Hukum Bicara

Ruang Konsultasi Hukum Pengacara Profesional | Wilson Colling,S.H,M.H.| WCALAWFIRM| ☎️ +6281315211206 |

Solusi Profesional Layanan Jasa Hukum Untuk Masyarakat

▼

Selasa, 14 Desember 2021

DRAF SURAT SOMASI / TEGURAN PERTAMA | WCA LAWFIRM

 Nomor      :  A. 033/WCA/SMS.P/IX/2021                                Jakarta,   September 2021

Sifat            :  segera

Lampiran  :  2 (dua) berkas surat


Kepada Yth,

Direktur Utama PT. PP (Persero) Tbk 

Jalan Letjend TB Simatupang Nomor 57, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibu Kota 13760


HAL :  SOMASI / TEGURAN PERTAMA


Dengan Hormat,

Mempermaklumkan Kami yang bertanda tangan dibawah ini, Wilson Colling, S.H., M.H., dan H. Purwanto, S.H., M.Si., masing-masing Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA) Professional Advocate And Legal Consultans, berkedudukan di Jalan Subur, Nomor 59, Lenteng Agung, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Phone (+62)81315211206), email: lawwilson86@gmail.com, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 092/SRS-GTM/IX/2021 pada tanggal 15 September  2021 (Copy Surat Kuasa Terlampir) oleh dan karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT. Gratama Consultant, selanjutnya disebut  “ Klien Kami ”:-------------------------------------------------------

  1. Bahwa adapun pertimbangan yuridis menjadi dasar somasi/teguran kami ini adalah : sehubungan dengan Berita Acara Schedule Pembayaran pada tanggal 24 November 2020, kewajiban dan/atau piutang PT. PP (Persero) Tbk sebesar Rp.1.195.065.800,- (satu miliar seratus Sembilan puluh lima juta enam puluh lima  ribu delapan ratus rupiah) yang telah jatuh tempo pelunasan, maka dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:-------------------------------
  2. Bahwa Klien  kami  memiliki hubungan hukum dengan Pihak PT.PP (Persero) Tbk, sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan proyek Transmart Rungkut, Transmart Pontianak, Transmart Malang, dan Transmart Bali, dimana berdasarkan bukti autentik nyata pihak PT. PP (Persero) Tbk, masih memiliki kewajiban/piutang kepada Klien kami (PT.Gratama Consultant) dengan nilai total sebesar Rp. 1.195.065.800,- (satu miliar seratus Sembilan puluh lima juta enam puluh lima ribu delapan ratus rupiah ) sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Schedule Pembayaran pada tanggal 24 November 2020, dengan skema penyelesaian  bertahap atau cicilan yang dibuat oleh Pihak Pt. PP (Persero) Tbk, diwakili oleh Saudara Toto Setyarso selaku SM-Head Of Finance & Devisi Gedung (bukti surat terlampir);---------------------------------------------
  3. Bahwa berdasarkan data dan keterangan dari Klien kami, Pihak PT.PP (Persero) Tbk, telah lalai dan/atau ingkar janji untuk memenuhi kewajiban/ Saudara melunasi kewajiban/piutang tersebut, sebagaimana yang telah Saudara sepakati dalam isi Surat Berita Acara Schedule Pembayaran  dengan skema penyelesaian bertahap atau cicilan sebagaimana dimaksud  pada angka (1) diatas ;---------------------------------------------------
  4. Bahwa Klien kami telah berulang kali menghubungi dan mengingatkan  Saudara agar segera melaksanakan seluruh kewajiban saudara melunasi hutang-hutang dimaksud, namun Saudara tidak mematuhinya, sehingga hal ini secara nyata-nyata telah melanggar Hukum Perjanjian dan norma-norma hukum lainnya yang berlaku di Indonesia, serta hal ini juga telah menimbulkan kerugian atas hak dan kepentingan hukum Klien kami;-----------------------------------------------------
  5. Bahwa berdasarkan deskripsi yuridis diatas, dengan ini kami menyampaikan somasi/ teguran hukum kepada Direktur Utama PT. PP (Persero) Tbk, dalam kedudukan dan jabatannya telah bertindak diluar prosedur hukum, agar segera melakukan pelunasan  seluruh kewajiban Saudara atau hutang-hutang tersebut kepada Klien kami  dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal surat ini, secara ex officio sebagai Pejabat BUMN yang bertanggung jawab mewujudkan good governance;-------------------------------------------
  6. Bahwa apabila sampai dengan batas waktu yang telah diberikan saudara belum melunasi kewajiban Saudara hal terkait diatas, maka Klien kami sedang mencadangkan hak-hak hukumnya untuk MENGAJUKAN PERMOHONAN PKPU/PAILIT sesuai  dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepalitan dan PKPU (KPKPU) terhadap Pihak PT. PP (Persero) Tbk;---------------------
  7. Bahwa kami selaku Kuasa Hukum secara arif dan bijaksana berupaya mencegah hal-hal tersebut diatas tidak terjadi karena kami masih yakin dan percaya Pihak PT.PP (Persero) Tbk, dapat menyelesaikan permasalahan hukum ini secara musyawarah mufakat  tanpa ada yang dirugikan (saling menguntungkan) diantara kedua belah pihak dengan mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;------------------------
  8. Untuk itu kami mengundang Direktur Utama PT.PP (Persero) Tbk, (Kuasa yang sah) guna membicarakan Penyelesaian Hukum terkait dengan Berita Acara Schedule Pembayaran pada tanggal 24 November 2020, kewajiban dan/atau piutang PT. PP (Persero) Tbk sebesar Rp.1.195.065.800,- (satu miliar seratus Sembilan puluh lima juta enam puluh lima ribu delapan ratus rupiah) yang telah jatuh tempo pelunasan, besar harapan kami Pihak PT. PP (Persero) Tbk, atau yang mewakilinya (Kuasa yang sah) untuk dapat hadir pada :--------

    Hari        : Senin, 27 September 2021

   Jam          : 14.00 Wib s,d selesai

  Tempat   : Jl. WR. Supratman No.99, Sahid                         Residance R1, Tangerang                                     Selatan,   Provinsi     Banten

  Agenda   : Penyelesaian Kewajiban/Piutang                       dan Pelunasan 

-Mohon Konfirmasi I (satu) hari Sebelum kehadirannya melalui Phone : (+62813-1521-1206, Wilson Colling), (+620812-9384-884, H. Purwanto) 

Bahwa Surat kami ini merupakan itikad baik dari Klien kami untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan dan merupakan bukti nantinya.------------------------------------------------------

Demikian Surat Somasi/Teguran  ini disampaikan kepada Saudara yang bersangkutan  semoga surat ini menjadi perhatian, atas pengertian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.


Hormat Kami,

Kuasa Hukum PT. Gratama Consultant

LAW FIRM WILSON COLLING & ASSOCIATES


 

WILSON COLLING, S.H., M.H.,      H. PURWANTO, S.H., M.Si


Tembusan Yth: 

1.Menteri Badan Usaha Milik Negara        (BUMN) 

2.Menteri Keuangan RI

3.PT. Gratama Consultant (Klien)

4.Arsip

======================================


















RUANG KONSULTASI

Kontak Kantor Pengacara WCA LAWFIRM Professional Advocate And Legal Consultants, layanan jasa hukum yang komprehensif untuk masyarakat disini :

Telp/WA. 081315211206 atau melalui email: lawwilson86@gmail.com
Pengacara Terbaik - Wilson Colling, S.H.,M.H. di 23.12
Berbagi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

‹
›
Beranda
Lihat versi web

Pengacara Terbaik Jakarta- WCA LAWFIRM

Foto saya
Pengacara Terbaik - Wilson Colling, S.H.,M.H.
Lenteng Agung Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
Pengacara Terbaik Jakarta - Kantor Hukum WILSON COLLING And ASSOCIATES | Profesional Advocate And Legal Consultants
Lihat profil lengkapku

Mengenai Saya

Foto saya
Pengacara Terbaik - Wilson Colling, S.H.,M.H.
Pengacara Terbaik Jakarta - Kantor Hukum WILSON COLLING And ASSOCIATES | Profesional Advocate And Legal Consultants
Lihat profil lengkapku
Diberdayakan oleh Blogger.