Wikipedia

Hasil penelusuran

Kamis, 04 Februari 2021

PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE ARTERNATIF PEMIDANAAN SEMANGAT PANCASILA

 

PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE  ARTERNATIF PEMIDANAAN SEMANGAT PANCASILA

#RJ: WCALAWFIRM

Konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Mekanisme tata acara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku | Menyelesaikan sebuah persoalan melalui musyawarah mufakat sebuah keniscayaan telah diamanatkan Pancasila pada sila ke- 4 |

Restorative justice itu sendiri memiliki makna keadilan yang merestorasi, apa yang sebenarnya direstorasi?  Di dalam proses peradilan pidana konvensional dikenal adanya restitusi atau ganti rugi terhadap korban, sedangkan restorasi memiliki makna yang lebih luas 

Restorasi meliputi pemulihan hubungan antara pihak korban dan pelaku | Pemulihan hubungan ini bisa didasarkan atas kesepakatan bersama antara korban dan pelaku | Pihak korban dapat menyampaikan mengenai kerugian yang dideritanya dan pelaku pun diberi kesempatan untuk menebusnya, melalui mekanisme ganti rugi, perdamaian, kerja sosial, maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya | Kenapa hal ini menjadi penting? |

Karena proses pemidanaan konvensional tidak memberikan ruang kepada pihak yang terlibat, dalam hal ini korban dan pelaku untuk berpartisipasi aktif dalam penyelesaian masalah mereka |

Setiap indikasi tindak pidana, tanpa memperhitungkan eskalasi perbuatannya, akan terus digulirkan ke ranah penegakan hukum yang hanya menjadi jurisdiksi para penegak hukum | Partisipasi aktif dari masyarakat seakan tidak menjadi penting lagi, semuanya hanya bermuara pada putusan pemidanaan atau punishmant tanpa melihat esensi |

#Ilustrari Gambar dibawah ini Menyelesaikan Sebuah Persoalan melalui pendekatan Restorative Justice | Lebih efektif, efisien dan dapat mengurangi beban keuangan Negara ( asas manfaat)|

Jangan maslah remeh- temeh berakhir di kepolisian Alkisah lapor Ayam hilang, malah sapi juga ikut korban |

Ilustrasi foto: restoratif justice



Tidak ada komentar:

Posting Komentar