Solusi Profesional Layanan Jasa Hukum Untuk Masyarakat

Sabtu, 23 Januari 2021

Permohonan Blokir Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4526,

 Permohonan Blokir Sertifikat Di BPN

Jakarta, 22 Januari 2021

Surat No. : 022/PB/I/2021

Perihal : Permohonan Blokir Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4526, 

  Atas Nama : Alfian Budiardjo dan Nona Lie Kartini

Lampiran : 2 (dua) Lembar, antara lain :

Sertifikat Hak …

Kartu Keluarga

Kartu Tanda Penduduk (KTP)


Kepada Yth.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara

Di –

Jl. Melur Raya No.10 Rt.002, RW.012, Kel. Rawa Badak Utara, Kec. Koja,

Jakarta Utara, DKI Jakarta


Saya yang bertandatangan di bawah ini :


Nama : Alfian Budiardjo

Tempat Tgl. Lahir :

No. KTP :

Pekerjaan :

Alamat : Jl. Kelapa Hibrida I, Blok RB 3, No. 1, Pengangsaan Dua,

  Kelapa Gading, Jakarta Utara


Nama : Nona Lie Kartini

Tempat Tgl. Lahir :

No. KTP :

Pekerjaan :

Alamat : Jl. Kelapa Hibrida I, Blok RB 3, No. 1, Pengangsaan Dua,

  Kelapa Gading, Jakarta Utara


Dengan ini kami beritahukan dan blokir  mengenai hal-hal sebagai berikut : 


Kami adalah pemilik tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Kelapa Hibrida I, Blok RB 3, No. 1, Pengangsaan Dua,, dengan rician sebagai berikut :

Tanah

Hak Atas Tanah : Hak Milik

No. Sertifikat : 4526

Atas Nama : Alfian Budiardjo dan Nona Lie Kartini

Luas : 202 m² (dua ratus dua meter)


Bangunan

No. IMB : 4272/IMB/1993

Tanggal IMB : 05 Mei 1993

Atas Nama : Alfian Budiardjo dan Nona Lie Kartini

Luas : 88 m² (delapan puluh delapan meter)

Adapun kami melakukan blokir tersebut dikarenakan adanya permasalahan hukum yang disebabkan adanya dugaan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan                       PT Radana Bhaskara Finance dan PT. Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dengan  PT. Andalan Terampil Multisis yaitu PT Radana Bhaskara Finance dan PT. Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) tidak pernah memberikan polis asuransi terhadap PT. Andalan Terampil Multisis  dan kami selaku pemegang polis dalam Perjanjian Kredit No. 12100800051717, tertanggal 27 Januari 2012. Atas tindakan tersebut maka PT Radana Bhaskara Finance dan PT. Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 54 POJK No. 23 Tahun 2015, yang menyatakan sebagai berikut :

“Perusahaan wajib menyampaikan polis asuransi kepada pemegang polis, tertanggung, atau perserta dalam bentuk hardcopy atau digital/elektronik”;

“Dalam hal polis asuransi disampaikan dalam bentuk digital/elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagian polis asuransi yang berupa ikhtisar pois tetap wajib disampaikan dalam bentuk hardcopy.”

Selain itu PT Radana Bhaskara Finance dan PT. Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) juga patut diduga telah melakukan pelanggaran terhadap. Pasal 75 Undang-Undang    No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang menyatakan sebagai berikut :

“Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak benar, palsu dan / atau menyesatkan kepada Pemegang Polis, Tertanggung atau Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) than dan pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah)”  


Sehubungan permasalahan tersebut diatas maka dengan ini kami mengajukan blokir terahadap Sertiikat kami yaitu Sertifikat Hak Milik No. 4526 Atas Nama : Alfian Budiardjo dan Nona Lie Kartini demi terciptanya kepastian hukum bagi seluruh pihak. 


Demikian surat permohonan blokir ini saya ajukan dengan sebenarnya, atas perhatian dan kerjasamanya Saya ucapkan terimakasih.


Pemohon Blokir


A l f i a n  B u d i a r d jo   N o n a  L i e  K a r t i n i


Tembusan :

Otoritas Jasa Keuangan (OJK);

Kepolisian Republik Indonesia

Gubernur DKI Jakarta

KPKNL Jakarta V;

Introduction, Pengacara Terbaik Jakarta - Kantor Hukum WILSON COLLING And ASSOCIATES | Profesional Advocate And Legal ...

pengacara wilson colling site:wcalawfirm.blogspot.com dari wcalawfirm.blogspot.com
29 Des 2020 — Ruang Konsultasi Hukum Pengacara Profesional | Wilson Colling,S.H, M.H.| WCALAWFIRM| ☎️ +6281315211206 |  ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar