Solusi Profesional Layanan Jasa Hukum Untuk Masyarakat

Minggu, 12 Maret 2023

TIM HUKUM DAN ADVOKASI MASYARAKAT DESA BOBO

TIM HUKUM DAN ADVOKASI MASYARAKAT DESA BOBO 

 Alamat: Desa Bobo Kecamatan Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Telepon : 081315211206 / 082191088340


 

Nomor : ISTIMEWA 

Lampu. : 1 (satu) berkas 

Perihal : Permohonan Keberatan dan Koreksi Atas Pemangkasan Hak Masyarakat Desa Bobo Dalam Penyusunan Amdal PT Gane Tambang Sentosa 



Kepada Yth. 

Bapak Donald J. Hermanus  

Direktur PT Gane Tambang Sentosa 

di Gedung Bank Panin Senayan Lantai 2

Jalan Jend. Sudirman Kav. 1Jakarta 10270


UP: Bapak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara

     Bapak Kepala Dinas ESDEM Provinsi Maluku Utara

      Bapak Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara

      Bapak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan 

     



“DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG”


Dengan hormat, 

Perkenankanlah Kami WILSON COLLING, SH, MH, MELDI NOLDI KURAMA.,SH, WILCHO RUSU., SH, DAN DOLAN ALWINDO COLLING, SH, yang beralamat di Desa Bobo, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Dalam hal ini baik sebagai warga Desa Bobo maupun sebagai pemerhati Hukum “TIM HUKUM DAN ADVOKASI MASYARAKAT DESA BOBO”, oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama Masyarakat Desa Bobo.----------- ------- ---------------------------------

Terkait dengan rencana kegiatan penambangan nikel yang akan dilakukan oleh PT. Gane Tambang Sentosa (PT GTS) di Desa Fluk Kecamatan Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, PT GTS diwajibkan menyusun Dokumen Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) berdasarkan Surat Nomor: 033/G/TS/III/2023, Tertanggal 10 Maret 2023,PERIHAL : Undangan Konsultasi Publik Amdal Penambangan Bijih Nikel PT Gane Tambang Sentosa” untuk atas nama Masyarakat Desa BOBO, maka :-----------------

Dengan alasan Permohonan Keberatan dan koreksi Atas pemotonganan Hak Masyarakat Desa Bobo dalam Penyusunan Amdal PT Gane Tambang Sentosa adalah sebagai berikut:  

  1. Bahwa rencana kegiatan penambangan nikel yang akan dilakukan oleh PT. Gane Tambang Sentosa (PT GTS) di Desa Fluk Kecamatan Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, PT GTS diwajibkan menyusun Dokumen Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan)
  2. Bahwa berdasarkan letak geografis Desa FLuk dan Desa Bobo merupakan tetangga Desa, sehingga apabila rencana kegiatan penambangan nikel yang akan dilakukan oleh PT. Gane Tambang Sentosa (PT GTS) di Desa Fluk Kecamatan Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, maka Masyarakat Desa Bobo merupakan Desa yang mengalami dampak langsung dalam kegiatan penambang tersebut;------------------ - --
  3. Bahwa sesuai Surat undangan yang diedarkan di WhatsApp Group berdasarkan Surat Nomor: 033/G/TS/III/2023, tertanggal 10 Maret 2023, PERIHAL : Undangan Konsultasi Publik Amdal Penambangan Bijih Nikel PT Gane Tambang Sentosa, dalam daftar daftar Undangan Masyarakat Desa Bobo tidak diikutsertakan dan/atau dilibatkan sebagai pihak yang terkena dampak langsung terkait dengan rencana usaha dan/atau dalam kegiatan penambangan tersebut (bukti surat terlampir); -------------------
  4. Bahwa oleh karena itu, tindakan pihak PT Gane Tambang Sentosa, seharusnya diduga dengan sengaja telah melakukan perawatan dengan melakukan pemotongan Hak Masyarakat Desa Bobo Dalam proses Penyusunan Amdal PT Gane Tambang Sentosa, sehingga hal ini secara nyata-nyata telah Melanggar Hukum dan norma-norma hukum lainnya yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta hal ini juga telah menimbulkan kerugian atas hak dan kepentingan hukum masyarakat Desa Bobo yang kurang lebih jumlah penduduk 2.179 jiwa ;----------------- - --------------
  5. Bahwa berdasarkan deskripsi tersebut di atas, dengan ini Kami TIM HUKUM DAN ADVOKASI MASYARAKAT DESA BOBO”, sebagai pihak yang terkena dampak langsung dalam kegiatan/atau usaha penambangan tersebut, Mengajukan Keberatan dan Koreksi Atas penghasilanan Hak Masyarakat Desa Bobo Dalam Penyusunan Amdal PT Gane Tambang Sentosa , sesuai dengan ketentuan Yuridis Syarat Amdal berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Pasal 26 yang telah diubah dengan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang CIPTA KERJA yang berbunyi:

                    PASAL 26   

  1.  Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat.
  2. Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan;
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pelibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Maka berdasarkan deskripsi yuridis sebagaimana diuraikan di atas, secara garis besar ada empat permasalahan hukum yang sangat perlu dan penting hendak kami sampaikan dalam Permohonan Keberatan dan koreksi kepada Yang Terhormat Bapak Direktorat Pengendalian Dampak Lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan (PDLUK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan, antara lain:------------------ ----------- --- --------------

  • Bahwa Desa Bobo merupakan Masyarakat yang berkepentingan, Masyarakat yang mempengaruhi atas segala keputusan dalam proses AMDAL tersebut. Berdasarkan alasan antara lain letak kedekatan geografis, jarak tinggal dengan kegiatan penambangan nikel yang akan dilakukan oleh PT. Gane Tambang Sentosa (PT GTS) di Desa Fluk Kecamatan Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, PT GTS, sehingga perjalanan kapal pesiar akan mempengaruhi faktor ekonomi, pengaruh sosial budaya, dampak lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang di percaya ;-------------------------------------------
  • Bahwa Masyarakat Desa Bobo, Masyarakat yang akan merasakan dampak/atau kerugian dari adanya rencana usaha dan/atau kegiatan PT Gane Tambang Sentosa;-----------------------
  • Bahwa oleh Karenanya, pihak Perusahaan PT. Gane Tambang Sentosa (PT GTS), hukumnya wajib melibatkan Masyarakat Desa Bobo dalam setiap proses pembahasan yang berkaitan dengan Amdal, sehingga masyarakat desa bobo dapat menyampaikan aspirasi, kebutuhan, dan nilai-nilai yang dimiliki masyarakat, serta penyelesaian masalah dari masyarakat yang berkepentingan dengan tujuan untuk memproleh hak-hak dan mendapatkan keputusan yang terbaik;
  • Bahwa Masyarakat Desa Bobo tidak diikut sertakan Dalam Penyusunan Amdal PT Gane Tambang Sentosa, merupakan tindakan kepedulian dan Pelanggaran HAM serta membuka Hak Konstitusi Masyarakat.-------------------

PERMOHONAN DAN TUNTUTAN 

Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Kami sebagai “ TIM HUKUM DAN ADVOKASI MASYARAKAT DESA BOBO”,

  • Memohon  Kepada Yang Terhormat Direktorat Pengendalian Dampak Lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan (PDLUK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan, untuk menggunakan kewenangannya, menangguhkan Kegiatan Konsultasi Publik Amdal Penambangan Bijih Nikel PT. Gane Tambang Sentosa (PT GTS), yang akan di selenggarakan pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023, yang bertempat di Aula Ruko Unilever, Jalan Karet Putih Labuha;------------------ --------------
  • Bahwa kami mohon agar Masyarakat Desa Bobo terlibat/atau sertakan Dalam setiap proses Penyusunan Amdal PT Gane Tambang Sentosa, karena sejatinya Masyarakat Desa Bobo juga akan merasakan dampak/kerugian dari adanya rencana usaha dan/atau kegiatan penambangan tersebut.

Demikian Permohonan Keberatan dan Koreksi ini kami sampaikan atas perhatian dan bantuan Bapak Direktorat Pengendalian Dampak Lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan (PDLUK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Lingkungan hidup Provinsi Maluku Utara, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan, mengabulkan permohonan ini, kami ucapkan terima kasih. 


Jakarta, 13 Maret 2023

Hormat kami,

TIM HUKUM DAN ADVOKASI MASYARAKAT DESA BOBO



 WILSON COLLING, SH, MH 



MELDI NOLDI KURAMA, SH, 



WILCHO RUSU, SH, 



DOLAN ALWINDO, SH



Tembusan Yth: 

  1. Bupati Halmahera Selatan
  2. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Halmahera Selatan
  3. Komandan Rayon Militer (Danramil) Obi Selatan 
  4. Camat Kecamatan Obi Selatan
  5. Kepala Desa Bobo 
  6. Masyarakat Desa bobo
  7. Arsip


Tidak ada komentar:

Posting Komentar