Solusi Profesional Layanan Jasa Hukum Untuk Masyarakat

Sabtu, 14 Januari 2023

DRAF SURAT KUASA KHUSUS PIDANA PASAL 378 DAN/ATAU PASAL 372 KUHPIDANA

 
































DRAF SURAT KUASA KHUSUS PIDANA PASAL 378 DAN/ATAU PASAL 372 KUHPIDANA


        SURAT KUASA KHUSUS 


Saya yang bertandatangan di bawah ini, bersama ini menerangkan dengan sebenarnya:----------------------------------------------

WASKITO PARTOWIYONO alias BING, Laki-laki, lahir di Blitar pada tanggal dua puluh April seribu sembilanratus lima puluh enam (20-04-1956) 65th, Agama Kristen, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Provinsi Jawa Barat, Jalan Batununggal Indah II Nomor 61, Rukun Tetangga 001 Rukun Warga 005, Kelurahan Mengger, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Administrasi Provinsi Jawa Barat.-----------------------------------------------------------

selanjutnya disebut sebagai “PEMBERI KUASA,” bahwa Pemberi Kuasa telah memilih tempat tetap sebagai domisili hukumnya di Law Firm WILSON COLLING & ASSOCIATES, yang berkedudukan di Satrio Tower, Lantai 22 Unit 5, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav.1, Kuningan, Kota Administrasi Jakarta Selatan 12950, Indonesia, Phone.(+62)8131521120, Email: lawwilson86@gmail.com.---------------------------

DENGAN INI MENGANGKAT DAN MENYATAKAN MEMBERIKAN SURAT KUASA KHUSUS SEPENUHNYA KEPADA:----

1. WILSON COLLING, S.H., M.H.,-----------------

2. BENEDiCTUS JEHADU , S.H., M.H.,-----------

3. NORMAN ANDERSON MBULA,S.H.----------

4. DOLAN ALWINDO COLLING, S.H.-----------

bahwa masing-masing bertindak sebagai Pengacara/Advokat/Magang, untuk dan atas nama seluruh kepentingan hukum dari PEMBERI KUASA, selanjutnya disebut sebagai “PENERIMA KUASA”.----------------------

-------------------------K H U S U S-------------------------

Bertindak untuk dan atas nama PEMBERI KUASA guna mendampingi dan membela kepentingan hukum PEMBERI KUASA sebagai Tersangka, berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/6910/X/2019/PMJ/Ditreskrimum(tanggal,28 Oktober 2019), dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dengan pihak Pelapor Yoelin Gozalie, yang sedang dalam proses hukum oleh pihak berwajib di Indonesia, (vide: Pasal 378 jo. Pasal 372 KUH. Pidana)-----------

  •  Untuk maksud tersebut diatas, bahwa kepada para PENERIMA KUASA telah diberikan hak dan wewenang sepenuhnya guna memndampingi Pemberi Kuasa dalam memenuhi panggilan pemeriksaan dan/atau memberikan keterangan dihadapan penyidikan pihak kepolisian Penyidik unit I Subditkamneg Ditreskrimum di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 55 Jakarta Selatan, yang telah melakukan penyidik dan penyidikan pendahuluan.--------------------
  •  Bahwa berdasarkan hal itu, para PENERIMA KUASA selaku Pengacara/Advokat berhak mengkonfontir ulang pemeriksaan, menolak pemeriksaan awal, dan mengajukan bukti-bukti awal yang menjadi alasan hukum bagi kepentingan Klien (tersangka), menghadap Kepala Penyidik dan pejabat Tinggi lainnya dijajaran Polda Metro Jaya maupun di Mabes POLRI dalam rangka klarifikasi atas penetapan Tersangka oleh pihak Polisi penyidik yang tidak sesuai prosedur Hukum Acara Pidana.----------
  •  Tegasnya, bahwa kepada para PENERIMA KUASA berhak untuk memberi keterangan, mengajukan Permohanan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (PERPOL) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Keadilan Restoratif, mendengar keterangan, mengajukan pertanyaan, dan memberikan jawaban, serta mengajukan dan menolak para saksi-saksi dalam konfrontasi pemeriksaan ulang atas diri Klien (Tersangka) sesuai dengan peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.---------------------------------------
  •  Kepada para PENERIMA KUASA perlu melakukan tindakan yang dibolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan KUHAP dan seluruh Peraturan Pelaksanaannya, atau segala sesuatu yang dipandang perlu untuk keperluan pembelaan Klien (Tersangka) yang wajib mesti dilaksanakan oleh para PENERIMA KUASA dalam kapasitasnya selaku Pengacara/Advokat dengan segala konsekuensinya.----------------------------------

Surat kuasa ini dibuat dengan upah (honorarium) dan Hak retensi serta dengan Hak Subtitusi kepada pihak lain yang berkompeten apabila terjadi hal-hal diluar kemampuan para pihak, kemudian ditandatangani oleh masing-masing pihak di atas kertas bermaterai cukup Rp 10.000,- (sepuluh ribu), dan dinyatakan mulai berlaku efektif sejak dibubuhkan tandatangan pada hari bulan dan tahun sebagaimana yang tertera dalam surat Kuasa ini.-----------------------------------------------------

Kuasa ini diberikan di Jakarta, Pada Tanggal 13 Januari 2023

              

PENERIMA KUASA,          PEMBERI KUASA, 


1.WILSON COLLING, S.H., M.H., WASKITO 


2.BENEDICTUS JEHADU, S.H., M.H.,


3.NORMAN ANDERSON MBULA. S.H.,


4.DOLAN ALWINDO COLLING,S.H.


























Jumat, 13 Januari 2023

PERMOHONAN PENUNDAAN PEMERIKSAAN UNTUK DIDENGAR KETERANGAN TAMBAHAN SEBAGAI TERSANGKA

 Nomor : A.063/BJ/LW-PPP.KT/I/2023                                   Jakarta, 13 Januari 2023

Sifat : Penting



Kepada Yth. 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya

Di Jalan Jenderal Sudirman 55, Jakarta 12190

Up:    

  • Penyidik AKP Akhmad Fadilah, S.Pdi.,   
  • Penyidik IPDA Tarasius Sutrisno, S.sos.,
  • Penyidik Pembantu BRIPDA Raden Bagus Ardiansyah.

 


HAL:  PERMOHONAN PENUNDAAN PEMERIKSAAN UNTUK DIDENGAR KETERANGAN TAMBAHAN SEBAGAI TERSANGKA


Dengan Hormat,

Mempermaklumkan untuk dan atas nama Klien kami, WASKITO PARTOWIYONO Alias  BING,  Laki-laki, lahir di Blitar pada tanggal dua puluh April seribu sembilanratus lima puluh enam (20-04-1956) 65th,  Agama Kristen, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Provinsi Jawa Barat, Jalan Batununggal Indah II Nomor 61, Rukun Tetangga 001 Rukun Warga 005, Kelurahan Mengger, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Administrasi Provinsi Jawa Barat,  selanjutnya disebut   “ Klien Kami. “--------------

Kami selaku Penasehat Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada Tanggal 13 Januari 2023 (terlampir), dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:-----------------------------


  • Bahwa Klien kami telah menerima Surat Panggilan Nomor:  SP./03281/II2022/Ditreskrimum, yang pada pokonya untuk memanggil Klien kami untuk didengar keterangan tambahan  sebagai tersangaka berdasarkan Laporan Polis Nomor: LP/6910/X/2019/PMJ/Ditreskrimum (tanggal, 28 Oktober 2019), dalam Perkara adanya dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dengan pihak Pelapor Yoelin Gozalie, yang sedang dalam proses hukum oleh pihak berwajib di Indonesia, sebagimana dimaksud  (vide: Pasal 378 jo. Pasal 372 KUH. Pidana).-------------------
  • Bahwa Klien kami sangat menghargai panggilan  tersebut dan menyatakan bersedia  menjalakan KEWAJIBAN  HUKUMNYA untuk memberi keterangan tambahan  agar ditemukan KEBENARAN MATERIL guna menentukan apakah benar telah terjadi suatu tindak pidana berdasarkan alat-alat bukti yang sah menurut hukum ;----------------------------------

  • Bahwa namun demikian, berkaitan dengan kewajiban hukum Klien kami tersebut, perlu kami sampikan bahwa Klien kami belum dapat memenuhi kewajiban hukumnya untuk memberikan keterangan tambahan  sebagai tersangka di Unit 1 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dengan alasan patut dan wajar yaitu adanya kepentingan hukum yang sangat mendesak yang belum dapat ditinggalkan/diabaikan oleh Klien kami selama kurun waktu 2 minggu ini, kepentingan hukum dimaksud adalah berhubungan dengan Usaha Klien kami sebagai wiraswasta;-----------------------------

  • Bahwa berdasarkan alasan tersebut, dengan ini kami menyampaikan Permohonan agar:-------------------------------- 
  • Bahwa pemeriksaan  terhadap diri Klien kami ditunda untuk selama waktu 1(satu) minggu, dengan demikian akan memberi keterangan tambahan sebagai tersangka  pada hari  Rabu, tanggal 18 Januari 2023,.----

Demikian  Surat Permohonan Penundaan Pemeriksaan disampaikan, terimakasih  atas pengertian dan kerjasama yang diberikan. 

                            Hormat Kami,

Kuasa Hukum  WASKITO PARTOWIYONO 


  • Wilson Colling, S.H., M.H.



          Norman Anderson Mbula, S.H.,    


     

          Dolan Alwindo Colling, S.H.


PERMOHONAN PENUNDAAN PEMERIKSAAN UNTUK DIDENGAR KETERANGAN TAMBAHAN SEBAGAI TERSANGKA








































Senin, 02 Januari 2023

BERDASARKAN PERPPU CIPTA KERJA, BEGINI CARA MENGHITUNG PESANGON PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA {PHK}























______________________________________________
BERDASARKAN PERPPU CIPTA KERJA, BEGINI CARA MENGHITUNG PESANGON PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

---------------------------------------------------------------------

Oleh: Wilson Colling

WCALAWFIRM ~ Pemerintah sudah menerbitkan aturan terkait dengan pesangon buruh atau pekerja yang mengalami PHK oleh perusahaan.| Aturan ini tertuang dalam  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur besaran pesangon yang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK.| (3/1/2022)

    Dalam beleid tersebut, besaran pesangon yang diterima oleh karyawan  berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.

    "Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal tersebut.

Pasal 156 ayat (2) merinci ketentuan uang pesangon sebagai berikut:

    a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

    b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

    c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

    d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

    e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

  f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah;
___________________________________________
UANG PENGHARGAAN MASA KERJA, DIBERIKAN DENGAN KETENTUAN:
-------------------------------------------------------------------
    Selain pesangon, beleid juga mengatur soal pemberian uang penghargaan masa kerja. Dalam ayat (3) Pasal 156 besaran uang masa kerja diberikan sebagai berikut:

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;

b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;

d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
______________________________________________
UANG PENGGANTIAN HAK, BERUPA :
---------------------------------------------------------------------
    Sedangkan, ayat (4) Pasal 156 mengatur uang penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan yang di-PHK sebagai berikut:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;

c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Pemerintah  mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

Dari deskripsi yuridis di atas, perlu diketahui bahwa  dalam beleid tersebut,  besaran PESANGON maksimal  9 kali upah/gaji. | WCA

[Lihat Pasal 156 ayat (1), Pasal 156 ayat (2), Pasal 156 ayat (3) dan Pasal 156 ayat (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja]
______________________________________________

#Sumber:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja)
Pasal  156 ayat (1)
Pasal  156 ayat  (2)
Pasal  156 ayat  (3)
Pasal  156 ayat (4)
Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009

Law Office WCA Professional Advocate & Legal Consultants

#wcalawfirm #firmahukum #lawfirmjakarta
#lawfirmjakartaselatan #kantorhukum
#kantorhukumindonesia #edukasihukum #kantorhukumjakartaselatan
#lawyerjakarta #lawyerjakartaselatan
#lawyerindonesia #pengacaraindonesia
#pengacarajakarta #advokatindonesia #advokatjakarta #advokatindonesia
#lawyerlife #kutipanbijak #kutipantokoh #queteslawyer #kutipanhukum #quoteslawyer #ketenagakerjaan #phkpesangon #perppuciptakerja #PeraturanPemerintahPengganti #UndangUndangPerppuNomor2Tahun2022