Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumat, 03 Maret 2023

Membuat Legal Opinion (Pendapat Hukum) Dalam Kasus Pidana

 Nama        :  WILSON COLLING                               

NIM :  

Mata Kuliah : -

Tugas :  Membuat Legal Opinion (Pendapat Hukum) Dalam Kasus Pidana 

---------------------------------------------------------------------

PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION) TERKAIT KASUS PENGGELAPAN UANG PERUSAHAAN  PT.GLOBAL  

Mmenyampaikan  Pendapat  Hukum  (Legal  Opinion)  terkait   Kasus penggelapan Uang perusahaan yang dilakukan oleh Saudara Edwin Saefudin pada Tanggal 20 Juni 2017 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) . dengan bukti adanya tagihan-tagihan yang tidak setorkan ke rekening PT. Global yaitu tagihan sebagai berikut berikut:---------------------------------------------------------

FAKTA HUKUM  

PT. Global adalah perusahaan jasa dibidang Internet Service Provider, Edwin Saefudin terdaftar sebagai karyawan tetap dengan jabatan kepala bagian penagihan sejak tanggal 1 Maret 2011 (Dok. Bukti: Surat No. 083/GIC-HR/II/2011 tertanggal 25 Februari 2011) dengan gaji pokok sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Selama menjadi karyawan Edwin termasuk karyawan yang disiplin, dengan kinerja yang baik., Bahwa Saudara Edwin Saefudin melakukan penggelapan uang Perusahaaan dengan nilai sebesar sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dengan kronologis sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

Bahwa Pada Tanggal 20 Juni  2022, Saudara Edwin Saefudin telah melakukan penggelapan uang Perusahaaan dengan nilai sebesar sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan bukti adanya tagihan-tagihan yang tidak di setorkan ke rekening PT. Global yaitu tagihan sebagai berikut berikut :--------------------------------------------

Bukti Invoice No. 087/GIC-Fin/IV/2015, tertanggal 26 April 2015, kepada PT. KIN;

Bukti Invoice No. 043/GIC-Fin/X/2015, tertanggal 27 Oktober 2015, kepada PT. RD;

Bukti Invoice No. 025/GIC-Fin/III/2016, tertanggal 26 Maret 2016, kepada PT. KIN;

Bukti Invoice No. 075/GIC-Fin/VII/2016, tertanggal 26 Juli 2016, kepada PT. KIN;

Bukti Invoice No. 0055/GIC-Fin/I/2017, tertanggal 27 Januari 2017, kepada PT. RD;

IDENTIFIKASI MASALAH

Bahwa setelah melihat kasus hukum di atas maka isu hukum yang yang dapat diidentifikasi antara lain :

Bahwa Saudara Edwin Saefudin bertanggung jawab atas kerugian yang di alami PT. Global, yang telah melakukan penggelapan uang perusahaan;

Bahwa Saudara Edwin Saefudin ganti kerugian yang diderita oleh pihak perusahaan sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah );

Bahwa berdasarkan hasil RUPSLB pada tanggal 30 Juni 2017,  Saudara Edwin Saefudin telah melakukan pelanggaran berat, sehingga menyatakan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja  kepada Edwin. Namun sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja tersebut, PT. Global terlebih dahulu meminta pertimbangan hukum. 

INVENTARIS PERATURAN  :

Pasal 374 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)  Pasal 158 ayat (1) huruf a ;

Pasal 154 A Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja;

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-/2003 tentang Pembatalan Pasal 158 ayat (1) Huruf a UU Ketenagakerjaan;

Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 Tahun 2005 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi atas Hak Uji Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) terhadap UUD 1945 (“SE13/2005”)

ANALIASA HUKUM

Untuk Saudara Edwin Saefudin , dapat dikenakan, antara lain :

Pidana :

Tindak Pidana Penggelapan, Pasal 374 KUHP

Berdasarkan fakta hukum maka menurut Saya  Saudara Edwin Saefudin, telah melakukan tindak pidana Penggelapan yang berbunyi: Penggelapan yang dilakukan oleh orang pengguasaannya terhadap barang yang karena ada hubungan kerja atau pencarian atau karena upah untuk itu,diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Perdata :

Untuk mengenai ganti rugi atas perbuatan Saudara Edwin Saefudin, maka dapat diajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) namun hal ini dapat dipermudah apabila proses pidananya diproses terlebih dahulu;

Apabila proses pidana tidak dijalankan dapat juga dilakukan dengan pendekatan kekeluargaan.


Untuk Pemutusan Hubungan Kerja PHK tehadap Saudara Edwin Saefudin, Pihak PT. Global, UU Ketenagakerjaan tidak dapat melakukan PHK sepihak, sebelum ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap sebagai mana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)  Pasal 158 ayat (1) huruf a ;Pasal 154 A Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-/2003 tentang Pembatalan Pasal 158 ayat (1) Huruf a UU Ketenagakerjaan;  Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 Tahun 2005 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi atas Hak Uji Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) terhadap UUD 1945 (“SE13/2005”)

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

Berdasarkan deskripsi Yuridis tersebut di atas, maka dapat menyimpulkan:

Bahwa Adapun langkah hukum yang tepat untuk  menangani hal ini, menurut saya alangkah baiknya terlebih dahulu  dilakukan upaya mediasi secara kekeluargaan, jika tidak ditemukan titik temu, baru pihak perusahaan dapat melakukan atau membuat laporan kepada pihak kepolisian wilayah hukum setempat untuk membantu menyelesaikan  permasalahan ini dengan membawa bukti-bukti yang telah ada.

Bahwa pihak perusahaan tidak dapat melakukan pemutusan hubungan kerja PHK sepihak tanpa ada putusan pengadilan negeri yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Demikian Legal Opini ini dibuat , untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian kami ucapkan terima kasih.

  


 Jakarata,      Februari 2023

 Hormat Kami,

 Penulis Pendapat Hukum (Legal Opinion)




Wilson Colling

Tidak ada komentar:

Posting Komentar