Oleh: Wilson Colling
**Jakarta, 10 Februari 2024** - Pelaku usaha pertambangan yang berminat memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap eksplorasi harus mematuhi serangkaian persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Hal ini diungkapkan oleh Advokat Wilson Colling, SH MH, dari Kantor Hukum Wilson Colling & Associates (WCA).
Di Indonesia, regulasi kegiatan pertambangan diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal 35 ayat (1) UU Minerba menegaskan bahwa pelaku usaha yang ingin melakukan kegiatan pertambangan wajib mematuhi persyaratan perizinan berusaha, termasuk izin usaha pertambangan (IUP) sesuai Pasal 35 ayat (3) UU Minerba.
Definisi IUP dijelaskan dalam Pasal 1 angka 10 UU Minerba sebagai izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan, yang diterbitkan oleh Menteri sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 96/2021).
Subjek yang memenuhi syarat untuk menerima IUP adalah badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan berdasarkan Pasal 38 UU Minerba. Pasal 40 ayat (1) UU Minerba menyatakan bahwa IUP hanya diberikan untuk satu jenis pertambangan (mineral atau batubara), namun pelaku usaha dapat memegang lebih dari satu IUP sesuai dengan jenis pertambangan yang dilakukan (Pasal 40 ayat (2) UU Minerba).
Dalam pelaksanaannya, terdapat dua jenis IUP untuk kegiatan pertambangan, yaitu kegiatan eksplorasi dan kegiatan operasi produksi sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) PP 96/2021.
### Persyaratan Izin Usaha Pertambangan Kegiatan Eksplorasi
Dalam artikel ini, kita akan membahas persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang ingin memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan eksplorasi.
**Definisi Kegiatan Eksplorasi**
Kegiatan eksplorasi merupakan tahapan dalam usaha pertambangan yang bertujuan untuk mendapatkan informasi mendetail mengenai lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas, dan sumber daya bahan galian, serta informasi terkait lingkungan sosial dan lingkungan hidup (Pasal 1 angka 15 UU Minerba).
Sederhananya, kegiatan eksplorasi dalam usaha pertambangan adalah observasi terhadap sumber daya yang akan digali untuk kepentingan usaha pertambangan.
**Persyaratan untuk Mendapatkan IUP Eksplorasi**
Untuk mendapatkan IUP dalam kegiatan eksplorasi pertambangan, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan, yakni persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial (Pasal 31 PP 96/2021).
**Persyaratan Administratif**
𝐏𝐫𝐨𝐬𝐞𝐬 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐣𝐮𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐨𝐡𝐨𝐧𝐚𝐧 𝐈𝐔𝐏 𝐓𝐚𝐡𝐚𝐩 𝐄𝐤𝐬𝐩𝐥𝐨𝐫𝐚𝐬𝐢
Pasal 32 ayat (1) huruf a PP 96/2021 mengatur bahwa persyaratan administratif mencakup
1. Bagian penting dari pengajuan permohonan IUP tahap eksplorasi meliputi:
- Surat permohonan
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat
Melalui pemenuhan persyaratan ini, pelaku usaha akan dapat memperoleh Izin Usaha Pertambangan untuk kegiatan eksplorasi
𝐏𝐞𝐫𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐤𝐧𝐢𝐬
Persyaratan teknis untuk memperoleh IUP diatur dalam Pasal 33 huruf (a), dan huruf (b) PP 96/2021 yang terdiri dari:
2. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi mencakup:
- Surat pernyataan dari ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman
- Durasi pengalaman yang dibutuhkan bervariasi tergantung pada jenis komoditas pertambangan
𝐏𝐞𝐦𝐞𝐧𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐋𝐢𝐧𝐠𝐤𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧
3. Persyaratan lingkungan melibatkan komitmen untuk mematuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (Diatur dalam Pasal 34 PP 96/2021)
𝐏𝐞𝐫𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐅𝐢𝐧𝐚𝐧𝐬𝐢𝐚𝐥
4. Persyaratan finansial mencakup:
- Penempatan jaminan
- Pembayaran kompensasi data informasi hasil lelang
- Pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta WIUP
- Surat keterangan fiskal sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan (berdasarkan Pasal 31 PP 96/2021, pelaku usaha harus
memenuhi beberapa persyaratan seperti:
penempatan jaminan)
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚 𝐖𝐚𝐤𝐭𝐮
5. Jangka waktu berlakunya IUP eksplorasi bervariasi tergantung pada jenis pertambangan, mulai dari tiga hingga delapan tahun.(Hal ini diatur dalam Pasal 42 PP 96/2021 yang mengatur bahwa jangka waktu kegiatan eksplorasi diberikan selama)
Menurut Advokat Wilson Colling, untuk mendapatkan IUP eksplorasi, pelaku usaha harus memastikan pemenuhan ketat terhadap persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pelaksanaan pengajuan IUP dilakukan melalui sistem elektronik Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Dengan demikian, pelaku usaha pertambangan perlu memperoleh NIB dan izin dari pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi yang berminat atau memiliki pertanyaan terkait legalitas usaha, Wilson Colling & Associates siap memberikan bantuan dan konsultasi. Hubungi WCALAWFIRM untuk informasi lebih lanjut.
*Kontak:*
Wilson Colling & Associates (WCA)
Telp: [081315211206]
Email: [lawwilson86@gmail.com]
----------------------------------------------------------------------
𝙍𝙚𝙛𝙚𝙧𝙚𝙣𝙨𝙞 𝙝𝙪𝙠𝙪𝙢 :
1. 𝙐𝙣𝙙𝙖𝙣𝙜-𝙐𝙣𝙙𝙖𝙣𝙜 𝙉𝙤𝙢𝙤𝙧 3 𝙏𝙖𝙝𝙪𝙣 2020 𝙩𝙚𝙣𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙋𝙚𝙧𝙪𝙗𝙖𝙝𝙖𝙣 𝙖𝙩𝙖𝙨 𝙐𝙣𝙙𝙖𝙣𝙜-𝙐𝙣𝙙𝙖𝙣𝙜 𝙉𝙤𝙢𝙤𝙧 4 𝙏𝙖𝙝𝙪𝙣 2009 𝙩𝙚𝙣𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙋𝙚𝙧𝙩𝙖𝙢𝙗𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙈𝙞𝙣𝙚𝙧𝙖𝙡 𝙙𝙖𝙣 𝘽𝙖𝙩𝙪𝙗𝙖𝙧𝙖 (𝙐𝙐 𝙈𝙞𝙣𝙚𝙧𝙗𝙖).
2. 𝙋𝙚𝙧𝙖𝙩𝙪𝙧𝙖𝙣 𝙋𝙚𝙢𝙚𝙧𝙞𝙣𝙩𝙖𝙝 𝙉𝙤𝙢𝙤𝙧 96 𝙏𝙖𝙝𝙪𝙣 2021 𝙩𝙚𝙣𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙋𝙚𝙡𝙖𝙠𝙨𝙖𝙣𝙖𝙖𝙣 𝙆𝙚𝙜𝙞𝙖𝙩𝙖𝙣 𝙐𝙨𝙖𝙝𝙖 𝙋𝙚𝙧𝙩𝙖𝙢𝙗𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙈𝙞𝙣𝙚𝙧𝙖𝙡 𝙙𝙖𝙣 𝘽𝙖𝙩𝙪𝙗𝙖𝙧𝙖 (𝙋𝙋 96/2021).
3. 𝙋𝙖𝙨𝙖𝙡 35 𝙖𝙮𝙖𝙩 (1) 𝙐𝙐 𝙈𝙞𝙣𝙚𝙧𝙗𝙖 𝙩𝙚𝙣𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙥𝙚𝙧𝙨𝙮𝙖𝙧𝙖𝙩𝙖𝙣 𝙥𝙚𝙧𝙞𝙯𝙞𝙣𝙖𝙣 𝙗𝙚𝙧𝙪𝙨𝙖𝙝𝙖 𝙪𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙪𝙨𝙖𝙝𝙖 𝙥𝙚𝙧𝙩𝙖𝙢𝙗𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣.
4. 𝙋𝙖𝙨𝙖𝙡 9 𝙋𝙋 96/2021 𝙩𝙚𝙣𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙥𝙚𝙣𝙚𝙧𝙗𝙞𝙩𝙖𝙣 𝙄𝙯𝙞𝙣 𝙐𝙨𝙖𝙝𝙖 𝙋𝙚𝙧𝙩𝙖𝙢𝙗𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣 (𝙄𝙐𝙋) 𝙤𝙡𝙚𝙝 𝙈𝙚𝙣𝙩𝙚𝙧𝙞.
5. 𝙋𝙖𝙨𝙖𝙡 1 𝙖𝙣𝙜𝙠𝙖 10 𝙐𝙐 𝙈𝙞𝙣𝙚𝙧𝙗𝙖 𝙩𝙚𝙣𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙙𝙚𝙛𝙞𝙣𝙞𝙨𝙞 𝙄𝙯𝙞𝙣 𝙐𝙨𝙖𝙝𝙖 𝙋𝙚𝙧𝙩𝙖𝙢𝙗𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣 (𝙄𝙐𝙋).
6. 𝙋𝙖𝙨𝙖𝙡 28 𝙖𝙮𝙖𝙩 (1) 𝙋𝙋 96/2021 𝙩𝙚𝙣𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙟𝙚𝙣𝙞𝙨 𝙄𝙐𝙋 𝙪𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙠𝙚𝙜𝙞𝙖𝙩𝙖𝙣 𝙥𝙚𝙧𝙩𝙖𝙢𝙗𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣.
7. 𝙋𝙖𝙨𝙖𝙡 31, 32, 33, 34, 𝙙𝙖𝙣 42 𝙋𝙋 96/2021 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙚𝙣𝙖𝙞 𝙥𝙚𝙧𝙨𝙮𝙖𝙧𝙖𝙩𝙖𝙣 𝙖𝙙𝙢𝙞𝙣𝙞𝙨𝙩𝙧𝙖𝙩𝙞𝙛, 𝙩𝙚𝙠𝙣𝙞𝙨, 𝙡𝙞𝙣𝙜𝙠𝙪𝙣𝙜𝙖𝙣, 𝙛𝙞𝙣𝙖𝙣𝙨𝙞𝙖𝙡, 𝙙𝙖𝙣 𝙟𝙖𝙣𝙜𝙠𝙖 𝙬𝙖𝙠𝙩𝙪 𝙗𝙚𝙧𝙡𝙖𝙠𝙪𝙣𝙮𝙖 𝙄𝙐𝙋 𝙩𝙖𝙝𝙖𝙥 𝙚𝙠𝙨𝙥𝙡𝙤𝙧𝙖𝙨𝙞.
8. 𝙋𝙖𝙨𝙖𝙡 15 𝙖𝙮𝙖𝙩 (2) 𝙋𝙋 5/2021 𝙩𝙚𝙣𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙠𝙡𝙖𝙨𝙞𝙛𝙞𝙠𝙖𝙨𝙞 𝙪𝙨𝙖𝙝𝙖 𝙥𝙚𝙧𝙩𝙖𝙢𝙗𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙨𝙚𝙗𝙖𝙜𝙖𝙞 𝙪𝙨𝙖𝙝𝙖 𝙗𝙚𝙧𝙞𝙨𝙞𝙠𝙤 𝙩𝙞𝙣𝙜𝙜𝙞 𝙙𝙖𝙡𝙖𝙢 𝙊𝙣𝙡𝙞𝙣𝙚 𝙎𝙞𝙣𝙜𝙡𝙚 𝙎𝙪𝙗𝙢𝙞𝙨𝙨𝙞𝙤𝙣 𝙍𝙞𝙨𝙠 𝘽𝙖𝙨𝙚𝙙 𝘼𝙥𝙥𝙧𝙤𝙖𝙘𝙝 (𝙊𝙎𝙎 𝙍𝘽𝘼).
9. 𝙋𝙖𝙨𝙖𝙡 38 𝙙𝙖𝙣 40 𝙐𝙐 𝙈𝙞𝙣𝙚𝙧𝙗𝙖 𝙩𝙚𝙣𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙨𝙪𝙗𝙟𝙚𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙙𝙖𝙥𝙖𝙩 𝙢𝙚𝙣𝙚𝙧𝙞𝙢𝙖 𝙄𝙐𝙋 𝙙𝙖𝙣 𝙥𝙚𝙢𝙗𝙖𝙩𝙖𝙨𝙖𝙣 𝙨𝙖𝙩𝙪 𝙟𝙚𝙣𝙞𝙨 𝙥𝙚𝙧𝙩𝙖𝙢𝙗𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙥𝙚𝙧 𝙄𝙐𝙋.
10. 𝙋𝙚𝙧𝙖𝙩𝙪𝙧𝙖𝙣 𝙋𝙚𝙢𝙚𝙧𝙞𝙣𝙩𝙖𝙝 𝙉𝙤𝙢𝙤𝙧 5 𝙏𝙖𝙝𝙪𝙣 2021 𝙩𝙚𝙣𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙋𝙚𝙧𝙞𝙯𝙞𝙣𝙖𝙣 𝘽𝙚𝙧𝙪𝙨𝙖𝙝𝙖 𝘽𝙚𝙧𝙗𝙖𝙨𝙞𝙨 𝙍𝙞𝙨𝙞𝙠𝙤 (𝙋𝙋 5/2021).