WILSON COLLING, S.H. M.H. | Pengacara Profesional |
Ruang Konsultasi Hukum Pengacara Profesional | Wilson Colling,S.H,M.H.| WCALAWFIRM| ☎️ +6281315211206 |
Wikipedia
Minggu, 31 Januari 2021
WCA LAWFIRM | Professional Advocate And Legal Consultants |
WCA LAWFIRM | Professional Advocate And Legal Consultants |
WCA LAWFIRM | WILSON COLLING AND ASSOCIATES
WCALAWFIRM | WILSON COLLING AND ASSOCIATES
Tentang kami
WCA LAWFIRM
WCA LAWFIRM
- https://m.facebook.com/collingfam233
- https://wcalawfirm.blogspot.com/2021/01/wcalawfirm-wilson-colling-and-associates.html?m=1
- https://wcalawfirm.blogspot.com/2021/01/wcalawfirm-wilson-colling-and-associates.html?m=1
- https://wcalawfirm.blogspot.com/2021/01/wcalawfirm-wilson-colling-and-associates.html?m=1
- https://wcalawfirm.blogspot.com/2021/01/wcalawfirm-wilson-colling-and-associates.html?m=1
- https://wcalawfirm.blogspot.com/2021/01/wcalawfirm-wilson-colling-and-associates.html?m=1
- https://wcalawfirm.blogspot.com/2021/01/wcalawfirm-wilson-colling-and-associates.html?m=1
Sabtu, 30 Januari 2021
WILSON COLLING AND ASSOCIATES | Professional Advocate And Legal Consultants
WCALAWFIRM...* Menjadi seorang Lawyer/atau Advokat adalah sebuah pilihan hidup Panggilan hati profesi yang mendedikasikan keilmuan, maka dari itu dijuluki kaum Officium Nobile. Apapun pilihan hidup yang tengah dijalani, pastinya harus diisi dengan semangat untuk terus belajar jangan berpuas diri. Karena hidup tanpa belajar, itu sama saja kita telah mati. Anda seorang Lawyer/atau Advokat..?
Berani adu nyali di antara sesama Lawyer ? Bukan sekadar uji nyali, melainkan wadah untuk mengembangkan potensi diri. Berani berkompetisi? Bukan untuk merasa diri lebih tinggi, melainkan sebagai ajang untuk kian merendahkan hati. Ini Wadah bagi para Lawyer/Advokat untuk mengasah kemampuan diri .
LAW OFFICE OF WILSON COLLING AND ASSOCIATES | Professional Advocate And Legal Consultants |
By : WCALAWFIRM
PROFESI SEORANG LAWYER - WILSON COLLING & ASSOCIATES
By: wcalawfirm
WCALAWFIRM...* Menjadi seorang Lawyer/atau Advokat adalah sebuah pilihan hidup Panggilan hati profesi yang mendedikasikan keilmuan, maka dari itu dijuluki kaum Officium Nobile. Apapun pilihan hidup yang tengah dijalani, pastinya harus diisi dengan semangat untuk terus belajar jangan berpuas diri. Karena hidup tanpa belajar, itu sama saja kita telah mati. Anda seorang Lawyer/atau Advokat..?Berani adu nyali di antara sesama Lawyer ? Bukan sekadar uji nyali, melainkan wadah untuk mengembangkan potensi diri. Berani berkompetisi? Bukan untuk merasa diri lebih tinggi, melainkan sebagai ajang untuk kian merendahkan hati. Ini Wadah bagi para Lawyer/Advokat untuk mengasah kemampuan diri .
Surat Permintaan Mohon Tanggapan Kementerian Perindustrian - WCALAWFIRM
Nomor : 014/BUGMA-DU/I/2017 Jakarta, 17 Januari 2017
Kepada Yth,
Bapak
Airlangga Hartarto
Menteri Perindustrian Republik Indonesia
Di Jalan Gatot Subroto Kav. 52-53 Lantai 12
Jakarta Selatan
Lampiran : - Photo Copy Surat
Kuasa
- Photo Copy Badan
Koordinasi Penanaman Modal Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
78/PABEAN/PMDN/2015 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Untuk
Pembangunan PT.BINA USAHA GLOBALINDO MITRA ABADI Dalam rangka Penanaman Modal
Dalam Negeri
- Photo
Copy Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor : 5/3201/IP/PMDN
- Photo
Copy Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor: 19/32/IP-PM/PMDN/2015
-
Photo Copy Surat
Permohonan Rekomendasi Pertimbangan
Teknis atas Barang atau Bahan Baku yang Masuk Dalam Daftar Negatif List Untuk Dapat
Diberikan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Impor Nomor: 013/BUGMA-DU/IX/2016,Jakarta,23
September 2016
- Photo Copy Tanda Terima Surat Tanggal 23-9-2016 atas nama
Kuswandar(Kementerian Perindustrian)
- Photo Gambar Produk berupa katalog PT.BUGMA (Membangun
Produk Baja Negeri)
Perihal : Surat Permintaan Mohon Tanggapan Kementerian Perindustrian atas Surat Permohonan Rekomendasi
Pertimbangan Teknis Atas Barang atau Bahan Baku Yang Masuk Dalam Daftar Negatif
List Untuk Dapat Diberikan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Impor Oleh PT. Bina Usaha Globalindo Mitra
Abadi
“ DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI
MAHA PENYAYANG “
Dengan hormat,
Mempermaklumkan
yang bertanda tangan di bawah ini Kami, Adv. Wilson Colling, S.H., M.H dalam kedudukannya sebagai Legal Officer/Penasehat Hukum PT. BINA USAHA GLOBALINDO MITRA ABADI, Perseroan Terbatas yang berkedudukan di
Jalan Bukit Gading Raya BLOK M Nomor 5, Kelurahan, Kelapa Gading Barat, Kecamatan, Kelapa Gading Jakarta Utara. Berdasarkan
Surat Kuasa Khusus Nomor: HK.012/29/VIII/D.U.2016, tanggal 29 Agustus 2016
(Copy Terlampir) oleh dan karena sah bertindak untuk dan atas nama PT. BUGMA. Untuk
maksud tersebut diatas , dengan
ini Kami hendak sampaikan
hal-hal sebagai berikut:--------------------------------------------------------
1. Bahwa PT. BINA USAHA GLOBALINDO MITRA ABADI (Selanjutnya disingkat PT.BUGMA) adalah sebuah Badan Hukum Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan telah memiliki Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor: 5/3201/IP/PMDN/2015, dan Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor: 19/32/IP-PB/PMDN/2015 (Photo copy terlampir);----------------------------------------------------------------
2. Bahwa saat ini PT. BUGMA, dalam tahap membangun dan atau pengembangan Industri Produk Baja Ringan dalam negeri telah mendapatkan Pembebasan Fasilitas Bea Masuk (BM) atas Impor Mesin Produksi dari Pihak Badan Koordinator Penanaman Modal Keputusan Menteri Keuangan Repulik Indonesia Nomor: 78/PABEAN/PMDN/2015 (photo copy terlampir) ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Bahwa PT. BUGMA dalam kedudukan sebagai Importir Produsen yang mana barang dipergunakan untuk mendukung proses produksi sangat kesulitan dan terbebani dengan Bea Masuk (BM) yang sangat tinggi. Mengingat pertimbangan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia terkait dengan investasi Penanaman modal dalam Negeri (PMDN), sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, Juncto Pasal 26 ayat (1) huruf a, b dan C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK/010/2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK/2009 Tentang Pembebasan Bea masuk atas impor Mesin Serta barang dan bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal ;-------------
4. Bahwa atas pertimbangan ketentuan peraturan dan perundang-undang tersebut, diatas dalam rangka pengembangan dan memajukan produksi dalam negeri serta dalam rangka menciptakan lapangan kerja. PT. BUGMA telah mengajukan permohonan fasilitas Pembebasan Bea Masuk atas impor barang untuk keperluan produksi atap rangka dan atap baja ringan rencana kebutuhan impor barang (RKIB) sesuai kebutuhan yang bersifat limitative, berdasarkan Surat Nomor: 013/BUGMA-D/IX/2016 Tanggal 23 September 2016, PERIHAL: PERMOHONAN REKOMENDASI PERTIMBANGAN TEKNIS ATAS BARANG ATAU BAHAN BAKU YANG MASUK DALAM DAFTAR NEGATIVE LIST UNTUK DIBERIKAN FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK IMPOR, dengan tanda terima surat tanggal 23-9-2016 atas nama KUSWANDAR, T.5201613 (Kementerian Perindustrian), (Photo Copy Surat terlampir);-
5. Bahwa
berdasarkan surat Permohonan tersebut diatas, melalui
orang kepercayaan kami yang atas nama Bapak “SALIM” Kami memperoleh Informasi
bahwa TIM TEKNIS dari Kementerian Industri akan melakukan peninjauan lapangan, namun
sampai dengan saat ini kurang lebih sudah
empat (4) bulan, lamanya tim teknis tak kunjung datang juga tiada ada
tanggapan atau realisasi dari pihak Kementerian Perindustrian. Oleh karenanya
demi kepastian dan kejelasan mohon kiranya Kepada Yang Terhormat Bapak Menteri
Perindustrian agar dapat memberikan jawaban secara tertulis Kepada Pihak
PT.BUBMA ,mengingat seluruh dokumen-dokumen yang dibutuhkan telah kami kirim
dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Bahwa adapun alasan kami untuk memperoleh informasi tersebut adalah merupakan kepentingan hukum kami sesuai dan berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi sebagai berikut:--------------------------------------
Pasal 4
1. Setiap Orang berhak Memperoleh Informasi Publik sesuai dengan Ketentuan Undang - Undang ini:
2. Setiap Orang Berhak :
a. Melihat
dan mengetahui informasi publik
b. Menghadiri Pertemuan public yang terbuka untuk umum untuk
mendapatkan salinan informasi Publik
melalui Permohonanan sesuai dengan undang-undang ini;dan/atau
c. Menyebarkan informasi public sesuai dengan peraturan undang-undang
Ini
3.Setiap Permohonan Informasi Publik berhak mengajukan permintaan informasi public disertai alasan permintaan tersebut
4.Setiap Permohonan informasi public berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan apa bila dalam memperoleh informasi publik mendapatkan hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
PERMOHONAN:
Maka berdasarkan hal-hal yang kami uraikan sebelumnya, mohon kiranya Kepada Yang Terhormat Bapak MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA DAPAT MEMBERIKAN REKOMENDASI PERTIMBANGAN TEKNIS GUNA MENDAPATKAN FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK IMPOR DEMI TERCAPAINYA KEPASTIAN HUKUM DALAM MEMAJUKAN PRODUKSI DALAM NEGERI.
Untuk memudahkan serta mempercepat komunikasi dapat menghubungi Kami WILSON COLLING, SH, MH, dengan Nomor Hp: 081315211206
Demikian Surat Permintaan mohon Tanggapan Kementerian Perindustrian atas Permohonan Rekomendasi Pertimbangan teknis Fasilitas impor yang kami buat dengan benar, ditanda tangani oleh yang berhak diatas materai yang cukup dan sewaktu-waktu dapat dipertanggungjawabkan termasuk dokumen/data baik yang terlampir maupun yang disampaikan kemudian. Atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
PT. BINA USAHA GLOBALINDO MITRA ABADI
ADV.WILSON COLLING, SH, MH
Legal Officer/Penasehat Hukum
Tembusan :
1.
Yth. Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Dalam Negeri (BKPM)
2.
Yth. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin Alat Transportasi, dan
Elektronika