Wikipedia

Hasil penelusuran

Selasa, 14 Maret 2023

SURAT SOMASI TEGURAN PERTAMA UTANG PIUTANG

No :A 01/SMS/WCA. Firma/III/2023

Sifat : Penting dan Mendesak

Perihal : Somasi (Teguran) Pertama 

Lampiran : Surat Kuasa



Kepada Yth,                                                            Sdri RL…………………

Di

Jl.........


Dengan hormat,

Bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum Klien Kami ( SRI WINIGSI ), dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasa-kuasa yang ditunjuk, baik secara bersama-sama ataupun sendiri kepada Kantor Advokat WILSON COLLING & ASOSIATES ( Professional Advocate And Legal Consultants )  yang berkedudukan di Satrio Tower, Lt. 22 Unit 5, Jl. Prof.Dr.Satrio Kav.1. Kuningan, 12950, ​​​​​​Indonesia, Telepon. (+ 62)813-1521-1206, Email: lawwilson86@gmail.com , Kota Administrasi Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 25 Maret 2023, dengan ini menyampaikan SOMASI (Teguran ) ke Sdri. RL...., atas hal-hal sebagai berikut :-------- 

  1. Bahwa Kami telah ditunjuk sebagai Kuasa Hukum dari Klien Kami (SRI) untuk mewakili dan bertindak atas nama Klien Kami untuk melakukan tindakan dan upaya hukum dugaan dengan adanya  tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang dan sertifikat yang dilakukan oleh Saudari RL---- -----------------------------------------
  2. Bahwa Berdasarkan surat kuasa tertanggal 26 Desember 2020 bahwa Saudara RL. ..... telah menerima pinjaman sebesar Rp. 615.000.000,- (....) dari Klien Kami (Copy Kwitansi terlampir);---------------------------------------------- --- ---------------
  3. Bahwa Saudara RL... berjanji akan mengembalikan uang milik Klien Kami tersebut pada tanggal 27 Desember 2022 disertai dengan uang jasa sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);----------------------------------- --- --------
  4. Bahwa Saudara RL..........memberikan sertifikat tanah dengan nomor hak milik...... atas nama ......yang berlokasi di LA, Propinsi DKI Jakarta Selatan, sebagai Jaminan pinjaman tersebut kepada Klien Kami;--------------------------------
  5. Bahwa sampai sekarang atau Somasi (Teguran) ini Kami menjual, Saudara RL......belum uang pengembalian milik Klien Kami tersebut sebagaimana Saudari RL..... nyatakan dalam surat pernyataan Saudari tertanggal 26 Desember 2022;----- --------------------------------
  6. Bahwa Kami mendesak Saudari RL...... untuk mengembalikan uang milik Klien Kami tersebut pada Hari...... tanggal 04 Maret 2023 pukul 11.00 wib di Kantor Kami di Satrio Tower, Lt. 22 Unit 5, Jl. Prof.Dr.Satrio Kav.1. Kuningan, 12950,​​Indonesia, Kota Administrasi  Jakarta Selatan;-----------------
  7. Bahwa apabila Saudari RL.... tidak mengindahkan SOMASI (Teguran ) Kami ini atau Saudara tidak memenuhi kewajiban Saudara pada Hari, Tanggal dan Jam yang telah ditentukan di atas, Maka terpaksa Kami akan menempuh jalur hukum termasuk namun tidak terbatas untuk melaporkan Saudara RL . .... kepada Kepolisian Republik Indonesia dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara;---------

Demikian surat Somasi (Teguran ) ini kami sampaikan atas perhatian dan kerjasama yang baik Kami haturkan terima kasih.

Hormat kami,

TTD 

WILSON COLLING, SH MH 

---------------------------------------------------------------------

Perihal: Somasi Hutang


Kepada Yth …….

Saudari ........

di ……


Dengan hormat,

Berkaitan dengan belum dilaksanakannya kewajiban pembayaran uang pinjaman …… sebesar …… oleh Saudari…… kepada Klien kami, maka kami sampaikan somasi/Peringatan Pertama sebagai berikut:

  1. Bahwa saudari pada tanggal 15 Maret 2023,……saudari …… meminjam uang sebesar …… untuk keperluan …… dengan komitmen pengembalian pinjaman pada tanggal ……
  2. Bahwa Saudari melalui pesan singkat pada tanggal …… menyatakan bahwa pinjaman tersebut akan dibayarkan dengan cara dicicil sampai dengan tanggal ……
  3. Namun, sesuai dengan janji tersebut, ternyata saudara tidak juga melaksanakan kewajibannya membayar hutang.
  4. Bahwa Oleh karena itu, melalui surat ini, saya melayangkan surat somasi hutang kepada saudara agar dapat membayar hutang tersebut sampai tanggal …
  5. Bahwa jika sampai tanggal tersebut saudara tidak juga berniat membayar hutang maka saya meminta aset saudara sebagai jaminan dengan nilai yang sama.

Apabila saudara mengindahkan surat somasi pertama ini, saya akan melayangkan surat somasi kedua dan disusul penyelesaian secara hukum perdata maupun pidana.

Demikian Somasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian.

Hormat Kami,

LAWFIRM WILSON COLLING & ASOSIATES 



WILSON COLLING, S.H., M.H.

======================================

Perihal: Somasi Tindakan Pencemaran nama baik 


Kepala Yth.

Bpk/Ibu ……

di ……


Dengan Hormat, 

Yang bertanda tangan di bawah ini,

(Wilson Colling, S.H., M.H. dkk) advokat dan konsultan hukum yang berkedudukan di Satrio Tower, Lt. 22 Unit 5, Jl. Prof.Dr.Satrio Kav.1. Kuningan, 12950, Indonesia, Telepon. (+62)813-1521-1206, Email: lawwilson86@gmail.com , Kota Administrasi Jakarta Selatan, berdasarkan surat khusus tertanggal (tanggal dikeluarkannya surat somasi) bertindak untuk dan atas nama klien kami (nama dan identitas klien).

Sehubungan dengan adanya pengaduan dari klien kami (nama klien) yang menyatakan adanya dugaan tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan saudara pada …… di …….

Hal ini telah melanggar ketentuan undang-undang (Pasal yang berkemungkinan menjerat dari KUHP maupun UU ITE) tentang pencemaran nama baik dan/atau dugaan tindak pidana lainnya.

Berdasarkan deskripsi yuridis  di atas, kami selaku kuasa hukum memberikan SOMASI kepada saudara untuk:

  1. Tidak mengulangi hal tersebut dan menyatakan permohonan maaf secara langsung kepada klien kami (nama klien) paling lambat 1×24 jam sejak surat ini diterima.----------------------
  2. Memberikan pernyataan secara terbuka melalui media sosial saudara atas kesalahannya.------------------
  3. Memperingatkan saudara untuk tidak mengganggu lagi kenyamanan hidup dari klien kami.-------------------------
  4. Bilamana surat somasi ini diabaikan maka kami akan mengambil langkah hukum berupa pengaduan kepada pihak kepolisian republik Indonesia.

Demikian surat peringatan ini kami sampaikan, atas perhatian saudara, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

LAWFIRM WILSON COLLING & ASOSIATES 



WILSON COLLING, SH., MH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar