Solusi Profesional Layanan Jasa Hukum Untuk Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2020

Surat Terbuka YTH: Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan

 


YTH: 

Gubernur DKI Jakarta 

Bapak Anies Baswedan.


Di

    J A K A R T A


Perihal : TEBANG PILIH SOAL SIKM PEMPROV DKI JAKARTA 


Dengan Hormat 

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Semoga Bapak selalu sehat sehingga dapat menjalankan amanah sebagai Gubernur Provinsi DKI Jakarta dengan baik

Sehubungan dengan Surat Edaran Pengecualian  SIKM, Pemprov DKI Jakarta terkesan mengganatirikan Profesi Advokat sebagai Penegakan Hukum di Republik Indonesia yang kita cintai, sebagai berikut:

Bahwa kepemilikan surat izin keluar-masuk (SIKM) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat sorotan para Advokat Republik  Indonesia terkait Surat Edaran Gubernur DKI.

Setiap bepergian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Sebagaimana merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dari salinan surat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta mengenai pengecualian kepemilikan SIKM, ada tiga kategori yang dikecualikan:

Diantaranya, Hakim, jaksa, dan penyelidik, penyidik, penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalankan tugas sebagai penegakan hukum.



Pengawas pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjalankan tugas pengawasan intern pemerintah dan

Pemeriksa keuangan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjalankan tugas pemeriksaan pengelolaan keuangan negara

Bahwa dari ketiga kategori, Profesi Advokat tidak disebutkan dalam pengecualian kepemilikan SIKM, yang juga sebagai aparat penegak hukum.

Bahwa dengan tidak mengakomodir profesi Advokat sebagai penegak hukum adalah bentuk diskriminatif terhadap profesi Advokat dan bertentangan dengan Undang- Undang Republik Indonesia  No.18 tahun 2003, Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan, “Advokat berstatus sebagai Penegak Hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan” maka kedudukan Advokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa, Hakim).

Bahwa profesi Advokat adalah salah satu  pilar penegak hukum selain kepolisian, kejaksaan dan kehakiman, sejatinya profesi advokat diberi pengecualian dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal Ini  dapat berimplikasi terhadap masyarakat  bagi para pencari kebenaran.

Sedangkan disisi lain Penegakan hukum harus tetap berjalan dalam kondisi apapun. Sekalipun langit akan runtuh hukum harus ditegakkan " FIAT JUSTITIA RUAT COELUM ". Masyarakat butuh pendampingan di tingkat kepolisian, Kejaksaan, KPK dan putusan-putusan pengadilan yang memiliki batas waktu. Oleh karena nya, kalau para penegak hukum yang lain tetap berjalan, maka profes advokat juga harus dikecualikan dalam Ketentuan SIKM tersebut.

Demikian surat terbuka ini, mohon maaf jika ada kelancangan atas kritikan saya, ini semata-mata demi marwah Profesi Advokat Indonesia 

Jakarta, 9 Mei 2020


Ttd.. WILSON COLLING, S.H., M.H.

Profesional Advokat-Konsultan Hukum

Polisi Aktif Mengunakan Toga, Sejumlah Advokat Menuai Protes Kepada Majelis Hakim

 Polisi Aktif Mengunakan Toga, Sejumlah Advokat Menuai Protes Kepada Majelis Hakim

WCA LAWFIRM, — Akhir-akhir ini di Media sosial  sejumlah advokat menuai protes dan  mengkritisi kepada majelis hakim terkait, penggunaan toga advokat oleh kuasa hukum terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan selama proses persidangan, hal ini  menyalahi aturan. Pasalnya, penasihat hukum Ronny Bugis dan Rahmat Kadir berprofesi sebagai polisi aktif.

Sedangkan regulasi mengatur tentang penggunaan toga secara eksplisit diantaranya : Pengacara, Jaksa, dan Hakim dapat digunakan sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku| Pihak Kepolisian aktif tidak diperbolehkan, akan tetapi polisi diperbolehkan mengikuti PKPA di Organisasi Advokat yang menaunginya ketika mereka sudah pensiun dari kepolisian mereka dapat beracara  sepanjang sudah terpenuhi administrasi sebagai advokat sebagaimana diatur dalam ("UUA No 18 Tahun 2003").

Menurut hemat saya ada keanehan, bukan pada oknum polisi aktif, tapi keanehan ada pada  Majelis Hakim  yang menyidangkan  perkara tersebut . Mengapa Majelis Hakim membiarkan terjadi saat sidang berlangsung .

Maka dari itu yang harus dipertanyakan kepada majelis hakim apa alasan hukum memperbolehkan oknum polisi aktif  beracara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara  dan mengunakan toga tak ubahnya seperti Pengacara ? 

#AdaKeanehan
#Tapinyata
#IniTogaku
#TogamumelanggarHukum


Selasa, 25 Agustus 2020

“The Rule of Law” Adanya Tiga Ciri Penting Dalam Negara Hukum




Menurut  A.V.DICEY

A.V. DICEY, menguraikan adanya tiga ciri penting dalam setiap Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah “The Rule of Law”, yaitu:

1.    Supremacy of Law.

2.    Equality before the law.

3.    Due Process of Law.

Uraian A.V. DICEY, kemudian  Jimly Ashshiddiqie menuliskan kembali prinsip-prinsip negara hukum dengan menggabungkan pendapat dari sarjana-sarjana Anglo-Saxon dengan sarjana-sarjana Eropa Kontinental. Menurutnya dalam negara hukum pada arti yang sebenarnya, harus memuat dua belas prinsip, yakni:

1. Supremasi Hukum (Suprermacy of Law).

Dalam perspektif supremasi hukum, pada hakekatnya pemimpin tertinggi negara yang sesungguhnya bukanlah manusia, tetapi konstitusi yang mencerminkan hukum yang tertinggi, The Rule of Law and not of man.

2. Persamaan dalam hukum (Equality before the Law).

Setiap orang berkedudukan sama dalam hukum dan pemerintahan. Sikap diskrimatif dilarang, kecuali tindakan-tindakan yang bersifat khusus dan sementara yang disebut affirmative action, yakni tindakan yang mendorong dan mempercepat kelompok warga masyarakat tertentu untuk mengejar kemajuan, sehingga mencapai perkembangan yang lebih maju dan setara dengan kelompok masyarakat kebanyakan yang telah lebih maju.

3. Asas Legalitas (Due Process of Law).

Segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Setiap perbuatan administrasi harus didasarkan atas aturan atau rules and procedurs (regels). Namun, disamping prinsip ini ada asas frijsermessen yang memungkinkan para pejabat administrasi negara mengembangkan dan menetapkan sendiri beleid-regels atau policy rules yang berlaku secara bebas dan mandiri dalam rangka menjalankan tugas jabatan yang dibebankan oleh peraturan yang sah.

4. Pembatasan kekuasaan.

Adanya pembatasan kekuasaan negara dan organ-organ negara dengan cara menerapkan prinsip pembagian secara vertikal atau pemisahan kekuasaan secara horizontal. Kekuasaan harus selalu dibatasi dengan cara memisahkan kekuasaan ke cabang-cabang yang bersifat checks and balances dalam kedudukan yang sederajat dan saling mengimbangi serta mengendalikan satu sama lain.

Dapat juga dilakukan pembatasan dengan cara membagikan kekuasaan negara secara vertikal, dengan begitu kekuasaan negara tidak tersentralisasi dan terkonsentrasi yang bisa menimbulkan kesewenang-wenangan. Akhirnya falsafah power tends to corrupt, and absolut power corrupts absolutly bisa dihindari.

5. Organ-organ eksekutif independen.

Independensi lembaga atau organ-organ dianggap penting untuk menjamin demokrasi, karena fungsinya dapat disalahgunakan oleh pemerintah untuk melanggengkan kekuasaannya. Misalnya, tentara harus independen agar fungsinya sebagai pemegang senjata tidak disalahgunakan untuk menumpas aspirasi pro-demokrasi.

6. Peradilan bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary).

Dalam menjalankan tugas yudisialnya, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun juga, baik karena kepentingan jabatan (politik) maupun kepentingan uang (ekonomi). Untuk menjamin keadilan dan kebenaran, tidak diperkenankan adanya intervensi ke dalam proses pengambilan putusan keadilan oleh hakim, baik intervensi dari lingkungan kekuasaan eksekutif maupun legislatif ataupun dari kalangan masyarakat dan media massa. Namun demikian, hakim harus tetap terbuka dalam pemeriksaan perkara dan menghayati nilai-nilai keadilan dalam menjatuhkan putusan.

7. Peradilan Tata Usaha Negara.

Dalam setiap negara hukum, harus terbuka kesempatan bagi setiap warga negara untuk menggugat keputusan pejabat administrasi negara dan dijalankannya putusan hakim tata usaha negara (administrative court) oleh pejabat administrasi negara. Pengadilan administrasi negara ini juga menjadi penjamin bagi rakyat agar tidak di zolimi oleh negara melalui keputusan pejabat administrasi negara.

8. Peradilan Tata Negara (Constitutional Court).

Pentingnya Constitutional Court adalah dalam upaya untuk memperkuat sistem checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan yang sengaja dipisahkan untuk menjamin demokrasi.

9. Perlindungan hak asasi manusia.

Perlindungan terhadap hak asasi manusia dimasyarakatkan secara luas dalam rangka mempromosikan penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia sebagai ciri yang penting suatu negara hukum yang demokratis.

10. Bersifat demokratis (democratische rechtsstaat).

Negara hukum yang bersifat nomokratis harus dijamin adanya demokrasi, sebagaimana di dalam setiap negara demokratis harus dijamin penyelenggaraannya berdasar atas hukum. Jadi negara hukum (rechtsstaat) yang dikembangkan bukanlah negara hukum yang absolut (absolute rechtsstaat) melainkan negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat).

11. Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (Welfare Rechtsstaat).

Sebagaimana cita-cita nasional Indonesia yang dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945, tujuan bernegara Indonesia dalam rangka melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Negara hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan dan mencapai keempat tujuan negara Indonesia tersebut. Dengan demikian, pembangunan negara Indonesia tidak terjebak pada rule-driven, melainkan mission driven, tetapi mission driven yang didasarkan atas aturan.

12. Transparansi dan kontrol sosial.

Adanya transparansi dan kontrol sosial yang terbuka terhadap setiap proses pembuatan dan penegakan hukum, sehingga kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam mekanisme kelembagaan resmi dapat dilengkapi secara komplementer oleh peran serta masyarakat secara langsung.


Ruang edukasi..WCA LAWFIRM

Senin, 24 Agustus 2020

CSR Merupakan Kewajiban Hukum Perusahaan

 


"Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. "

WAJIB Hukumnya
__________________

Corporate Social Responsibility
(“CSR”) Adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Contoh bentuk tanggung jawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian bewasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar lingkar tambang |

Corporate Social Responsibility (CSR) wajib dilaksanakan oleh perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Alasannya karena sudah menjadi keharusan bagi perusahaan pertambangan untuk melakukan adaptasi dan memberikan kontribusi dikarenakan keberadaannya telah memberikan dampak, baik dampak positif maupun dampak negatif.

Apabila tidak menjalankan kewajiban CSR, perusahaan pertambangan akan dikenakan sanksi administratif|


PENGACARA TERBAIK JAKARTA - WILSON COLLING AND ASSOCIATES

Minggu, 23 Agustus 2020

Profesional Advoca And Legal Consultants | WCA

Wilson Colling & Associates
WCA LAWFIRM

Gambar: Dewi Keadilan











WCA LAWFIRM, Ketentuan mengenai hibah telah diatur dalam  Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Berdasarkan ketentuan tersebut, hibah dijelaskan sebagai pemberian oleh seorang kepada pihak lain secara cuma-cuma dan tidak bisa ditarik kembali. Menurut Kompilasi hukum Islam juga sama, yaitu hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah yang diberikan oleh orang tua kepada anaknya.

Sesuatu  yang dihibahkan berupa barang-barang bergerak dan barang-barang tidak bergerak, yaitu properti dan tanah. Benda atau harta yang dihibahkan kepada pihak lain ketika pemberian masih hidup. Hibah tersebut merupakan kehendak bebas dari pemilik harta dapat menghibahkan kepada siapa saja yang dikehendaki.

Pemberi hibah bertindak secara aktif menyerahkan harta miliknya kepada penerima hibah.  Tapi secara hukum kebebasan selalu dibatasi dengan hak  pihak lain. Sebab dalam harta pemberian hibah, di dalam harta pemberian hibah ada  hak  mutlak (legitieme portir) anak-anak sebagai ahli waris dan hak  tersebut dilindungi oleh undang-undang.Dalam kompilasi hukum Islam terkait warisan, pemberian hibah kepada pihak lain di batasi maksimum hanya sebesar 1/3 harta.

Maka secara  hukum jika pemberian hibah melanggar hak anak. Anak dapat melakukan upaya hukum menggugat pemberian hibah di pengadilan setempat. Kesimpulannya kebebasan pemberian hibah ada pengecualian sebagai mana diatur dalam Pasal  1666 BW.

Silahkan untuk menghubungi WCALAWFIRM, Bagi anda yang membutuhkan pendapat hukum, konseling hukum serta nasihat hukum.

Wilson Colling, S.H.,  M.H. |Professional Advocate And Legal Consultants|Layanan Jasa Hukum Yang Komprehensif Untuk Masyarakat  Disini di WCA LAWFIRM | ⚖️📲▶️ 081315211206 |⚖️ WCA

Sabtu, 22 Agustus 2020

MEMBANGUN ~Reputasi Itu Pengakuan Orang Lain Bukan Pengakuan Pribadi


MEMBANGUN ~Reputasi itu adalah pengakuan  orang lain bukan pengakuan pribadi. Dan membangun reputasi itu memerlukan waktu dan bukti.| Memimjam kalimat Jim  Collins yang pernah  katakan, “Reputasi adalah irisan antara apa yang Anda minati, di bidang apa Anda menjadi yang terbaik dan bidang yang Anda tekuni itu menghasilkan.|#WCALAW 

HUKUM TAJAM KEBAWAH

Wilson Colling & Associates

WCALAWFIRM

WCA LAWFIRM, -Istilah ini sudah lumrah dikalangan masyarakat | Ini merupakan sindiran kepada aparat penegak hukum, bahwa keadilan dalam proses hukum tajam kebawah, kepada masyarakat kecil | Sementara tumpul ke atas kepada kaum  Borjuis  yang punya privilge akses lebih luas |

Pemindahan Penduduk Desa Kawasi Keinginan Masyarakat Atau Kebutuhan Korporasi?

 Wilson Colling & Associates

 WCALAWFIRM

WCALAWFIRM - Lahan yang dikuasi PT.Harita Group di Pulau Obi, Desa Kawasi Halmahera Selatan. Dapat dipastikan masyarakat akan tergusur dari desanya yang sudah puluhan tahun mendiaminya yang dapat menghilangkan nilai historisnya. Bagaimana dengan hak- hak masyarakat ganti untungnya seperti apa? Apakah pendekatan yuridis normatif atau pendekatan sosiologis berdasarkan kultur dan budaya setempat yang hidup di tengah- tengah masyarakat? Jika pendekatan yuridis normatif bagaimana dengan hak- hak properti masyarakat yang tidak memiliki sertifikat? 

Sedangkan alasan yang lain dari pihak perusahaan pemindahan  kampung karena wilayah masuk zona merah, rawan gempa yang dapat menimbulkan stusanami, jika alasan ini menjadi alasan pembenar, maka semua desa yang ada di pulau Obi, harus dipindahkan karena semua penduduk di pulau Obi mendiami daerah pesisir. Sekarang pertanyaannya kritis saya apakah kampung yang dipindahkan atau pabrik PT Harita Gorup yang dipindahkan?


Professional Advocate And Legal Consultants |

 Silahkan untuk menghubungi WCA LAW FIRM, Bagi anda yang membutuhkan pendapat hukum, konseling hukum serta nasihat hukum.

Wilson Colling, S.H., M.H.| Professional Advocate And Legal Consultants |
Layanan Jasa Hukum Yang Komprehensif Untuk Masyarakat Disini di LAWFIRM WCA | ⚖️📲 ▶️+6281315211206⚖️

WILSON COLLING AND ASSOCIATES | Professional Advocate And Legal Consultants |





Solusi Profesional Layanan Jasa Hukum BY : WCALAWFIRM  


" UBI SOCIETAS IBI IUS "

WCALAWFIRM - HUKUM adalah satu elemen untuk menciptakan keseimbangan dalam Perkembangan dunia Usaha TANPA HUKUM, dunia usaha tidak akan berkembang secara maksimal "Hukum yang paling kacau sekalipun jauh lebih baik daripada tidak ada Hukum, " oleh karena itu pemahaman yang baik terhadap hukum akan memperkokoh fondasi pelaku usaha, serta merupakan salah satu kunci keberhasilan untuk memperluas usahanya.

Perkembangan dunia usaha akan mencapai tujuan yang diharapkan  apabila hukum dilaksanakan secara konsisten serta berkesinambungan.

Kantor Hukum WILSON COLLING & ASSOCIATES ( WCA) Professional Advocate And Legal Consultants - Memberikan solusi Profesional Layanan Jasa Hukum Yang Komprehensif Untuk Masyarakat,  secara profesional berupa konsultasi hukum, penanganan dan penyelesaian secara langsung terhadap perkara / permasalahan hukum yang ada dan berkembang di masyarakat, baik di dalam maupun di luar pengadilan secara efisien, jujur dan tuntas  di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Barat dan sekitarnya.

Law Office  Of WCA Professional Advocate And Legal Consultants - mampu mencari solusi atas permasalahan hukum yang sedang Anda hadapi. Kami akan berkomitmen penuh untuk menyelesaikan permasalahan serta memberikan hasil dan mencapai tujuan yang Anda inginkan dalam menghadapi permasalahan hukum. Menangani dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang ditempuh melalui badan peradilan (litigasi) maupun melalui proses penyelesaian diluar peradilan ( Alternative Dispute Resolution)

Kontak Kantor Pengacara WCA LAWFIRM Professional Advocate And Legal Consultants, layanan jasa hukum yang komprehensif untuk masyarakat disini :

Telp/WA. 081315211206 atau melalui email: lawwilson86@gmail.com

Konsultasi masalah hukum memang menjadi kebutuhan manusia saat ini. Karena manusia sejak lahir hingga ajal merenggutnya tidak lepas dari hukum, Tidak ada yang menjamin Anda terbebas dari masalah hukum sekalipun Anda adalah orang yang baik."

Layanan Konsultasi Hukum

Konsultasi hukum dapat kami berikan secara langsung (bertatap muka) atau secara tidak langsung baik melalui telephon ataupun email, maupun cara lainnya. Untuk konsultasi langsung, Anda harus datang ke kantor kami atau kami yang datang ke kantor Anda. Sedangkan untuk konsultasi secara tidak langsung  Anda dapat memilih kami yang datang ketempat Anda, konsultasi via phone, konsultasi via email atau WhatsApp. Silahkan untuk menghubungi WCA LAWFIRM, Bagi Anda yang membutuhkan pendapat hukum, konseling hukum serta nasihat hukum melalui nomor telepon tersebut diatas.

Layanan Hukum yang Kami Berikan:

WCALAWFIRM Professional Advocate And Legal Consultants - Merupakan sebuah kantor Hukum / Advokat / Lawyer dan Konsultan Hukum wilayah kerja seluruh Indonesia. WCA LAWFIRM  memberikan layanan hukum secara profesional serta mampu menangani berbagai kasus hukum yang terjadi dalam masyarakat, yakni : 

Hukum pidana: Pemerasan & Pengancaman, Penganiayaan & Pembunuhan, Penipuan & Penggelapan, Kasus Perselingkuhan & Perzinahan, Tindak Pidana Pencabulan,  Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pencemaran Nama Baik & Penghinaan, Kecelakaan Lalulintas, Perusakan Barang, Pemalsuan Dokumen dan Uang, Kasus Perjudian, dll

Hukum Perdata dan Perdata Agama: Kasus Sewa Menyewa, Kasus Hutang Piutang, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Gugatan Eksekusi Jaminan Kredit, Gugatan Wanprestasi, Permohonan Adopsi Anak, Eksekusi Jaminan Fidusia, Permohonan Wali/Hak Asuh, Permohonan Ganti Nama, Permohonan Penetapan Ahli Waris, Pembetulan Asal Usul Orang, dll.

Perceraian dan perkawinan: Gugat Perceraian bagi PNS, Pegawai BUMN, TNI dan POLRI, Gugatan Perceraian & Talak di Pengadilan Agama, Gugat Cerai bagi Non Muslim di Pengadilan Negeri, Gugat Pemenuhan Nafkah bagi Isteri, Gugat Penguasaan & Pengasuhan Anak, Gugat Pembagian Harta Bersama (Gono-gini), Pengesahan Nikah Siri/Itsbat Nikah, Izin dan Pengesahan Poligami, Perkawinan Indonesia–Asing, Pembatalan Perkawinan, Dispensasi Perkawinan, dll.

Hukum Pidana Khusus: Mark Up dan Gratifikasi, Kasus Korupsi, Pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pidana Perlindungan Konsumen, Pidana Perlindungan Anak, Pidana Hak Atas Kekayaan Intelektual, Pidana Pertambangan, Pidana Hukum Lingkungan, Kasus Pidana Perbankan, Penyalahgunaan Narkoba,  Malpraktik Kedokteran dan Rumah Sakit,Pidana Kewarganegaraan,  dll.

Agraria/ Pertanahan: Sengketa Tanah Warisan, Sengketa Jual Beli Tanah & Bangunan/Rumah, Pembatalan Sertifikat, Kasus Pembebasan Tanah, Kasus Pemalsuan dokumen Tanah, Eksekusi Tanah sebagai Jaminan Hutang, dll.

Keluarga dan Warisan: Pengangkatan Anak (Adopsi), Pengakuan Anak di Luar Nikah, Pengesahan & Sengketa Asal Usul Anak, Pengurusan Surat Wasiat (Testament), Pembagian Warisan sesuai hukum, Pembetulan Akta Kelahiran, Sengketa Tanah Warisan, dll.

Tata Usaha Negara: Pemberhentian Pejabat Daerah, Pemberhentian Pegawai Negeri (PNS), Pemberhentian TNI/POLRI, Pemberhentian Pegawai BUMN tertentu, Pemberhentian Pamong Desa, dll.

Mahkamah Konstitusi: Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, atau Bupati dan Wakil Bupati.

Hukum Perbankan dan Perbankan Syariah;

Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan;

Hukum Asuransi;

Dan kasus-kasus lain yang terjadi di masyarakat
===========

" Jadilah seorang advokat yang menjadi tempat dari kebijaksanaan. keberanian. kesucian diri. dan keadilan 
Tetap positif, dan fokus bekerja pada rencana untuk menjadi pengacara terbaik yakin kita bisa  "⚖💪💪

#Berdoa #Bekerja #DanPercaya  #WCA

#WCALAWFIRM #CumanKitaYangBisa
#SolusiProfesional

#layananhukum #bantuanhukum #legallitas #hukum #solusihukum #untuk #masyarakat
#layananhukum #indonesia
#investasi #bisnis #konsultanhukum #kontrak #Pt #PMA
#izinusaha #industri#pengacaraterbaik #danterpercaya #https://wcalawfirm.blogspot.com/2020/12/pengacara-terbaik-dan-terpercaya_28.html?m=1



 
#


pengacara wilson colling site:wcalawfirm.blogspot.com dari wcalawfirm.blogspot.com
29 Des 2020 — Ruang Konsultasi Hukum Pengacara Profesional | Wilson Colling,S.H, M.H.| WCALAWFIRM| ☎️ +6281315211206 |  ...
Anda mengunjungi halaman ini pada 25/01/21.