Wikipedia

Hasil penelusuran

Selasa, 27 Desember 2022












 

PEMBAGIAN HARTA WARIS MENURUT HUKUM PERDATA




















WCALAWFIRM - Ahli waris sering menjadi tidak  sejalan dan sumber masalah antar saudara. Hal tersebut biasanya terjadi karena kurangnya pemahaman tentang aturan ahli waris itu sendiri. Oleh karena itu seharusnya mengetahui aturan ahli waris yang berlaku di Indonesia ini dengan baik dan benar.

    Masalah yang berkaitan dengan harta warisan memang sering kali membebani. Bahkan banyak kasus hak warisan yang membuat tali persaudaraan jadi terputus. Pemicunya selain kurangnya pemahaman aturan juga adanya perbedaan pendapat yang menyangkut keadilan atau keadilan hak waris yang diterima masing-masing pihak ahli waris.

    Sangat penting untuk mengetahui pembagian hak waris yang benar dan adil sejak dini, agar tidak terjadi masalah antar saudara di kemudian hari. Di Indonesia ini pembagian penerima hak waris atau ahli waris dilihat dari 3 aturan yang berlaku di Indonesia, aturan perdata, Islam, dan adat. Inilah informasi tentang ahli waris yang bisa diberikan. 

Selasa, 19 Juli 2022

Surat kuasa

  SU RAT KUASA KHUSUS

Nomor: HK.018/SK-K/Dir-GC/IX/2021


Yang bertanda tangan dibawah ini:

                          Nama /Direktur/PT..... .

Dalam kedudukannya sebagai Direktur perseroan PT. Konsultan Gratama, sesuai Anggaran Dasar, yang berkedudukan di Jalan WR. Supratman Nomor 99, Sahid Residence R1, Ciputat Tangerang, untuk selanjutnya disebut sebagai “  PEMBERI  KUASA  ” ------------------------------- ----

Dalam hal ini Pemberi Kuasa memilih tempat Kediaman Hukum (domisili) di kantor Kuasanya tersebut dibawah ini. DENGAN INI MENGANGKAT DAN MENYATAKAN MEMBERIKAN KUASA KEPADA :---------

1.WILSON COLLING,SH,MH,----------------

2. BENEDICTUS JEHADU, SH, MH,------------

3. NORMAN ANDERSON MBULA, SH----------

4. RAMAYATI BRAHMANA,SH,MH-----------

Advokat dan Penasehat Hukum Pada Kantor  WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCAProfessional Advocate and Legal Consultants,  berkedudukan di Jalan Terusan I Gusti Ngurah Rai, Ruko G7,No.7, Pondok Kopi, Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Timur Indonesia, Phone. (+62)813-1521-1206,  E-maillawwilson86@gmail.com . Untuk selanjutnya bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri disebut sebagai “ PENERIMA KUASA ”-------------------------------- ----

-------------------------- KHUSUS ----------------------- --

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa guna mewakili dan/atau mendampingi kepentingan hukum PT. Gratama Consultant, dalam hal mengurus dan/atau menyelesaikan seluruh permasalahan hukum terkait penagihan piutang sebesar Rp.1.195.065.800,- (satu miliar seratus Sembilan puluh lima juta enam puluh lima ribu delapan ratus rupiah), yang telah jatuh tempo Sesuai Berita Acara Schedule Pembayaran pada tanggal dua puluh bulan November tahun dua ribu dua puluh (20-11-2020) terhadap Pihak PT PP (Persero) Tbk, yang beralamat di Plaza PP Lantai 2, Jalan TB.Simatupang Nomor 57, Pasar Rebo, Jakarta Timur-13760;----------------------------------

  • Untuk kepentingan tersebut, selanjutnya  Penerima Kuasa diberi kuasa dan kewenangan  penuh   melaksanakan segala hal yang diperlukan berkenaan dengan sengketa tersebut di atas, untuk menghadap pejabat dan/atau instansi Pemerintah maupun Swasta, mengadakan pertemuan, negosiasi, perdamaian, menandatangani surat-surat dokumen-dokumen, kwitansi-kwitansi, menerima pembayaran, menyampaikan klarifikasi, konfirmasi dan somasi/teguran, membuat Laporan Polisi resmi ke Penyidik atau/penyelidik kepolisian dalam yuridiksi Kepolisian RI, mengajukan permohanan PKPU/Pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 37 Tahun 2004 tentang Kepalitan dan PKPU (KPKPU), serta melakukan upaya hukum  lainnya sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;-------------------------------------------------------
  • Pemberi Kuasa dengan ini mengesahkan dan maratifisir segala tindakan hukum yang dilakukan oleh  Penerima Kuasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan dengan ini Pemberi Kuasa mengatakan tidak ada kuasa lain yang diberikan kepada pihak lain selain kepada Penerima Kuasa, serta Pemberi Kuasa bertanggung jawab penuh secara hukum baik Pidana maupun Perdata atas Kebenaran dokumen  serta seluruh tanda tangan  berupa asli/foto copy sesuai dengan yang sebenarnya. Penerima Kuasa demi hukum dibebaskan secara penuh atas akibat hukum apapun yang timbul atas keabsahan dokumen baik secara Perdata, Pidana maupun PTUN;---------------------------------------------

Kekuasaan ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini kepada orang lain.----------------------------------------

Kuasa ini diberikan di Tangerang, Pada Tanggal 15 September 2021

                                                                                                      PEMBERI KUASA,                      PENERIMA KUASA      

PT. 




                              WILSON COLLING, S.H., M.H.,                                                                                                                                                  Direktur                      



                              BENEDICTUS JEHADU,S.H.,M.H.,                            


    

 

                                 NORMAN ANDERSON MBULA,S.H.                                                                               


        

Jumat, 01 Juli 2022

PENIPUAN DAN PENGGELAPAN MENURUT HUKUM







PENIPUAN DAN PENGGELAPAN MENURUT HUKUM 


02/07/2022 | WCA LAWFIRM -Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai TIPU GELAP (Penipuan atau Penggelapan) menurut hukum.

Kita semua pasti sering mendengar istilah Tipu Gelap ini, terutama ketika kita melakukan bisnis dengan rekanan bisnis. Dalam ilmu hukum TIPU GELAP ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.

Dalam dunia Bisnis sering sekali kita menemukan masalah-masalah seperti : Cek Kosong, Tagihan Piutang yang tidak pernah direalisasikan, Investasi Mesin Bordir Komputer Bodong (fiktif), 

Jika secara spesifik penipuan ini butuh suatu tipu muslihat dimana dalam memperoleh suatu barang berharga maka si pelaku akan menggunakan segala upaya tipu muslihat untuk memperoleh dan menguasai barang berharga tersebut, namun lain halnya jika kita berbicara mengenai Penggelapan, dimana karakteristik dari Penggelapan ini berdasar atas suatu penguasaan benda berharga yang sudah ada dalam penguasaannya secara sah namun kemudian atas penguasaan barang berharga tersebut di salah gunakan.

Untuk lebih memperjelas perbedaan irisan antara Penipuan dan Penggelapan tersebut, mari simak uraian ilustrasi kasus di bawah ini.

PENIPUAN

Kita ambil contoh pertama dalam bisnis investasi Mesin Bordir Komputer, dimana si Pelaku  dengan segala upaya mengajukkan proposal memaparkan prospek bisnis yang menguntungkan kepada masyarakat sebagai calon konsumen dengan dalih berbagai macam keuntungan yang bisa didapatkan. Posisinya terhadap bisnis tersebut yang di pasarkan tersebut baru dalam tahap ground breaking.

Bahwa jika kemudian si calon konsumen tertarik dan bersedia melakukan transfer uang sesuai isi proposal yang diajukan, hingga kemudian bikin perikatan dan bahkan dilain kasus si calon konsumen bersedia langsung memberikan uang guna membeli mesin Bordir Komputer  karena telah terpengaruh atas ajakan dan bujuk rayu  dari si pelaku dan ternyata dikemudian hari terhadap Mesin Bordir Komputer   tersebut tidak ada wujudnya hanya mengirimkan gambar mesin Bordir Komputer dari hasil Google, dan tindak tersebut bisa dikenakan perbuatan penipuan.

Mengapa bisa dikatakan penipuan? Untuk itu mari kita simak apa yang dikatakan hukum pidana terkait Penipuan.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Dari penjelasan pasal tersebut, maka karakter dari Pasal ini merupakan suatu perbuatan curang. Maksudnya adalah yang menjadi tujuan dari si pelaku adalah memperoleh keuntungan pribadi maupun keuntungan buat orang lain.

Cara yang dilakukan oleh si pelaku adalah cara melawan hukum (curang/memperdaya orang). Cara melawan hukum itu seperti:

Pelaku memakai nama palsu atau martabat palsu;

Si pelaku melakukan tipu muslihat atau;

Si pelaku melakukan rangkaian kebohongan.

Tujuan dari cara melawan hukum ini agar target dari si pelaku yakni si korban akan menyerahkan sesuatu barang atau uang kepada si pelaku atau jika dalam suatu kasus hutang piutang  target si pelaku adalah agar si korban memberikan hutang atau bahkan meminta si korban menghapuskan piutangnya.

Jadi yang harus di ingat dalam motif penipuan mencakup Tujuan Pelaku adalah keuntungan, yang dilakukan dengan cara curang/memperdaya orang, agar si korban dapat memberikan atau menyerahkan suatu barang berharga.

PENGGELAPAN

Bagaimana dengan perbuatan Penggelapan di hubungkan dengan ilustrasi kasus Mesin Bordir Komputer yang dijelaskan sebelumnya? Maka untuk menjawab hal tersebut maka kita uraikan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Dari uraian pasal tersebut maka dapat disimpulkan karakter dari Pasal Penggelapan ini adalah suatu barang yang menjadi objek penggelapan adalah barang  milik orang lain yang sudah terlebih dahulu dikuasai oleh si pelaku bukan karena suatu kejahatan, yang kemudian berdasar sikap sengaja (niat buruk) dan secara melawan hukum si pelaku ini menginginkan untuk  memiliki barang tersebut.

Barang sesuatu milik orang lain yang telah dikuasai sebelumnya itu bermakna suatu barang yang sebelumnya telah dikuasai atau telah berada dalam penguasaan si orang tersebut, misal melalui pinjaman, di titipkan atau segala sesuatu yang diperoleh tidak dengan perbuatan curang.

Secara sadar dan melawan hukum diartikan si pelaku memiliki niat buruk atas suatu benda milik orang lain yang sebelumnya telah dikuasai tersebut untuk dimiliki atau menjadikan kepunyaannya.      

Dalam ilustrasi kasus di sebelumnya, karena Mesin Bordir Komputer tidak ada wujudnya   maka terhadap uang milik konsumen yang telah di transfer ke rekening bersangkutan untuk  beli mesin Bordir Komputer disalahgunakan dengan cara digunakan secara sendiri atau diputar kembali padahal diketahui uang yang di transfer tersebut untuk kegunaan membeli mesin Bordir Komputer dan sebagainya. Oleh karenanya terhadap yang si pelaku  tersebut dapat diancam hukuman 4 tahun penjara terkait penggelapan uang.

Perkara penipuan dan Penggelapan memang ancaman hukumannya adalah 4 (empat) tahun, namun berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 4 huruf b KUHAP termasuk perkara yang terhadap pelakunya dapat dikenakan penahanan oleh penyidik, sebelum perkara tersebut diputus oleh pengadilan.

Perkara penggelapan dan penipuan juga bukan merupakan delik aduan, yang secara hukum dapat dicabut oleh pihak pelapor jika sudah ada perdamaian dengan pihak terlapor, namun dalam praktiknya perkara penggelapan dan penipuan dapat diselesaikan secara kekeluargaan jika perkara yang dilaporkan tersebut belum masuk ke tahap penyidikan dan/atau penetapan tersangka.


________________________________________________

WCA LAWFIRM~Kredibilitas Bagi Kami Merupakan Aspek Yang Diterapkan Dalam Memberikan Layanan Jasa Hukum Yang Komprehensif Kepada Klien/ Mitra Merupakan Faktor Utama Dalam Memberikan Kepuasan Pelayanan |WCA

_

_

Selasa, 28 Juni 2022

DRAF INTERVIEW

 DAFTAR PERTANYAAN INTERVIEW



NAMA :  WILSON COLLING

TEMPAT/TGL. LAHIR :  TERNATE, 12 JUNI 1974

JENIS KELAMIN :  LAKI-LAKI

PEKERJAAN :  ADVOKAT

ALAMAT :  JL. MASJID RT. 14 RW 8 NO 59 KEL. LENTENG

   AGUNG KEC. JAGAKARSA JAKARTA SELATAN

TELP/FAX/EMAIL :  087782190598 / lawwilson86@gmail.com

AGAMA :  KRISTEN



NOMOR : LP/479/V/2017/BARESKRIM

TANGGAL : 9 MEI 2017 

KASUS TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DAN ATAU

PENGGELAPAN DALAM JABATAN DAN ATAU

PENIPUAN

PASAL :PASAL 372 KUHP JO. PASAL 378 KUHP 



PERTANYAAN  :                         J A W A B A N  :



Apakah saudari kenal dengan saudari  IRIANA , kalau kenal sejak kapan dan apa hubungannya jelaskan ?.

Jelaskan kronologis kejadian tersebut secara berurutan baik waktu maupun tempat dan objek perkaranya berdasarkan bukti formil maupun bukti materiilnya yang ada hubungannya dengan perkara penipuan dan atau penggelapan yang saudara laporkan tersebut ?.Bahwa awal mulanya ......

Siapa saja yang menjadi korban dari kejadian yang saudara laporkan tersebut?.


Siapa saja saksi yang melihat, mengetahui, dan mendengarkan kejadian tersebut secara langsung pada saat kejadian dan bagaimana peran para saksi serta dimana keberadaan para saksi pada saat kejadian dan saat sekarang ini para saksi tersebut bertempat tinggal dimana?. Saksi yang mengetahui dengan kejadian tersebut Sdri. Susanti (karyawan di Unit condotel) yang beralamat di Jalan Karang Baru Nomor !7 Semarang, bapak Agus Triharto yang beralamat ,Pondok Indah Office Tower 1,501 dan Sdri. Santi yang ikut kekantor ikut menyaksikan tanda tangan antara EDDY dengan Pihak Terlapor yang membeli unit condotel tersebut ;


Sesuai dengan laporan yang saudari ajukan kepada pihak kepolisian adalah tentang adanya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP yang ditanyakan adalah :

Kapan dan dimana kejadian yang saudari laporkan tersebut terjadi ?.-----

a.Sekitar tanggal 23 Oktober 2019 di Kota Jakarta.


Siapa saja pelaku dari perkara yang saudara laporkan tersebut ?.----------

-------  b. Yang saya laporkan antara lain: 


Bagaimana cara melakukanya ?.------------------------------------------------------

-------  c. Yang saya ketahui Sdri.IRIANA


Apa saja yang menjadi objek dari masing perkaranya  jelaskan  ( objek penipuan dan objek penggelapan ) ?.------------------------------------------------    

-------  d. Sepengetahuan saya objek penipuan dan objek penggelapan yang dilakukan oleh Sdri.IRIAN adalah membuat Proposal INVESTASI  oleh dan 

Berapa besar jumlah kerugiannya dan kerugian tersebut dalam bentuk apa?.------------------------------------------------------------------------------------------

------- e. Yang saya ketahui kerugian yang dialami oleh Erni atas terjadinya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan adalah kurang lebih Rp.21.450.000.000.(dua puluh satu milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) .


Bukti dalam bentuk apa saja yang saudara miliki yang ada hubungan hukum dengan perkara yang saudara laporkan tersebut dan akan saudara serahkan kepada penyelidik jelaskan ?.

-    Pengajuan Proposal...




Bagaimana cara saudari IRIANA  mempengaruhi sehingga saudara mau menyerahkan uang sebesar Rp 18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah) sebagaimana yang saudara laporkan sebagai kerugian tersebut ?

Keadaan bohong seperti apa yang disampaikan oleh saudari IRIANA  sehingga Saudara menderita kerugian sejumlah Rp 18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah) tersebut ?.


Siapa yang mempunyai kehendak atau keinginan untuk menyerahkan uang sebesar Rp 18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah) kepada saudari IRIANA  tersebut jelaskan ?

Bagaimana cara saudari IRIANA  menggunakan uang sejumlah Rp 18.000.000.000,- (delapan belas miliar tersebut ) dan digunakan untuk kepentingan siapa dan seharusnya uang tersebut digunakan untuk kepentingan siapa dan bagaimana cara menggunakannya jelaskan  ?.


Uang sebanyak Rp18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah) apa sudah digunakan oleh saudari IRIANA  Kalau sudah digunakan untuk apa dan untuk kepentingan siapa serta apa bukti penggunaanya jelaskan ?.


Kapan dan dimana saudari IRIANA membuat Proposal  apa saja objek Proposal tersebut  dan bagaimana cara membuatnya jelaskan  ?.


Digunakan untuk apa saja PROPOSAL tersebut oleh saudari IRIANA  kapan dan dimana digunakannya jelaskan ? 


Siapa saja para pihak yang tertulis dalam PPJB yang saudara laporkan palsu tersebut  jelaskan? 


Jelaskan Riwayat pendirian PT Merdeka Graha Indo kemudian singkat dengan PT MGI  tersebut dan susunan direksinya siapa saja para pemegang sahamnya ? .


Apa jabatan saudara EDDY SOESANTO SOEGIARTO dan saudari KORINA WIDIASARI WINOTO di PT MGI dan siapa yang menggajinya apa bukti  bukti yang berhubungan dengan jabatan dan penggajianya jelaskan ?.



Yang diinterview,




WILSON COLLING

Kamis, 23 Juni 2022

DRAF SURAT SOMASI

Kepada Yth,  

Saudari …………………..

Di_ Tempat 


Perihal : Peringatan (Somasi)                 

Mempermaklumkan dengan hormat,

 

--- WILSON COLLING, S.H., M.H.

--- BENEDIKTUS JEHADU, S.H., M.H.

--- NORMAN  , S.H ---


  1. Para Advokat dan Pengacara pada kantor  Hukum Wilson Colling dan Associates, yang berkedudukan  di Jl. Satrio Tower  Pos----- Hp.813…. Berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal 21Juli 2022 bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan Klien kami Erni … Kabupaten , beralamat di … Kota  (Surat Kuasa terlampir), dengan ini menyampaikan peringatan (somasi) kepada Saudara, sebagai berikut :
  2. Bahwa, berdasarkan keterangan klien kami dan bukti-bukti yang kami miliki, bahwa Saudara telah menerima titipan uang untuk kerjasama usaha bordir  … Sebesar Rp. 540 000.000.00,- (lima ratus empat puluh juta rupiah );
  3. Bahwa, sampai saat surat peringatan (somasi) ini dikeluarkan, Saudara belum melakukan kewajiban saudara untuk melaksanakan usaha kerjasama bordir  ….;
  4. Bahwa, berdasarkan surat  pernyataan yang saudara buat dan tandatangani (terlampir), sampai dengan saat ini pekerjaan tersebut belum terealisasi;
  5. Bahwa, apabila Saudari tidak juga menyelesaikan kewajiban maka kami akan menempuh jalur hukum karena berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi menurut kami saudara telah melanggar pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

Berdasarkan hal-hal di atas, dengan ini kami menyampaikan peringatan (Somasi)  kepada Saudari untuk segera mengembalikan titipan uang tersebut di atas kepada klien kami selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak surat ini diterbitkan atau sampai dengan tanggal  21Juli 2022.

Apabila sampai dengan batas waktu yang kami berikan Saudari tidak mengindahkan maka Kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan per undang - undangan yang berlaku.

Demikian surat peringatan (somasi) ini di sampaikan agar Saudara mengindahkannya dan segera melaksanakannya. Atas perhatiannya Kami ucapkan terimakasih.


Hormat Kami 

Kuasa hukum


Senin, 20 Juni 2022

DRAF SURAT KUASA PIDANA

                      SURAT KUASA


Yang bertanda tangan di bawah ini:


Nama Perusahaan : PT PALUGADA

Entitas Hukum : Sebuah entitas Perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum ____ .

Jabatan : Dalam hal ini diwakili oleh Direktur yang bernama: UCOK. _____

Alamat : ___.


Untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”.


Dalam hal ini memilih domisili hukum pada Kantor kuasanya yaitu “WCA” Law Firm, yang alamatnya disebut di bawah ini, menerangkan dengan Surat Kuasa ini memberikan kuasa penuh kepada:


• Wilson Colling, S.H., M.H.


Pekerjaan : Advokat dan Konsultan Hukum

Alamat : Gd. Satrio Tower, Lt. __, Unit: 11, Jl. ____, Nomor: 12, Kel.: ____, Kec.: _____, Kota: ____, Provinsi: DKI Jakarta  - 11740, E-mail: lawwilson86@gmail.com


Yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”.


-----------------------KHUSUS---------------------


Guna bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Pemberi Kuasa, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili dan/atau mendampingi sebagai Pelapor dalam dugaan tindak pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP) dan/atau Pasal 28 ayat 1 Jo. Pasal 45A ayat 1 Undang-undang 19 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan /atau Pasal 5 Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana dalam kerjasama bordir “___________” dengan kerugian senilai US $____ atau setara Rp. _____,- (____Rupiah), melawan:


Nama Perusahaan : PT PALUGADA

Alamat : Jl. ____, No: 12, Desa/Kelurahan: _____, Kecamatan: ____, Kota: ______, Provinsi: DKI Jakarta. Kode Pos: #¥¥¥¥.



Untuk hal tersebut di atas, kepada Penerima Kuasa sebagai Kuasa Hukum dikuasakan untuk:


Menghadap Kapolri dan/atau Kapolda Metro Jaya dan/atau Kapolres Jakarta _________ dan/atau Para Pejabat pada instansi Pemerintah maupun institusi swasta pada semua tingkat, Pangkat dan Jabatan, atau pihak-pihak lain yang terkait, sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa:


• Melakukan somasi-somasi (peringatan hukum), membuat dan menandatangani atau mendampingi dalam membuka Laporan Polisi (LP), melakukan musyawarah dan atau perdamaian atas seijin Pemberi Kuasa (jika ada), menyerahkan bukti-bukti, mengajukan saksi-saksi, membuat opini hukum, melakukan konferensi pers, berkoordinasi dengan para Penyidik, menerima SP2HP dan BAP serta membuat, mendampingi Pemberi Kuasa dalam pemberian BAP/Keterangan, mengajukan permohonan gelar perkara, menghadiri dan atau mewakili Pelaporan dalam gelar perkara, mencabut Laporan Polisi (LP), melakukan pelaporan kepada Propam ___________, Irwasum ________, dan/atau Kompolnas terkait dengan proses dan/atau kinerja dan/atau pelanggaran etik dalam proses Penyelidikan dan Penyidikan, menandatangani dan mengajukan setiap surat-surat, dokumen-dokumen sehubungan dengan perkara ini demi kepentingan Pemberi Kuasa;


• Bertindak dengan perbuatan-perbuatan lainnya tanpa ada yang dikecualikan asalkan tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa;


• Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi (recht van substitutie) dan secara tegas dengan hak retensi.



_________, ___ Juni 2022



Pemberi Kuasa                     Penerima Kuasa


Ttd.                                                           Ttd.


Wilson Colling, S.H., M.H.          Ucok

(Advokat)                                                    

Selasa, 01 Maret 2022

DAFTAR BUKTI TAMBAHAN

 DAFTAR BUKTI TAMBAHAN

TERGUGAT I DAN TERGUGAT II

Perkara No. 117/PDT.G/2015/PN.JKT.PST


Antara

Indra Djaja Tjandra, dkk ……………………………………….. PARA PENGGUGAT KONPENSI/ PARA TERGUGAT REKONPENSI

Melawan

DIREKTUR PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)

……………………………………….. TERGUGAT I KONPENSI/ 

PENGGUGAT I REKONPENSI

KEPALA DAERAH OPERASI (KADAOP) I JAKARTA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) ……………………………………… TERGUGAT II KONPENSI/ 

PENGGUGAT II REKONPENSI

Dan

Kantor Badan Pertanahan Nasional Wilayah Jakarta Pusat ……………………………………….. TURUT TERGUGAT 


Jakarta, 22 Desember 2015


Kepada Yang Mulia,

Majelis Hakim Perkara No. 117/PDT.G /2015/PN.JKT.PST

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jl. Bungur Besar Raya Nomor 24-26-28

Gunung Sahari, Jakarta Pusat


Dengan hormat,

Untuk dan atas nama TERGUGAT I dan TERGUGAT II bersama ini kami ajukan bukti-bukti tambahan sesuai daftar di bawah ini:-----------------------------------------------------

Kode : TI&TII-23-----------------------------------

Nama Alat Bukti : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api MenjadiPerusahaan Perseroan (PERSERO)-----

Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa secara hukum seluruh kekayaan milik PERUM Kereta Api beralih menjadi milik PT Kereta Api Indonesia (Persero). Hal ini meujuk pada Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan,------------------------------------------------

“Dengan pengalihan bentuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaanserta pegawaiPerusahaan Umum (PERUM) Kereta Api yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.”--

Kode : TI&TII-24-------------------------------------------------------------------------------------

Nama Alat Bukti : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1990 tentangPengalihanBentukPerusahaan Jawatan (PERJAN) KeretaApi Menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api--------

Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa secara hukum seluruh kekayaan milik Perusahaan Jawatan Kereta Api (termasuk di dalamnya terdapat objek gugatan perkara a quo) beralih kepada PERUM Kereta Api yang kemudian beralih menjadi milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) berdasarkan PP No.19/1998. Hal ini meujuk pada Pasal 2 ayat (1) PP No. 57/1990 yang menyatakan,-----------------------------------------

“Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kereta Api menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kereta Api dinyatakan bubar pada saat pendirian PERUM tersebut dengan ketentuan segala hak dan kewajiban, kekayaan dan termasuk seluruh pegawai Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kereta Api yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada PERUM yang bersangkutan.--------------

Kode : TI&TII-25----------------------------------

Nama Alat Bukti : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Usaha Perusahaan Negara Kereta Api Menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN)----------------------

Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa secara hukum seluruh kekayaan milik Perusahaan Negara Kereta Api beralih menjadi milik Perusahaan Jawatan Kereta Api (termasuk di dalamnya terdapat objek gugatan perkara a quo), kemudian beralih kepada PERUM Kereta Api dan terkahir beralih menjadi milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) berdasarkan PP No.19/1998. Hal ini meujuk pada Pasal 3 ayat (2) PP No. 61/1971 yang menyatakan,------------

“Semua usaha dan kegiatan, segenap pegawai/karyawan, beserta seluruh aktiva dan passiva Perusahaan Negara Kereta Api beralih kepada Perusahaan Jawatan (PERJAN) termaksud, dengan ketentuan bahwa susunan dan nilai dari aktiva dan passiva Perusahaan Negara Kereta Api yang beralih kepada perusahaan Jawatan termaksud adalah sebagaimana tercantum dalam neraca penutupan (likwidasi) Perusahaan Negara Kereta Api yang telah diperiksa oleh Direktorat Akuntan Negara dan disahkan oleh Menteri Perhubungan.”------------------------------------------------------------------------

Kode : TI&TII-26 ---------------------------------

Nama Alat Bukti : Peraturan  Pemerintah   Nomor   44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah

Oleh Bukan Pemilik ------------------------

Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penertiban yang dilakukan Tergugat II dengan melibatkan pihak dari kepolisian Republik Indonesia telah berdasarkan hukum, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik (“PP No. 44/1994), Pasal 10 ayat (2) menyatakan,--------------------------------

“Dalam hal penyewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak bersedia meninggalkan dan mengosongkan rumah yang disewa sesuai dengan batas waktu yang disepakati dalam perjanjian, penghunian dinyatakan tidak sah atau tanpa hak dan pemilik dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengosongkannya.”------------------------------------

Kode : TI&TII-27 ------------------------------------------------------------------------------------

Nama Alat Bukti : Surat No. UM.209/III/3/D.I-2015 tanggal 4 Maret 2015 ---

Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penertiban yang dilakukan Tergugat II telah berdasarkan pada prosedur hukum sebagaimana ditentukan  Pasal 10 ayat (2) PP No. 44/1994,--------------------------------------------------

Kode : TI&TII-28 ---------------------------------

Nama Alat Bukti : Tanda Terima Surat  No. UM.209/III/3/D.I-2015 tanggal 4 Maret 2015 yang dikirimkan kepada Kapolsek Metro Kemayoran.----------------------------------------

Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penertiban yang dilakukan Tergugat II telah berlandaskan pada prosedur hukum sebagaimana ditentukan  Pasal 10 ayat (2) PP No. 44/1994,--------------------------------------------------

Kode : TI&TII-29 ---------------------------------

Nama Alat Bukti : Tanda Terima Surat  No. UM.209/III/3/D.I-2015 tanggal 4 Maret 2015 yang dikirimkan kepada Lurah Gunug Sahari.---------------------------------------------------------

Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penertiban yang dilakukan Tergugat II telah berlandaskan pada prosedur hukum sebagaimana ditentukan  Pasal 10 ayat (2) PP No. 44/1994,--------------------------------------------------

Kode : TI&TII-30 ---------------------------------

Nama Alat Bukti : Tanda Terima Surat  No. UM.209/III/3/D.I-2015 tanggal 4 Maret 2015 yang dikirimkan kepada Camat Kemayoran.-----------------------------------

Fungsi Pembuktian    : Membuktikan    bahwa      Penertiban     yang   dilakukan   Tergugat    II    telah

                                               berlandaskan   pada   prosedur    hukum   sebagaimana   ditentukan  Pasal 10 ayat (2) PP No. 44/1994,-------------------------------------------------------------------

Kode : TI&TII-31 ---------------------------------

Nama Alat Bukti : Tanda Terima Surat  No. UM.209/III/3/D.I-2015 tanggal 4 Maret 2015 yang dikirimkan kepada Kapolres Jakarta Pusat.-----------------------------------------------

Fungsi Pembuktian    : Membuktikan    bahwa      Penertiban     yang   dilakukan   Tergugat    II    telah berlandaskan   pada   prosedur    hukum   sebagaimana   ditentukan  Pasal 10 ayat (2) PP No. 44/1994,-------------------------------------------------------------------

Kode : TI&TII-32----------------------------------

Nama Alat Bukti : Tanda Terima Surat  No. UM.209/III/3/D.I-2015 tanggal 4 Maret 2015 yang dikirimkan kepada Kodim 0501 JP.------------------------------------------

Fungsi Pembuktian    : Membuktikan    bahwa      Penertiban     yang   dilakukan   Tergugat    II    telah berlandaskan   pada   prosedur    hukum   sebagaimana   ditentukan  Pasal 10 ayat (2) PP No. 44/1994,---------------------------------

Kode : TI&TII-33 ---------------------------------

Nama Alat Bukti : Tanda Terima Surat  No. UM.209/III/3/D.I-2015 tanggal 4 Maret 2015 yang dikirimkan kepada Kapolres Jakarta Pusat.-------------------------------

Fungsi Pembuktian    : Membuktikan    bahwa      Penertiban     yang   dilakukan   Tergugat    II    telah

                                               berlandaskan   pada   prosedur    hukum   sebagaimana   ditentukan  Pasal 10

ayat (2) PP No. 44/1994,-------------------------------------------------------------------

Kode : TI&TII-34 ------------------------------------------------------------------------------------

Nama Alat Bukti : Tanda Terima Surat  No. UM.209/III/3/D.I-2015 tanggal 4 Maret 2015 yang dikirimkan kepada Danramil Kemayoran.---------------------------------

Fungsi Pembuktian    : Membuktikan    bahwa      Penertiban     yang   dilakukan   Tergugat    II    telah

                                               berlandaskan   pada   prosedur    hukum   sebagaimana   ditentukan  Pasal 10

ayat (2) PP No. 44/1994,-------------------------------------------------------------------

Kode : TI&TII-35-------------------------------------------------------------------------------------

Nama Alat Bukti : Surat No. KP.306/III/2/D.1-2015 tanggal 6 Maret 2015 perihal Permohonan Bantuan Pengamanan Polri.-----------------------------------------

Fungsi Pembuktian    : Membuktikan    bahwa      Penertiban     yang   dilakukan   Tergugat    II    telah

                                               berlandaskan   pada   prosedur    hukum   sebagaimana   ditentukan  Pasal 10

ayat (2) PP No. 44/1994,-------------------------------------------------------------------

Kode : TI&TII-36 ------------------------------------------------------------------------------------

Nama Alat Bukti : Surat No. KP.306/III/3/D.1-2015 tanggal 6 Maret 2015 perihal Permohonan Bantuan Pengamanan TNI.------------------------------------------

Fungsi Pembuktian    : Membuktikan    bahwa      Penertiban     yang   dilakukan   Tergugat    II    telah

                                               berlandaskan   pada   prosedur    hukum   sebagaimana   ditentukan  Pasal 10

ayat (2) PP No. 44/1994,-------------------------------------------------------------------

Kode : TI&TII-37 ------------------------------------------------------------------------------------

Nama Alat Bukti : Surat No. KP.306/III/3/D.1-2015 tanggal 6 Maret 2015 perihal Permohonan Bantuan Pengamanan Pol PP.---------------------------------------

Fungsi Pembuktian    : Membuktikan    bahwa      Penertiban     yang   dilakukan   Tergugat    II    telah

                                               berlandaskan   pada   prosedur    hukum   sebagaimana   ditentukan  Pasal 10

      ayat (2) PP No. 44/1994,------------------------------------------------------------------

Kode : TI&TII-38 ------------------------------------------------------------------------------------

Nama Alat Bukti : Surat SOMASI (Teguran) PERTAMA tanggal 22 Desember 2014 ------------

Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Tergugat II telah beritikad baik dalam proses penertiban dengan cara mengirimkan surat peringatan kepada Para Penggugat untuk mengosongkan lahan milik Tergugat I dan Tergugat II. Dengan dikirimkannya surat somasi ini maka terbukti juga Tergugat I dan Tergugat II terbukti telah memberi waktu kepada Para Penggugat meninggalkan lahan milik Tergugat I dan Tergugat II.------------------------------

Kode : TI&TII-39-------------------------------------------------------------------------------------

Nama Alat Bukti : Surat SOMASI (Terguran) Ke-2 tanggal 26 Desember 2014------------------

Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Tergugat II telah beritikad baik dalam proses penertiban dengan cara mengirimkan surat peringatan kepada Para Penggugat untuk mengosongkan lahan milik Tergugat I dan Tergugat II. Dengan dikirimkannya surat somasi ini maka terbukti juga Tergugat I dan Tergugat II terbukti telah memberi waktu kepada Para Penggugat meninggalkan lahan milik Tergugat I dan Tergugat II.------------------------------

Kode : TI&TII-40 ------------------------------------------------------------------------------------

Nama Alat Bukti : Surat Pemberitahuan Pengambilalihan Lahan tanggal 4 Maret 2015 -----

Fungsi Pembuktian : Membuktikan Membuktikan bahwa Tergugat II telah beritikad baik dalam proses penertiban dengan cara mengirimkan surat peringatan kepada Para Penggugat untuk mengosongkan lahan milik Tergugat I dan Tergugat II. Dengan dikirimkannya surat somasi ini maka terbukti juga Tergugat I dan Tergugat II terbukti telah memberi waktu kepada Para Penggugat meninggalkan lahan milik Tergugat I dan Tergugat II.------------------------------

Kode : TI&TII-41-------------------------------------------------------------------------------------

Nama Alat Bukti : Surat Pernyataan dari SRI WATTY---------------------------------------------------

Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penggugat telah bersedia untuk mengosongkan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).----------------------------------------------

Kode : TI&TII-42-------------------------------------------------------------------------------------

Nama Alat Bukti : Surat Pernyataan dari OONG TH------------------------------------------------------

Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penggugat telah bersedia untuk mengosongkan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).----------------------------------------------

Kode : TI&TII-43-------------------------------------------------------------------------------------

Nama Alat Bukti : Surat Pernyataan dari LIA A SIREGAR-----------------------------------------------

Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penggugat telah bersedia untuk mengosongkan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).----------------------------------------------

Kode : TI&TII-44-------------------------------------------------------------------------------------

Nama Alat Bukti : Surat Pernyataan dari INDRADJAJA TJANDRA------------------------------------

Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penggugat telah bersedia untuk mengosongkan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).----------------------------------------------

Kode : TI&TII-45-------------------------------------------------------------------------------------

Nama Alat Bukti : Surat Pernyataan dari AMIN SUSANTO----------------------------------------------

Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penggugat telah bersedia untuk mengosongkan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).----------------------------------------------

Kode : TI&TII-46-------------------------------------------------------------------------------------

Nama Alat Bukti : Surat Pernyataan dari FARIDA--------------------------------------------------------

Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penggugat telah bersedia untuk mengosongkan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).----------------------------------------------

Kode : TI&TII-47-------------------------------------------------------------------------------------

Nama Alat Bukti : Surat Pernyataan dari CHANDRA CHAIDIR-----------------------------------------

Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penggugat telah bersedia untuk mengosongkan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).----------------------------------------------

Kode : TI&TII-48-------------------------------------------------------------------------------------

Nama Alat Bukti : Surat Pernyataan dari KORIYAH---------------------------------------------------

Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penggugat telah bersedia untuk mengosongkan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).----------------------------------------------


Hormat kami,

Kuasa Hukum Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi

EDI YANTO & ASSOCIATES







Edi Yanto, S.H., M.H.






Wilson Colling, S.H., M.H.


Rabu, 16 Februari 2022

 

DIBALIK KREDIT MACET BANK BUMN DAN TINDAK PIDANA KORUPSI MENGANDUNG PRO KONTRA 

Kredit macet merupakan wanprestasi yang diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jika dikatakan korupsi, maka harus ada unsur kesengajaan, merugikan keuangan negara, melakukan perbuatan melawan hukum dan menguntungkan diri sendiri, yang bersifat kumulatif. Unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 2 dan Pasal 3  Undang-Undang Tipikor, harus ditafsirkan secara kumulatif.

Kategori Kerugian Keuangan Negara Yang Diatur Dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor

".Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)."

Pasal 3 UU Tipikor

" .. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)."

Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor menekankan pada adanya kerugian keuangan negara. Di dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Tipikor dijelaskan bahwa:

Dalam ketentuan ini, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.


Rabu, 02 Februari 2022

Professional Advocate And Legal Consultants | WCA LAWFIRM

Wilson Colling, S.H., M.H.













Jadilah seorang advokat yang menjadi tempat dari kebijaksanaan. keberanian. kesucian diri. dan keadilan 

Tetap positif, dan fokus bekerja pada rencana untuk menjadi pengacara terbaik yakin kita bisa "⚖

Minggu, 23 Januari 2022

 Tanggung jawab ekspedisi atas kerusakan barang. Bagaimana pengaturan perjanjian dan tahap-tahap dalam kepengurusannya? 

Pembahasan mengenai peraturan dan juga tahapan-tahapan untuk mengurus kerusakan barang yang terjadi. Adapun mengulas mengenai bentuk tanggung jawab terhadap pemilik barang atau pengirim sampai barang tersebut tiba di lokasi tujuan.

Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Laut

Seseorang yang menggunakan jasa ekspedisi laut apakah dapat menuntut apabila barang yang dipercayakan oleh ekspedisi tersebut mengalami kerusakan? Adapun tanggung jawab ekspedisi atas kerusakan barang yang diasumsikan perusahaan angkutan laut nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.


Selain itu, diatur pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (PP 20/2010) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.


Pasal 1 angka 29 PP 20/2010 menyebutkan:


Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.

Tanggung jawab ekspedisi atas kerusakan barang ditentukan dalam Pasal 40 UU Pelayaran yang berbunyi:

Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya

Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau perjanjian atau kontrak pengangkutan yang telah disepakati.

Kemudian, tanggung jawab ekspedisi atas kerusakan barang ditentukan pada Pasal 41 ayat (1) UU Pelayaran jo. Pasal 181 ayat (2) PP 20/2010 yang menyatakan bahwa tanggung jawab tersebut dapat ditimbulkan sebagai akibat pengoperasian kapal, berupa:

Kematian atau lukanya penumpang yang diangkut

Musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut

Keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut, atau

Kerugian pihak ketiga

Berdasarkan penjelasan dan ketentuan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa tanggung jawab ekspedisi atas kerusakan barang mengacu apabila barang tersebut musnah, hilang, atau rusak barang yang diangkut.

Batasan tanggung jawab ekspedisi terhadap pengguna jasa

Tanggung jawab ekspedisi atas kerusakan barang memiliki batasannya tersendiri. Batasannya didasarkan pada kesepakatan bersama antara pengguna dan penyedia jasa sesuai dengan perjanjian angkutan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta terbatas terhadap jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan atau yang lebih dikenal dengan “bill of lading”. 

Bill of lading merupakan salah satu dokumen paling penting yang berlaku dalam kegiatan pengiriman barang domestik maupun ekspor dan impor, jika dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai konosemen. Dokumen ini merupakan surat tanda terima barang yang telah muat dalam kapal dan juga menjadi bukti kepemilikan barang dan sebagai bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut.


Kembali pada tanggung jawab ekspedisi atas kerusakan barang maka dari itu perusahaan angkutan laut harus berhati-hati terhadap barang yang diangkutnya. Untuk mengalihkan risiko terhadap gugatan ganti kerugian oleh pengiriman, perusahaan angkutan laut mengasuransikan barang yang diangkut. Asuransi terhadap barang angkutan ini sifatnya diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 41 ayat (3) UU Pelayaran jo. Pasal 181 ayat (3) PP 20/2010.

Perasuransian Barang Muatan

Adapun biaya asuransi untuk mengcover biaya yang dibebankan kepada pengirim atau pengguna jasa. Perjanjian asuransi yang dibuat adalah antara perusahaan asuransi sebagai penanggung dengan pengirim/pengguna jasa sebagai tertanggung. Walaupun dapat dimungkinkan pula perjanjian asuransi dilaksanakan oleh perusahaan asuransi dengan perusahaan angkutan laut untuk kepentingan pengirim/pengguna jasa.


Asuransi dinyatakan dalam Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yaitu:

Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian, di mana penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa yang tidak pasti.

Khususnya untuk asuransi angkutan laut, tanggung jawab perusahaan asuransi atau penanggung ditegaskan dalam Pasal 637 KUHD yang berbunyi:


Adalah yang harus dipikul oleh si penanggung yaitu segala kerugian dan kerusakan yang menimpa kepada barang-barang yang dipertanggungkan karena angin taufan, hujan lebat, pecahnya kapal, terdamparnya kapal, menggulingnya kapal, penubrukan, karena kapalnya dipaksa mengganti haluan atau perjalanannya, karena pembuangan barang-barang ke laut; karena kebakaran, paksaan, banjir perampasan, bajak laut atau perampok, penahanan atas perintah dari pihak atasan, pernyataan perang, tindakan-tindakan pembalasan; segala kerusakan yang disebabkan karena kelalaian, kealpaan atau kecurangan nakhoda atau anak buahnya, atau pada umumnya karena segala malapetaka yang datang dari luar, yang bagaimanapun juga, kecuali apabila oleh ketentuan undang-undang atau oleh sesuatu janji di dalam polisnya, si penanggung dibebaskan dari pemikiran sesuatu dari berbagai bahaya tadi.

Ganti Rugi oleh Perusahaan Angkutan Laut

Dalam situasi tertentu, pihak perusahaan angkutan laut tetap harus bertanggung jawab untuk membayar ganti kerugian yang diderita oleh pengirim/pengguna jasa berdasarkan ketentuan Pasal 40 dan Pasal 41 UU Pelayaran jo. Pasal 181 PP 20/2010 sebagaimana telah diuraikan di atas.

Tanggung jawab ekspedisi atas kerusakan barang dapat digugat oleh pihak pengguna jasa untuk meminta ganti rugi berdasarkan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi:

Tiap perusahaan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Pasal 1365 KUH Perdata juga menegaskan bahwa setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas perbuatannya, namun juga karena adanya suatu kelalaian atau kesembronoannya.

Dengan kasus ini, tanggung jawab ekspedisi atas kerusakan barang pengguna jasa akan dipertanyakan. Karena pengguna jasa mengalami kerugian, karena barang yang dikirim rusak. Kerusakan barang tersebut dikarenakan oleh kelalaian pihak perusahaan angkutan laut, karena tidak menghubungkan container reefer dengan listrik di pelabuhan tujuan.


Minggu, 02 Januari 2022

W C A | WILSON COLLING & ASSOCIATES | LAWFIRM

PENDAPAT HUKUM : Pengacara Terbaik di Indonesia ⚖️














Hukum Bicara

Ruang Konsultasi Hukum Pengacara Profesional | Wilson Colling,S.H,M.H.| WCALAWFIRM| ☎️ +6281315211206 |


https://gramhir.com/explore-hashtag/quoteslawyer