Oleh: Wilson Colling
**Jakarta, 10 Februari 2024** - Pelaku usaha pertambangan yang berminat memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap eksplorasi harus mematuhi serangkaian persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Hal ini diungkapkan oleh Advokat Wilson Colling, SH MH, dari Kantor Hukum Wilson Colling & Associates (WCA).
Di Indonesia, regulasi kegiatan pertambangan diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal 35 ayat (1) UU Minerba menegaskan bahwa pelaku usaha yang ingin melakukan kegiatan pertambangan wajib mematuhi persyaratan perizinan berusaha, termasuk izin usaha pertambangan (IUP) sesuai Pasal 35 ayat (3) UU Minerba.
Definisi IUP dijelaskan dalam Pasal 1 angka 10 UU Minerba sebagai izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan, yang diterbitkan oleh Menteri sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 96/2021).
Subjek yang memenuhi syarat untuk menerima IUP adalah badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan berdasarkan Pasal 38 UU Minerba. Pasal 40 ayat (1) UU Minerba menyatakan bahwa IUP hanya diberikan untuk satu jenis pertambangan (mineral atau batubara), namun pelaku usaha dapat memegang lebih dari satu IUP sesuai dengan jenis pertambangan yang dilakukan (Pasal 40 ayat (2) UU Minerba).
Dalam pelaksanaannya, terdapat dua jenis IUP untuk kegiatan pertambangan, yaitu kegiatan eksplorasi dan kegiatan operasi produksi sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) PP 96/2021.
### Persyaratan Izin Usaha Pertambangan Kegiatan Eksplorasi
Dalam artikel ini, kita akan membahas persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang ingin memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan eksplorasi.
**Definisi Kegiatan Eksplorasi**
Kegiatan eksplorasi merupakan tahapan dalam usaha pertambangan yang bertujuan untuk mendapatkan informasi mendetail mengenai lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas, dan sumber daya bahan galian, serta informasi terkait lingkungan sosial dan lingkungan hidup (Pasal 1 angka 15 UU Minerba).
Sederhananya, kegiatan eksplorasi dalam usaha pertambangan adalah observasi terhadap sumber daya yang akan digali untuk kepentingan usaha pertambangan.
**Persyaratan untuk Mendapatkan IUP Eksplorasi**
Untuk mendapatkan IUP dalam kegiatan eksplorasi pertambangan, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan, yakni persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial (Pasal 31 PP 96/2021).
**Persyaratan Administratif**
๐๐ซ๐จ๐ฌ๐๐ฌ ๐๐๐ง๐ ๐๐ฃ๐ฎ๐๐ง ๐๐๐ซ๐ฆ๐จ๐ก๐จ๐ง๐๐ง ๐๐๐ ๐๐๐ก๐๐ฉ ๐๐ค๐ฌ๐ฉ๐ฅ๐จ๐ซ๐๐ฌ๐ข
Pasal 32 ayat (1) huruf a PP 96/2021 mengatur bahwa persyaratan administratif mencakup
1. Bagian penting dari pengajuan permohonan IUP tahap eksplorasi meliputi:
- Surat permohonan
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat
Melalui pemenuhan persyaratan ini, pelaku usaha akan dapat memperoleh Izin Usaha Pertambangan untuk kegiatan eksplorasi
๐๐๐ซ๐ฌ๐ฒ๐๐ซ๐๐ญ๐๐ง ๐๐๐ค๐ง๐ข๐ฌ
Persyaratan teknis untuk memperoleh IUP diatur dalam Pasal 33 huruf (a), dan huruf (b) PP 96/2021 yang terdiri dari:
2. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi mencakup:
- Surat pernyataan dari ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman
- Durasi pengalaman yang dibutuhkan bervariasi tergantung pada jenis komoditas pertambangan
๐๐๐ฆ๐๐ง๐ฎ๐ก๐๐ง ๐๐๐ซ๐ฌ๐ฒ๐๐ซ๐๐ญ๐๐ง ๐๐ข๐ง๐ ๐ค๐ฎ๐ง๐ ๐๐ง
3. Persyaratan lingkungan melibatkan komitmen untuk mematuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (Diatur dalam Pasal 34 PP 96/2021)
๐๐๐ซ๐ฌ๐ฒ๐๐ซ๐๐ญ๐๐ง ๐
๐ข๐ง๐๐ง๐ฌ๐ข๐๐ฅ
4. Persyaratan finansial mencakup:
- Penempatan jaminan
- Pembayaran kompensasi data informasi hasil lelang
- Pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta WIUP
- Surat keterangan fiskal sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan (berdasarkan Pasal 31 PP 96/2021, pelaku usaha harus
memenuhi beberapa persyaratan seperti:
penempatan jaminan)
๐๐๐ง๐ ๐ค๐ ๐๐๐ค๐ญ๐ฎ
5. Jangka waktu berlakunya IUP eksplorasi bervariasi tergantung pada jenis pertambangan, mulai dari tiga hingga delapan tahun.(Hal ini diatur dalam Pasal 42 PP 96/2021 yang mengatur bahwa jangka waktu kegiatan eksplorasi diberikan selama)
Menurut Advokat Wilson Colling, untuk mendapatkan IUP eksplorasi, pelaku usaha harus memastikan pemenuhan ketat terhadap persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pelaksanaan pengajuan IUP dilakukan melalui sistem elektronik Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Dengan demikian, pelaku usaha pertambangan perlu memperoleh NIB dan izin dari pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi yang berminat atau memiliki pertanyaan terkait legalitas usaha, Wilson Colling & Associates siap memberikan bantuan dan konsultasi. Hubungi WCALAWFIRM untuk informasi lebih lanjut.
*Kontak:*
Wilson Colling & Associates (WCA)
Telp: [081315211206]
Email: [lawwilson86@gmail.com]
----------------------------------------------------------------------
๐๐๐๐๐ง๐๐ฃ๐จ๐ ๐๐ช๐ ๐ช๐ข :
1. ๐๐ฃ๐๐๐ฃ๐-๐๐ฃ๐๐๐ฃ๐ ๐๐ค๐ข๐ค๐ง 3 ๐๐๐๐ช๐ฃ 2020 ๐ฉ๐๐ฃ๐ฉ๐๐ฃ๐ ๐๐๐ง๐ช๐๐๐๐๐ฃ ๐๐ฉ๐๐จ ๐๐ฃ๐๐๐ฃ๐-๐๐ฃ๐๐๐ฃ๐ ๐๐ค๐ข๐ค๐ง 4 ๐๐๐๐ช๐ฃ 2009 ๐ฉ๐๐ฃ๐ฉ๐๐ฃ๐ ๐๐๐ง๐ฉ๐๐ข๐๐๐ฃ๐๐๐ฃ ๐๐๐ฃ๐๐ง๐๐ก ๐๐๐ฃ ๐ฝ๐๐ฉ๐ช๐๐๐ง๐ (๐๐ ๐๐๐ฃ๐๐ง๐๐).
2. ๐๐๐ง๐๐ฉ๐ช๐ง๐๐ฃ ๐๐๐ข๐๐ง๐๐ฃ๐ฉ๐๐ ๐๐ค๐ข๐ค๐ง 96 ๐๐๐๐ช๐ฃ 2021 ๐ฉ๐๐ฃ๐ฉ๐๐ฃ๐ ๐๐๐ก๐๐ ๐จ๐๐ฃ๐๐๐ฃ ๐๐๐๐๐๐ฉ๐๐ฃ ๐๐จ๐๐๐ ๐๐๐ง๐ฉ๐๐ข๐๐๐ฃ๐๐๐ฃ ๐๐๐ฃ๐๐ง๐๐ก ๐๐๐ฃ ๐ฝ๐๐ฉ๐ช๐๐๐ง๐ (๐๐ 96/2021).
3. ๐๐๐จ๐๐ก 35 ๐๐ฎ๐๐ฉ (1) ๐๐ ๐๐๐ฃ๐๐ง๐๐ ๐ฉ๐๐ฃ๐ฉ๐๐ฃ๐ ๐ฅ๐๐ง๐จ๐ฎ๐๐ง๐๐ฉ๐๐ฃ ๐ฅ๐๐ง๐๐ฏ๐๐ฃ๐๐ฃ ๐๐๐ง๐ช๐จ๐๐๐ ๐ช๐ฃ๐ฉ๐ช๐ ๐ช๐จ๐๐๐ ๐ฅ๐๐ง๐ฉ๐๐ข๐๐๐ฃ๐๐๐ฃ.
4. ๐๐๐จ๐๐ก 9 ๐๐ 96/2021 ๐ฉ๐๐ฃ๐ฉ๐๐ฃ๐ ๐ฅ๐๐ฃ๐๐ง๐๐๐ฉ๐๐ฃ ๐๐ฏ๐๐ฃ ๐๐จ๐๐๐ ๐๐๐ง๐ฉ๐๐ข๐๐๐ฃ๐๐๐ฃ (๐๐๐) ๐ค๐ก๐๐ ๐๐๐ฃ๐ฉ๐๐ง๐.
5. ๐๐๐จ๐๐ก 1 ๐๐ฃ๐๐ ๐ 10 ๐๐ ๐๐๐ฃ๐๐ง๐๐ ๐ฉ๐๐ฃ๐ฉ๐๐ฃ๐ ๐๐๐๐๐ฃ๐๐จ๐ ๐๐ฏ๐๐ฃ ๐๐จ๐๐๐ ๐๐๐ง๐ฉ๐๐ข๐๐๐ฃ๐๐๐ฃ (๐๐๐).
6. ๐๐๐จ๐๐ก 28 ๐๐ฎ๐๐ฉ (1) ๐๐ 96/2021 ๐ฉ๐๐ฃ๐ฉ๐๐ฃ๐ ๐๐๐ฃ๐๐จ ๐๐๐ ๐ช๐ฃ๐ฉ๐ช๐ ๐ ๐๐๐๐๐ฉ๐๐ฃ ๐ฅ๐๐ง๐ฉ๐๐ข๐๐๐ฃ๐๐๐ฃ.
7. ๐๐๐จ๐๐ก 31, 32, 33, 34, ๐๐๐ฃ 42 ๐๐ 96/2021 ๐ข๐๐ฃ๐๐๐ฃ๐๐ ๐ฅ๐๐ง๐จ๐ฎ๐๐ง๐๐ฉ๐๐ฃ ๐๐๐ข๐๐ฃ๐๐จ๐ฉ๐ง๐๐ฉ๐๐, ๐ฉ๐๐ ๐ฃ๐๐จ, ๐ก๐๐ฃ๐๐ ๐ช๐ฃ๐๐๐ฃ, ๐๐๐ฃ๐๐ฃ๐จ๐๐๐ก, ๐๐๐ฃ ๐๐๐ฃ๐๐ ๐ ๐ฌ๐๐ ๐ฉ๐ช ๐๐๐ง๐ก๐๐ ๐ช๐ฃ๐ฎ๐ ๐๐๐ ๐ฉ๐๐๐๐ฅ ๐๐ ๐จ๐ฅ๐ก๐ค๐ง๐๐จ๐.
8. ๐๐๐จ๐๐ก 15 ๐๐ฎ๐๐ฉ (2) ๐๐ 5/2021 ๐ฉ๐๐ฃ๐ฉ๐๐ฃ๐ ๐ ๐ก๐๐จ๐๐๐๐ ๐๐จ๐ ๐ช๐จ๐๐๐ ๐ฅ๐๐ง๐ฉ๐๐ข๐๐๐ฃ๐๐๐ฃ ๐จ๐๐๐๐๐๐ ๐ช๐จ๐๐๐ ๐๐๐ง๐๐จ๐๐ ๐ค ๐ฉ๐๐ฃ๐๐๐ ๐๐๐ก๐๐ข ๐๐ฃ๐ก๐๐ฃ๐ ๐๐๐ฃ๐๐ก๐ ๐๐ช๐๐ข๐๐จ๐จ๐๐ค๐ฃ ๐๐๐จ๐ ๐ฝ๐๐จ๐๐ ๐ผ๐ฅ๐ฅ๐ง๐ค๐๐๐ (๐๐๐ ๐๐ฝ๐ผ).
9. ๐๐๐จ๐๐ก 38 ๐๐๐ฃ 40 ๐๐ ๐๐๐ฃ๐๐ง๐๐ ๐ฉ๐๐ฃ๐ฉ๐๐ฃ๐ ๐จ๐ช๐๐๐๐ ๐ฎ๐๐ฃ๐ ๐๐๐ฅ๐๐ฉ ๐ข๐๐ฃ๐๐ง๐๐ข๐ ๐๐๐ ๐๐๐ฃ ๐ฅ๐๐ข๐๐๐ฉ๐๐จ๐๐ฃ ๐จ๐๐ฉ๐ช ๐๐๐ฃ๐๐จ ๐ฅ๐๐ง๐ฉ๐๐ข๐๐๐ฃ๐๐๐ฃ ๐ฅ๐๐ง ๐๐๐.
10. ๐๐๐ง๐๐ฉ๐ช๐ง๐๐ฃ ๐๐๐ข๐๐ง๐๐ฃ๐ฉ๐๐ ๐๐ค๐ข๐ค๐ง 5 ๐๐๐๐ช๐ฃ 2021 ๐ฉ๐๐ฃ๐ฉ๐๐ฃ๐ ๐๐๐ง๐๐ฏ๐๐ฃ๐๐ฃ ๐ฝ๐๐ง๐ช๐จ๐๐๐ ๐ฝ๐๐ง๐๐๐จ๐๐จ ๐๐๐จ๐๐ ๐ค (๐๐ 5/2021).