Ruang Konsultasi Hukum Pengacara Profesional | Wilson Colling,S.H,M.H.| WCALAWFIRM| ☎️ +6281315211206 |
Wikipedia
Jumat, 31 Desember 2021
Minggu, 26 Desember 2021
⚖️ PENGERTIAN SUPREMASI HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM - WCALAWFIRM |
Negara dapat dikatakan sebagai Negara Hukum (rule of law) bilamana superioritas hukum telah dijadikan sebagai aturan main (fair play) dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara, terutama dalam memelihara ketertiban dan perlindungan terhadap hak-hak warganya.
Jhon Locke dalam karyanya " Second Treatise Of Govermment " telah mengisyaratkan tiga unsur minimal sebagai suatu negara, sebagai berikut:
Telp/WA. 081315211206 atau melalui E-mail: lawwilson86@gmail.com
TENTANG KAMI-WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA)
Sabtu, 25 Desember 2021
⚖️ TENTANG KAMI : PENGACARA PROFESIONAL ~ WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA)
Memiliki pengalaman, reputasi dan integritas mendedikasikan diri untuk membantu masyarakat mencapai tujuannya. KAMI membantu masyarakat untuk mencapai tujuan utama mereka dengan memberikan berbagai saran, nasehat hukum, cara yang efisien, langkah yang efektif dan taktis, serta respon yang cepat memberikan solusi profesional
TENTANG KAMI : PENGACARA PROFESIONAL ~ WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA)
Telp/WA. 081315211206 atau melalui E-mail: lawwilson86@gmail. com
Selasa, 21 Desember 2021
Putusan PN Labuha Tanpa Perintah Penahanan Bisa Di Eksekusi, Surat Pemidanaan Tidak Batal Demi Hukum. Advokad Wilson Colling Ikut Bicara
WCALAWFIRM– Persoalan pengrusakan WC
atas tanah milik sendiri yang berlokasi di Desa Kawasi, Kec. Obi, Kab. Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Pengadilan Negeri (PN) Labuha, Kab. Halsel memutuskan tanpa perintah penahanan pisa di eksekusi, Surat Pemidanaan Tidak Batal Demi Hukum. Advokad Wilson Colling Ikut Bicara.(17/7/2020)
Wilson Colling, S.H., M.H. Merupakan salah satu advokat profesional meniti karir di DKI Jakarta mengatakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri (PN) Labuha tanpa memuat status penahanan terhadap terdakwa Arter Geore Daeng alias Sors, surat putusan pemidanaan tidak batal demi hukum dengan sendirinya.
Dalam keterangan yang kami himpun kejadian ini berawal dari pengerusakan dinding bangunan WC milik orang lain, namun menurut terdakwa dinding bangunan tersebut dibangun di atas tanah miliknya, yang terjadi di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Hal tersebut Pengadilan Negeri Labuha pada 15 Juni 2020 telah memvonis Arter George Daeng , dengan hukuman penjara selama 5 (lima) bulan. Arter George Daeng dianggap telah melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP, dalam Putusan Perkara Nomor : 22/Pd. B/2020/PN.Lbh., dinyatakan pada diktum pertama dan diktum kedua mengadili :
Dalam diktum pertama “menyatakan terdakwa Arter George Daeng alias Sors telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghancurkan, membikin tak dapat dipakai barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.”
Dalam diktum kedua dijelaskan bahwa ” menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arter Goerge Daeng Alias Sors dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.”
Dalam petikan putusan tidak disebutkannya perintah penahanan yang bersifat menghukum (menjatuhkan pidana) sehingga banyak pihak yang memberikan pendapat hukum mengklaim bahwa Surat Putusan tersebut batal demi hukum mengakibatkan (putusan tidak dapat) dieksekusi “Non Executable“.
Hal itu timbul polemik mengusik rasa keadilan masyarakat, praktisi hukum serta Akademisi bidang hukum pidana, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, mempertanyakan apa dasar hukum sehingga pihak jaksa dapat mengeksekusi Terdakwa?
Saat di hubungi wartawan cerminnusantara.co.id, Wilson Colling, SH.MH menyampaikan bahwa “dasar klaim tersebut tidak terlepas dari pendapat-pendapat ahli hukum terkait masalah keabsahan yang tidak mencantumkan perintah penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf “k” dan Pasal 2 KUHAP (Kitab Hukum Acara Pidana ) UU No. 8 Tahun 1981” kata Wilson
Menurut dia “Pasal 197 ayat (1) huruf “k”, perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan.
Sementara menurut Pasal 197 ayat (2) “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, e, f, h, j, k dan I pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.” Papar Wilson
Pada Saat Dimintai pendapat hukum dari Forum Komunikasi Hukum FKH OBI dan tokoh masyarakat terkait putusan tersebut, Wilson Colling dari perspektif hukum acara dan dalam prakteknya dia juga mengatakan bahwa “Meskipun dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP ada ketentuan yang menyebutkan bahwa surat putusan pemidanaan harus memuat antara lain perintah supaya terdakwa ditahan, namun karena penahan itu menurut Pasal 1 butir 21 KUHAP harus dilakukan “menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini”, maka apabila wewenang penahanan yang dimiliki Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi sudah habis dipergunakan, maka Hakim Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi tidak dapat memerintahkan “agar terdakwa ditahan” di dalam putusannya,” bunyi SEMA 8/1985 mengatur mengenai tata cara penahanan terdakwa yang tidak tahan dalam proses penyidikan. Hal ini sudah dipraktikkan selama bertahun-tahun. Ungkap Wilson
Sambung Wilson “dalam proses penyidikan terdakwa tidak ditahan, sehingga membuat Majelis Hakim PN Labuha, dalam kutipan putusan tersebut tidak ada perintah terdakwa ditahan ” Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat tidak cukup alasan untuk menahan sebagaimana Pasal 21 KUHAP, maka Terdakwa tidak ditahan “
“Lantas, apa bunyi Pasal 21 tersebut? Pasal 21 KUHAP mengatur syarat memerintahkan penahanan apabila memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan. Pasal 21 tersebut melekat kepada aparat penegak hukum” cetus Wilson
Dalam Bunyi Pasal 21 ayat 1 berbunyi :
Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Lanjut Wilson “atas dasar hukum di atas, maka dalam praktik peradilan yang berlaku, jarang ditemukan Pengadilan Negeri tiba-tiba menetapkan penahanan terdakwa yang sebelumnya tidak ditahan”
“dalam catatan kami masalah polemik eksekusi putusan tanpa memuat status penahanan bukan hal baru sudah sering terjadi dalam dunia peradilan kita, bukan saja terjadi pada Arter George Daeng, seperti contoh pernah heboh gara-gara masalah eksekusi putusan dalam kasus perambahan hutan di Kalimantan Selatan melalui Putusan PK No. 157 PK/Pid. Sus/2011 tanggal 16 September 2011. Pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya seorang Profesor hukum terkemuka yang juga seorang Mantan Menteri Kehakiman dan Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra, menolak eksekusi dengan dalih tidak memenuhi syarat formal Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP yakni tidak memuat perintah penahanan dalam putusan PK”
Sekedar diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan putusan pengadilan tidak wajib mencantumkan perintah ditahan, tetap dalam tahanan atau dibebaskan setelah menghapus huruf “K” dalam Pasal 197 ayat (2) KUHAP berdasarkan uji materi (Yudisial Review) melalui Putusan Nomor 69/PUU-/2012 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan dicabutnya ketentuan tersebut, maka redaksional Pasal 197 ayat (2) KUHAP selengkapnya berubah menjadi , “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, e, f, h, j, dan I pasal ini mengakibatkan putusan batal demi”.
“Jadi, jika surat putusan pemidanaan tidak memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau dibebaskan, tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum” kata dia
Wilson juga menjelaskan “walaupun tidak wajib sejatinya hakim Pengadilan Negeri Labuha, dalam amar putusan pidana tetap perlu ada pernyataan bahwa terdakwa tersebut ditahan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan sebagai bagian dari klausula untuk menegaskan materi amar putusan lainnya, sehingga tidak menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.
“ada atau tidaknya pernyataan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengingkari kebenaran materil yang telah dinyatakan oleh hakim dalam amar putusan pada diktum pertama dan diktum kedua, menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) bulan”
Dari argumen yang telah diuraikan maka Wilson Colling, S.H., M.H. menyimpulkan, Pertama : harus dipahami bahwa suatu putusan pengadilan haruslah dinggap benar dan sah menurut hukum (res judicata pro veritate habetur) dan oleh karenanya mengikat secara hukum pula terhadap pihak yang dimaksud oleh putusan tersebut sebelum ada putusan pengadilan lain, Kedua : dalam praktiknya sesuatu putusan yang mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara haruslah diuji melalui putusan pengadilan, tidak batal demi hukum dengan sendirinya, Ketiga : dalam putusan Mahkamah Konstitusi Surat Putusan pemidanaan tidak memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau dibebaskan tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Oleh karena itu, dapat saya katakan dengan dasar argumen dan Putusan (MK), teori serta asas hukum di atas terhadap putusan tidak memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau dibebaskan tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum.Dan terhadap putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pihak jaksa bisa melakukan eksekusi terhadap terpidana.
Advokat Wilson Colling, S.H., M.H., melanjutkan menganjurkan kepada Pihak kuasa hukum atau keluarga terdakwa jika tidak puas dengan putusan tersebut, dalam rangka perlindungan terhadap hak asasi manusia, prinsip negara hukum memberi peluang untuk melakukan upaya hukum berupa perlawanan banding atau kasasi terhadap putusan pengadilan negeri hingga melakukan pengawasan dan pengamatan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Namun dalam perkara ini dilihat dari ancaman pidananya dibawah 1 (satu) tahun sehingga tidak dapat melakukan upaya hukum kasasi sesuai Pasal 45 A Undang-Undang 5 Tahun 2004 tentang Kekuasan Kehakiman” Tutur Wilson.(Red/CN)
=======================================
Selasa, 21 Desember 2021
Dikutip dari :
https://www.cerminnusantara.co.id/2020/07/17/putusan-pn-labuha-tanpa-perintah-penahanan-bisa-di-eksekusi-surat-pemidanaan-tidak-batal-demi-hukum-advokad-wilson-colling-ikut-bicara/
WCA |LAWFIRM Professional Advocate And Legal Consultants |
#quoteslawyer Instagram Posts
"Untuk mengubah dunia, kamu harus merubah dirimu sendiri terlebih dahulu. Kamu harus merubah mentalmu, kebiasanmu, dan tindakanmu. "
RUANG KONSULTASI
WCA LAWFIRM | PROFESSIONAL AND LEGAL CONSULTANTS
#quoteslawyer Instagram Posts
PERJALANAN HIDUP PENGETAHUAN BERHARGA | WCA LAWFIRM
#quoteslawyer Instagram Posts
" Segala sesuatu dalam hidup dapat memberimu pelajaran, kamu hanya harus mau mengamati dan belajar. " Tag seseorang 🙏
RUANG KONSULTASI
Apa yang kamu katakan pada dirimu sendiri setiap hari akan mengangkatmu atau meruntuhkan mu. Pilihlah dengan bijak.
"Apa yang kamu katakan pada dirimu sendiri setiap hari akan mengangkatmu atau meruntuhkanmu. Pilihlah dengan bijak."
#wcalawfirm #lawyerlife #lawyerhappy
#loveyourlawyer
RUANG KONSULTASI
Senin, 20 Desember 2021
Jangan Menunggu, Waktu Tidak Akan Pernah "Tepat." | WCA LAWFIRM
Sabtu, 18 Desember 2021
Somasi (Surat Peringatan) PT.BRI (Persero),Tbk | LAWYER WCA LAWFIRM |
- Karena pelaksanan lelang yang tidak sesuai dengan prosedur Undang-Undang tersebut, maka Debitur mengalami kerugian sebesar : Harga Tanah dengan luas 200 m2 x RP. 17.000.000.- = Rp.3.400.000.000,- Jumlah = Rp. 3.400.000.000,-(tiga miliar empat ratus juta rupiah)
- Jumlah hutang tidak pasti karena Debitur tidak diberikan rincian jumlahnya hutang yang ditetapkan oleh Kreditur (PT BRI).
- Debitur tidak pernah diajak musyawarah tentang harga limit dari tanah dan bangunan yang akan di lelang oleh Pihak PT BRI (Persero) Tbk Jakarta Cabang Gunung Sahari
- Penjualan dengan harga dibawah pasar.
- Tidak memberi kesempatan kepada Debitur untuk menjual sendiri aset/tanah jaminan .
Jumat, 17 Desember 2021
Kamis, 16 Desember 2021
DRAF PROPOSAL PENAWARAN KERJASAMA PROFESIONAL JASA HUKUM RETAINER PERUSAHAAN | WCA LAWFIRM
Nomor : A.046/PPK-P/WCA/XII/2021
Perihal : Proposal Penawaran Kerjasama Profesional
Lampiran : Profile Kantor Hukum Wilson Colling & Associates
Kepada Yth:
Bapak /Ibu Pimpinan PT. Sembilan Sukses Abadi
Di-
Tempat
PROPOSAL PENAWARAN KERJASAMA PROFESIONAL
Dengan Hormat
Mempermaklumkan bersama surat ini, kami mengajukan “Penawaran Kerjasama Profesional “ Jasa Hukum Retainer Perusahaan, dengan Perusahaan (PT. SEMBILAN SUKSES ABADI) yang Bapak /Ibu Pimpin. Adapun kerjasama yang kami tawarkan adalah:
Bahwa kami menawarkan bentuk kontrak kerja berjangka, sebagai Retainer Client, dengan perusahaan Bapak/Ibu, dengan memberikan jasa profesional di bidang Hukum.
Bahwa kami akan melakukan pendampingan atau mewakili, menjadi Team Legal Perusahaan dalam menjalankan prosedural hukum, Mediasi, Beracara di Pengadilan, Lembaga Kepolisian, Proses Non Litigasi, dan sebagainya. Apabila pihak Perusahaan menghadapi komplain, penuntutan serta gugatan oleh pihak lain.
Bahwa kami akan melakukan hal-hal lain yang sekiranya perlu kami lakukan sebagai in house lawyer perusahaan dalam menghadapi baik person, swasta, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah, Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun militer, serta pihak lainnya.
Adapun tujuan kami menawarkan kerjasama profesional dibidang hukum dengan perusahaan yang Bapak/Ibu Pimpin, yaitu:
Mengingat, banyaknya masalah perusahaan yang timbul memerlukan penanganan hukum oleh seorang profesional dibidang Hukum/Advokat.
Mengingat, predikat perusahaan akan lebih baik di masyarakat dan pemerintah, apabila memiliki in house lawyer.
Mengingat, perkembangan peraturan hukum yang berlaku, penerapan hukum, dan penyelesaian masalah hukum sebuah perusahaan harus ditangani dengan profesional yaitu oleh in house lawyer perusahaan yang bersangkutan.
Jangka Waktu
Kerjasama Jasa Konsultan Hukum ini dilakukan berdasarkan perjanjian dengan jangka waktu 1 (satu) tahun, dengan waktu berkunjung ke perusahaan maksimal 2-3 jam (seminggu 2 X pertemuan), yang dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama diantara Konsultan dan Perusahaan.
Honorarium
Atas Jasa Konsultan Hukum yang diberikan, perusahaan wajib melakukan pembayaran honorarium kepada Konsultan dalam bentuk retainer fee sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) perbulan tergantung kesepakatan kedua belah pihak.
Demikian Penawaran Kerjasama Profesional ini kami buat, untuk maksud lebih menunjang kemajuan dan membantu perusahaan dalam menghadapi segala kemungkinan timbulnya masalah hukum yang kerap menghambat kinerja perusahaan. Besar harapan kami, Bapak/Ibu dapat memberikan waktu kepada kami untuk menindaklanjuti penawaran kerjasama profesional ini. Atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.
Jakarta, 16 Desember 2021
Hormat Kami
Kantor Advokat Dan Konsultan Hukum
Law Firm WILSON COLLING & ASSOCIATES
WILSON COLLING, S.H., M.H.
Managing Associates
RUANG KONSULTASI
Rabu, 15 Desember 2021
SOMASI/PERINGATAN ATAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK).
Kepada Yth,
Direktur PT. Batu Mulia Bumindo
Di_
Jakarta
HAL : SOMASI / PERINGATAN PERTAMA TERKAIT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PHK ATAS NAMA
Dengan Hormat,
Mempermaklumkan kami yang bertanda tangan dibawah ini, Wilson Colling, S.H., M.H., dan AFRIL Tumutu, SH. masing-masing Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA) Professional Advocate And Legal Consultans, berkedudukan di Jalan Subur, Nomor 59, Lenteng Agung, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Phone (+62)81315211206), email: lawwilson86@gmail.com, berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 17 Januari 2021 (Copy Surat Kuasa Terlampir) oleh dan karenanya sah bertindak untuk dan atas nama XXXXX, selanjutnya disebut “ Klien Kami ”:---------------------------------------------------------
ISMAYANDI,......
Sehubungan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak melalui Surat Nomor: 010/M/.GRI/HRD/SKPHK/X/2021, tanggal …. 20121, perihal “Pemutusan Hubungan Kerja”, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:-------------------------------------------------
- Bahwa Klien kami terdaftar sebagai karyawan terhitung mulai tanggal 15 Januari 2014 dan di PHK pada tanggal 31 Oktober 2021 sehingga masa kerja terhitung selama 7 tahun delapan bulan , dengan gaji pokok sebesar Rp.3.000.000;------------------------------------------
- Bahwa dengan adanya PHK tersebut Klien kami tanpa diberikan pesangon ;----------------------_
- Bahwa setelah kami mencermati sesuai Pasal 156 UU/13/2003 tentang kerja Jo Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dalam Pasal 40 ayat (2) terdapat beberapa hak yang seharusnya Klien kami menerima uang pesangon yaitu: a) Uang Pesangon : masa kerja 7 tahun 8 bulan = 8 kali gaji yaitu: Rp. 21.000.000 b) Uang Penghargaan Masa Kerja: masa kerja 7 tahun 8 bulan = 3 kali gaji yaitu: Rp. 9.000.000" Total hak yang seharusnya Klien kami terima akibat dari PHK yaitu Rp.24.000.000 + Rp.9.000.000 = Rp.33.000.000 (tiga puluh tiga juta rupiah) ".............................
- Bahwa berdasarkan ketentuan dan perhitungan tersebut diatas, mohon kiranya bapak bersedia membayarkan pesangon sebesar Rp.33.000.000., (tiga puluh tiga juta rupiah ) selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak tanggal surat somasi/peringatan ini dibuat.---------------------------------------------------
- Bahwa dalam hal hingga tanggal tersebut tidak dibayarkan kepada Klien kami, maka kami menindaklanjuti penyelesaian permasalahan ini dengan melakukan upaya hukum.----------------
- Bahwa Surat kami ini merupakan itikad baik dari Klien kami untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan dan merupakan bukti nantinya.
Demikian Somasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian, terima kasih.
Jakarta, 17 Januari 2022
Hormat Kami,
Kuasa Hukum
Wilson Colling, SH.,MH.
Managing Associates
RUANG KONSULTASI
Layanan Jasa Hukum Pengacara Jakarta
Bantuan Hukum Pengacara Indonesia Hukum Indonesia
Kantor Hukum Wilson Colling And Associates
Layanan Jasa Hukum Pengacara Jakarta
Bantuan Hukum Pengacara Indonesia Hukum Indonesia