Sengketa Kasus Jual Beli Hotel dan Apartemen Oak Tre Semarang, Kerugian Hingga Rp 130 Miliar
Ruang Konsultasi Hukum Pengacara Profesional | Wilson Colling,S.H,M.H.| WCALAWFIRM| ☎️ +6281315211206 |
Wikipedia
Selasa, 23 Februari 2021
Senin, 15 Februari 2021
Masyarakat Tolak Rencana Pembuangan Limbah Perusahaan Nikel di Pulau Obi
https://www.mcwnews.com/read/2020/08/16/202008160005/masyarakat-tolak-rencana-pembuangan-limbah-perusahaan-nikel-di-pulau-obi.html
Jumat, 12 Februari 2021
Kami Selalu Ada Di Saat Anda Membutuhkan Kami
\Pengalaman, Reputasi dan Integritas: WCA adalah kunci kami untuk menemukan solusi Profesional masalah hukum yang komprehensif untuk masyarakat|
#wcalawfirm #wcalawyerlife #wcalawyerhappy #wcaloveyourlawyers
Justice Is Our Signature
Selasa, 09 Februari 2021
DASAR HUKUM PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM.|
BY: WCA LAWFIRM
DASAR HUKUM PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM.|
Perlindungan hukum adalah segala upaya Pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum sebagai segala upaya
pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
#Pasal 27 ayat (1) UUD RI 1945 “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” |
#Pasal 28 D ayat (1) UUD RI 1945 “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” |
#Pasal 24 ayat (1) UUD RI 1945 “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.|
#Pasal 28 ayat (5) UUD RI 1945 “Untuk menegakkan dan melindungi Hak Asasi Manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan Hak Asasi Manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.” |
#Pasal 30 ayat (4) UUD RI 1945 “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.|
Law in books sungguh sempurna "idelitas hukum ". Lantas timbul pertanyaan bagaimana dengan law in action "realitas hukum"Baca komentar saya dibawah ini !!
#Realitas_Penegakan_Hukum_Di_Indonesia_|
Jangan tanya saya sebab saya hanya tahu selama ini sebatas:
Fatamorgana hukum akan menciptakan sebuah dunia hukum yang dipenuhi oleh simulasi hukum dan simulasi keadilan. Simulasi hukum tercipta karena adanya simulasi pengadilan, yaitu pengadilan yang berlangsung pada tingkatan pencitraan (image) bahwa yang dicari adalah citra kebenaran, bukan kebenaran sejati. |
Simulasi pengadilan hanya menghasilkan simulasi keadilan, yaitu keadilan yang ditampilkan dalam wujud citraan yang terdistorsi, menyimpang, terdevisiasi, bahkan terputus dari kebenaran sesungguhnya. |
Fatamorgana hukum akan menampilkan simulasi hukum, sebuah dunia hukum yang penuh dengan permainan hukum. Wacana permainan peradilan dengan menggunakan bahasa-bahasa distorsi pun terjadi.|
Permainan bahasa hukum, seperti permainan kata-kata, simbol, citra dan makna turut hadir dalam permainan hukum. Untuk mengatakan benar/salah, baik/buruk, moral/amoral, semuanya dilakukan lewat permainan kata-kata misalnya, akan diselidiki akan diusut tuntas akan dihukum dan sebagainya yang dianggap dapat meyakinkan masyarakat dalam mengembangkan persoalan-persoalan keadilan yang sesungguhnya.|
#HANYA_UNTUK_DIKETAHUI
Senin, 08 Februari 2021
WCA LAWFIRM | Profesional Advokat-Konsultan Hukum
Pengalaman, Reputasi dan Integritas - WILSON COLLING AND ASSOCIATES (WCA)
Pengalaman, Reputasi dan Integritas: WCA adalah kunci kami untuk menemukan solusi Profesional masalah hukum yang komprehensif untuk masyarakat|
#wcalawfirm
#wcalawyerlife
#wcalawyerhappy
#wcaloveyourlawyers
CONTOH SURAT KUASA KHUSUS PALING LENGKAP - KANTOR HUKUM WILSON COLLING AND ASSOCIATES (WCA)
» Surat Kuasa » Contoh Surat Surat Kuasa Khusus Paling Lengkap
Contoh Surat Kuasa Khusus Paling Lengkap WCA LAWFIRM
Bagi profesi seorang advokat dalam membuat surat kuasa khusus dibutuhkan ketelitian dan secara rinci sesuai dengan kebutuhan dan atau kepentingan hukum Pemberi Kuasa, sebab seringkali kali dalam prakteknya pihak lawan mempersoalkan terkait SURAT KUASA cacad formil dan bahkan Kuasa khusus sering berimplikasi Pidana, gugatan perdata dan PTUN. Maka dari itu seorang advokat dalam membuat surat kuasa khusus harus secara lengkap sehingga tidak ada celah oleh pihak lawan mencari-cari kesalahan
Ketentuan mengenai pemberian kuasa secara tersirat dapat kita temui dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUHPer"). Pemberian kuasa ini dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa(lihat Pasal 1793 KUHPer).
Pemberian kuasa ini dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa (lihat Pasal 1795 KUHPer). Dan untuk tujuan pemberian kuasa tersebut, pemberi kuasa dapat memberikan surat kuasa (tertulis), antara lain: Surat Kuasa Khusus.
Surat kuasa khusus adalah pemberian kuasa yang dilakukan hanya untuk satu kepentingan tertentu atau lebih (lihat Pasal 1975 KUHPer). Dalam surat kuasa khusus, di dalamnya dijelaskan tindakan-tindakan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa. Jadi, karena ada tindakan-tindakan yang dirinci dalam surat kuasa tersebut, maka surat kuasa tersebut menjadi surat kuasa khusus.
CONTOH SURAT KUASA KHUSUS
Berikut ini merupakan contoh surat kuasa khusus yang bisa dijadikan referensi dalam beracara :
SURAT KUASA KHUSUS PERDATA WANPRESTASI SEBAGAI PENGGUGAT
Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : XXXXXXXX, Pekerjaan, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jalan Elang Laut, V/22, PIK, RT.4, RW.3 Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta. Selanjutnya disebut sebagai “PEMBERI KUASA” -----
Dengan ini memberikan Kuasa kepada :
WILSON COLLING, S.H., M.H.
MEIRRY ARSYANTY, S.H., M.H.,
Advokat/konsultan hukum pada Law Office WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA), Professional Advocate And Legal Consultants yang beralamat di Jalan Subur No. 59, Lenteng Agung, Kota Administrasi Jakarta Selatan 12610, No. Hp : 081245194808, 087782190598, E-mail : lawwilson86@gamil.com. Selanjutnya disebut
sebagai “PENERIMA KUASA”-----------------------
================K H U S U S ============
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili sebagai PENGGUGAT, mengajukan gugatan perdata WANPRESTASI (berdasarkan Perjanjian Jual Beli Barang) terhadap TERGUGAT MR.XXXX, yang beralamat di Jalan Elang Laut, V/22 PIK, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 003, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
- Untuk itu diberi Kuasa di Kuasakkan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan Pengadilan Negeri di Jakarta Utara, menghadap instansi-instansi, jawatan-jawatan, hakim-hakim, pejabat-pejabat, pembesar-pembesar, menerima, mengajukan kesimpulan-kesimpulan (konklusi-konklusi), meminta sitaan (sita jaminan/sita revindecatoir), mengajukan atau menolak saksi-saksi, menerima atau menolak keterangan saksi-saksi, menerima atau menolak keterangan saksi-saksi, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, dapat mengadakan perdamaian dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh yang diberi kuasa, menerima uang pembayaran dan memberikan kwitansi tanda penerimaan uangnya, meminta penetapan-penetapan, putusan, pelaksanaan putusan (eksekusi), melakukan peneguran-peneguran, dapat mengambil tindakan-tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara, serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa/wakil guna kepentingan tersebut di atas, juga untuk mengajukan permohonan banding dan kasasi. ---
Kekuasaan ini diberikan dengan upah (honorarium) dan retensi serta dengan hak untuk melimpahkan (substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini kepada orang lain.
Jakarta, 13 Juli 2018
Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa,
R.XXXXXXX WILSON COLLING,SH. MH
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Ny YYYY, SH., bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Sumatera Nomor 19A, Rukun Tetangga 02, Rukun Warga 04, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat, selanjutnya disebut “PEMBERI KUASA”--------------------------
Dengan ini Pemberi Kuasa memilih domisili Hukum pada Kantor Kuasanya dan dengan ini memberikan Kuasa Kepada:--------------------
1. WILSON COLLING, S.H, M.H.,
2. SITI MISKIAH, S.H.,M.H.,
Advokat dan Penasehat Hukum Pada Law Office WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA), Professional Advocate And Legal Consultants, yang beralamat di Jalan Subur No.59, Lenteng Agung, Kota Administrasi Jakarta Selatan 12610, No.Hp : 081315211206, E-mail : lawwilson86@gmail.com untuk selanjutnya disebut "PENERIMA KUASA"
=============K H U S U S===============
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa diberikan hak sepenuhnya, dalam hal menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Pemberi Kuasa sebagai TERLAPOR/TERSANGKA,berdasarkan Laporan Polisi No: LP/254/XII/2017/Polda Papua (tanggal 18 Desember 2017), dalam kasus atas dugaan tindak pidana menggunakan Surat Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) KUH.Pidana, yang diduga terjadi pada bulan Agustus s/d September 2014 ,tempat terjadinya tindak pidana/locus delicti berlokasi di JAKARTA PUSAT dengan Pihak Pelapor, MR.XX XX,S.Sos, terkait dengan perselisihan internal Partai Demokrat dalam Pemilihan Umum Legislatif 2014, atas dugaan pelapor atau Termohon menggunakan Ijazah SMA palsu Tersangka/Terlapor sebagai Pemohon berdasarkan putusan Mahkamah Partai No.171/DPP-PHPU/2014 tanggal 16 September 2014,TELAH BERKUATAN HUKUM TETAP (inkracht van Gewijsde) jo.Penetapan Nomor : 04/PDT.G/2015/PN. JKT.PST. Pemberi Kuasa memenangkan dalam gugatan perselisihan internal Partai Demokrat, Pelapor tidak mengunakan hak hukumnya baik di dalam Mahkamah Partai Demokrat dan maupun Pengadilan Negeri -----------------------------------------
- Bahwa kepada PENERIMA KUASA, telah diberikan hak dan wewenang sepenuhnya guna menghadap pihak Polisi/Penyidik di Polda Papua, yang telah melakukan penyidikan pendahuluan tanpa mempertimbangkan undang-undang No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR,DPD, dan DPRD, yang bersifat limitatif sebagaimana dimaksud dalam (vide. Pasal 261, jo. Pasal 263) jo. Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara (“KUHAP’’), yang dapat berakibat penyidikan menjadi cacat yuridis karena sangat merugikan kepentingan Klien kami;
- Bahwa berdasarkan hal itu, PENERIMA KUASA berhak untuk mengkonfrontir ulang Pemeriksaan awal, meminta gelar perkara dan mengajukan bukti-bukti atau saksi-saksi yang menjadi alasan hukum bagi kepentingan Klien (Tersangka), menghadap Kepala Penyidik dan Pejabat Tinggi lainnya di jajaran Polda Papua maupun di Mabes POLRI, Kadiv Propam Mabes Polri, Karo Wassidik Mabes Polri, Kompolnas dalam rangka klarifikasi dan atau Pengaduan atas penetapan Tersangka oleh pihak Polisi yang tidak sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Secara sewenang - wenang ----
- Tegasnya, bahwa kepada Penerima Kuasa berhak memberikan keterangan ,mengajukan alat-alat bukti, mendengar keterangan , mengajukan pertanyaan , dan memberikan jawaban , serta mengajukan dan menolak para saksi- saksi dalam konfrontasi pemerikasaan ulang atas diri Klien (Tersangka) sesuai dengan peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku--------------------------------------------------
- Kepada PENERIMA KUASA perlu melakukan tindakan yang dibolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan KUHAP dan seluruh peraturan pelaksanaannya, atas segala sesuatu yang dipandang perlu untuk keperluan pembelaan Klien (Tersangka) yang wajib mesti dilaksanakan oleh PENERIMA KUASA dalam kapasitasnya selaku Advokat /Penasehat hukum dengan segala konsekuensinya.--------------------------
- Pemberi Kuasa dengan ini mensahkan dan meratifisir segala tindakan hukum yang dilakukan oleh Penerima Kuasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan dengan ini Pemberi Kuasa menyatakan tidak ada kuasa lain yang diberikan kepada pihak lain selain kepada Penerima Kuasa baik sekarang maupun dimasa yang akan datang serta Pemberi Kuasa bertanggungjawab penuh secara hukum baik Pidana maupun Perdata atas kebenaran dokumen berkaitan dengan kasus tersebut, asli/foto copy sesuai dengan yang sebenarnya. Penerima Kuasa demi hukum dibebaskan secara penuh atas akibat hukum apapun yang timbul atas keabsahan dokumen kepemilikan baik secara perdata, pidana maupun PTUN.---
Surat Kuasa ini mulai berlaku sejak ditandatangani dan tidak dapat dicabut kembali dengan alasan apapun termasuk sebab-sebab yang diatur dalam Pasal 1813, Pasal 1814, Pasal 1815, dan Pasal 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kecuali apabila Pemberi Kuasa telah mendapatkan persetujuan tertulis lebih dahulu dari Penerima Kuasa.--------------------------------------------
Demikian kuasa ini diberikan menurut hukum dengan Hak Subtitusi baik sendiri-sendiri dan atau bersama dan Hak Retensi untuk sebagian dan atau seluruhnya, dan kuasa ini mulai berlaku seketika sejak ditandatangani.
Jakarta,………..
PEMBERI KUASA PENERIMA KUASA
NY.YYYY, SH. WILSON COLLING, S.H, M.H.
======================================
SU R A T K U A S A K H U S U S
Nomor: HK.018/SK-K/Dir-GC/IX/2021
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama /Direktur/PT......
Dalam kedudukannya selaku Direktur perseroan PT. Gratama Consultant, sesuai Anggaran Dasar, yang berkedudukan di Jalan WR. Supratman Nomor 99, Sahid Residence R1, Ciputat Tangerang, untuk selanjutnya disebut sebagai “ PEMBERI KUASA ” -----------------------------------
Dalam hal ini Pemberi Kuasa memilih tempat Kediaman Hukum (domisili) di kantor Kuasanya tersebut dibawah ini. DENGAN INI MENGANGKAT DAN MENYATAKAN MEMBERIKAN KUASA KEPADA:---------
1. WILSON COLLING, S.H., M.H.,----------------
2. BENEDICTUS JEHADU, S.H., M.H,------------
3. NORMAN ANDERSON MBULA,S.H----------
4. RAMAYATI BRAHMANA,S.H.,M.H.-----------
Advokat dan Penasehat Hukum Pada Kantor WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA) Professional Advocate and Legal Consultants, yang berkedudukan di Jalan Terusan I Gusti Ngurah Rai, Ruko G7,No.7, Pondok Kopi, Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Timur Indonesia, Phone.(+62)813-1521-1206, E-mail: lawwilson86@gmail.com. Untuk selanjutnya bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri disebut sebagai “PENERIMA KUASA”------------------------------------
--------------------------K H U S U S-------------------------
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa guna mewakili dan/atau mendampingi kepentingan hukum PT. Gratama Consultant, dalam hal mengurus dan/atau menyelesaikan seluruh permasalahan hukum terkait penagihan piutang sebesar Rp.1.195.065.800,- (satu miliar seratus Sembilan puluh lima juta enam puluh lima ribu delapan ratus rupiah), yang telah jatuh tempo Sesuai Berita Acara Schedule Pembayaran pada tanggal dua puluh bulan November tahun dua ribu dua puluh (20-11-2020) terhadap Pihak PT PP (Persero) Tbk, yang beralamat di Plaza PP Lantai 2, Jalan TB.Simatupang Nomor 57, Pasar Rebo, Jakarta Timur-13760;----------------------------------
- Untuk kepentingan tersebut, selanjutnya Penerima Kuasa diberi kuasa dan kewenangan penuh melaksanakan segala hal yang diperlukan berkenaan dengan sengketa tersebut di atas, untuk menghadap pejabat dan/atau instansi Pemerintah maupun Swasta, mengadakan pertemuan, negosiasi, perdamaian, menandatangani surat-surat dokumen-dokumen, kwitansi-kwitansi, menerima pembayaran, menyampaikan klarifikasi, konfirmasi dan somasi/teguran, membuat Laporan Polisi resmi ke Penyidik atau/penyelidik kepolisian dalam yuridiksi Kepolisian RI, mengajukan permohanan PKPU/Pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 37 Tahun 2004 tentang Kepalitan dan PKPU (KPKPU), serta melakukan upaya hukum lainnya sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;-------------------------------------------------------
- Pemberi Kuasa dengan ini mengesahkan dan maratifisir segala tindakan hukum yang dilakukan oleh Penerima Kuasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan dengan ini Pemberi Kuasa mengatakan tidak ada kuasa lain yang diberikan kepada pihak lain selain kepada Penerima Kuasa, serta Pemberi Kuasa bertanggung jawab penuh secara hukum baik Pidana maupun Perdata atas Kebenaran dokumen serta seluruh tanda tangan berupa asli/foto copy sesuai dengan yang sebenarnya. Penerima Kuasa demi hukum dibebaskan secara penuh atas akibat hukum apapun yang timbul atas keabsahan dokumen baik secara Perdata, Pidana maupun PTUN;---------------------------------------------
Kekuasaan ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini kepada orang lain.----------------------------------------
Kuasa ini diberikan di Tangerang, Pada Tanggal 15 September 2021
PEMBERI KUASA, PENERIMA KUASA
PT.
WILSON COLLING, S.H., M.H., Direktur
BENEDICTUS JEHADU,S.H.,M.H.,
NORMAN ANDERSON MBULA,S.H.
Minggu, 07 Februari 2021
SISI GELAP PENEGAKKAN HUKUM KITA
SISI GELAP PENEGAKKAN HUKUM KITA.
By: WCA LAWFIRM
Penegakkan hukum kita dalam menjalankan hukum sering mengabaikan prinsip-prinsip yang fundamental yang berkaitan dengan hak-hak hukum tersangka maupun saksi . Mengabaikan Asas Praduga Tak Bersalah atau "Presumption of Innocence" adalah asas di mana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah. Asas ini sangat penting pada demokrasi modern dengan banyak negara memasukannya kedalam konstitusinya.|
Permainan media telah menggiring sistem hukum untuk mengikuti irama trial by press, sehingga terjadi penghukuman mendahului keputusan Palu Hakim merupakan simulasi dari keputusan media. Inilah sisi gelap penegakan hukum di negeri ini, Penegak hukum kita begitu cerdik, pintar dan licik dalam mengelabuhi dan memanipulasi hukum.|#WCA
LAW OFFICE OF WILSON COLLING AND ASSOCIATES (WCA)
Ruang Konsultasi Hukum Pengacara Profesional | Wilson Colling,S.H,M.H.| WCALAWFIRM| ☎️ +6281315211206 |
Sabtu, 06 Februari 2021
LAW OFFICE OF WILSON COLLING AND ASSOCIATES (WCA)
Solusi Profesional Layanan Jasa Hukum Yang Komprehensif Untuk Masyarakat By: WCA LAWFIRM
Pengacara Terbaik Jakarta - Kantor Hukum WILSON COLLING And ASSOCIATES | Profesional Advocate And Legal Consultants
Pengalaman, Reputasi, dan Integritas, adalah Kunci Kami Menemukan Solusi Profesional Masalah Hukum Yang Komprehensif Untuk Masyarakat. Bukan hanya Menemukan Jalan Keluar, tapi juga memiliki solusi jalan masuk
By: WCALAWFIRM
Pengacara Terbaik - Wilson Colling, S.H.,M.H.
Solusi Profesional Layanan Jasa Hukum Yang Komprehensif Untuk Masyarakat
Jumat, 05 Februari 2021
WCA | A LAWFIRM YOU CAN TRUST
UBI SOCIETAS IBI IUS"
PENGACARA TERBAIK JAKARTA | WILSON COLLING AND ASSOCIATES (WCA)
PENGACARA TERBAIK JAKARTA | WILSON COLLING AND ASSOCIATES (WCA)
Solusi Professional Penanganan Masalah Hukum
WCALAWFIRM ~ Menyediakan layanan Jasa Hukum Advokat yang khusus meliputi hukum bisnis dan hukum perorangan Legal Audit dari Advokat biasanya sangat menunjang para pebisnis atau pengusaha dalam menjalankan usahanya maupun perorangan. Karena Penanganan Masalah Hukum berkenaan erat dengan kecukupan legalitas usahanya agar tidak mendapat kendala yang dapat menghambat usaha di kemudian hari. Termasuk legalitas atas aspek hukum diri pribadi perorangan dan keluarganya.
#wcalawfirm #wcalaw #cumankita #yangbisa
#solusiprofesional #solusihukum
#layananhukum #bantuanhukum
#legallitashukum #untukmasyarakat
#layananhukum #hukumindonesia
#investasi #bisnis #konsultanhukum
#kontrak #pt #pma
Pengacara Terbaik Jakarta - Kantor Hukum WILSON COLLING AND ASSOCIATES (WCA)
Presiden RI Tandatangani PP No 70 tahun 2020 tentang Hukuman Kebiri Untuk Pelaku Kekerasan Terhadap Anak | WCA LAWFIRM
Edukasi Hukum
Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah No 70 tahun 2020 tentang hukuman kebiri untuk pelaku kekerasan terhadap anak.
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O16 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak."
Kamis, 04 Februari 2021
SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA ZAMAN HINDIA BELANDA KE HUKUM NASIONAL
SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA ZAMAN HINDIA BELANDA KE HUKUM NASIONAL