Solusi Profesional Layanan Jasa Hukum Untuk Masyarakat

Jumat, 01 Juli 2022

PENIPUAN DAN PENGGELAPAN MENURUT HUKUM







PENIPUAN DAN PENGGELAPAN MENURUT HUKUM 


02/07/2022 | WCA LAWFIRM -Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai TIPU GELAP (Penipuan atau Penggelapan) menurut hukum.

Kita semua pasti sering mendengar istilah Tipu Gelap ini, terutama ketika kita melakukan bisnis dengan rekanan bisnis. Dalam ilmu hukum TIPU GELAP ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.

Dalam dunia Bisnis sering sekali kita menemukan masalah-masalah seperti : Cek Kosong, Tagihan Piutang yang tidak pernah direalisasikan, Investasi Mesin Bordir Komputer Bodong (fiktif), 

Jika secara spesifik penipuan ini butuh suatu tipu muslihat dimana dalam memperoleh suatu barang berharga maka si pelaku akan menggunakan segala upaya tipu muslihat untuk memperoleh dan menguasai barang berharga tersebut, namun lain halnya jika kita berbicara mengenai Penggelapan, dimana karakteristik dari Penggelapan ini berdasar atas suatu penguasaan benda berharga yang sudah ada dalam penguasaannya secara sah namun kemudian atas penguasaan barang berharga tersebut di salah gunakan.

Untuk lebih memperjelas perbedaan irisan antara Penipuan dan Penggelapan tersebut, mari simak uraian ilustrasi kasus di bawah ini.

PENIPUAN

Kita ambil contoh pertama dalam bisnis investasi Mesin Bordir Komputer, dimana si Pelaku  dengan segala upaya mengajukkan proposal memaparkan prospek bisnis yang menguntungkan kepada masyarakat sebagai calon konsumen dengan dalih berbagai macam keuntungan yang bisa didapatkan. Posisinya terhadap bisnis tersebut yang di pasarkan tersebut baru dalam tahap ground breaking.

Bahwa jika kemudian si calon konsumen tertarik dan bersedia melakukan transfer uang sesuai isi proposal yang diajukan, hingga kemudian bikin perikatan dan bahkan dilain kasus si calon konsumen bersedia langsung memberikan uang guna membeli mesin Bordir Komputer  karena telah terpengaruh atas ajakan dan bujuk rayu  dari si pelaku dan ternyata dikemudian hari terhadap Mesin Bordir Komputer   tersebut tidak ada wujudnya hanya mengirimkan gambar mesin Bordir Komputer dari hasil Google, dan tindak tersebut bisa dikenakan perbuatan penipuan.

Mengapa bisa dikatakan penipuan? Untuk itu mari kita simak apa yang dikatakan hukum pidana terkait Penipuan.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Dari penjelasan pasal tersebut, maka karakter dari Pasal ini merupakan suatu perbuatan curang. Maksudnya adalah yang menjadi tujuan dari si pelaku adalah memperoleh keuntungan pribadi maupun keuntungan buat orang lain.

Cara yang dilakukan oleh si pelaku adalah cara melawan hukum (curang/memperdaya orang). Cara melawan hukum itu seperti:

Pelaku memakai nama palsu atau martabat palsu;

Si pelaku melakukan tipu muslihat atau;

Si pelaku melakukan rangkaian kebohongan.

Tujuan dari cara melawan hukum ini agar target dari si pelaku yakni si korban akan menyerahkan sesuatu barang atau uang kepada si pelaku atau jika dalam suatu kasus hutang piutang  target si pelaku adalah agar si korban memberikan hutang atau bahkan meminta si korban menghapuskan piutangnya.

Jadi yang harus di ingat dalam motif penipuan mencakup Tujuan Pelaku adalah keuntungan, yang dilakukan dengan cara curang/memperdaya orang, agar si korban dapat memberikan atau menyerahkan suatu barang berharga.

PENGGELAPAN

Bagaimana dengan perbuatan Penggelapan di hubungkan dengan ilustrasi kasus Mesin Bordir Komputer yang dijelaskan sebelumnya? Maka untuk menjawab hal tersebut maka kita uraikan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Dari uraian pasal tersebut maka dapat disimpulkan karakter dari Pasal Penggelapan ini adalah suatu barang yang menjadi objek penggelapan adalah barang  milik orang lain yang sudah terlebih dahulu dikuasai oleh si pelaku bukan karena suatu kejahatan, yang kemudian berdasar sikap sengaja (niat buruk) dan secara melawan hukum si pelaku ini menginginkan untuk  memiliki barang tersebut.

Barang sesuatu milik orang lain yang telah dikuasai sebelumnya itu bermakna suatu barang yang sebelumnya telah dikuasai atau telah berada dalam penguasaan si orang tersebut, misal melalui pinjaman, di titipkan atau segala sesuatu yang diperoleh tidak dengan perbuatan curang.

Secara sadar dan melawan hukum diartikan si pelaku memiliki niat buruk atas suatu benda milik orang lain yang sebelumnya telah dikuasai tersebut untuk dimiliki atau menjadikan kepunyaannya.      

Dalam ilustrasi kasus di sebelumnya, karena Mesin Bordir Komputer tidak ada wujudnya   maka terhadap uang milik konsumen yang telah di transfer ke rekening bersangkutan untuk  beli mesin Bordir Komputer disalahgunakan dengan cara digunakan secara sendiri atau diputar kembali padahal diketahui uang yang di transfer tersebut untuk kegunaan membeli mesin Bordir Komputer dan sebagainya. Oleh karenanya terhadap yang si pelaku  tersebut dapat diancam hukuman 4 tahun penjara terkait penggelapan uang.

Perkara penipuan dan Penggelapan memang ancaman hukumannya adalah 4 (empat) tahun, namun berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 4 huruf b KUHAP termasuk perkara yang terhadap pelakunya dapat dikenakan penahanan oleh penyidik, sebelum perkara tersebut diputus oleh pengadilan.

Perkara penggelapan dan penipuan juga bukan merupakan delik aduan, yang secara hukum dapat dicabut oleh pihak pelapor jika sudah ada perdamaian dengan pihak terlapor, namun dalam praktiknya perkara penggelapan dan penipuan dapat diselesaikan secara kekeluargaan jika perkara yang dilaporkan tersebut belum masuk ke tahap penyidikan dan/atau penetapan tersangka.


________________________________________________

WCA LAWFIRM~Kredibilitas Bagi Kami Merupakan Aspek Yang Diterapkan Dalam Memberikan Layanan Jasa Hukum Yang Komprehensif Kepada Klien/ Mitra Merupakan Faktor Utama Dalam Memberikan Kepuasan Pelayanan |WCA

_

_

Tidak ada komentar:

Posting Komentar