Solusi Profesional Layanan Jasa Hukum Untuk Masyarakat

Senin, 12 April 2021

Di Butuhkan Keberpihakan Pemerintah Daerah Khusus Pola Perekrutan Tenaga Kerja Lokal

 

Di Butuhkan Keberpihakan Pemerintah Daerah Khusus Pola Perekrutan Tenaga Kerja Lokal " Evaluasi "


Solusi dan evaluasi menurut hemat saya  pola perekrutan tenaga kerja lokal di perusahaan dibagi 5 fase. Dimulai dari internal atau disebut ring 1, ring 2 meliputi wilayah lingkar tambang, ring 3 kabupaten/kota, ring 4 provinsi dan ring 5 skala nasional.

Misalnya ada posisi di atas yang kosong (ring 1-2 ), baru pihak perusahaan buka penjaringan keluar. Baru pihak perusahaan bebas ambil dari luar, ring dua.

Ring 2 yang terdiri dari beberapa kecamatan pulau Obi itu bakal diproses sesuai posisi kebutuhan pihak perusahaan. Kalau memenuhi semua, otomatis tidak lanjut ke fase berikutnya, yakni ring 3, 4 hingga 5.

Menurut saya, jika tidak dibuat kebijakan seperti  apa yang saya uraikan diatas, maka ring 5 bisa masuk. Dan faktanya , karyawan mereka rata-rata nasional atau yang sering disebut karyawan kiriman. Hampir semuanya mengisi posisi di atas.

“Makanya solusi nya  pemerintah (Pemda, DPRD, camat, Kepada Desa dengan pihak perusahaan duduk bersama  membuat tahapan seperti ini |

#Untuk dapat pengikat pihak ketiga (Perusahaan) Pihak Pemerintah Daerah dan DPRD harus membuat regulasi terkait dengan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja lokal pulau Obi....

Keberpihakan pemerintah daerah dan DPRD ayo duduk  bersama sesuai dengan kewenangan :

Perusahaan-perusahaan yang berdiri di suatu daerah tentu juga harus mematuhi aturan yang ada di daerah itu guna ikut serta patuh terhadap aturan/hukum yang ada.

#Dalam hal ini, kabupaten/kota mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dijelaskan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan penjelasannya.

#Perusahaan dalam merekrut karyawan atau tenaga kerja tentu juga terikat dengan aturan di daerah tersebut, di mana jika daerah tersebut menyatakan bahwa harus ada karyawan yang tergolong masyarakat lokal atau tenaga kerja lokal, maka perusahaan harus mematuhi aturan tersebut.

#Sebagai contoh, seperti yang tercermin dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal (“Perda Kabupaten Jember 2/2018”) serta Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah (“Perda Kabupaten Mandailing Natal 6/2017”).

#Dalam Perda Kabupaten Mandailing Natal 6/2017, perusahaan diwajibkan untuk memberdayakan masyarakat daerah itu

#Sementara, dalam Perda Kabupaten Jember 2/2018, setiap pemberi kerja mengutamakan tenaga kerja lokal pada lowongan pekerjaan yang dibutuhkan sesuai dengan syarat kualifikasi jabatan yang dibutuhkan untuk setiap golongan jabatan.

#Tujuan diterbitkannya peraturan tersebut oleh daerah tidak lain adalah agar tenaga kerja lokal harus diprioritaskan untuk mensejahterakan warga daerah tersebut.Tujuan adanya aturan itu juga untuk menekan angka pengangguran yang ada di daerah perusahaan tersebut berdiri.

#Dapat dipahami bahwa di dalam UU Ketenagakerjaan dan
Pasal 106 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan batubara ada keberpihakan kepada tenaga kerja  lokal,
memang tidak spesifik mengatur sepenuhnya terkait dengan kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, namun hal ini diserahkan kepada pemerintah daerah.

#Kewajiban tersebut diatur oleh pemerintah daerah guna melibatkan masyarakat yang ada di kabupaten/kota yang bersangkutan untuk bekerja di perusahaan terkait.

#Sementara untuk mengetahui apakah sebuah perusahaan diwajibkan untuk memberdayakan putra daerah, maka dapat dilihat di daerah tersebut apakah sudah ada peraturan daerah yang menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan yang berdiri di daerah itu harus memprioritaskan putra daerah untuk menjadi karyawan-karyawannya.

Timbul Pertanyaan #HALSEL Punya peraturan daerah GK terkait tenaga kerja lokal?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar