Solusi Profesional Layanan Jasa Hukum Untuk Masyarakat

Senin, 03 April 2023

𝗣𝗼𝗹𝗲𝗺𝗶𝗸 𝗥𝗲𝗹𝗼𝗸𝗮𝘀𝗶 𝗪𝗮𝗿𝗴𝗮 𝗞𝗮𝘄𝗮𝘀𝗶, 𝗔𝗽𝗮𝗸𝗮𝗵 𝗜𝗻𝗶 𝗦𝗶𝗮𝘀𝗮𝘁 𝗕𝘂𝗿𝘂𝗸 𝗛𝗮𝗿𝗶𝘁𝗮 𝗚𝗿𝗼𝘂𝗽?












🅆🄲🄰🄻🄰🅆🄵🄸🅁


𝗣𝗼𝗹𝗲𝗺𝗶𝗸 𝗥𝗲𝗹𝗼𝗸𝗮𝘀𝗶 𝗪𝗮𝗿𝗴𝗮 𝗞𝗮𝘄𝗮𝘀𝗶, 𝗔𝗽𝗮𝗸𝗮𝗵 𝗜𝗻𝗶 𝗦𝗶𝗮𝘀𝗮𝘁 𝗕𝘂𝗿𝘂𝗸 𝗛𝗮𝗿𝗶𝘁𝗮 𝗚𝗿𝗼𝘂𝗽?


𝗝𝗔𝗞𝗔𝗥𝗧𝗔, 𝗪𝗖𝗔𝗟𝗔𝗪𝗙𝗜𝗥𝗠 – Relokasi warga Desa Kasi, Halmahera Selatan, Maluku Utara mendapat dari Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Peradi (Peradi -RBA) Jakarta Pusat Pengacara Wilson Colling. Wilson menilai relokasi warga Desa Kawasi, merupakan hal yang serius dan krusial.

Pria asal Obi ini menyatakan, relokasi tersebut menyangkut eksistensi dan masa depan seluruh warga Desa Kawasi.

“Dan bukan hanya terkait dengan kepentingan bisnis Harita Group dan beberapa elit politik serta penguasa Desa Kawasi,” ujarnya, Ahad, 02 April 2023.

Oleh karena itu, sambung dia, wajar jika sebanyak mungkin komponen masyarakat Desa Kawasi berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan pengujian. Salah satu pilihan adalah musyawarah mufakat oleh masyarakat kampung Kawasi.

Pendekatan proses konteks untuk menentukan apakah akan merelokasi dan/atau memindahkan warga, merupakan wujud nyata.

Di mana membuka peluang masyarakat seluas-luasnya, memungkinkan untuk berpartisipasi.

“Dan persyaratan pemindahan itu harus tercantum dalam peraturan daerah (Perda),” ujarnya.

Sebab, lanjut Wilson, Desa Kawasi merupakan desa tertua di Pulau Obi. “Tidak mudah dicabut dari akar budaya dan identitas sebagai warga Desa Kawasi,” uca dia.

Menurutnya, masyarakat dapat mengetahui apa alasan objektif mengapa pemerintah dan perusahaan Harita Group melakukan relokasi Desa Kawasi tersebut.

Guna kepentingan hak-hak warga dan untuk mendapatkan kepastian hukum yang diatur dalam perda, ungkapnya.

Hal itu terbukti banyak kritik pro dan kontra yang terjadi di kalangan masyarakat.

Di mulai dari para elit politik dan tokoh agama, tokoh adat, pemerintah desa dan lintas organisasi. Semuanya mendatangi DPRD Halmahera Selatan, juga dari JATM.

“Bahkan perlawanan dari masyarakat Desa Kawasi rencana relokasi akan melakukan perlawanan,” timpalnya.

Ia menambahkan, pembangunan eco village tanpa transparansi, justru sangat merugikan penduduk Desa Kawasi, karena merampas hak-hak penduduk.

“Wajar mereka menyampaikan sikapnya, termasuk bila dipaksakan relokasi masyarakat akan melakukan perlawanan keras. Yang tentu saja perlawanan yang dimaksud di sini adalah mempertahankan hak-hak hukum mereka, tidak sebatas rumah ganti rumah semata. Ini masalah bisnis yang meraup keuntungan besar, tidak bisa dilihat merelokasi warga tanpa alasan yang pasti,” tegas Wilson.

Merelokasi warga Desa Kawasi membuat Wilson mendapat banyak keberatan.

Masyarakat menyampaikan secara langsung maupun, melalui saluran WhatsApp dan lainnya.

“Oleh karena itu, sebagai orang Obi punya kewajiban menyampaikan secara terbuka terhadap pemerintah, maupun pihak perusahaan PT Harita Group. Masyarakat menyampaikan suara-suara itu secara langsung kepada saya, baik dari para tokoh maupun masyarakat biasa. Mereka tidak dalam rangka memblokir investasi dengan rencana relokasi warga. 

Tapi karena proses rencana relokasi penuh dengan intrik dan siasat pihak jahat perusahaan PT Harita Group mengalihkan risiko ke pemerintah daerah, bahwa rencana relokasi pemukiman warga desa merupakan program pemerintah daerah, sedangkan pihak PT Harita Group hanya sebagai pendukung program pemerintah. Yang artinya proses relokasi tidak berdasarkan alasan tujuan guna menghindari hak dan kewajiban yang timbul di kemudian hari,” jabarnya.

Wilson menyarankan, pihak-pihak terkait perlu mengakaji ulang soal rencana relokasi warga Desa Kawasi. Dengan demikian secara komprehensif melalui pendekatan sosiologis, antropologi dan akademisi.

“Meminta pemerintah daerah dan pihak perusahaan PT Harita Group secara terbuka dan konkrit menyampaikan, kepada masyarakat alasan rencana relokasi pemukiman warga Desa Kawasi. Menyoal perubahan untung bukan sebatas rumah ganti rumah, tetapi ada hak-hak lain yang perlu dipertimbangkan dan dibicarakan secara transparan. Ini urusan bisnis yang meraup keuntungan yang besar, bukan yayasan,” ujarnya.

Alasan tujuannya, kata dia, rencana relokasi pemukiman warga karena kegiatan tambang nikel PT Harita Group yang sudah mengepung pemukiman warga Desa Kawasi.

Di antaranya hidup sehat, menghirup udara segar dan lainnya telah dilanggar oleh pihak perusahaan, maka alasan objektifnya harus direlokasi.

Jadi PT Harita Group jangan membuat karangan bebas alasan relokasi karena daerah tersebut rawan gempa bumi. Ini namanya siasat busuk,” tegasnya 🆆🅲🅰

Tidak ada komentar:

Posting Komentar