Solusi Profesional Layanan Jasa Hukum Untuk Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2020

Surat Terbuka YTH: Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan

 


YTH: 

Gubernur DKI Jakarta 

Bapak Anies Baswedan.


Di

    J A K A R T A


Perihal : TEBANG PILIH SOAL SIKM PEMPROV DKI JAKARTA 


Dengan Hormat 

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Semoga Bapak selalu sehat sehingga dapat menjalankan amanah sebagai Gubernur Provinsi DKI Jakarta dengan baik

Sehubungan dengan Surat Edaran Pengecualian  SIKM, Pemprov DKI Jakarta terkesan mengganatirikan Profesi Advokat sebagai Penegakan Hukum di Republik Indonesia yang kita cintai, sebagai berikut:

Bahwa kepemilikan surat izin keluar-masuk (SIKM) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat sorotan para Advokat Republik  Indonesia terkait Surat Edaran Gubernur DKI.

Setiap bepergian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Sebagaimana merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dari salinan surat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta mengenai pengecualian kepemilikan SIKM, ada tiga kategori yang dikecualikan:

Diantaranya, Hakim, jaksa, dan penyelidik, penyidik, penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalankan tugas sebagai penegakan hukum.



Pengawas pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjalankan tugas pengawasan intern pemerintah dan

Pemeriksa keuangan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjalankan tugas pemeriksaan pengelolaan keuangan negara

Bahwa dari ketiga kategori, Profesi Advokat tidak disebutkan dalam pengecualian kepemilikan SIKM, yang juga sebagai aparat penegak hukum.

Bahwa dengan tidak mengakomodir profesi Advokat sebagai penegak hukum adalah bentuk diskriminatif terhadap profesi Advokat dan bertentangan dengan Undang- Undang Republik Indonesia  No.18 tahun 2003, Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan, “Advokat berstatus sebagai Penegak Hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan” maka kedudukan Advokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa, Hakim).

Bahwa profesi Advokat adalah salah satu  pilar penegak hukum selain kepolisian, kejaksaan dan kehakiman, sejatinya profesi advokat diberi pengecualian dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal Ini  dapat berimplikasi terhadap masyarakat  bagi para pencari kebenaran.

Sedangkan disisi lain Penegakan hukum harus tetap berjalan dalam kondisi apapun. Sekalipun langit akan runtuh hukum harus ditegakkan " FIAT JUSTITIA RUAT COELUM ". Masyarakat butuh pendampingan di tingkat kepolisian, Kejaksaan, KPK dan putusan-putusan pengadilan yang memiliki batas waktu. Oleh karena nya, kalau para penegak hukum yang lain tetap berjalan, maka profes advokat juga harus dikecualikan dalam Ketentuan SIKM tersebut.

Demikian surat terbuka ini, mohon maaf jika ada kelancangan atas kritikan saya, ini semata-mata demi marwah Profesi Advokat Indonesia 

Jakarta, 9 Mei 2020


Ttd.. WILSON COLLING, S.H., M.H.

Profesional Advokat-Konsultan Hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar