Gugatan PENGGUGAT diajukan dengan dasar dan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa PENGGUGAT adalah Nasabah Debitur / DEBITUR pada TERGUGAT sebagaimana Perjanjian Kredit No. --------------- tanggal -----------, dengan jumlah Pokok Kredit Rp. ---------- (-----------------), dengan Angsuran Perbulan Rp. -------------- (-------------------) dengan jangka waktu kredit ------- bulan, dengan Jenis Agunan adalah Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. ---------------- dengan Bukti Kepemilikan Agunan adalah Sertipikat Hak Milik No. -------- nama Pemegang ------------;
2. Bahwa selama setelah PENGGUGAT menandatangani Perjanjian Kredit No. ---------------- tanggal -------------- tersebut, TERGUGAT dengan sengaja dan tanpa alasan apapun tidak memberikan satu rangkap pun fotocopy perjanjian kredit tersebut kepada PENGGUGAT, nanti setelah tanggal -------------- atas permintaan dengan bantuan keluarga PENGGUGAT barulah diberikan 1 (satu) rangkap fotocopy perjanjian kredit tersebut;
3. Bahwa selama PENGGUGAT menjadi DEBITUR pada TERGUGAT, PENGGUGAT telah melakukan pembayaran Angsuran Kredit sejak bulan ---------- s/d bulan --------------- atau telah -------- tahun tepat waktu yang dibayarkan perbulannya Rp. -------------- (-----------------) sehingga nilai rupiah Angsuran Kredit yang telah dibayarkan adalah:
Perbulan Angsuran Kredit Rp. ---------- X (dikali) ------ bulan (-------- tahun) =
Rp. ------------------- (-------------------),
dan oleh karena kegiatan usaha PENGGUGAT mengalami gangguan sehingga pembayaran Angsuran Kredit dibulan berikutnya belum terbayarkan; ------------------
4. Bahwa sebagaimana Peraturan Bank Indonesia No. ------------- Jo. Surat Edara Bank Indonesia No. -------------- Jo. Surat Edaran Bank Indonesia No. -------------- tentang Kebijakan Restrukturisasi Kredit telah disebutkan bahwa :
Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, yang dilakukan antara lain melalui:
a. penurunan suku bunga Kredit;
b. perpanjangan jangka waktu Kredit;
c. pengurangan tunggakan bunga Kredit;
d. pengurangan tunggakan pokok Kredit;
e. penambahan fasilitas Kredit; dan atau
f. konversi Kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara;
Dan, sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No. 852 /K/Sip/1972 yang Amar Putusan adalah :
"Bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan wanprestasi terlebih dahulu harus dilakukan penagihan resmi oleh juru sita (somasi). ... dst."
Sehingga sesuai hukum, maka sebelum TERGUGAT membuat keputusan yang menyatakan status kredit dari Nasabah Debitur sebagai Debitur Kredit Macet terlebih dahulu wajib melakukan tindakan-tindakan penyelamatan kredit sesuai tersebut di atas;
5. Bahwa juga berdasarkan Pasal ------------ Perjanjian Kredit No--------------tanggal ---------------tersebut telah diatur bahwa penguasaan dan penjualan (eksekusi) barang agunan dapat dilakukan TERGUGAT setelah DEBITUR diberi peringatan-peringatan;
6. Bahwa faktanya TERGUGAT dalam beberapa saat tanpa melakukan kewajiban-kewajibannya yaitu melakukan peringatan-peringatan dan restrukturisasi kredit kepada PENGGUGAT sebagaimana maksud dalil posita angka 4 dan 5 di atas, namun dengan melawan hukum TETAP MEMBUAT KEPUTUSAN YANG MENYATAKAN PENGGUGAT sebagai DEBITUR KREDIT MACET bahkan dengan sengaja tanpa sepengetahuan PENGGUGAT telah melakukan Permohonan Penjualan Angunan (Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. --------------------dengan Bukti Kepemilikan Agunan adalah Sertipikat Hak Milik No---------------, nama Pemegang Hak --------------;
7. Bahwa oleh karena keputusan TERGUGAT yang secara melawan hukum yang menyatakan penggugat sebagai DEBITUR KREDIT MACET dan tindakan TERGUGAT yang dengan sengaja tanpa sepengetahuan PENGGUGAT telah melakukan Permohonan Penjualan Angunan (Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. -------------------- dengan Bukti Kepemilikan Agunan adalah Sertipikat Hak Milik ---------------, nama Pemegang Hak ------------ kepada TURUT TERGUGAT tersebut, dapat dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad);
8. Bahwa TURUT TERGUGAT dalam kedudukan dan jabatannya telah bertindak diluar prosedur hukum atau secara melawan hukum menyetujui Permohonan Penjualan Agunan dari TERGUGAT dan telah melakukan penjualan pada tanggal ------------- padahal sepantasnya terlebih dahulu wajib meneliti keabsahan data TERGUGAT sebelum diproses untuk penjualan secara terbuka, sehingga kepadanya juga bertanggung jawab atas kerugian yang dialami PENGGUGAT sebagaimana maksud Pasal 1366 KUHPerdata;
9. Bahwa oleh karena perbuatan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT sebagaimana maksud dalil posita di atas dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad), maka segala surat-surat/akta-akta atau surat apapun yang terbit untuk dan/atau atas nama TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT sejauh menyangkut Angunan (Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. -----------------------dengan Bukti Kepemilikan Agunan adalah Sertipikat Hak Milik No. -------------------, nama Pemegang Hak ------------ serta surat-surat lain yang terbit akibat dari hubungan hukum apapun antara TERGUGAT, TURUT TERGUGAT, dengan pihak ketiga patut dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat;-
10. Bahwa seluruh tindakan hukum yang dilakukan TERGUGAT, TURUT TERGUGAT sebagaimana uraian di atas, baik perbuatan penguasaan, penjualan (eksekusi) maupun tindakan administrasi telah menimbulkan kerugian baik secara moril maupun kerugian secara materil bagi diri PENGGUGAT, karena Penggugat telah terhalang untuk memanfaatkan atau melakukan perbuatan hukum atas Agunan tersebut;
11. Bahwa agar putusan ini berdaya paksa, patut bila TERGUGAT, TURUT TERGUGAT dihukum membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan TERGUGAT, TURUT TERGUGAT memenuhi secara suka rela terhadap putusan perkara ini;
Berdasarkan uraian-uraian di atas, dengan ini PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri -------------- Cq. Majelis Hakim Yang Mulia yang menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara ini untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; ------------------------
2. Menyatakan PENGGUGAT adalah DEBITUR yang baik dan harus dilindungi hukum; -
3. Menyatakan keputusan TERGUGAT yang menyatakan PENGGUGAT adalah debitur kredit macet adalah perbuatan melawan hukum; ------------------------------------------
4. Menghukum dan mewajibkan TERGUGAT untuk melakukan restrukturisasi kredit dalam Perjanjian Kredit No. ------------ tanggal -------------3 kepada PENGGUGAT;
5. Menyatakan perbuatan TURUT TERGUGAT dalam menyetujui Permohonan Penjualan Agunan dari TERGUGAT dmerupakan perbutan melawan hukum;
6. Menyatakan surat-surat / akta-kta yang terbit akibat dari hubungan hukum apapun antara TERGUGAT, TURUT TERGUGAT maupun dengan pihak ketiga atas Agunan Kredit dalam Perjanjian Kredit No. -------- tanggal --------- adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
7. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwang som) secara tanggung renteng sebesar Rp ---------,- (-----) setiap hari keterlambatan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT memenuhi secara suka rela terhadap putusan perkara ini;
8. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar