Solusi Profesional Layanan Jasa Hukum Untuk Masyarakat

Minggu, 05 Desember 2021

INDONESIA NEGARA HUKUM BUKAN NEGARA PAKSA ATAU NEGARA KEKUASAN

 











INDONESIA NEGARA HUKUM  BUKAN NEGARA PAKSA ATAU NEGARA KEKUASAN 

WCA LAWFIRM | 5 Desember 2016 |

Founding fathers republik ini telah mencita-citakan Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum (Rechtstaat) bukan kekuasaan (Machtstaat), konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1945 pun telah menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.

Sebagai konsekuensi dari negara hukum tersebut, maka negara Indonesia harus menjunjung tinggi supremasi hukum dengan berasaskan pada prinsip dasar dari negara hukum yaitu equality before the law yang artinya adalah setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum.

Sebagai suatu negara hukum, maka sudah selayaknya juga segala sesuatu yang dijalankan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat juga harus berada dalam koridor hukum, artinya dalam masyarakat mutlak diperlukan hukum untuk mengatur hubungan antara warga masyarakat dan hubungan antara masyarakat dengan negara.

Berkaitan dengan hal tersebut, Prof. Dr. Satjipto Raharjo, SH ,mengemukakan bahwa dalam setiap masyarakat harus ada hukum yang mengatur perilaku-perilaku dan tata kehidupan anggota masyarakat. Untuk adanya tata hukum dalam masyarakat diperlukan 3 komponen kegiatan yaitu Pembuatan norma-norma hukum, Pelaksana norma-norma hukum tersebut dan Penyelesaian sengketa yang timbul dalam suasana tertib hukum tersebut.

Apabila melihat bahwa di kehidupan masyarakat di Indonesia saat ini, maka dapat dilihat bahwa telah banyak peraturan-peraturan yang dikeluarkan untuk menjaga kelangsungan hidup bernegara dan bermasyarakat.
Dikeluarkannya peraturan-peraturan tersebut menggambarkan adanya norma-norma hukum yang diciptakan untuk mengatur hak dan kewajiban dari negara dan masyarakat.

Pelaksanaan dari peraturan-peraturan yang mengandung norma-norma hukum tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari penegakan hukum karena penegakan hukum adalah suatu upaya untuk menjaga agar hukum harus ditaati.

Pelanggaran atau penyimpangan dari hukum yang berlaku akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang diatur dalam hukum. Dalam hal inilah hukum pidana digunakan. Dengan demikian, penegakan hukum dengan menggunakan perangkat hukum pidana juga merupakan upaya untuk memberantas kejahatan. Semoga sampai  disini kita semua sadar hukum dan melek hukum sehingga kedepan tidak lagi buang-buang energi memadati kota jakarta dengan alasan keadilan |

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

[1].Vide Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, dimana sebelum dilakukan amandemen terhadap UUD 1945, Konstitusi kita memiliki Penjelasan dimana disana disebutkan “Negara indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat) namun setelah amandemen dilakukan Penjelasan tersebut ditiadakan dan bukan lagi menjadi bagian dari konstitusi.

[2]..Satjipto Rahardjo,  Hukum Dan Perubahan Sosial, Alumni, Bandung, 1979, hal. 102.
_
_
_

#wcalawfirm #edukasihukum #hukumperdata
#hukumpidana #hukumagraria #hukumperusahaan #corporatecommercialaw #kantorhukum #lawyer #lawfirm #firmahukum
#pengacarajakarta #kantorhukumjakarta #lawyerjakarta #lawyerindonesia #lawfirm #firmahukum #konsultanhukum #hukum #pengacaraprofesional #indonesianegarahukum


Tidak ada komentar:

Posting Komentar