Solusi Profesional Layanan Jasa Hukum Untuk Masyarakat

Sabtu, 30 Januari 2021

Permohonan Intervensi (Interventie Tussemkomst)

 

Jakarta, 15 Mei 2017

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa

Perkara No. : 236/Pdt.G/2016/PN. Jkt. Tim

Jl. DR. Sumarno No. 1, Penggilingan, Kayu Putih, Penggilingan, Cakung

Di –

Jakarta Timur

Hal : Permohonan Intervensi (Interventie Tussemkomst)

 

Dengan hormat,

Perkenankanlah kami yang bertanda tangan di bawah ini : Wilson Colling, SH., MH., Christian E. Sitio, SH., MH., Gading Satria Nainggolan, SH., MH., dan Chandra Siallagan, SH., Para Advokat dan Konsultan Hukum Pada Law Office WILSON COLLING,  SH., MH. & ASSOCIATES (WCA), yang berkedudukan di Jl. Subur, No. 59, Lenteng Agung Jagakarsa, Jakarta Selatan  12600, Telp. : (021) 22072167 / Hp. : 081315211206, email : lawwilson86@gmail.com. Berdasarkan Surat               Kuasa Khusus tertanggal 5 Mei 2017 (terlampir), dalam hal ini bertindak  untuk dan atas nama      NELY SUTRISNA dalam kapasitasnya ditunjuk dan diangkat sebagai Kuasa Waris berdasarkan Salinan Akta Nomor 17, tanggal 18 November 2015, yang dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris Setia Budi, SH. Untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON INTERVENIENT (Tussemkomst).-

Intervenient dengan ini hendak mengajukan Permohonan Intervensi (tussemkomst) dalam Perkara              No. : 236/Pdt.G/2016/PN. Jkt. Tim, untuk memasuki perkara dimaksud dalam membela kepentingan Pemohon dalam perkara antara:----------------------------------------------------------------------------------------------

1.      ALEX SANDJAJA, THIO yang beralamat di Jl. Rawa Tengah, RT. 001, RW. 007, Kel. Galur, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT;------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

M e l a w a n :

 

2.      Para Ahli Waris NAISUN bin NIUN versi Karawang, yang terdiri dari :---------------------

2.1.            Martopi bin Dani, Ahli waris Pinah binti Nyimin selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Nauisin, beralamat di Dusun Bugis Utara, RT.  010, RW. 002, Desa Tanah Baru, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------

2.2.            Nyai binti Dani, Ahli waris Pinah binti Nyimin selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Nauisin, beralamat di Dusun Bugis Utara, RT.  009, RW. 002, Desa Tanah Baru, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------

2.3.            Omeh binti Dani, Ahli waris Pinah binti Nyimin selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Nauisin, beralamat di Dusun Bugis Utara, RT.  009, RW. 002, Desa Tanah Baru, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------

2.4.            Patmah binti Dani, Ahli waris Pinah binti Nyimin selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Nauisin, beralamat di Dusun Bugis Utara, RT.  009, RW. 002, Desa Tanah Baru, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------

2.5.            Asmah binti Dani, Ahli waris Pinah binti Nyimin selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Nauisin, beralamat di Dusun Kenanga Dua, RT.  006, RW. 003, Desa Solokan, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------

2.6.            Ida Royani binti Dani, Ahli waris Pinah binti Nyimin selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Nauisin, beralamat di Kp. Ujung Harapan, RT.  007, RW. 015, Desa Bahagia, Kec. Babelan, Kab. Bekasi, Jawa Barat;-------------------------------------------------------------------------

2.7.            Astuti binti Dani, Ahli waris Pinah binti Nyimin selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Nauisin, beralamat di Dusun Bugis Utara, RT.  009, RW. 002, Desa Tanah Baru, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------

2.8.            Acih Juju Juwarsih binti Dani, Ahli waris Pinah binti Nyimin selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Nauisin, beralamat di Kp. Muara Gembong, RT.  010, RW. 003, Desa Pantai Sederhana, Kec. Muara Gembong, Kab. Bekasi, Jawa Barat;------------------------------------------------

2.9.            Herman binti Matroi bin Dani, Ahli waris Pinah binti Nyimin selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Nauisin, beralamat di Dusun Bugis Utara, RT.  009, RW. 002, Desa Tanah Baru, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------

2.10.        Heri binti Matroi bin Dani, Ahli waris Pinah binti Nyimin selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Nauisin, beralamat di Dusun Bugis Utara, RT.  009, RW. 002, Desa Tanah Baru, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------

2.11.        Amat binti Amsar, Ahli waris Emun binti Nyimin selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Nausin, beralamat di Kp. Baru, RT. 011, RW.004, Desa Teluk Jaya, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------------------------

2.12.        Buang bin Amsar, Ahli waris Emun binti Nyimin selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Nausin, beralamat di Dusun Bugis, RT. 007, RW.002, Desa Tanah Baru, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------------------

2.13.        Merah binti Amsar, Ahli waris Emun binti Nyimin selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Nausin, beralamat Kp. Baru, RT. 013, RW. 004, Desa Teluk Jaya, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------------------------

2.14.        Nurmai binti Amsar, Ahli waris Emun binti Nyimin selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Nausin, beralamat Kp. Baru, RT. 010, RW. 004, Desa Teluk Jaya, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------------------

2.15.        Mat Alih bin Amsar, Ahli waris Emun binti Nyimin selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Nausin, beralamat Kp. Baru, RT. 010, RW. 004, Desa Teluk Jaya, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------------------

2.16.        Drs. Asmodjo bin H. Moh. Sidik bin Nyimin, selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Nausin, beralamat di Dusun Bugis Utara, RT.008, RW. 002, Desa Tanah Baru, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------

2.17.        Marsuni binti H. Moh. Sidik bin Nyimin, selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Nausin, beralamat di Dusun Bugis Utara, RT.008, RW. 002, Desa Tanah Baru, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------

2.18.        Kurnia binti H. Moh. Sidik bin Nyimin, selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Nausin, beralamat di Dusun Bugis Utara, RT.005, RW. 002, Desa Tanah Baru, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------------------------

2.19.        Farti Handayani binti Asyari, Ahli waris Asyari bin H. Moh.Sidik bin Nyimin selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Naiusin, beralamat di Tambun I, RT. 007, RW. 003, Desa Tanah Baru, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------

2.20.        Mimin binti Maksum, Ahli waris Asyari bin H. Moh.Sidik bin Nyimin selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Naiusin, beralamat di RT. 007, RW. 003, Desa Tanah Baru, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------

2.21.        Madain binti Manat, Ahli waris Manat bin Nyimin selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Nausin, beralamat di Dusun Sungai Kosak, RT. 004, RW. 002, Desa Solokan, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------

2.22.        Manah binti Manat, Ahli waris Manat bin Nyimin selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Nausin, beralamat di Dusun Bugis Selatan , RT. 005, RW. 001, Desa Tanah Baru, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------

2.23.        Saih binti Manat, Ahli waris Manat bin Nyimin selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Nausin, beralamat di Dusun Bugis Utara, RT. 009, RW. 002, Desa Tanah Baru,  Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------

2.24.        Mat Raju binti Manat, Ahli waris Manat bin Nyimin selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Nausin, beralamat di Dusun Bugis Utara, RT. 009,            RW. 002, Desa Tanah Baru, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------

2.25.        Haerudin bin Muharim, Ahli waris Muharim bin Kaisan selaku Ahli waris pengganti Kaisan bin Nausin, beralamat di Dusun Krajan, RT. 009, RW. 003, Desa Telaga Sari, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------------------------

2.26.        Hamdah binti Hamdan, Ahli waris Hamdan bin Naimin selaku Ahli waris pengganti Naimin bin Nausin, beralamat di Sungai Kobak, RT. 004, RW. 002, Desa Solokan, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------

2.27.        Simo binti Hamdan, Ahli waris Hamdan bin Naimin selaku Ahli waris pengganti Naimin bin Nausin, beralamat di Sungai Kobak, RT. 004, RW. 002,                          Desa Solokan, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------

2.28.        Rokayah binti Hamdan, Ahli waris Hamdan bin Naim selaku Ahli waris pengganti Naimin bin Nausin, beralamat di Sungai Kobak, RT. 004, RW. 002, Desa Solokan, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------

2.29.        Sumitra binti Hamdan, Ahli waris Hamdan bin Naimin selaku Ahli waris pengganti Naimin bin Nausin, beralamat di Dusun Muara, RT. 005, RW. 002, Desa Bantar Sakti, Kec. Babelan, Kab. Bekasi, Jawa Barat;-------------------------------------------------------------------------

2.30.        Maryati binti Marjaya, Ahli waris Marjaya bin Hamdan bin Naimin selaku Ahli waris pengganti Naimin binti Nausin, beralamat di Tambun I, RT. 007, RW. 003, Desa Karya Makmur, Kec. Batu Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------

2.31.        Encah binti Amung, Ahli waris Marjaya bin Hamdan bin Naimin selaku Ahli waris pengganti Naimin binti Nausin, beralamat di Tambun I, RT. 007, RW. 003, Desa Karya Makmur, Kec. Batu Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------

2.32.        Sanah binti Sohadi, Ahli waris Sohadi bin Naimin selaku Ahli waris pengganti Naimin binti Nausin, beralamat di Dusun Bugis Utara, RT. 001, RW. 002, Desa Tanah Baru, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------

2.33.        Asim bin Sohadi, Ahli waris Sohadi bin Naimin selaku Ahli waris pengganti Naimin binti Nausin, beralamat di Kp. Sikil No. 9, RT. 003, RW. 006, Desa Pantai Mekar, Kec. Muara Gembong, Kab. Bekasi, Jawa Barat;-------------------------------------------------------------------------

2.34.        Boan bin Sohadi, Ahli waris Sohadi bin Naimin selaku Ahli waris pengganti Naimin binti Nausin, beralamat di Kp. Kali Baru, RT. 001, RW. 003, Kel. Jaya Sakti, Kec. Muara Gembong, Kab. Bekasi, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------------------

2.35.        Kasimin binti Naimin bin Nausin, selaku Ahli waris pengganti Naimin bin Nausin, beralamat di Dusun Bugis Utara, RT. 001, RW.002, Desa Tanah Baru, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat.---------------------------------------------------------------------------------------

 

Selanjutnya disebut sebagai PARA TERGUGAT INTERVENSI II semula TERGUGAT I;---------

 

3.      Para Ahli waris Nausin bin Niun versi Cakung, yang terdiri dari:-----------------------------

3.1.            Ny. Hj. Naesah binti Saelan, beralamat di Gg. Gapura Muka V, No. 23, RT. 015, RW. 004, Kel. Cakung Barat, Kec. Cakung, Jakarta Timur;-----------------------------------------------

3.2.            H. Bahrudin Alin bin Mualim, beralamat di Gg. Gapura Muka V, No. 23, RT. 015, RW. 004, Kel. Cakung Barat, Kec. Cakung, Jakarta Timur;-----------------------------------------------

3.3.            Ny. Hj. Rohmanih binti H. Minan, beralamat di Gg. Gapura Muka V, No. 23,                  RT. 015, RW. 004, Kel. Cakung Barat, Kec. Cakung, Jakarta Timur;-------------------------------

 

Selanjutnya disebut sebagai PARA TERGUGAT INTERVENSI III semula TERGUGAT II;

 

4.      Djuhari Lazuardi, beralamat di KS. Tubun II, No. 4, Petamburan, Kel. Petamburan,                  Kec. Petamburan, Jakarta Pusat, sebagai TERGUGAT INTERVENSI IV semula TERGUGAT III;          

 

5.      Hakim Setiadi, beralamat di Jl. Pancoran, No. 17 – 19, RT. 009, RW. 002, Kel. Glodok, Kec. Taman Sari, Jakarta Barat, sebagai TERGUGAT INTERVENSI V semula TERGUGAT IV;--------------

 

6.      Soehardi Soewandi, beralamat di Kayu Putih Selatan I. E., No. 33, RT. 004, RW. 006, Kel. Pulo Gadung, Kec. Pulo Gadung, Jakarta Timur, sebagai TERGUGAT INTERVENSI VI semula TERGUGAT V;

 

7.      Dr. Jhon Palinggi, MM., MBA., beralamat di Plaza Bumidaya 1, Lt. 25, Jl. Imam Bonjol, No. 61, Jakarta Pusat, sebagai TERGUGAT INTERVENSI VII semula TERGUGAT VI;------------------

 

8.      Dinas Perkerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta, beralamat di Jl. Taman Jati Baru, No. 1, Jakarta Pusat, sebagai TERGUGAT INTERVENSI VIII semula TERGUGAT VII;------------------------

 

9.      Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, beralamat di                                       Jl. Dr. Sumarno, Pulo Gebang, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13950, sebagai TURUT TERGUGAT INTERVENSI I semula TURUT TERGUGAT I;-----------------------------

 

10.  Kantor Kelurahan Ujung Menteng Jakarta Timur, beralamat di Jalan Raya Bekasi KM.26, Ujung Menteng, Cakung, Kota Jakarta Timur, sebagai TURUT TERGUGAT INTERVENSI II semula TURUT TERGUGAT II;----------------------------------------------------------------------------------

 

11.  Thio Han Nio Alias Ann Thaher, beralamat di Jl. Danau Agung Perkasa, RT. 001, RW. 014, Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Priouk, Jakarta Utara, sebagai TURUT TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT III;-----------------------------------------------------------------------

 

12.  Lie Ho An Alias Andy Wirawan Iskandar, beralamat di Jl. Hijau Daun II, No. 18, RT. 010, RW. 011, Kel. Cipinang, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur, sebagai TURUT TERGUGAT INTERVENSI IV semula TURUT TERGUGAT IV;-----------------------------------------------------------------------

 

13.  Thio Eng Siang Alias Saipudin Thaher, beralamat di Jatinegara Barat 191, Kel. Beli Fester, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur, sebagai TURUT TERGUGAT INTERVENSI V semula TURUT TERGUGAT V;----------------------------------------------------------------------------------

 

14.  Thio Po Gwan, beralamat di Jl. Bintara Raya, No. 31, RT.009, RW.002, Kel. Bintara, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, sebagai TURUT TERGUGAT INTERVENSI VI semula TURUT TERGUGAT VI;---------------------------------------------------------------------------------

Adapun yang menjadi dasar dan alasan diajukannya permohonan intervensi (Tussemkomst)  ini adalah sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------

1.      Bahwa pokok perkara Gugatan No. : 236/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Tim, Perihal : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, yang pada pokoknya adalah penguasaan tanah milik Alm. THIO SAY ENG, Girik C No. 55 PERSIL 1a S I, seluas 66.750 m², yang terletak di Jalan Raya Jakarta-Bekasi, Kel. Ujung Menteng, Kec. Cakung, Jakarta Timur (d/h) Desa Medan Satria, Ketjamatan Bekasi, Kewedanaan Bekasi, Kabupaten Bekasi, Keresidenan Djakarta, Propinsi Djawa-Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :------

 

-          Sebelah Utara              :  Berbatasan dengan Jalan Raya Jakarta – Bekasi

-          Sebelah Timur             :  Berbatasan dengan Kali Alam

-          Sebelah Selatan           :  Berbatasan dengan Tanah Naseh bin H. Sidik

-          Sebelah Barat              :  Berbatasan dengan Tanah Jl. Kampung Bali

 

Bahwa di dalam Gugatannya, Tergugat Intervensi I semula Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat Intervensi I semula Penggugat adalah satu-satunya ahli waris yang Sah, namun hal ini adalah tidak benar dan dapat diduga memberikan keterangan palsu dimuka pengadilan, yang mana hal ini dapat dibuktikan dengan adanya Surat Pernyataan ganti nama atau identitas tertanggal 26 November 2016 yang dibuat Tergugat Intervensi I semula Penggugat sendiri, dan secara nyata diketahui di dalam surat tersebut Tergugat Intervensi I semula Penggugat merubah namanya dari Alexander PW, dengan NIK : 0950081805530191, alamat : Jl. Rawa Tengah RT 001, RW. 007, Kel. Galur, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat. Nama Orang tua sebenarnya : G. Soekandar / Endang S. Menjadi Alexander Sandjaja, Thio, dengan NIK : 3171081805601001, alamat : Jl. Rawa Tengah RT 001, RW. 007, Kel. Galur, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat, Nama orang tua : Thio Liang Bie / She Lie. …….........Vide Bukti I-1

 

Dengan adanya bukti I-1 tersebut maka patut diduga telah terjadi suatu Perbuatan Melawan Hukum berupa pemalsuan identitas Tergugat Intervensi I semula Penggugat, yang semata-mata bertujuan agar Tergugat Intervensi I semula Penggugat seolah-olah adalah ahli waris yang sah dari THIO SAY ENG, padahal faktanya adalah Intervenient-lah yang merupakan ahli waris dari THIO SAY ENG, oleh karena itu maka Intervenient berhak mengikatkan diri menjadi Pihak dalam Perkara a quo, yang mana diatur dalam Pasal 279 RV, yang berbunyi :--------------------------------------------------------------------------------

“Setiap orang yang berkepentingan di dalam suatu perkara perdata yang terjadi diantara kedua belah pihak yang lain, dapat menuntut supaya ia diperbolehkan ikut serta atau mencampuri”

2.      Bahwa Intervenient menolak seluruh dalil-dalil yang telah dikemukakan Tergugat Intervensi I semula Penggugat dalam Gugatannya, kecuali hal - hal yang diakui tegas kebenarannya;----------------

 

3.      Bahwa hingga diajukannya Permohonan Intervensi ini di hadapan persidangan perkara a quo, Intervenient sebagai Pemilik Sah atas tanah tersebut belum pernah menjual, menggadaikan maupun memindahtangankan hak atas tanah tersebut kepada siapapun;----------------------------------------------------------

 

4.      Bahwa Intervenient adalah ahli waris yang sah dari alm. THIO SAY ENG, yang telah meninggal dunia pada Tahun 1940 dan dalam kedudukan sebagai Ahli Waris, Intervenient adalah Cucu kandung dari THIO SAY ENG;-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

5.      Bahwa semasa hidup THIO SAY ENG kawin dengan LIEM TENG NIO yang perkawinannya dilaksanakan Pada Hari Minggu, tertanggal 05 Maret 1933, di Vihara Padumuttara, beralamat di Jl. Bakti, No. 14, , Tanggerang, berdasarkan Surat keterangan Perkawinan Nomor : 0908/LPBU/BAB/VP/2010, tertanggal 05 Mei 2010; .........................................Vide Butkti I-2

 

6.      Bahwa perkawinan THIO SAY ENG dengan LIEM TENG NIO telah dikarunia 1 (satu)                 orang anak laki-laki yang bernama THIO LIANG BIE yang lahir pada Tanggal 20 Juni             1934, berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran No. 1156/1959, tertanggal 03 Desember                   1959; ……………………………………………………………………..………Vide Bukti I-3

 

7.      Bahwa THIO SAY ENG meninggal dunia pada Tanggal 09 Oktober 1940, berdasarkan Kutipan Akte Kematian No. 3626/1958, tertanggal 27 September 1958; ………Vide Bukti I-4

 

8.      Bahwa kemudian LIM TENG NIO meninggal, dunia pada Tanggal 11 Oktober                          1983, berdasarkan Kutipan Akta Kematian No. 888/JP/1983, terganggal 22 Oktober                   1983; ………………………………………………………………………….....Vide Bukti I-5

 

9.      Bahwa semasa hidupnya THIO LIANG BIE kawin dengan TJOE GIOK LIAN alias SHELLY HIDAYAT, tertanggal 12 April 1958, berdasarkan Akte Pernikahan No. 251/1958 Tjatatan Sipil “Golongan Tionghoa”, Djakarta, tertanggal 12 April 1958; ………………Vide Bukti I-6

 

10.  Bahwa perkawinan THIO LIANG BIE dengan TJO GIOK LIAN alias SHELLY HIDAYAT,  telah dikaruniai 5 (lima) orang anak, yaitu :-------------------------------------------------------------

a.       THIO MEI LIE, lahir pada Tanggal 12 Djuli 1959, berdasarkan Akte Kelahiran  No. 1158/1959, tertanggal 03 Desember 1959; …………………………………..Vide Bukti I-7

 

b.      THIO MEI ING, lahir pada Tanggal 07 Djuni 1962; ………………………Vide Bukti I-10

 

c.       THIO MEI LING, lahir pada Tanggal 12 Djanuari 1964, berdasarkan Akte Kelahiran No. 8698/1964, tertanggal 05 Oktober 1964; …………………………………….Vide Bukti I-8

 

d.      THIO MEI SIN, lahir pada Tanggal 11 Desember 1967; ………………….Vide Bukti I-10

 

e.       HANDANA SUTRISNA, lahir pada Tanggal 05 September 1972, berdasarkan Akte Kelahiran No. 1591/JT/1973, tertanggal 27 September 1973;……………… Vide Bukti I-9

 

11.  Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden No. 240 Tahun 1967 tentang "Kebijaksanaan Jang Menjangkut Warga Negara Indonesia Keturunan Asing" maka THIO LIANG BIE  berserta seluruh keturunanya merubah namanya menjadi:----------------------------------------------------------------------------------

 

a.       THIO LIANG BIE menjadi SANDJAJA SUTRISNA;

b.      TJOE GIOK LIAN menjadi SALLY HIDAYAT;

c.       THIO MEI LIE menjadi NELY SUTRISNA;

d.      THIO MEI ING menjadi HENI SUTRISNA;

e.       THIO MEI LING menjadi CHI CHI SUTRISNA;

f.       THIO MEI SIN menjadi DESI SUTRISNA.

Hal ini berdasarkan Surat Penjataan Ganti Nama Berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet No. 127/U/Kep/12/1966, tertanggal 06 Februari 1970; ………………………..Vide Bukti I-10 

12.  Bahwa THIO LIANG BIE alias SANDJAJA SUTISNA telah meninggal dunia tertanggal                17 Febuari 1977, berdasarkan Kutipan Akta Kematian No. 32/JT/1977, tertanggal 07 Maret 1977; ……………………………………………………………………………Vide Bukti I-11

 

13.  Bahwa TJOE GIOK LIAN alias SALLY HIDAYAT telah meninggal dunia di Bekasi tertanggal 10 September 1985, berdasarkan Surat Kematian No. 474.3.39, tertanggal 26 Juni 2011, yang dikeluarkan oleh Lurah Medan Satria; …………………………….Vide Bukti I-12

 

14.  Bahwa dengan telah meninggalnya THIO SAY ENG, LIM TENG NIO, dan                        THIO LIANG BIE alias SANDJAJA SUTISNA, dan TJOE GIOK LIAN alias SALLY HIDAYAT, berdasarkan Pasal 852 Ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan:---------------------------------------------------

 

“Anak-anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekali pun, mewaris dari kedua orang tua, kakek, nenek, atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, dengan tiada perbedaan antara laki atau perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dulu.”

Maka ahli waris dari peninggalan harta THIO SAY ENG, LIM TENG NIO, dan                        THIO LIANG BIE alias SANDJAJA SUTISNA, dan TJOE GIOK LIAN alias SALLY HIDAYAT adalah Intervenient;----------------------------------------------------------------------------------------

 

15.  Bahwa kedudukan Intervenient sebagai Ahli waris THIO LIANG BIE diterangkan dalam            Akta Keterangan Hak Mewaris No. 06/Kwh/2013, tertanggal 28 Januari 2013, yang              dibuat dan dikeluarkan oleh SUPARNO, SH., M.Kn., Selaku Notaris dan Penjabat              Pembuat Akta Tanah yang berkedudukan di Jl. Raya Alternatif Cibubur - Cileungsi, No. 63B, Cileungsi – Bogor dan diperkuat dengan Akta Surat Kuasa Waris No. 17, tertanggal 18 November 2015, yang dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris Setiabudi, SH., yang berkedudukan di Perum. Graha Kalimas, Blok C – 11, Setiadarma, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi;  …………………………………………………………Vide Bukti I-13 & Bukti I-14

 

16.  Bahwa THIO SAY ENG semasa hidupnya memiliki sebidang tanah, dengan luas 66.750 m² (enam puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Raya Jakarta-Bekasi, Kel. Ujung Menteng, Kec. Cakung, Jakarta Timur (d/h Desa Medan Satria, Ketjamatan Bekasi, Kewedanaan Bekasi, Kabupaten Bekasi, Keresidenan Djakarta, Propinsi Djawa-Barat), berdasarkan Girik C No. 55 Persil 1a Kelas S I, dengan batas-batas sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

-          Sebelah Utara             : Berbatasan dengan Jalan Raya Jakarta – Bekasi

-          Sebelah Timur            : Berbatasan dengan Kali Alam

-          Sebelah Selatan          : Berbatasan dengan Tanah Naseh bin H. Sidik

-          Sebelah Barat             : Berbatasan dengan Tanah Jl. Kampung Bali

…………………………………………………………………………………. Vide Bukti I-15

 

17.  Bahwa fakta tentang kebenaran dan keabsahan kepemilikan tanah Intervenient selaku pewaris THIO SAY ENG tersebut diatas memiliki bukti-bukti pendukung, sebagaimana juga diungkapkan secara jelas dan tegas oleh Tergugat Intervensi I semula Penggugat pada point 15 huruf a, b, c, dan d pada halaman 9-10 dalam Gugatannya;----------------------------------------------------------------------------------------

 

18.  Bahwa Intervenient menolak dengan tegas dalil Tergugat Intervensi I semula Penggugat pada Poin 15 huruf e, mengenai Surat Pernyataan Keterangan Kesaksian A. KARIM (LIEM TYANG WAT), dengan adanya dugaan keterangan palsu mengenai identitas Tergugat Intervensi I semula Penggugat yang telah kami jabarkan pada Poin 1 Posita di dalam Permohonan Intervensi ini, maka kami men-soomer Tergugat Intervensi I semula Penggugat untuk membuktikan Tergugat Intervensi I semula Penggugat adalah ahli waris yang sah dari THIO LIANG BIE, serta menghadirkan A. KARIM (LIEM TYANG WAT) ke hadapan muka persidangan perkara a quo;-------------------------------------------------------------------------

19.  Bahwa permasalahan ini berawal dari diadakannya proyek Pengendalian Kanal Banjir Timur dan fasilitasnya, seluas 24.131 m²(dua puluh empat ribu seratus tiga puluh satu meter persegi) yang dilaksanakan oleh Pemda DKI Jakarta melalui Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kota Administrasi Jakarta Timur. Akibat dari proyek tersebut Intervenient selaku ahli waris dari THIO SAY ENG tidak pernah memperoleh haknya, yaitu berupa ganti rugi atas pemakaian lahan seluas 24.131 m²(dua puluh empat ribu seratus tiga puluh satu meter persegi);------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

20.  Bahwa hasil ganti rugi dari lahan seluas 24.131 m²(dua puluh empat ribu seratus tiga puluh satu meter persegi) adalah sebesar Rp. 46.662.950.400,- (empat puluh enam miliyar enam ratus enam puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu empat ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut :------------

 

a.       Hj. Naesah dan Bahrudin Ali (TERGUGAT INTERVENSI III semula TERGUGAT II)  sebesar Rp. 6.650.000.000,- (enam miliar enam ratus lima puluh juta rupiah);-------------------------

b.      Djuhari Lazuardi (TERGUGAT INTERVENSI IV semula TERGUGAT III) sebesar Rp.  4.750.000.000,- (empat miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);-------------------------

c.       Hakim Setiadi, (TERGUGAT INTERVENSI V semula TERGUGAT IV) sebesar Rp. 23.600.000.000,- (dua puluh tiga miliar enam ratus juta rupiah);--------------------------

d.      Soehardi Soewandi (TERGUGAT INTERVENSI VI semula TERGUGAT V) sebesar Rp. 4.850.000.000,- (empat miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah);----------------------

e.       Dr. John Palinggi, MM., MBA (TERGUGAT INTERVENSI VII semula TERGUGAT VI) sebesar Rp. 1.750.000.000,- (satu miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah). ----------------------

 

Sebagaimana yang telah ditetapkan pada Penetapan No.387/pdt.p/PN.Jkt.Tim, tertanggal               17 Desember 2008 Jo. Penetetapan Consignatie No.1/Cons/2009/PN.Jkt.Tim Jo. No.387/Pdt.P/

/2008/PN.Jkt.Tim, tertanggal 15 Januari 2009 Jo Penetatapan No.153/Pdt.P/2009/PN.Jkt.Tim, tertanggal 13 April 2009, Perihal Perbaikan Penetapan No.387/Pdt.P/2008/PN.Jkt.Tim, tertanggal 17 Desember 2008 Jo. Penetapan Consignatie No.08/CONS/2011/PN.Jkt.Tim Jo. No.153/Pdt.P/2009/PN.Jkt/Tim., Jo. No.387/Pdt.P/2008/PN.Jkt.Tim;-------------------------------------------------------------------

 

21.  Bahwa terhadap tanah sisa milik THIO SAY ENG seluas 46.619 m² adalah milik dari ahli waris THIO SAY ENG yaitu INTERVENIENT dan sampai dengan saat ini tanah tersebut belum pernah diperjual belikan dan atau dilepaskan kepada pihak manapun. Sedangkan mengenai uang ganti rugi dari tanah seluas 24.131 sebesar Rp. 46.662.950.400,- (empat puluh enam miliyar enam ratus enam puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu empat ratus rupiah) tidak pernah dinikmati oleh INTERVENIENT;--------------------------------------------------------------------------------

 

22.  Bahwa perbuatan atau tindakan Para Tergugat Intervensi seperti yang telah diuraikan diatas merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Machtigedaad) yang sangat merugikan Penggugat, oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi :-----

 

“ Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

 

23.  Bahwa akibat Perbuatan Para Tergugat Intervensi yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, mengakibatkan kerugian yang sangat besar terhadap Penggugat baik Kerugian Materiil maupun Immateriil, yaitu sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------

 

A.    Kerugian Materil

 

INTERVENIENT telah mengalami kerugian karena tidak dapat menikmati haknya sebagai Pemilik Sah atas Tanah seluas 66.750 m² (enam puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Raya Jakarta-Bekasi, Kel. Ujung Menteng, Kec. Cakung, Jakarta Timur (d/h Desa Medan Satria, Ketjamatan Bekasi, Kewedanaan Bekasi, Kabupaten Bekasi, Keresidenan Djakarta, Propinsi Djawa-Barat), berdasarkan Girik C No. 55 Persil 1a Kelas S I yang mana tanah tersebut telah menjadi Banjir Kanal Timur (BKT) seluas 24.131 m², yang mana perincian jumlah kerugian Materil yang diderita oleh Intervenient adalah sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

-          Harga tanah Rp. 7.000.000,-/meter  *)      

(*harga objek perkara mengikuti harga pasar tanah di lokasi tersebut pada saat diajukannya Permohonan Intervensi)

 

-          Harga tanah (objek perkara):

 

24.131 m² x Rp 7.000.000,-  = 168.917.000.000,- (seratus enam puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh belas juta Rupiah)

Dengan demikian jumlah kerugian Materil yang diderita oleh Intervenient akibat dari Perbuatan Melawan Hukum berupa penjualan tanah seluas 24.131 m2  dimaksud, yang dilakukan oleh seluruh Tergugat Intervensi adalah sebesar Rp. 168.917.000.000,- (seratus enam puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh belas juta Rupiah).----------------------------------------------------

 

B.     Kerugian Immateril

 

Bahwa selain kerugian Materil, Intervenient juga telah menderita kerugian Immateril akibat Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh seluruh Tergugat Intervensi sebagaimana telah kami jabarkan  di atas, yaitu Intervenient telah kehilangan waktu untuk mengurus dan / atau menyelesaikan Perkara a quo yang seharusnya waktu tersebut dapat dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan yang lain yang lebih produktif, akan tetapi dipergunakan untuk mengurus Perkara a quo, hal ini seharusnya tidak terjadi dan / atau telah mengganggu ketenangan dan / atau konsentrasi pikiran Penggugat yang tidak ternilai harganya, namun demi tegaknya Hukum dan Keadilan, maka sangatlah pantas jika ditetapkan suatu jumlah tertentu sebagai Pengganti Kerugian Immateriil Penggugat dengan jumlah uang sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah).--------------------------------------------------

 

Maka Jumlah Total keseluruhan Kerugian Intervenient baik secara Materiil maupun Immateriil yang harus ditanggung oleh seluruh Tergugat Intervensi adalah sebesar: Rp. 178.917.000.000,- (seratus tujuh puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh belas juta Rupiah).-----------------------------------

 

24.  Bahwa untuk menghindari Para Tergugat Intervensi mengalihkan harta kekayaannya kepada Pihak lain serta agar menjaga Gugatan Penggugat ini tidak sia-sia, maka berdasarkan Pasal 227 HIR, Inervenient memohonkan agar sudilah kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan meletakkan serta menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) terhadap :--------------------------------------------------------

 

1.      Tanah dan Bangunan yang dikuasai oleh Djuhari Lazuardi selaku Tergugat Intervensi IV semula Tergugat III, yang terletak di Jalan KS. Tubun II, No. 4, Petamburan, Kel. Petamburan, Kec. Petamburan, Jakarta Pusat, dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah Utara             :  Tanah dan Bangunan No. 6 / Rumah Warga

- Sebelah Timur            :  Jalan lingkungan pemukiman

- Sebelah Selatan          :  Tanah dan Bangunan No. 2 / Rumah Warga

- Sebelah Barat             :  Jl. KS. Tubun

 

2.      Tanah dan Bangunan yang dikuasai oleh Hakim Setiadi selaku Tergugat Intervensi V semula Tergugat IV, yang terletak di Jalan Pancoran Raya No. 17-19, Kel. Glodok, Kec. Taman Sari, Jakarta Pusat, dengan batas-batas sebagai berikut:---------------------------------------

 

- Sebelah Utara             :  Jalan Gang

- Sebelah Timur            :  Jalan Raya Pancoran

- Sebelah Selatan          :  Tanah dan Bangunan No. 15 (Toko Obat Berlian)

- Sebelah Barat             :  Tanah dan Bangunan / Rumah Warga

 Tanah dan Bangunan yang dikuasai oleh Soehardi Soewandi selaku Tergugat Intervensi VI semula Tergugat V, yang terletak di Jalan Kayu Putih Selatan   I E No. 33, Kel. Pulo Gadung, Jakarta Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:----------------------------------------------

- Sebelah Utara             :  Jalan Kayu Putih Selatan I E

- Sebelah Timur            :  Tanah dan Bangunan No. 34 / Rumah Warga

- Sebelah Selatan          :  Tanah dan Bangunan No. 41 / Rumah Warga

- Sebelah Barat             :  Tanah dan Bangunan No. 32 / Rumah Warga

 

3.      Tanah dan Bangunan yang dikuasai oleh Alex Sandjaja, Thio yang terletak di Jl. Rawa Tengah, RT. 001, RW. 007, Kel. Galur, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat.------------------------------

 

25.  Bahwa apabila Para Tergugat Intervensi lalai dalam melaksanakan seluruh Pembayaran ganti rugi kepada Intervenient, maka kami memohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar Para Tergugat patut dihukum secara tanggung – renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) setiap harinya atas keterlambatan pembayaran, terhitung sejak Putusan ini berkekuatan Hukum Tetap sampai pembayaran keuangan dan ganti rugi dibayar sampai lunas;------------------------------------------------------------------------------------------------

 

26.  Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 180 HIR, oleh karena gugatan ini didukung oleh alat bukti yang kuat, maka beralasan apabila terhadap Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit  Voerbaar bij Voorraad) meskipun ada Upaya Hukum Verzet, Banding, Kasasi atau Upaya Hukum lainnya;--------------

 

27.  Bahwa mengingat Para Tergugat Intervensi patut diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka cukup patut dan adil serta sangat beralasan hukum apabila Para Tergugat Intervensi dihukum secara tanggung-renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.----------------------

Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan alasan-alasan yang Intervenient uraikan di atas, mohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara            a quo memberikan Putusan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------

 

DALAM POKOK PERKARA

 

