Solusi Profesional Layanan Jasa Hukum Untuk Masyarakat

Senin, 13 Desember 2021

Draf Surat Proposal Penawaran Jasa Konsultan hukum Perusahaan (Retainer)


Kepada Yth,

Bapak/Ibu Pimpinan PT.---------------

Di -tempat



Perihal : Proposal Penawaran Jasa Konsultan hukum Perusahaan (Retainer)


Dengan hormat,

Mempermaklumkan kami, Wilson Colling., S.H., M.H., Advokat /Pengacara / Konsultan Hukum pada kantor hukum WILSON COLLING AND ASSOCIATES (WCA) Professional Advocate And Legal Consultants yang berkedudukan  di  Jalan Satrio Tower. Kuningan  Jakarta Selatan 12910, dengan ini hendak mengajukan penawaran Jasa Konsultan Hukum kepada Perusahaan yang Bapak/ibu Pimpin. 

Adapun ruang lingkup Jasa Konsultan Hukum yang kami berikan sebagai pengacara perusahaan yang kerap menangani permasalahan hukum seputar aktivitas bisnis Perusahaan, kami juga dapat memberikan jasa hukum untuk jangka waktu yang disepakati secara tetap atau retainer, adalah sebagaimana yang kami jelaskan dibawah ini:

Ruang Lingkup

Untuk memenuhi kebutuhan hukum Perusahaan yang bapak/ibu pimpin, kami menawarkan Jasa Konsultan Hukum dengan ruang lingkup sebagai berikut :

Legal Opini

  • Konsultan akan memberikan Opini Hukum (Legal Opinion) kepada Perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, yaitu yang meliputi isu-isu hukum yang berkaitan dengan korporasi, kontrak bisnis, ketenagakerjaan/perburuhan, hukum perdata, dan hukum pidana serta memberikan pendapat atau nasehat hukum secara tertulis maupun lisan, terhadap keberlangsungan usaha Klien agar tetap sesuai (compliance) dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Legal Due Diligence

  • Konsultan akan melakukan pemeriksaan dari segi hukum (Legal Due Diligence) terhadap aktivitas bisnis perusahaan, yaitu yang meliputi namun tidak terbatas pada penjelasan hukum terhadap pemeriksaan dokumen, pemeriksaan terhadap legalitas suatu badan hukum dan/atau badan usaha, pemeriksaan terhadap tingkat kepatuhan perusahaan dan pemeriksaan hukum atas kebijakan perusahaan.
  • Setelah melakukan Legal Due Diligence, maka selanjutnya kami akan memberikan Pendapat Hukum atau Legal Opinion secara tertulis, agar dapat digunakan oleh Klien sebagai pedoman dalam melakukan transaksi bisnis dan atau dalam menghadapi suatu permasalahan hukum yang melibatkan perusahaan.

Pendampingan Hukum

  • Konsultan akan melakukan pendampingan hukum kepada Perusahaan dalam melakukan berbagai negosiasi dengan pihak ketiga, khususnya :
  • Negosiasi dalam penyusunan kontrak serta perselisihan yang timbul dari kontrak-kontrak perusahaan atau dengan pihak ketiga lainnya,
  • Menganalisa isi dari suatu kontrak atau perjanjian bisnis dengan bahasa yang lebih mudah dipahami oleh Klien;
  • Merancang (drafting) suatu kontrak atau perjanjian yang diperlukan oleh Klien;
  • Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan/atau memulihkan kerugian bisnis perusahaan, berupa penagihan piutang dan aset (Debt and Asset recovery);
  • Memprioritaskan pemberian bantuan hukum kepada Klien berupa penanganan perkara litigasi Perdata yang melibatkan perusahaan Klien, baik sebagai penggugat atau tergugat, pemohon atau termohon, maupun saksi; dan
  • Memprioritaskan pemberian bantuan hukum kepada Klien berupa penanganan perkara litigasi Pidana yang melibatkan perusahaan Klien, baik saksi, pelapor, terlapor, maupun sebagai terdakwa.
  • Dokumentasi Legalitas dan Perizinan (Corporate Secretarial Services) seperti Melakukan dokumentasi (filing) atas legalitas dan izin-izin yang dimiliki oleh perusahaan Klien, seperti: Akta Perusahaan, Surat-surat Keputusan maupun Persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham), Surat Keterangan Domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan legalitas maupun perizinan lainnya; dan
  • Memastikan agar legalitas dan perizinan yang dimiliki oleh perusahaan Klien, tetap dalam kondisi masih berlaku (valid) dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Litigasi

  • Konsultan akan memberikan bantuan hukum berupa penanganan kasus-kasus litigasi yang melibatkan perusahaan, baik sebagai saksi, pemohon, termohon, penggugat maupun tergugat dalam perkara-perkara perdata serta saksi sebagai pelapor, tersangka dan terdakwa serta saksi dalam perkara-perkara pidana.
  • Jasa Konsultan Hukum tersebut diberikan kepada Perusahaan dalam bentuk baik lisan maupun tertulis secara tatap muka maupun dengan menggunakan sarana komunikasi lainnya yang disepakati bersama diantara Konsultan dan Perusahaan.

Jangka Waktu

  • Kerja sama Jasa Konsultan Hukum ini dilakukan berdasarkan perjanjian dengan jangka waktu 1 (satu) tahun, dengan waktu berkunjung ke Perusahaan maksimal 2-3 jam  (seminggu 2 X Pertemuan), yang dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama diantara Konsultan dan Perusahaan.

Honorarium

  • Atas Jasa Konsultan Hukum yang diberikan, Perusahaan wajib melakukan pembayaran honorarium kepada Konsultan dalam bentuk retainer fee sebesar Rp. _20.000.0000,- (dua puluh juta rupiah ) per-bulan tergantung kesepakatan kedua belah pihak.

Demikian Penawaran Jasa Konsultan Hukum ini kami ajukan. Apabila ada infomasi yang perlu diketahui lebih lanjut berkaitan dengan surat penawaran ini maka bapak/ibu dapat menghubungi kantor kami,

Atas kepercayaan dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

 Hormat kami,   

LAWFIRM WILSON COLLING AND ASSOCIATES (WCA                                                                              


 Wilson Colling, S.H., M.H.


=====================================












RUANG KONSULTASI


Tidak ada komentar:

Posting Komentar