Wikipedia

Hasil penelusuran

Senin, 24 Mei 2021

DRAF SURAT JAWABAN / TANGGAPAN TERHADAP SOMASI / TEGURAN | LAWYER WCA LAWFIRM |

 Jakarta, 24 Mei 2021

Nomor     :  013/WCA/JWB.SMS/V/2021                                 

Lampiran :  Surat Kuasa Khusus

 

 

Kepada Yth,

REKAN JAN UNTUNG SITUMORANG,S.H., M.H.

Maharaja,Blok M9, No.14,Depok

Provinsi Jawa Barat.

 

UP: CHANDRA dan MIRANI HANAPI

 

 

HAL:

JAWABAN / TANGGAPAN TERHADAP  SOMASI / TEGURAN

 

Dengan Hormat,

Untuk dan atas nama Klien kami, MURSID, beralamat di Jalan Tipar Cakung, Nomor 66,  Kp. Baru, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 07, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta. Kami yang bertanda tangan dibawah ini, Wilson Colling, S.H., M.H., dan Meirry Arsyanti, S.H.,M.H., masing-masing Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA) Professional Advocate And Legal Consultans, berkedudukan di Jalan Terusan 1 Gusti Ngurah Rai, Nomor 7, Pondok Kopi, Kota Administasi Jakarta Timur Indonesia, Phone (+62)81315211206, E-mail: lawwilson86@gmail.com, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 22 Mei 2021 (Copy Surat Kuasa Terlampir) oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama  “Klien Kami”-----------------------------------------------------------

Sehubungan dengan somasi yang disampaikan oleh Rekan Jan Untung Situmorang, S.H., M.H., selaku kuasa hukum dari CHANDRA dan MIRANI HANAPI, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.026/SK-JUST/V/2021 tanggal 7 Mei 2021, maka dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:--------------------------------------------

Bahwa sebelum kami menjawab atas somasi yang disampaikan oleh Rekan Jan Untung Situmorang, SH,MH., maka perlu kami sampaikan segala urusan hukum yang menyangkut Klien kami MURSID, terkait surat somasi Nomor 029/JUST/V/2021 tanggal 10 Mei 2021, dan Surat Somasi Nomor 037/JUST/V/2021 tanggal 21 Mei 2021, telah diserahkan dan dikuasakan kepada Kantor hukum kami, oleh karenanya segala korespondensi (surat-menyurat baik pos maupun elektronik) wajib dialamatkan ke Kantor hukum Kami ;------------------------------------


2. Membaca Surat Somasi terkait “…Untuk Mengosongkan dan Menyerahkan Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2 yang Terletak Di Jl.Tipar Cakung RT.001 RW.08 Ke. Cakung Barat Kecamatan Cakung Jakarta Timur… “ kami menanggapi somasi Pertama  angka 1 dan 3 yang kami uraikan sebagai berikut:

 

-  Bahwa perlu kami sampaikan, bahwa Klien kami tidak memiliki hubungan hukum dengan Klien Rekan

 

- Bahwa Surat Somasi Rekan terhadap Klien Kami melampaui Kewenangan yang diberikan oleh Klien Rekan sebagaimana dimaksud dalam Surat Kuasa Khusus

 

-  Bahwa Klien kami sama sekali tidak pernah mengalihkan (seperti menjual,menghibahkan,atau mewariskan membebani dengan Hak Tanggungan/hipotik)  sebidang tanah dan bangunan dalam bentuk dan cara apapun atas tanah miliknya tersebut, kepada Klien Rekan atas nama CHANDRA dan MIRANI HANAPI

 

3.  Bahwa Klien kami adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan Bangunan seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi), dan bangunan berada diatasnya,yang dikenal umum terletak di Jalan Tipar Cakung, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 08,Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, sesuai Sertifikat SHM Nomor 00610/Cakung Barat yang terdaftar atas nama MURSID ;---------------------------------------------

4. Bahwa berdasarkan keterangan dari Klien kami, tanah dan bangunan tersebut, sesuai fakta dan data yang dimiliki,aset miliknya saat ini  di jadikan Jaminan Hak Tanggungan kepada Pihak PT. BRI (Persero), Tbk di Kantor Cabang BRI Gunung Sahari, sebagai modal usaha. Akan tetapi tanpa sepengetahuan dan persetujuan Klien kami ternyata saat ini sertifikat SHM  Nomor 00610/Cakung Barat, atas nama  milik Klien kami tersebut telah, diterbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah dan bangunan  atas nama Klien Rekan, yang mana hal ini diketahui oleh Klien Kami melalui Surat Somasi dari Rekan ;--------------------------------------

5. Bahwa sampai dengan saat ini Pihak PT.  Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk Kantor Cabang BRI Gunung Sahari belum juga melakukan pemberitahuan secara resmi kepada Klien kami, bahwa tanah dan bangunan tersebut telah dilakukan lelang eksekusi;

6.   Bahwa Surat kami ini merupakan itikad baik dari Klien Kami untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan dan merupakan bukti nantinya sebelum berlanjut ke proses hukum ;---------------------------------------------------------

Demikian Surat Jawaban Somasi  ini disampaikan, atas pengertian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.


Hormat Kami,

Kuasa Hukum

Law Office WCA

 

 

 

 

 

WILSONCOLLING,S.H.,M.H.,      



MEIRRY ARSYANTI, S.H.,M.H.

 

 

Tembusan Yth :

1. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur

2. Bank BRI Persero, Tbk. Cabang BRI Gunung Sahari

3. Klien

4. Arsip

 

 


 

 








Baca Juga: https://wcalawfirm.blogspot.com/2020/12/pengacara-terbaik-dan-terpercaya.html?m=1  

https://wcalawfirm.blogspot.com/2023/01/a.html?m=1

 

Jumat, 14 Mei 2021

DRAF SURAT KUASA KHUSUS ~ LAW OFFICE ... - Hukum Bicara

  

            SURAT KUASA KHUSUS 

                    (Penggugat)


Yang bertandatangan dibawah ini :

  1. Ir. MR XXXXXXXXXX, Jabatan Direktur PT. Palugada, Tempat lahir Jakarta, Tanggal 12 Juni 1971, Agama Islam, jenis Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Beralamat Jalan Kenangan, Rukun Tetangga 015 Rukun Warga 004, Desa/Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Lenteng Agung, DKI Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Palugada,selanjutnya disebut sebagai----------------------PEMBERI KUASA;

Dalam hal ini Pemberi Kuasa menentukan untuk memilih domisili hukumnya dan memberikan kuasa kepada:

WILSON COLLING, S.H.,M.H.,

Advokat/Penasihat Hukum pada LAW FIRM WILSON COLLING & ASSOCIATES, beralamat di ...Lt. 1 Jalan.... Kuningan Jakarta Selatan, Phone: 081315211206, Email:lawwilson86@gmail.com, Selanjutnya disebut sebagai--PENERIMA KUASA;

----------------------- K H U S U S ----------------------

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakilinya sebagai Penggugat dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta

                       BERLAWAN:

MR. MXXX, Pekerjaan Swasta, Tempat Lahir di Jakarta, Tanggal Lahir 06 Agustus 1974, Jenis Kelamin Laki-Laki, Bertempat tinggal di Jalan Lingkar Barat Rukun Tetangga 08 Rukun Warga  01 Kelurahan Lenteng Agung Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan. 

  • Selanjutnya Penerima Kuasa berhak sepenuhnya untuk menghadap dan menghadiri semua acara persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menerima panggilan persidangan mengajukan dan menandatangani surat-surat, mengajukan perdamaian atau menolak tawaran perdamaian, mengajukan replik, mengajukan akta/alat bukti tertulis, mengajukan saksi-saksi termasuk saksi ahli dan menolak akta/alat bukti tertulis dan saksi-saksi termasuk saksi ahli yang diajukan oleh pihak lawan, mengajukan kesimpulan, menerima putusan, menyatakan banding, kasasi, Peninjauan Kembali (PK) dan membuat serta mengajukan memori-memorinya  dan/atau kontra memori-memorinya, serta dapat berbicara seluas-luasnya dengan pihak lain yang memerlukan keterangan. Pokoknya Penerima Kuasa dapat melakukan tindakan-tindakan hukum lainnya penting dan berguna sehubungan dengan maksud kuasa ini.

Kuasa ini diberikan dengan Hak Retensi dan Hak Substitusi (melimpahkan) baik sebagian maupun seluruhnya menurut hukum, serta hak kolaborasi yakni hak untuk menarik serta melibatkan pihak lain dalam menjalankan kuasa ini, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri atas sebagian maupun maksud kuasa ini.


Jakarta, 12 Mei 2021

Penerima Kuasa,


WILSON COLLING,S.H.,M.H.,



Sabtu, 08 Mei 2021

DRAF SURAT KUASA KHUSUS ~ LAW OFFICE ... - Hukum Bicara

 SURAT KUASA KHUSUS PENETAPAN WARIS

by WCALAWFIRM | Sabtu 08 Mei 2021| Hukum Acara Perdata | 



          S U R A T  K U A S A  K H U S U S


Yang bertanda tangan dibawah ini,

XXXXXXXX, Umur 72 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Alamat di Jalan Swadaya, Nomor 12, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 001, Kelurahan Gunung Sindur, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.


XXXXXXXX, Umur 62 tahun, Agama Islam. Pekerjaan Swasta, Alamat di Jalan Swadaya, Nomor 12, Rukun Tengga  002, Rukun Warga 001, Kelurahan Gunung sindur, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Untuk selajutnya disebut sebagai Para……………………………PEMBERI KUASA

Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya tersebut dibawah ini dengan memberikan kuasa kepada :


WILSON COLLING, S.H, M.H.

Selaku Advokat berkantor pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum WCA & Rekan, yang beralamat di Lenteng Agung  Blok C, Nomor 12  Jagakarsa Jakarta Selatan.

Untuk selanjutnya disebut sebagai………………………PENERIMA KUASA


----------------------------------KHUSUS---------------------

Untuk dan atas nama Para Pemberi Kuasa memberikan advis dan bantuan hukum, serta mendampingi dan mewakili Para Pemberi Kuasa sebagai Pemohon, di Pengadilan Agama  Cibinong  yang berkaitan dengan permohonan penetapan waris.

Untuk keperluan tersebut, Penerima Kuasa diberikan hak dan wewenangnya sebagai berikut :


Menghadap dan menghadiri sidang di Pengadilan Agama Cibinong, serta Badan-badan kehakiman lain, Pejabat-pejabat dan Instansi terkait baik di Pemerintahan maupun swasta yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Membuat dan menandatangani serta mengajukan permohonan Penetapan Waris, menyerahkan segala sesuatu kepada kebijakan hakim, menjalankan perbuatan-perbuatan atau meminta, menerima segala bentuk keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh Pemberi Kuasa, mendengarkan pembacaan putusan, meminta penetapan putusan, salinan putusan, menanda tangani surat-surat yang diperlukan, dan dapat mengambil tindakan yang penting, perlu dan berguna bagi penyelesaian perkara tersebut diatas, serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat di kerjaan oleh seorang kuasa guna tercapainya maksud dan tujuan diatas, serta melakukan upaya hukum lainnya yang dianggap baik dan perlu bagi Pemberi Kuasa sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

Surat Kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak Substitusi serta secara tegas dengan hak Retensi


Jakarta……………….................................

Penerima Kuasa Pemberi Kuasa


WILSON COLLING, S.H, M.H. ………….