Wikipedia

Hasil penelusuran

Rabu, 03 Februari 2021

Pemerintah Pusat Jadikan Laut Pulau Obi Sebagai Lokasi Pembuangan Limbah Tailling

Home People & Blogs The Law OFFICE OF WCA | Professional Advocate And Legal Consultants|






Pemerintah Pusat Jadikan Laut Pulau Obi Sebagai Lokasi Pembuangan Limbah Tailling 



JAKARTA, WCA LAWFIRM - Rencana Pemerintah Pusat soal pembuangan limbah tailling ke laut dalam, sisa limbah perusahaan tambang nikel di wilayah Pulau Obi mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Pengacara Wilson Colling, SH., MH., sebagai putra Obi, yang juga perwakilan dari Tim Advokasi Peduli Hukum Lingkungan Lingkar Tambang Masyarakat Pulau Obi menilai rencana Pemerintah Pusat soal pembuangan limbah ke dalam laut merupakan kebijakan yang keliru dan akan mempercepat kerusakan lingkungan.

Selain itu dapat membawa dampak buruk bagi kehidupan masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional yang kehidupannya sangat tergantung pada sumber daya kelautan dan perikanan diperairan Pulau Obi.

Dia meminta Pemerintah Pusat mengkaji kembali bahkan membatalkan rencana pembuangan limbah tailling ke dalam laut tersebut.

"Pembuangan limbah nikel untuk pabrik proyek hidrometeorologi itu disebut bakal menambah laju kerusakan ruang hidup masyarakat pesisir di pulau-pulau kecil yang selama ini telah hancur oleh industri ekstraktif, tak terkecuali merusak lingkungan" tegasnya.

Wilson Colling menambahkan, Pulau Obi dieksploitasi secara besar-besaran oleh Pihak PT. Harita Nikel melalui PT.Trimega Bangun Persada (TBP), telah mendapatkan izin Pembangunan limbah tailling kelaut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Malut No.502/02/DPMPTSP 2019 tentang izin Pemanfaatan Tata Ruang Laut sebagai pembuangan tailling di Pulau Obi, sejak 2 Juni 2020.

Saat ini Harita Group melalui anak perusahaan PT Trimegah Bangun Persada, yang telah dan tengah meminta rekomendasi dari Pemerintah Pusat dari ketiga Kementerian terkait pemanfaatan laut Pulau Obi dijadikan tempat pembuangan limbah nikel.

Data tim Advokasi Peduli Hukum Lingkungan Lingkar Tambang Masyarakat Obi, dimana Pihak PT TBP menjadikan perairan Pulau Obi, sebagai tempat pembuangan tailling ke dalam laut sebesar 6 (enam) juta ton setiap tahunnya, pada kedalaman 150-250 meter (490-820 kaki) dibawah permukaan laut, yang akan ditenggelamkan ke dasar laut setidaknya satu kilometer (3.300)ft).

"Data yang kami miliki ada dua lokasi yang menjadi sasaran pembangunan limbah tailling, yakni Desa Kasasi, Kecamatan Obi Selatan dimana lokasi industri tambang beroperasi dan Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan" jelasnya.

Salah satu putra Obi lainnya, Willy Kurama, menilai sikap Pemerintah tersebut melukai hati dan pikiran masyarakat Pulau Obi.

Menurutnya perairan Pulau Obi, dijadikan sebagai tempat pembuangan limbah sampah adalah tindakan yang tidak memanusiakan manusia dan merupakan tindakan pembunuhan terhadap kehidupan masyarakat Pulau Obi, yang menggantungkan kehidupannya sebagai nelayan tradisional. 

Tim Advokasi Peduli Hukum Lingkungan Lingkar Tambang Masyarakat Pulau Obi telah menerima aduan atau laporan dari Assosiasi Kepala Desa, Kecamatan Obi (Kades) lingkar tambang, dimana masyarakat Pulau Obi, di 32 (tiga puluh dua) Desa menolak rencana Pemerintah terkait pemberian izin  kepada Pihak PT TBP terkait rencana pembuangan limbah tailling atau sisa penambangan ke dalam laut Pulau Obi. 

Saat ini, Tim Advokasi Peduli Hukum Lingkungan Lingkar Tambang Masyarakat Obi, telah mengirim surat secara resmi dengan Nomor: 012/TIMA-MPO/VII/2020 tanggal 12 Agustus 2021 kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman dan investasi, Perihal :Penolakan Izin Rencana Pembuangan Limbah Tailling Ke dalam Laut Pulau Obi ( WCA)











Tidak ada komentar:

Posting Komentar