Wikipedia

Hasil penelusuran

Minggu, 24 Januari 2021

CONTOH SURAT PERMOHONAN PENUNDAAN PELAKSANAAN LELANG EKSEKUSI ATAS TANAH DAN BANGUNAN SHM NOMOR

 











Dengan Hormat,

Mempermaklumkan kami, Wilson Colling, S.H.,M.H., dan Christian E.Sitio., 
S.H,M.H., masing-masing Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum 
WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA) Professional Advocate And Legal 
Consultants, yang beralamat di Jalan Terusan I Gusti Ngurah Rai Nomor 7, Pondok 
Kopi Kota Administrasi DKI Jakarta Timur Indonesia, Phone, (+62) 813-1521-1206, 
email : lawwilson86@gmail.com, (untuk mempermudah komunikasi terkait balasan 
surat menyurat dapat menggunakan atau mengirim melalui e-mail). Berdasarkan 
Surat Kuasa Khusus Nomor : HK.018/SK-K/Dir-ATM/1/2021, tanggal 20 Januari 
2021 (Copy terlampir). Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Klien Kami:-----------------------

Xxxxxxx selaku Direktur PT. XXX, yang 
berkedudukan di Jalan Otista 3 Komp 12 Nomor 7, Cipinang Cempedak, Kota 
Administrasi DKI Jakarta Timur. Untuk Selanjutnya disebut “Klien Kami”), dengan ini 
kami sampaikan sebagai berikut:------------------------

Sehubungan dengan surat pemberitahuan lelang berdasarkan Surat Penetapan Lelang Nomor 
: S-2857/WKN.07/KLN/.05/19/2020 tanggal 15 Desember 2020, dari Kantor Pelayanan 
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Wilayah Jakarta, serta diketahui, melalui 
https://lelang.go.id/kantor/51/KPKNL-Jakarta V, menjadwalkan lelang eksekusi (penjualan 
dimuka umum) dengan cara penawaran (closed bidding) yang akan diselenggarakan pada 
tanggal 27 Januari 2021, atas Tanah dan Bangunan SHM Nomor : 4526 dengan luas 202
m² (dua ratus dua meter persegi) yang terdaftar atas nama Alfian Budiardjo dan Nona Lie 
Kartini, oleh Pihak PT. Radana Bhaskara Finance Tbk. maka bersama surat ini, Klien Kami 
MENYAMPAIKAN Permohonan Penundaan Pelaksanaan Lelang Kepada KEPALA 
KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) 
JAKARTA V,berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Klien kami telah melakukan Perjanjian Pembiayaan dengan Pihak PT. Radana 
Bhaskara Finance,Tbk. melalui Perjanjian Pembiayaan No. : 12100800051717, tanggal 27 
Januari 2017;------------------------------------------------------

1. Bahwa pada Perjanjian Pembiayaan tersebut Klien kami seharusnya mendapatkan 
Pembiayaan Multiguna sebesar Rp. 2.773.819.000,- (dua milliyar tujuh ratus tujuh 
puluh tiga juta delapan ratus sembilan belas ribu rupiah) namun pada faktanya 
pencairan tersebut hanya sebesar Rp. 2.698.819.000,- (dua miliyar enam ratus 
Sembilan puluh delapan juta delapan ratus Sembilan belas ribu rupiah) yang mana hal 
tersebut terdapat selisih sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ;-------

2. Bahwa selain dari pada itu, dalam perjanjian pembiayaan tersebut, antara Pihak PT.XXX dan Pihak PT Radana Bhaskara Finance Tbk, terjadi 
permasalahan hukum sejak tahun 2018, dikarenakan tidak diberikan hak yang 
seimbang sebagai konsumen sehubungan dengan tidak diberikannya salinan atas 
Perjanjian Pembiayaan, Sertifikat Jaminan Hak Tanggungan, Surat Kuasa 
Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), dan termasuk didalamnya bukti 
pemotongan biaya antara lain : ---------------------------
- Biaya Provisi
- Biaya Notaris
- Biaya Admin
- Biaya Asuransi Kebakaran
- Biaya Asuransi Jiwa
- Biaya Jamkrindo
Salinan dokumen diatas sangat penting selain untuk administrasi keuangan 
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib 
hukumnya masing-masing pihak diberikan salinan dokumen, juga diperlukan 
sehubungan dengan rencana penyelesaian atas fasilitas yang diterima oleh Pihak 
PT XXXXXX

3. Bahwa Perjanjian Pembiayaan yang diberikan oleh PT XXXXX telah dikenakan biaya Jamkrindo, “ yang menurut Penjelasan atau 
keterangan dari Pihak PT.Radana Bhaskara Finance Tbk, merupakan biaya 
yang dikeluarkan atas jaminan tambahan untuk fasilitas yang diberikan guna 
mengkaver, ketika terjadi wanprestasi oleh Pihak Debitur”---------------------------------------------------

4. Bahwa selanjutnya, Klien kami menyampaikan sampai dengan saat ini, Pihak PT Radana Bhaskara Finance Tbk, belum juga menyerahkan Polis Asuransi dan 
dokumen lainnya terhadap Klien kami, masih terjadi permasalahan hukum antara 
Klien kami dengan PT Radana Bhaskara Finance Tbk,, namun di lain pihak PT 
Radana Bhaskara Finance Tbk sudah mengajukan permohonan eksekusi lelang tanah 
dan bangunan tersebut;---------------------------------------

5. Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta yuridis yang dikemukakan diatas, 
maka sangat jelas dan berdasar bahwa Klien kami mempunyai hak sebagai 
konsumen dilindungi oleh hukum, sehubungan dengan Polis Asuransi atas 
Asuransi Jiwa sebesar Rp.110.436.000, (seratus sepuluh juta empat ratus tiga puluh
enam ribu rupiah) yang mana hingga saat ini polis tersebut Klien kami belum terima 
sama sekali. Hal ini tindakan Pihak PT. Radana Bhaskara Finance Tbk,menyimpang
dari ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
54 POJK No. 23 Tahun 2015, yang menyatakan sebagai berikut :---------------------------------------------------

1. “Perusahaan wajib menyampaikan polis asuransi kepada pemegang polis, 
tertanggung, atau peserta dalam bentuk hardcopy atau digital/elektronik”;
2. “Dalam hal polis asuransi disampaikan dalam bentuk digital/elektronik 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagian polis asuransi yang berupa 
ikhtisar polis tetap wajib disampaikan dalam bentuk hardcopy.”

Dengan tidak diberikan Polis Asuransi tersebut tindakan PT Radana Bhaskara 
Finance Tbk patut diduga telah melakukan tindak Pidana informasi tidak benar, palsu 
dan / atau menyesatkan sebagaimana yang diatur pada Pasal 75 Undang-Undang 
No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang menyatakan sebagai berikut :-----------------------------

Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau 
memberikan informasi yang tidak benar, palsu dan / atau menyesatkan kepada 
Pemegang Polis, Tertanggung atau Peserta sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 31 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun 
dan pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah)”

6. Bahwa oleh karenanya demi menjamin tegaknya keadilan dan kepastian 
hukum bagi Klien Kami, serta mencegah timbulnya potensi kerugian 
yang mungkin dialami oleh Klien Kami maka Klien Kami 
MENYAMPAIKAN DAN MEMINTA kepada Kepala Kantor Pelayanan 
Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Wilayah Jakarta V, agar kiranya 
bersedia untuk menunda pelaksanaan lelang atas Tanah dan Bangunan 
Sertifikat Hak Milik Nomor: 4526/Dengan Luas 202 M Yang Terdaftar 
Atas Nama Alfian Budiardjo dan Nona Lie Kartini


7. Bahwa berdasarkan dekskripsi yuridis diatas, dengan ini Kami menyampaikan 
kepada KPKNL Wilayah Jakarta V agar secara ex officio sebagai Aparatur 
Sipil Negara (ASN) yang bertanggungjawab mewujudkan Good Governance
dapat membatalkan dan/atau Penundaan Pelaksanaan Lelang tersebut, 
Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia 
Nomor 27/PMK.06/2016, tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;--------------------------------------------

8. Bahwa Klien Kami tetap mencadangkan hak-hak hukum Klien Kami melalui 
Upaya Hukum baik secara perdata,Pidana maupun tata usaha Negara, 
terhadap setiap tindakan PT. Radana Bhaskara Finance Tbk dan pihak 
terkait lainnya ;----------------------------------------------------

Demikian Surat Permohonan ini disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya, 
Kami mengucapkan terima kasih.



pengacara wilson colling site:wcalawfirm.blogspot.com dari wcalawfirm.blogspot.com
29 Des 2020 — Ruang Konsultasi Hukum Pengacara Profesional | Wilson Colling,S.H, M.H.| WCALAWFIRM| ☎️ +6281315211206 |  ...
Anda mengunjungi halaman ini pada 25/01/21.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar