Solusi Profesional Layanan Jasa Hukum Untuk Masyarakat

Minggu, 26 Desember 2021

⚖️ PENGERTIAN SUPREMASI HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM - WCALAWFIRM |

 BY: WCA LAWFIRM

Negara dapat dikatakan sebagai Negara Hukum (rule of law) bilamana superioritas hukum telah dijadikan sebagai aturan main (fair play) dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara, terutama dalam memelihara ketertiban dan perlindungan terhadap hak-hak warganya.

Jhon Locke dalam karyanya " Second Treatise Of Govermment " telah mengisyaratkan tiga unsur minimal sebagai suatu negara, sebagai berikut:













































RUANG KONSULTASI

Kontak Kantor Pengacara WCA LAWFIRM Professional Advocate And Legal Consultants, layanan jasa hukum yang komprehensif untuk masyarakat disini :



Telp/WA. 081315211206 atau melalui E-mail: lawwilson86@gmail.com

TENTANG KAMI-WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA)

 


















Memiliki pengalaman, reputasi dan integritas mendedikasikan diri untuk membantu masyarakat mencapai tujuannya. KAMI membantu masyarakat untuk mencapai tujuan utama mereka dengan memberikan berbagai saran, nasehat hukum, cara yang efisien, langkah yang efektif dan taktis, serta respon yang cepat memberikan solusi profesional

⚖️ TENTANG KAMI : PENGACARA PROFESIONAL ~ WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA)

  WCALAWFIRM

Memiliki pengalaman, reputasi dan integritas mendedikasikan diri untuk membantu masyarakat mencapai tujuannya. KAMI membantu masyarakat untuk mencapai tujuan utama mereka dengan memberikan berbagai saran, nasehat hukum, cara yang efisien, langkah yang efektif dan taktis, serta respon yang cepat memberikan solusi profesional

TENTANG KAMI : PENGACARA PROFESIONAL ~ WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA)



















































































RUANG KONSULTASI

Kontak Kantor Pengacara WCA LAWFIRM Professional Advocate And Legal Consultants, layanan jasa hukum yang komprehensif untuk masyarakat disini :


Telp/WA. 081315211206 atau melalui E-mail: lawwilson86@gmail. com





















Selasa, 21 Desember 2021

Putusan PN Labuha Tanpa Perintah Penahanan Bisa Di Eksekusi, Surat Pemidanaan Tidak Batal Demi Hukum. Advokad Wilson Colling Ikut Bicara

 




Putusan PN Labuha Tanpa Perintah Penahanan Bisa Di Eksekusi, Surat Pemidanaan Tidak Batal Demi Hukum. Advokad Wilson Colling Ikut Bicara


WCALAWFIRM– Persoalan pengrusakan WC
atas tanah milik sendiri yang berlokasi di Desa Kawasi, Kec. Obi, Kab. Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Pengadilan Negeri (PN) Labuha, Kab. Halsel memutuskan tanpa perintah penahanan pisa di eksekusi, Surat Pemidanaan Tidak Batal Demi Hukum. Advokad Wilson Colling Ikut Bicara.(17/7/2020)

Wilson Colling, S.H., M.H. Merupakan salah satu advokat profesional  meniti karir di DKI Jakarta mengatakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri (PN) Labuha tanpa memuat status penahanan terhadap terdakwa Arter Geore Daeng alias Sors, surat putusan pemidanaan tidak batal demi hukum dengan sendirinya.

Dalam keterangan yang kami himpun kejadian ini berawal dari pengerusakan dinding bangunan WC milik orang lain, namun menurut terdakwa  dinding bangunan tersebut dibangun di atas tanah miliknya, yang terjadi di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Hal tersebut Pengadilan Negeri Labuha pada 15 Juni 2020 telah memvonis Arter George Daeng , dengan hukuman penjara selama 5 (lima) bulan. Arter George  Daeng dianggap telah melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP, dalam Putusan Perkara  Nomor : 22/Pd. B/2020/PN.Lbh., dinyatakan pada  diktum pertama  dan diktum kedua mengadili :

Dalam diktum pertama  “menyatakan  terdakwa Arter George Daeng alias Sors telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghancurkan, membikin tak dapat dipakai barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.”

Dalam diktum kedua dijelaskan bahwa ” menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arter Goerge Daeng Alias Sors dengan pidana penjara selama 5 (lima)  bulan.”

Dalam petikan  putusan tidak disebutkannya perintah penahanan yang bersifat menghukum (menjatuhkan pidana) sehingga banyak pihak yang memberikan pendapat hukum mengklaim bahwa Surat Putusan tersebut batal demi hukum mengakibatkan (putusan tidak dapat) dieksekusi  “Non Executable“.

Hal itu timbul polemik mengusik rasa keadilan masyarakat, praktisi hukum serta Akademisi bidang hukum pidana, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, mempertanyakan apa dasar hukum sehingga pihak jaksa dapat mengeksekusi  Terdakwa?

Saat di hubungi wartawan cerminnusantara.co.id, Wilson Colling, SH.MH menyampaikan bahwa “dasar klaim tersebut tidak terlepas dari pendapat-pendapat ahli hukum terkait masalah keabsahan yang tidak mencantumkan perintah penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf  “k” dan Pasal 2  KUHAP (Kitab Hukum Acara Pidana  ) UU No. 8 Tahun 1981” kata Wilson

Menurut dia “Pasal  197 ayat  (1) huruf  “k”,  perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan.
Sementara  menurut  Pasal 197 ayat  (2)  “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, e, f, h, j, k  dan I pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.” Papar Wilson

Pada Saat Dimintai pendapat hukum dari Forum Komunikasi Hukum FKH OBI dan tokoh masyarakat terkait putusan tersebut, Wilson Colling dari perspektif hukum acara dan dalam prakteknya dia juga mengatakan bahwa “Meskipun dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP ada ketentuan yang menyebutkan bahwa surat putusan pemidanaan harus memuat antara lain perintah supaya terdakwa ditahan, namun karena penahan itu menurut Pasal 1 butir 21 KUHAP harus dilakukan “menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini”, maka apabila wewenang penahanan yang dimiliki Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi sudah habis dipergunakan, maka Hakim Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi tidak dapat memerintahkan “agar terdakwa ditahan” di dalam putusannya,” bunyi  SEMA 8/1985 mengatur mengenai tata cara penahanan terdakwa yang tidak tahan dalam proses penyidikan. Hal ini sudah dipraktikkan selama bertahun-tahun. Ungkap Wilson

Sambung Wilson “dalam proses penyidikan terdakwa tidak ditahan, sehingga membuat Majelis Hakim PN Labuha, dalam kutipan putusan tersebut tidak ada perintah terdakwa ditahan  ” Menimbang  bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat tidak cukup alasan untuk menahan sebagaimana Pasal 21 KUHAP, maka Terdakwa tidak ditahan “

“Lantas, apa bunyi Pasal 21 tersebut? Pasal 21 KUHAP mengatur syarat memerintahkan penahanan apabila memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan. Pasal 21 tersebut melekat kepada aparat penegak hukum” cetus Wilson

Dalam Bunyi Pasal 21 ayat 1 berbunyi :

Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Lanjut Wilson “atas dasar hukum di atas, maka dalam praktik peradilan yang berlaku, jarang ditemukan Pengadilan Negeri tiba-tiba menetapkan penahanan terdakwa yang sebelumnya tidak ditahan”

“dalam catatan kami masalah polemik eksekusi putusan tanpa memuat status penahanan bukan hal baru sudah sering terjadi dalam dunia peradilan kita, bukan saja terjadi  pada  Arter George Daeng, seperti contoh pernah heboh gara-gara masalah eksekusi putusan dalam kasus perambahan hutan di Kalimantan Selatan melalui Putusan PK No. 157 PK/Pid. Sus/2011 tanggal 16 September 2011. Pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya seorang Profesor hukum terkemuka yang juga seorang Mantan Menteri Kehakiman dan Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra, menolak  eksekusi dengan dalih tidak memenuhi syarat formal Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP yakni tidak memuat perintah penahanan dalam putusan PK”

Sekedar diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan putusan pengadilan  tidak wajib mencantumkan perintah ditahan, tetap dalam tahanan atau dibebaskan  setelah menghapus huruf “K” dalam Pasal 197  ayat (2) KUHAP  berdasarkan uji materi (Yudisial Review) melalui Putusan   Nomor 69/PUU-/2012 tentang pengujian  Undang-Undang Nomor 8 Tahun  1981 Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan dicabutnya ketentuan tersebut, maka redaksional Pasal 197 ayat (2) KUHAP selengkapnya berubah menjadi ,  “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, e, f, h, j, dan I pasal ini mengakibatkan putusan batal demi”.

“Jadi, jika surat putusan pemidanaan tidak memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau dibebaskan, tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum” kata dia

Wilson juga menjelaskan “walaupun tidak wajib  sejatinya  hakim Pengadilan Negeri Labuha, dalam  amar putusan pidana tetap perlu ada pernyataan bahwa terdakwa tersebut ditahan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan sebagai bagian  dari klausula untuk menegaskan materi amar putusan lainnya, sehingga tidak menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.

“ada atau tidaknya pernyataan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengingkari kebenaran materil yang telah dinyatakan oleh hakim dalam amar putusan pada diktum pertama dan diktum kedua, menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) bulan”

Dari argumen yang telah diuraikan maka Wilson Colling, S.H., M.H. menyimpulkan, Pertama : harus dipahami bahwa suatu putusan pengadilan haruslah dinggap benar dan sah menurut hukum (res judicata pro veritate habetur) dan oleh karenanya mengikat secara hukum pula terhadap pihak yang dimaksud oleh putusan tersebut sebelum ada putusan pengadilan lain, Kedua : dalam praktiknya sesuatu putusan yang mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara  haruslah diuji melalui putusan pengadilan,  tidak batal demi hukum dengan sendirinya, Ketiga : dalam putusan Mahkamah Konstitusi  Surat Putusan pemidanaan tidak memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau dibebaskan tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Oleh karena itu,  dapat saya katakan dengan dasar argumen dan Putusan (MK), teori  serta  asas hukum  di atas terhadap putusan  tidak memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau dibebaskan tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum.Dan terhadap putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pihak jaksa bisa melakukan eksekusi terhadap terpidana.

Advokat Wilson Colling, S.H., M.H., melanjutkan menganjurkan kepada Pihak kuasa hukum atau keluarga terdakwa jika tidak puas dengan putusan tersebut, dalam rangka perlindungan terhadap hak asasi manusia, prinsip negara hukum memberi peluang untuk melakukan upaya hukum berupa perlawanan banding atau kasasi terhadap putusan pengadilan negeri hingga melakukan pengawasan dan pengamatan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Namun dalam perkara ini dilihat dari ancaman pidananya dibawah 1 (satu) tahun sehingga tidak dapat melakukan upaya hukum kasasi sesuai Pasal 45 A Undang-Undang 5 Tahun 2004 tentang Kekuasan Kehakiman” Tutur Wilson.(Red/CN)

=======================================

Selasa, 21 Desember 2021

Dikutip dari :

https://www.cerminnusantara.co.id/2020/07/17/putusan-pn-labuha-tanpa-perintah-penahanan-bisa-di-eksekusi-surat-pemidanaan-tidak-batal-demi-hukum-advokad-wilson-colling-ikut-bicara/


Sabtu, 18 Desember 2021

Somasi (Surat Peringatan) PT.BRI (Persero),Tbk | LAWYER WCA LAWFIRM |



Nomor     :  A.027/WCA/SMS.P/VI/2021 0                                       Jakarta, 03 Juni 2021
Lampiran :  Surat Kuasa Khusus


Kepada Yth,
PIMPINAN CABANG PT. BRI (Persero) TBK GUNUNG SAHARI
Jalan Gunung Sahari Raya No.28D
Provinsi DKI Jakarta Pusat



HAL: SOMASI / TEGURAN PERTAMA

Dengan Hormat,
Mempermaklumkan Kami yang bertanda tangan dibawah ini, Wilson Colling, S.H., M.H., dan Meiry Arsyanti, S.H.,M.H., masing-masing Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA) Professional Advocate And Legal Consultans, berkedudukan di Jalan Terusan 1 Gusti Ngurah Rai, Ruko G 7,Nomor 7, Pondok Kopi, Kota Administrasi Jakarta Timur Indonesia, Phone (+62)81315211206, E-mail: lawwilson86@gmail.com, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 22 Mei 2021 (Copy Surat Kuasa Terlampir) , untuk selanjutnya disebut “Klien” dengan ini menyampaikan alasan - alasan somasi sebagai berikut:-------------
Bahwa adapun pertimbangan yuridis menjadi dasar somasi/teguran kami ini adalah : sehubungan dengan Kutipan Risalah Lelang Nomor : 331/26/2020 pada tanggal 24 November 2020, Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKNL DKI Jakarta  KPKNL Jakarta II, maka dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:--------------------
1.Bahwa Klien  kami  adalah Nasabah Debitur/pada PT. Bank Rakyat Indoneia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Gunung Sahari sebagaimana tercatat dalam Surat Penawaran Putusan Kredit (S P P K) tanggal 29 April 2009, dengan jumlah Pokok Kredit  sebesar Rp.425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu Kredit  10 (sepuluh ) tahun , dengan jenis Agunan adalah Tanah dan Bangunan seluas 200m² (dua ratus meter persegi)  yang terletak di Jalan Tipar Cakung Barat, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 08, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur dengan bukti kepemilikan Agunan adalah Sertifikat  Hak Milik  No. 00610/Cakung Barat nama pemegang MURSID;-------------------------

2.Bahwa menurut keterangan Klien kami sejak menandatangani Surat Penawaran Putusan Kredit  (S P P K) tanggal 29 April 2009 tersebut, pihak BRI dengan sengaja dan tanpa alasan  apapun tidak memberikan satu rangkap salinan foto copy Perjanjian Kredit kepada Klien kami (Debitur);-----------------------
3.Bahwa berdasarkan catatan administrasi Klien kami sejak Perjanjian Pembiayaan berlaku efektif, Klien kami (debitur) selalu tertib melakukan pembayaran angsuran hingga 97 bulan, sehingga jumlah total angsuran yang telah disetorkan kepada PT.BRI (Persero),Tbk adalah sebesar Rp.338.657.056 ( tiga ratus tiga puluh delapan juta enam ratus lima puluh tujuh ribu lima puluh enam rupiah) dan oleh karena tidak adanya kemampuan membayar yang disebabkan kondisi  keuangan perusahaan sedang tidak sehat dan diperparah lagi dengan dampak dari Pandemik Virus Corona (COVID-19), yang berdampak langsung terhadap kegiatan usaha/pekerjaan Klien kami (Debitur) semakin terpuruk;----
4.Bahwa namun Klien kami tetap memiliki itikad baik guna menyelesaikan kewajiban  pembayaran angsuran tersebut, sehingga pada tanggal 8 Juni 2020 mengajukan permohonan penyelesaian Kredit dengan cara pembayaran angsuran sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan  sebesar  Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) perbulannya mulai tanggal 29 Juli 2020 sampai lunas di tanggal 31 Januari 2021 (copy terlampir);----------------------------------------
5.Bahwa menurut keterangan dari Klien kami, atas permohonan penyelesaian tersebut diatas, pada Tanggal 31 Juli 2020 pihak Bank BRI Persero Kantor Cabang Jakarta Gunung Sahari, telah melakukan pendebetan (mutasi Kredit) dari rekening Klien kami sebesar RP. 2.000.000,- (dua juta rupiah);------------
6.Bahwa kemudian   tanpa sepengetahuan Klien kami (debitur) pihak Bank BRI Cabang Jakarta Gunung Sahari, telah melakukan Lelang Eksekusi secara sepihak  hal ini terkonfirmasi melalui pesan WhatsApp (+62811-9256-202) atas nama Ivan Agustinus S  pada Tanggal 11 September 2020, dengan rincian sebagai berikut: 
 “… Transfer Bersih Hasil Lelang Dari KPKNL – 1.432,470,000, Biaya Balai Lelang 42,975.000, Biaya daftar lelang 450,000, Total Pay Off Pinjaman 481.478,221, sisa hasil lelang yang di transfer 907,566,779 ‘’;----------------------

7.Bahwa Pada tanggal 10 Mei 2021 Pembeli Lelang (Candra), atas tanah dan bangunan tersebut, Klien kami mendapatkan Surat Somasi/Teguran melalui Kuasa Hukum terkait “…Untuk Mengosongkan dan Menyerahkan Tanah dan Bangunan Seluas 200 m² Yang Terletak Di JL. Tipar Cakung RT 001/RW 08 Kel.Cakung Barat Kec.Cakung Barat Jakarta Timur…..” bahwa dalam lampiran somasi  terkonfirmasi fakta dalam KUTIPAN RISALAH LELANG NOMOR : 331/26/2020 tanggal 24 November 2020, harga Pembelian sebesar Rp. 1. 500.000.000.00,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan tercatat  sebagi pihak penjual (Pejabat Penjual) dari PT.BRI (Persero), Tbk Kantor Cabang Jakarta Gunung Sahari atas nama Ivan Agustinus S;-----------------------------
8.Bahwa faktanya  harga pokok yang sebenarnya adalah sebesar Rp.1.500.000.000.00- (satu milyar lima ratus juta rupiah).Berdasarkan  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (28), yang seharusnya Hasil Bersih Lelang adalah Pokok Lelang dikurangi Bea Lelang Penjual dan Pembeli, dengan  asumsi rincian sebagai berikut :------------
Pokok Lelang                                  1.500.000.000,-
Biaya Lelang                                                           42.975.000,- (-)
Hasil Bersih Lelang                                           1.457.025.000,-

9.Bahwa akibat dari proses lelang eksekusi Tidak Akuntabel dan Tidak Transparan telah menyalahi subtansi hukum melanggar perintah Undang-Undang tentang Hak Tanggungan. Sehingga Klien kami sebagai Debitur mengalami kerugian yang sangat  nyata hal ini dapat dilihat pada poin 6 dan poin 7 diatas  dapat dijadikan temuan hukum. Sisa hasil lelang yang sudah  ditransfer oleh Pihak PT.BRI (Persero), terhadap Klien kami  sebesar Rp.907.566.779,- ( Sembilan ratus tujuh juta lima ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah ), yang seharusnya Rp.1.018.521.780,-( satu milyar delapan belas juta lima ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah ), maka selisih dan /atau kekurangan bayar oleh Pihak PT. BRI Cabang Jakarta Gunung Sahari adalah sebesar Rp.110.955.000,- (seratus sepuluh juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah);------------------------------------
10.Bahwa adapun hal yang perlu kami klarifikasi  kepada Saudara, bahwa segala biaya yang timbul dalam proses lelang adalah merupakan tanggung jawab Pihak Penjual dan Pembeli, bukan   membebankan biaya Bea Lelang dan Biaya Daftar Lelang  terhadap Klien kami (debitur), hal tersebut menyalahi Peraturan Menteri Keuangan  Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk  Pelaksanaan Lelang  sebagaimana dimaksud pada BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (31) yang menyatakan sebagai berikut: --
“….Bea Lelang adalah bea yang berdasarkan  peraturan perundang-undangan dikenakan kepada Penjual dan/atau Pembeli atas setiap pelaksanaan lelang, yang merupakan Penerimaan Negara bukan Pajak …”

11.Bahwa berdasarkan informasi dan fakta-fakta hukum yang kami peroleh dari Klien kami, pihak PT BRI (Persero) atau mewakilinya terdapat kekeliruan terkait  pelaksanan lelang sepihak  atas tanah dan bangunan tersebut, sehingga Klien kami dirugikan haknya atau dengan kata lain hasil Penjualan lelang dengan harga  (nilai likuidasi) yang jauh dibawah harga pasar, yang di lakukan pihak PT.BRI (Persero),Tbk atau mewakilinya hasilnya lebih kecil dari pada  tanah yang senyatanya dimiliki oleh Klien kami diantaranya sebagai berikut:-----------

  • Karena pelaksanan lelang yang tidak sesuai dengan prosedur Undang-Undang tersebut, maka Debitur mengalami kerugian sebesar : Harga Tanah dengan luas 200 m2 x RP. 17.000.000.- = Rp.3.400.000.000,- Jumlah = Rp. 3.400.000.000,-(tiga miliar empat ratus juta rupiah) 
  • Jumlah hutang tidak pasti karena Debitur tidak diberikan rincian  jumlahnya hutang yang ditetapkan oleh Kreditur (PT BRI). 
  • Debitur tidak pernah diajak musyawarah tentang harga limit dari tanah dan bangunan yang akan di lelang oleh Pihak PT BRI (Persero) Tbk Jakarta Cabang Gunung Sahari
  • Penjualan dengan harga dibawah pasar. 
  • Tidak memberi kesempatan kepada Debitur untuk menjual sendiri aset/tanah jaminan .
12.Sehingga berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum tersebut diatas, patut di duga ada pihak-pihak lain yang mencoba mengambil keuntungan dari proses lelang atas tanah dan bangunan milik Klien kami, untuk maksud tersebut guna pembelaan hak dan kepentingan hukum Klien kami, kami selaku kuasa hukum ingin meminta/memohonkan informasi namun tidak terbatas pada copy dokumen terkait Kutipan Risalah Lelang Nomor :331/26/2020, salinan atas Perjanjian Pembiayaan, Sertifikat Jaminan Hak Tanggungan, dokumen appraisal KJPP, informasi fakta- fakta hukum dan informasi pendukung lainnya terkait permasalahan  hukum sebagaimana diuraikan diatas;---------
13.Dengan ini kami beritahukan bahwa kami telah di minta oleh Klien kami untuk segera mengambil TINDAKAN HUKUM PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) sesuai  dengan Kitab Undang-Undang Hukum  (KUHPerdata) Pasal 1365 terhadap Pihak PT BRI (Persero), Pihak Pemenang Lelang (Candra) dan Pihak terkait lainnya dengan perkara ini;--------------------------------------
14.Klien kami juga akan membuat pengaduan Laporan Pidana karena berdasarkan keterangan Klien kami dan bukti-bukti atas sisa uang lelang sebesar Rp.110.955.000,- (seratus sepuluh juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) patut diduga melanggar Pasal 378 dan/ atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan,  pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan  Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) atas dugaan melanggar Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;--------------------------------------

15.Bahwa berdasarkan deskripsi yuridis diatas, dengan ini kami menyampaikan teguran hukum (somasi) kepada Pimpinan Cabang PT BRI (Persero),Tbk Kantor Cabang Jakarta Gunung Sahari, dalam kedudukan dan jabatannya telah bertindak diluar prosedur hukum atau secara melawan hukum menyetujui Penjualan aset anggunan  agar dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal surat ini, secara ex officio sebagai Pejabat BUMN yang bertanggung jawab mewujudkan good governance, dapat segera menyerahkan  atas selisih dan /atau kekurangan bayar oleh Pihak PT BRI Cabang Gunung Sahari adalah sebesar Rp.110.955.000,-( seratus sepuluh juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah);------------------
16.Bahwa menurut analisa kami selaku Kuasa Hukum berpendapat  terhadap permasalahan yang sedang dihadapi  pihak PT BRI (Persero) Tbk, atau yang mewakilinya, dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat  tanpa ada yang dirugikan (saling menguntungkan) diantara kedua belah pihak dengan mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa Surat kami ini merupakan itikad baik dari Klien Kami untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan dan merupakan bukti nantinya sebelum berlanjut ke proses hukum 

Demikian Surat Somasi  ini disampaikan agar demi hukum dapat secara bertanggung jawab, atas pengertian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih


Hormat Kami,
Kuasa Hukum Mursid




 

MEIRRY ARSYANTI, S.H.,M.H.


Tembusan

1. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur
2. Pimpinan Kantor PT BRI (Persero), Tbk
3. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
4. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
5. Kepala KPKNL Jakarta II
6. Polres Jakarta Timur
7. PT.Sumber Alfaria Trijaya, Tbk
8. Klien
9. Arsip






  



Kamis, 16 Desember 2021

DRAF PROPOSAL PENAWARAN KERJASAMA PROFESIONAL JASA HUKUM RETAINER PERUSAHAAN | WCA LAWFIRM

 Nomor        : A.046/PPK-P/WCA/XII/2021

Perihal        : Proposal Penawaran                    Kerjasama Profesional

Lampiran    : Profile Kantor Hukum Wilson Colling  & Associates 


Kepada Yth:

Bapak /Ibu Pimpinan PT. Sembilan Sukses Abadi

Di- 

  Tempat


PROPOSAL PENAWARAN KERJASAMA PROFESIONAL 


Dengan Hormat

Mempermaklumkan bersama surat ini, kami mengajukan “Penawaran Kerjasama Profesional “ Jasa Hukum Retainer Perusahaan, dengan Perusahaan (PT. SEMBILAN SUKSES ABADI) yang Bapak /Ibu Pimpin. Adapun kerjasama yang kami tawarkan adalah:


Bahwa kami menawarkan bentuk kontrak kerja berjangka, sebagai Retainer Client, dengan perusahaan Bapak/Ibu, dengan memberikan jasa profesional di bidang Hukum.

Bahwa kami akan melakukan pendampingan atau mewakili, menjadi Team Legal Perusahaan dalam menjalankan prosedural hukum, Mediasi, Beracara di Pengadilan, Lembaga Kepolisian, Proses Non Litigasi, dan sebagainya. Apabila pihak Perusahaan menghadapi komplain, penuntutan serta gugatan oleh pihak lain.

Bahwa kami akan melakukan hal-hal lain yang sekiranya perlu kami lakukan sebagai in house lawyer perusahaan dalam menghadapi baik person, swasta, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah, Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun militer, serta pihak lainnya.


Adapun tujuan kami menawarkan kerjasama profesional dibidang hukum dengan perusahaan yang Bapak/Ibu Pimpin, yaitu:

Mengingat, banyaknya masalah perusahaan yang timbul memerlukan penanganan hukum oleh seorang profesional dibidang Hukum/Advokat.

Mengingat, predikat perusahaan akan lebih baik di masyarakat dan pemerintah, apabila memiliki in house lawyer.

Mengingat, perkembangan peraturan hukum yang berlaku, penerapan hukum, dan penyelesaian masalah hukum sebuah perusahaan harus ditangani dengan profesional yaitu oleh in house lawyer perusahaan yang bersangkutan.


Jangka Waktu

Kerjasama Jasa Konsultan Hukum  ini dilakukan berdasarkan perjanjian dengan jangka waktu 1 (satu) tahun, dengan waktu berkunjung ke perusahaan maksimal 2-3 jam (seminggu 2 X pertemuan), yang dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama diantara Konsultan dan Perusahaan.

Honorarium

Atas Jasa Konsultan Hukum yang diberikan, perusahaan wajib melakukan pembayaran honorarium kepada Konsultan dalam bentuk retainer fee sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) perbulan tergantung kesepakatan kedua belah pihak.


Demikian Penawaran Kerjasama Profesional ini kami buat, untuk maksud lebih menunjang kemajuan dan membantu perusahaan dalam menghadapi segala kemungkinan timbulnya masalah hukum yang kerap menghambat kinerja perusahaan. Besar harapan kami, Bapak/Ibu dapat memberikan waktu kepada kami untuk menindaklanjuti penawaran kerjasama profesional ini. Atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.


Jakarta, 16 Desember 2021


Hormat Kami

Kantor Advokat Dan Konsultan Hukum

Law Firm WILSON COLLING & ASSOCIATES




WILSON COLLING, S.H., M.H.

Managing Associates






















Rabu, 15 Desember 2021

SOMASI/PERINGATAN ATAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK).

 Kepada Yth,

Direktur PT. Batu Mulia Bumindo
Di_
Jakarta


 HAL :  SOMASI / PERINGATAN PERTAMA TERKAIT  PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PHK ATAS NAMA 



Dengan Hormat,

Mempermaklumkan kami yang bertanda tangan dibawah ini, Wilson Colling, S.H., M.H., dan AFRIL Tumutu, SH. masing-masing Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA) Professional Advocate And Legal Consultans, berkedudukan di Jalan Subur, Nomor 59, Lenteng Agung, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Phone (+62)81315211206), email: lawwilson86@gmail.com, berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 17 Januari  2021 (Copy Surat Kuasa Terlampir) oleh dan karenanya sah bertindak untuk dan atas nama XXXXX, selanjutnya disebut “ Klien Kami ”:---------------------------------------------------------

ISMAYANDI,......

Sehubungan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak melalui Surat Nomor: 010/M/.GRI/HRD/SKPHK/X/2021, tanggal …. 20121, perihal “Pemutusan Hubungan Kerja”, dengan ini kami  sampaikan beberapa hal sebagai berikut:-------------------------------------------------

  1. Bahwa Klien kami terdaftar sebagai karyawan terhitung mulai tanggal 15 Januari 2014 dan di PHK pada tanggal 31 Oktober 2021 sehingga masa kerja terhitung selama 7 tahun delapan bulan , dengan gaji pokok sebesar Rp.3.000.000;------------------------------------------
  2. Bahwa dengan adanya PHK tersebut Klien kami tanpa diberikan pesangon ;----------------------_
  3. Bahwa setelah kami  mencermati sesuai  Pasal 156 UU/13/2003 tentang kerja Jo Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dalam Pasal 40 ayat (2) terdapat beberapa hak yang seharusnya Klien kami menerima uang pesangon   yaitu: a) Uang Pesangon : masa kerja 7 tahun 8 bulan  = 8 kali gaji yaitu: Rp. 21.000.000  b) Uang Penghargaan Masa Kerja: masa kerja 7 tahun 8 bulan = 3 kali gaji yaitu: Rp. 9.000.000" Total hak yang seharusnya Klien kami terima akibat dari PHK yaitu Rp.24.000.000 + Rp.9.000.000 = Rp.33.000.000 (tiga puluh tiga juta rupiah) ".............................
  4. Bahwa berdasarkan ketentuan dan perhitungan tersebut diatas, mohon kiranya bapak bersedia membayarkan pesangon sebesar Rp.33.000.000., (tiga puluh tiga juta  rupiah ) selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak tanggal surat somasi/peringatan ini dibuat.---------------------------------------------------
  5. Bahwa dalam hal hingga tanggal tersebut tidak dibayarkan kepada Klien kami, maka kami menindaklanjuti penyelesaian permasalahan ini dengan melakukan upaya hukum.----------------
  6. Bahwa Surat kami ini merupakan itikad baik dari Klien kami untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan dan merupakan bukti nantinya.

Demikian Somasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian, terima kasih.

Jakarta, 17 Januari  2022

Hormat Kami,

Kuasa Hukum 


Wilson Colling, SH.,MH.

Managing Associates















RUANG KONSULTASI


Tags :


WCALAWFIRM

Layanan Jasa Hukum Pengacara Jakarta

Bantuan Hukum Pengacara Indonesia Hukum Indonesia

Restorative Justice

Kantor Hukum Wilson Colling And Associates

WCALAWFIRM

Layanan Jasa Hukum Pengacara Jakarta

Bantuan Hukum Pengacara Indonesia Hukum Indonesia

Ilmu Hukum Masyarakat Sadar Hukum

Kantor Hukum Wilson Colling And Associates