⚖ Law Office Of WCA Professional Advocate and Legal Consultants, Berbentuk firma hukum dengan Wilayah Kerja di seluruh Indonesia, bergerak dalam hukum Publik maupun privat. Memiliki Sumber Daya Manusia yang terdiri dari legal Consultants dan advocate -advocate yang efektif dan kooperatif, berdedikasi tinggi, positif dalam visi memberikan "Solusi Profesional, " serta teguh dalam memperjuangkan hak-hak klien, bergerak dalam bidang Hukum publik maupun privat. Selalu Memberikan Solusi Profesional menjaga hak serta privasi Klien dalam upaya mendapatkan perlindungan Hukum yang baik.
" Konsultasi masalah hukum memang menjadi kebutuhan manusia saat ini. Karena manusia sejak lahir hingga ajal merenggutnya tidak lepas dari hukum, Tidak ada yang menjamin Anda terbebas dari masalah hukum sekalipun Anda adalah orang yang baik."
Layanan Konsultasi Hukum
Konsultasi hukum dapat kami berikan secara langsung (bertatap muka) atau secara tidak langsung baik melalui telephon ataupun email, maupun cara lainnya. Untuk konsultasi langsung, Anda harus datang ke kantor kami atau kami yang datang ke kantor Anda. Sedangkan untuk konsultasi secara tidak langsung Anda dapat memilih kami yang datang ketempat Anda, konsultasi via phone, konsultasi via email atau WhatsApp. Silahkan untuk menghubungi WCA LAWFIRM, Bagi Anda yang membutuhkan pendapat hukum, konseling hukum serta nasihat hukum melalui nomor telepon tersebut diatas.
Layanan Hukum yang Kami Berikan:
WCALAWFIRM Professional Advocate And Legal Consultants - Merupakan sebuah kantor Hukum / Advokat / Lawyer dan Konsultan Hukum wilayah kerja seluruh Indonesia. WCA LAWFIRM memberikan layanan hukum secara profesional serta mampu menangani berbagai kasus hukum yang terjadi dalam masyarakat, yakni :
Hukum pidana: Pemerasan & Pengancaman, Penganiayaan & Pembunuhan, Penipuan & Penggelapan, Kasus Perselingkuhan & Perzinahan, Tindak Pidana Pencabulan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pencemaran Nama Baik & Penghinaan, Kecelakaan Lalulintas, Perusakan Barang, Pemalsuan Dokumen dan Uang, Kasus Perjudian, dll
Hukum Perdata dan Perdata Agama: Kasus Sewa Menyewa, Kasus Hutang Piutang, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Gugatan Eksekusi Jaminan Kredit, Gugatan Wanprestasi, Permohonan Adopsi Anak, Eksekusi Jaminan Fidusia, Permohonan Wali/Hak Asuh, Permohonan Ganti Nama, Permohonan Penetapan Ahli Waris, Pembetulan Asal Usul Orang, dll.
Perceraian dan perkawinan: Gugat Perceraian bagi PNS, Pegawai BUMN, TNI dan POLRI, Gugatan Perceraian & Talak di Pengadilan Agama, Gugat Cerai bagi Non Muslim di Pengadilan Negeri, Gugat Pemenuhan Nafkah bagi Isteri, Gugat Penguasaan & Pengasuhan Anak, Gugat Pembagian Harta Bersama (Gono-gini), Pengesahan Nikah Siri/Itsbat Nikah, Izin dan Pengesahan Poligami, Perkawinan Indonesia–Asing, Pembatalan Perkawinan, Dispensasi Perkawinan, dll.
Hukum Pidana Khusus: Mark Up dan Gratifikasi, Kasus Korupsi, Pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pidana Perlindungan Konsumen, Pidana Perlindungan Anak, Pidana Hak Atas Kekayaan Intelektual, Pidana Pertambangan, Pidana Hukum Lingkungan, Kasus Pidana Perbankan, Penyalahgunaan Narkoba, Malpraktik Kedokteran dan Rumah Sakit,Pidana Kewarganegaraan, dll.
Agraria/ Pertanahan: Sengketa Tanah Warisan, Sengketa Jual Beli Tanah & Bangunan/Rumah, Pembatalan Sertifikat, Kasus Pembebasan Tanah, Kasus Pemalsuan dokumen Tanah, Eksekusi Tanah sebagai Jaminan Hutang, dll.
Keluarga dan Warisan: Pengangkatan Anak (Adopsi), Pengakuan Anak di Luar Nikah, Pengesahan & Sengketa Asal Usul Anak, Pengurusan Surat Wasiat (Testament), Pembagian Warisan sesuai hukum, Pembetulan Akta Kelahiran, Sengketa Tanah Warisan, dll.
Tata Usaha Negara: Pemberhentian Pejabat Daerah, Pemberhentian Pegawai Negeri (PNS), Pemberhentian TNI/POLRI, Pemberhentian Pegawai BUMN tertentu, Pemberhentian Pamong Desa, dll.
Mahkamah Konstitusi: Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, atau Bupati dan Wakil Bupati.
Hukum Perbankan dan Perbankan Syariah; Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan; Hukum Asuransi; Dan kasus-kasus lain yang terjadi di masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar