Solusi Profesional Layanan Jasa Hukum Untuk Masyarakat

Sabtu, 30 Januari 2021

CONTOH DRAF SURAT SOMASI- WCALAWFIRM

CONTOH SURAT SOMASI-WCALAWFIM

Surat No.         : A.081/WCA/SMS.I/IX/2017                                      Jakarta, 20 September 2017

Perihal             : Peringatan / Somasi I

Lampiran         : 5 (lima) berkas, antara lain :

-   Girik C 121 Persil 3 Kelas SII a/n : Thio Say Eng & Leter C

-  Surat Keterangan No. : 593/135-Pem/Kl.Ms/VI/2013

-    Surat  Nomor : 593/105-Pem/Kl.MS, tertanggal 15 Mei 2017

-   Surat Nomor : 1570/7.31.75/IX/2017, tertanggal 13 September 2017

-    Surat Nomor :A.077/WCA/K/VI/2017.

 

Kepada Yth.

Direktur PT. Daya Adicipta Sandika (Daya Toyota)

Jl. Raya Bekasi km.26,5, Kel. Ujung Menteng, Kec. Cakung,

Jakarta Timur 13960

 

Dengan hormat,

Menindak lanjuti Surat kami Nomor : A.077/WCA/K/VI/2017. dan hasil pertemuan kami dengan pihak PT. Daya Adicipta Sandika, tertanggal 20 Juli 2017, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut 


1.  Bahwa sehubungan dengan surat kami Nomor : A.077/WCA/K/VI/2017, tertanggal 20 Juni 2017  dan undangan yang saudara berikan di Tanggal 20 Juli 2017, dalam hal membahas status tanah yang terletak di ( d/h ) Desa Medan Satria No. 6, Ketjmatan. Bekasi, Kewednan Bekasi, Kabupaten Bekasi, Keresidenan Djakarta Propinsi Djawa Barat, sekarang Jl. Raya Jakarta-Bekasi, Kel. Ujung Menteng, Kec. Cakung, Jakarta Timur, dengan batas-batas sebagai berikut (lampiran 1) :


-        Sebelah Utara         : PT.  Daya Adicipta Sandika (Daya Toyota)

-    Sebelah Selatan      : Gardu PLN / Ex PT. PATAL

-      Sebelah Barat         : Koridor BKT / Jl. Inspeksi Kanal Timur

-       Sebelah Timur         : Gedung PT. Sosro

Akan tetapi didalam pertemuan tersebut itikad baik kami tidak dihargai dan saudara dengan sengaja mempersulit kami dengan tidak bersedia memperlihatkan satupun dokumen kepada kami terkait kepemilikan lahan tersebut diatas, bahkan diperparah dengan menyuruh kami untuk mengecek senndiri hal tersebut ke kantor pertanahan setempat;.....

 

2.  Bahwa sesuai dengan Surat Nomor : 593/105-Pem/Kl.Ms, tertanggal 15 Mei 2017, mengenai penjelasan status riwayat tanah dari Kelurahan Medan Satria berkenaan dengan tanah yang terletak di ( d/h ) Desa Medan Satria No. 6, Ketjmatan. Bekasi, Kewednan Bekasi, Kabupaten Bekasi, Keresidenan Djakarta Propinsi Djawa Barat, sekarang Jl. Raya Jakarta-Bek asi, Kel. Ujung Menteng, Kec. Cakung, Jakarta Timur, memang tercatat/terdaftar dalam buku C Desa/Kelurahan Medan Satria yaitu C. 121 Persil 3 Kelas S II, Blok Talang, dengan Luas 31.200 m² a/n : Thio Saj Eng (lampiran 2);-------------------


3.  Bahwa sesuai dengan Surat Nomor : 1570/7.31.75/IX/2017, tertanggal 13 September 2017, mengenai penjelasan riwata tanah dari Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur berkenaan dengan tanah yang terletak di (d/h) Desa Medan Satria No. 6, Ketjmatan. Bekasi, Kewednan Bekasi, Kabupaten Bekasi, Keresidenan Djakarta Propinsi Djawa Barat, sekarang Jl. Raya Jakarta-Bekasi, Kel. Ujung Menteng, Kec. Cakung, Jakarta Timur. Tanah tersebut belum tercatat di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, untuk itu saudara dapat meminta inforamasi kepada keluruhan setempat (lampiran);---------------------------


4.   Bahwa diatas tanah tersebut PT. Daya Adicipta Sandika (Daya Toyota) telah melakukan aktivitas pembangunan pagar dan pos penjagaan dan bahkan menguasai tanah tesebut tanpa ijin pemilik tanah yang sah, menurut hukum;------------------------------------------------

 

5.  Bahwa oleh karena itu telah sangat jelas dan nyata PT. Daya Adicipta Sandika (Daya Toyota) telah melakukan perbuatan mengambil hak atau harta pihak lain dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum, yaitu berupa menempati tanah Klien kami, sehingga perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melawan hukum, yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana, yang secara lengkap diatur dalam Pasal 385 Ayat 1 KUHP yang menyatakan -------------------------


 

 Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun :

 

“barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain”

 

dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya pada Pasal 2 jo. Pasal 6  Ayat (1), yang menyatakan:-------------------------------


                                                                                                     Pasal 2


    “..Dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah..”.


                                                                                                Pasal 6


(1) “Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam pasal-pasal 3, 4 dan 5, maka dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);


a.      barangsiapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, dengan ketentuan, bahwa jika mengenai tanah-tanah perkebunan dan hutan dikecualikan mereka yang akan diselesaikan menurut pasal 5 ayat (1);

b.      barangsiapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah didalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah;

c.       barangsiapa menyuruh, mengajak, membujuk atau menganjurkan dengan lisan atau tulisan untuk melakukan perbuatan yang dimaksud dalam pasal 2 atau huruf b dari ayat (1) pasal ini;

d.      barangsiapa memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan tersebut pada pasal 2 atau huruf b dari ayat (1) pasal ini”.

 

6.   Bahwa selain daripada itu, perbuatan saudara juga telah merugikan Klien kami secara materil selama saudara menempati tanah tersebut, sehingga sudah selayaknya saudara mengganti kerugian kepada Klien kami, yang mana hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang selengkapnya menyatakan:...............................................

 

“tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”

 

7. Bahwa besar harapan kami agar saudara dapat menunjukkan itikad baik, yaitu dengan segera melakukan pengosongan tanah tersebut dan mengembalikan penguasaan tanah tersebut kepada Klien kami, sehingga hal tersebut dapat menghindari proses hukum yang berbelit-belit yang pada akhirnya hanya akan semakin menambah besar nilai kerugian Klien kami yang harus saudara ganti rugi;-------------------------------------------------------

 

8.  Bahwa apabila dalam waktu 3 x 24 Jam terhitung sejak surat ini dibuat, Saudara tidak menghargai surat peringatan ini,  maka dengan sangat terpaksa Kami akan melakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku baik secara Pidana maupun Perdata, dan sekaligus membuat Pengumuman atas tanah tersebut baik melalui Media Cetak maupun Media Elektronik, bahkan kami akan melakukan tindakan pengembalian penguasaan tanah secara paksa;...................

 

9. Bahwa Surat kami ini merupakan itikad baik dari Klien Kami untuk menyelesaikannya secara Kekeluargaan dan merupakan bukti nantinya sebelum berlanjut ke proses hukum.

 

Demikian  surat  ini  kami  buat,  atas perhatian  dan  kerjasamanya  kami  ucapkan  terima kasih.

 

Hormat Kami,

Kuasa Hukum

 

 

 

WILSON COLLING, SH., MH.

 

Tembusan :

  1. Gubernur DKI Jakarta
  2. Ketua DPRD DKI Jakarta
  3. Kanwil Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta
  4. Walikota Jakarta Timur
  5. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur
  6. Kecamatan Cakung
  7. Kelurahan Ujung Menteng
  8. Kelurahan Medan Satria
  9. Ketua RW. 05
  10. Ketua RT. 07
  11. Klien
  12. Arsip


Tidak ada komentar:

Posting Komentar