1.      Menerima Intervenient untuk memasuki perkara Aquo dalam membela kepentingan Intervenient sebagai pihak yang menyertai para pihak demi membela kepentinganya sendiri (tussenkomts);-----------

 

 

2.      Mengabulkan Permohonan Intervenient untuk seluruhnya;----------------------------------------

 

3.      Menyatakan Intervenient adalah ahli waris yang SAH dari THIO SAY ENG;------------------ .

 

4.      Menyatakan Intervenient adalah pemilik yang SAH atas tanah Hak Milik Adat berdasarkan Girik C 55 Persil 1a S1 atas nama THIO SAY ENG, seluas 66.750 m² (enam puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi), yang terletak di Jalan Raya Jakarta-Bekasi, Kel. Ujung Menteng, Kec. Cakung, Jakarta Timur (d/h Desa Medan Satria, Ketjamatan Bekasi, Kewedanaan Bekasi, Kabupaten Bekasi, Keresidenan Djakarta, Propinsi Djawa-Barat), dengan batas-batas sebagai berikut :--------------------------------------

 

-          Sebelah Utara                 :  Berbatasan dengan Jalan Raya Jakarta – Bekasi

-          Sebelah Timur                 :  Berbatasan dengan Kali Alam

-          Sebelah Selatan               :  Berbatasan dengan Tanah Naseh bin H. Sidik

-          Sebelah Barat                  :  Berbatasan dengan Tanah Jl. Kampung Bali

5.      Menyatakan Para Tergugat Intervensi melakukan Perbuatan Melawan Hukum;------------------

 

6.      Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.01/CONS/2009/PN.Jkt.Tim cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;------------------------------------------------

 

7.      Menghukum Para Tergugat Intervensi untuk membayar ganti rugi secara tunai dan sekaligus kepada Intervenient baik secara Materiil dan Immateriil sebesar Rp. 178.917.000.000,- (seratus tujuh puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh belas juta Rupiah).-----------------------------------------------

 

8.      Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) terhadap :-------------------

 

1)      Tanah dan Bangunan yang dikuasai oleh Djuhari Lazuardi selaku Tergugat Intervensi IV semula Tergugat III, yang terletak di Jalan KS. Tubun II, No. 4, Petamburan, Kel. Petamburan, Kec. Petamburan, Jakarta Pusat, dengan batas-batas sebagai berikut:-----------------------------------------------------

     - Sebelah Utara         :   Tanah dan Bangunan No. 6 / Rumah Warga

     - Sebelah Timur         :   Jalan lingkungan pemukiman

     - Sebelah Selatan       :   Tanah dan Bangunan No. 2 / Rumah Warga

     - Sebelah Barat          :   Jl. KS. Tubun

 

2)      Tanah dan Bangunan yang dikuasai oleh Hakim Setiadi selaku Tergugat Intervensi V semula Tergugat IV, yang terletak di Jalan Pancoran Raya No. 17-19, Kel. Glodok, Kec. Taman Sari, Jakarta Pusat, dengan batas-batas sebagai berikut:------------------------------------------------------------

 

      - Sebelah Utara         :   Jalan Gang

      - Sebelah Timur         :   Jalan Raya Pancoran

      - Sebelah Selatan       :   Tanah dan Bangunan No. 15 (Toko Obat Berlian)

      - Sebelah Barat          :   Tanah dan Bangunan / Rumah Warga

3)      Tanah dan Bangunan yang dikuasai oleh Soehardi Soewandi selaku Tergugat Intervensi VI semula Tergugat V, yang terletak di Jalan Kayu Putih Selatan   I E No. 33, Kel. Pulo Gadung, Jakarta Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:------------------------------------------------------------

 

      - Sebelah Utara         :  Jalan Kayu Putih Selatan I E

      - Sebelah Timur         :  Tanah dan Bangunan No. 34 / Rumah Warga

      - Sebelah Selatan       :  Tanah dan Bangunan No. 41 / Rumah Warga

      - Sebelah Barat          :  Tanah dan Bangunan No. 32 / Rumah Warga

4)      Tanah dan Bangunan yang dikuasai oleh Alex Sandjaja, Thio yang terletak di Jl. Rawa Tengah, RT. 001, RW. 007, Kel. Galur, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat.-----------------------------------------

 

9.      Menghukum Para Tergugat Intervensi secara tanggung – renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom ) sebesar Rp. 20.000.000,- ( Dua Puluh Juta Rupiah ) kepada Intervenient setiap harinya atas keterlambatan pembayaran, terhitung sejak Putusan ini berkekuatan Hukum Tetap sampai pembayaran keuangan dan pembayaran ganti rugi dibayar sampai lunas;-------------------------------------------------------

10.  Menghukum Para Tergugat Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.-----------------------------------------------------------------------------------

ATAU :     Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).

Demikian Permohonan Intervensi ini kami sampaikan Atas Perhatian Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau Majelis yang memerikasa dan mengadili Perkara ini, Pemohon  intervensi Ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,

Kuasa Hukum Pemohon Intervensi

Law Office Wilson Colling & Associates (WCA)

 

 

 

 

 

WILSON COLLING, SH., MH.                                                 CHRISTIAN E. SITIO, SH., MH.

 

 

 

 

 

GADING SATRIA NAINGGOLAN, SH., MH.                       CHANDRA SIALLAGAN, SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar