Wikipedia

Hasil penelusuran

Sabtu, 30 Januari 2021

Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ((Kejari Halteng) - WCALAWFIRM

 

ANDRIANUS AIBEKOB Alias GANDA

 

Nomor    : ISTIMEWA

Lamp.     : 1 (satu) berkas

Perihal    : Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

 

            Kepada Yth.

            Kepala Kejaksaan Negeri Weda

            Yang Mulia Bapak ARIF BUDIMAN, S.H., M.H.

            di Jalan Raya Weda Kobe KMI, Kecamatan Weda,

            Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

           

            Dengan hormat,

            Saya yang bertanda tangan di bawah ini        :----------------------------------------------------

ANDRIANUS AIBEKOB Alias GANDA, laki-laki, lahir di Waijoi, pada tanggal 25 Juni 1981, beragama Kristen Protestan, bekerja sebagi Petani, bertempat tinggal di Dusun III, Desa Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kab. Halteng,Provinsi Maluku Utara-----------

Terkait dengan Laporan Polisi  Nomor Laporan Polisi Nomor : LP/45/X/2020/Res Halteng/SPKT, (tanggal 07 Oktober 2020), terhadap Tersangka ASPENAS TOMO alias PATI, yang telah dilimpahkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri weda tahap Ke- II, maka : DENGAN INI MEMOHON KEPADA KEPALA KEJAKSAAN NEGERI WEDA AGAR MENGHENTIKAN PROSES HUKUM TERHADAP TERSANGKA ASPENAS TOMO KARENA TELAH TERJADI KESEPAKATAN PERDAMAIAN. Adapun alasan Permohonan Penghentian  Penuntutan Berdasarkan  Keadilan Restoratif adalah sebagai berikut.-----------------------

 

1.  Bahwa saat ini saya sebagai Pelapor/orang tua korban dengan pihak Tersangka telah terjadi kesepakatan Perdamaian dengan melibatkan pelaku,korban,keluarga  besar pelaku/korban dari  masing-masing pihak, dan pihak lain yang terkait diantaranya  dihadiri oleh tokah agama (Pendeta) dan Pemerintah Desa Lelilef Sawai,untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan mengedapankan pemulihan  kembali pada keadaan semula;--------------------------

2.  Bahwa Pihak Tersangka telah mendapatkan hukuman secara hukum adat berdasarkan pendekatan  kultur dan budaya setempat berupa denda adat sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah), hal ini diakui dan dihormati dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945, Pasal 18B yang berbunyi:

“…Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat berserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,yang diatur dalam undang-undang “

 

3.  Bahwa adapun alasan hukum lainnya Pihak Tesangka telah menjalankan hukuman tahanan penjara di RUTAN  Polres Halmahera Tengah, kurang lebih selama 20 (dua puluh) hari lamanya terhadap penahanan tersebut, menurut pemahaman saya sebagai Pelapor/Orang Tua Korban  sudah  cukup memberikan efek jera terhadap diri Tersangka atas nama ASPENAS TOMO Alias PATI, serta menyesali seluruh perbuatanya;------------------------------------------------------

4.     Bahwa bedasarkan fakta hukum tersebut diatas, saya sebagai Pelpor/Orang tua korban,telah mengajukan Permohonan Menarik/Mencabut Laporan Polisi Nomor : LP/45/X/2020/Res Halteng/SPKT, (tanggal 07 Oktober 2020), dengan pertimbangan baik Pelapor maupun terlapor/ Tersangka sudah saling memaafkan dan menyadari akan kesalahannya,bahwasanya agar perkara ini  tidak dilanjutkan pada proses hukum ke tingkat Kejaksaan Negeri Weda maupun Pengadilan Negeri Soasio Tidore, hal ini tertuang dalam surat kesepakatan perdamaian antara Pelapor/Korban dengan pihak Pelaku/ Tersangka yang kami lampirkan dalam Permohanan ini;---------------------------------------------------------------------------------

5.          Bahwa adapun alasan yang menjadi pertimbangan hukum Menarik/Mencabut perkara ini, telah terpenuhinya asas keadilan, asas manfaat dan kepastian hukum, sehingga masih dapat dilakukan upaya diluar pengadilan, hal mana dimaksud untuk mengurangi penumpukannya beban kuantitas perkara di lembaga pengadilan;-------

 

6.        Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas, saya selaku Pelapor/Orang Tuan Korban  memohon kirannya yang terhormat Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Weda sesuai dengan kewenangan agar penghentian perkara pidana melalui prinsip keadilan restoratif (restorative justice), upaya yang melibatkan korban, pelaku serta tokoh masyarakat, sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (“Perkejaksaan 15/2020”).-----------

 

Dengan demikian permohonan ini saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab dan atas segala perkenanan Kepala Kejaksaan Negeri Weda, Yang Mulia bapak ARIF BUDIMAN, S.H., M.H. mengabulkan  permohonan ini, saya ucapkan terima kasih.

 

Lelilef Sawai. 27 November 2020

Hormat saya,

 

 

 

ANDRIANUS AIBEKOB alias GANDA

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar