Solusi Profesional Layanan Jasa Hukum Untuk Masyarakat

Senin, 13 Februari 2023

FERDY SAMBO DIVONIS HUKUMAN MATI, BEGINI PERSPEKTIF KUHP BARU JADI JALAN TENGAH HUKUMAN MATI












FERDY SAMBO DIVONIS HUKUMAN MATI, BEGINI PERSPEKTIF KUHP BARU JADI JALAN TENGAH HUKUMAN MATI

---------------------------------------------------------------------Oleh: Wilson Colling 


WCALAWFIRM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman maksimal, kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan Ferdy Sambo dalam tragedi berdarah di rumah dinasnya kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan secara terbukti bersalah.

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).wca

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo, dengan pidana mati,”

Adapun Sambo saat ini masih bisa melakukan upaya hukum. FS bisa mengajukan banding atas vonis hakim PN Jaksel ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung.

______________________________________________

BEGINI PERSPEKTIF KUHP BARU JADI JALAN TENGAH HUKUMAN MATI

---------------------------------------------------------------------

Pelaksanaan hukuman mati Sambo ini setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional disahkan pada 6 Desember, sementara KUHP itu baru berlaku Januari 2026, jadi jalan tengah Hukuman mati.

Bahwasanya pasal berkaitan dengan pidana mati di KUHP baru itu memungkinkan seorang terpidana mati berubah status hukumannya menjadi seumur hidup setelah 10 tahun menjalani masa percobaan asalkan berkelakuan baik dan syarat lainnya.

"Jika saja (putusan pidana mati) belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi sebelum 3 tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik bisa menjadi seumur hidup. " 

Merujuk pada aturan secara jelas mengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 KUHP baru. Berikut bunyinya:

Pasal 100

(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:

a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau

b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.

(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

(5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.

(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Dan sebagai tambahan di Pasal 101 KUHP baru yang isinya sebagai berikut:

Pasal 101

Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama l0 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden.

Aturan dalam KUHP baru itu resmi berlaku pada 2026. Sedangkan Sambo divonis pada 14 Januari 2023. Berdasarkan Pasal 3 KUHP baru maka perkara Sambo ini akan mengikuti aturan baru apabila vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap.|

#Berdasarkan deskripsi yuridis di atas, maka menjadi kesimpulan saya KUHP BARU, jadi jalan tengah hukum mati FS:

#Bagi terpidana mati yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebelum awal Januari 2026 dan belum dieksekusi, akan diberlakukan ketentuan Pasal 3.

#Pasal 3 KUHP BARU memuat asas LEX FAVOR REO. Pasal ini menyatakan, jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan terjadi, maka diberlakukan aturan baru.

“#Diberlakukan peraturan yang baru, kecuali peraturan yang lama ‘menguntungkan’ bagi pelaku,” 

______________________________________________

#referensi: UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana


_______//_________

#lawyerlifestyle 

#lawyermotivation 

#wcalafirm #edukasihukum

#justice #lawyered #lawyersday

#wcalawfirm #firmahukum #lawfirmjakarta

#lawfirmjakartaselatan #kantorhukumjakarta

#kantorhukumjakartaselatan #kantorhukumindonesia

#lawyerjakarta #lawyerjakartaselatan 

#lawyerindonesia #pengacaraindonesia

#pengacarajakarta #advokatindonesia #advokatjakarta #advokatindonesia #advokatperadi

#lawyerlife #kuhpbaru #jalantengahhukumanmati 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar