Wikipedia

Hasil penelusuran

Kamis, 06 Agustus 2020

SURAT PERMOHONAN PERLINDUNGAN HUKUM

 Nomor     : A.09/WCA-PPH/VI/2018                                                            Jakarta, 25 Juni 2018

Lamp.      : 12 (dua belas) berkas  

Sifat         : Penting 





Kepada Yth.   

Komisi Kepolisian Nasional

di Jalan Tirtayasa VII No.20A Kebayoran Baru

Jakarta Selatan

 

 

Perihal :  Permohonan Perlindungan Hukum dan Dugaan Penyimpangan Prosedur Yang Di Lakukan Oleh Polda Papua Yang Telah Menetapkan Pemohon ETHA BULO, SH Sebagai Tersangka Atas Dugaan Tindak Pidana Menggunakan Surat Palsu

 

 

Dengan hormat,

       Melalui surat ini, mempermaklumkan kami dari Law Office  WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA) Professional Advocate And Legal Consultants, yang beralamat di Jalan Subur  No. 59, Lenteng Agung, Kota Administrasi Jakarta Selatan, masing-masing adalah: 1) Wilson Colling, S.H.,M.H., dan 2). Siti Miskiah, S.H.,M.H., yang ditunjuk selaku Pengacara/Advokat/Konsultan hukum untuk mendampingi seluruh kepentingan hukum dari Pemberi Kuasa Etha Bulo,S.H.,sebagai Klien (Tersangka), sesuai Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani  tanggal 21 Juni 2018 (Copy Surat Kuasa terlampir-1) untuk menyelesaikan permasalahan Klien kami (vide: 263 ayat (2) KUH. Pidana) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/254/XII/2017 SKPT Polda Papua ( tanggal, 28 Desember 2017),serta Surat Panggilan Pemberitahuan Pelaksanaan Pemeriksaan (tanggal, 25 Mei 2018). (terlampir-2).Berdasarkan hal tersebut, kami selaku kuasa hukum dari Klien kami Etha Bulo,SH (Tersangka) bermakud menyampaikan Surat Permohon Perlidungan hukum beberapa alasan dan hal-hal sebagai berikut:        

DENGAN INI MEMOHON KEPADA KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL PERLINDUNGAN HUKUM ATAS MENETAPKAN PEMOHON ETHA BULO, SH SEBAGAI TERSANGKA OLEH POLDA PAPUA. KAMI YAKIN NKRI ADALAH NEGARA HUKUM. HUKUM HARUS DIJALANKAN DENGAN TIDAK MELANGGAR HAK ASASI WARGA NEGARANYA.

     Berdasarkan  Sila Ke Lima Pancasila,  yaitu: “Keadilan  sosial  bagi  seluruh  Rakyat Indonesia”, Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, yaitu “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, serta Pasal 7 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yaitu: “Semua orang yang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun”. Hal tersebut merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik---------------------------------------------------

 


I.  FAKTA HUKUM

Adapun alasan Permohonan Perlindungan hukum Kepada Komisi Kepolisian Nasional  adalah sebagai berikut:   

1.    Bahwa berdasarkan fakta dan  data serta keterangan yang kami miliki dari Klien kami, Pemohon  ETHA BULO, SH, permasalahan ini berawal dari penyelesaian  perselisihan internal Partai Demokrat pemilihan Calon Anggota  DPR RI dapil Daerah Papua Periode 2014-2019 antara Klien kami Etha Bulo, SH, dengan (#W----------------), atas dugaan Sdr.(W##---------), telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pakta Integritas Partai Demokrat dalam pemilihan 2014;-------

2.    Bahwa terkait pelanggaran Kode Etik dan Pakta Integritas yang dimaksud pada angka-1 diatas yang bersangkutan Sdr. (W--------------------), atas dugaan menggunakan Ijazah STTB SMA YPPK ASISI, Sentani  palsu  dalam foto ijazah tidak ada cap tiga jari tengah tangan kiri dan tidak ada bumbuh tanda tangan disisi samping foto, patut diduga bahwa blangko ijazah SMA tersebut asli tetapi telah dimiliki dan digunakan oleh dua orang yang berbeda. Hal ini didukung dengan Surat Pernyataan tulisan tangan yang dibuat oleh Sdr.HUBERTHUS, S, yang pada intinya mengakui dan menyatakan bahwa ‘’Ijazah tersebut saya yang tulis dan saya jamin asli, hanya Pasfoto saya meragukannya’’ serta fakta dan data pendukung lainnya yang pada intinya mengatakan Ijazah STTB SMA YPPK ASISI, Sentani atas nama (W---------#) merupakan milik Bupati Kabupaten Puncak, bukan atas nama Anggota DPR RI (W##--------). Untuk membuktikan  dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon melampirkan bukti-bukti  sebagai berikut:-----------------

- Foto Copy Ijazah STTB  SMA YPPK Asisi , Sentani a/n (W---------------------)

- Foto Copy Surat Pernyataan dari Hubertus S      -----------------------------------------------lamp-4

- Foto Copy ijazah STTB SMA YPPK Asisi Sentani a/n Hofni Walli  ----------------------lamp-5

- Foto Copy Surat Pernyataan Alumni SMA YPPK Asisi, Sentani a/n Hofni Walli  -----lamp-6

- Foto Copy Surat Pernyataan Alumni SMA YPPK Asisi, Sentani a/n Staines Pouw  ---lamp-7

- Foto Copy rekaman percakapan dari Sdr.KARIM dan Sdr. ROBBY, yang sudah

  dituangkan dalam tulisan -----------------------------------------------------------------------lamp-8      

3.      Bahwa dari fakta-fakta dan bukti-bukti yang termuat di atas dalam lampiran bukti- 3 sampai dengan  lampiran bukti-8 sebagaimana diuraikan pada angka -2 di atas bahwa yang bersangkutan Sdr.(W-------------). telah menggunakan  STTB SMA YPPK Asisi, yang tidak ada sidik jari inilah yang dipergunakan oleh (W##------------------) untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota DPR RI  dari Daerah Pemilihan Provinsi Papua Periode 2014-2019. Bahwa Perbuatan  (W####n###, S####), telah  melakukan pelanggaran pemalsuan ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) Undang–Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur bahwa “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan  pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah)”; -------------------------------------------------------------------------------

4.      Bahwa guna membuktikan keabsahan atau keaslian, ijazah STTB SMA YPKK Asisi atas nama (W#-------------), tersebut  dapat dilihat  petunjuk penulisan/pengisian blangko STTB dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor : 310/C/Kep/1/1994 tentang Bentuk Pengaturan Surat Tanda Tamat Belajar Bagi Tamatan Sekolah Dalam Lingkungan Pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun Ajaran 1994/1995, dalam Pasal 4 huruf (l), huruf (n) Petunjuk Penulisan/Pengisian Blangko STTB adalah sebagai berikut:--------

- Huruf ( L) Pada bagian pas foto tersebut dibubuhkan tanda tangan dan cap tiga jari  tengah tangan kiri pemegang, tidak mengenai muka

- Huruf (N) Cap tiga jari tengah tangan kiri pemegang STTB dan stempel sekolah penyelenggara EBTA harus menggunakan tinta stempel warna ungu.

5.      Bahwa berdasarkan bukti serta fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan tersebut diatas, mengacu pada Pasal 4 huruf (l) dan huruf (n) secara data jelas  terdapat cukup bukti-bukti  hukum yang kuat menjadi objek sengketa ijazah STTB SMA YPKK a/n.(W########), Klien kami sebagai Pemohon Etha Bulo, SH, mengajukan Permohonan Penyelesaian Perselisihan Internal Partai di Mahkamah Partai Demokarat  dalam Perkara Nomor 171/-262/DPP-PHPU/2014,tanggal 24 Okotober 2014, dan Mahkamah Partai Demokrat mengabulkan Permohonan Klien kami sebagai Pemohon.Bahwa sampai dengan batas waktu yang  telah ditentukan, tidak ada keberatan apapun sehingga putusan Makmah Partai tersebut dengan sendirinya dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkrahct Berwijsde),(Foto Copy Putusan Makamah Partai Demokrat); ------------------------------ lamp-9

6.      Bahwa terhadap  Putusan Mahkamah Partai terebut, Sdr.(W#######----). mengajukan gugatan keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara : 604/PDT.G/2015, didaftarkan  tanggal 21 Desember 2015 akan tetapi, pada  berlangsungnya sidang  pertama dimulai Sdr.(W#######) mencabut gugatannya (Foto CopySurat Pencabutan gugatan) ---------------------------lamp-10

7.      Bahwa atas Putusan Mahkamah Partai  tersebut Klien kami telah mengajukan Permohonan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Putusan perkara No: 477/Pdt.Sus-PARPOL/ 2017/PN.Jkt.Pst, tanggal 16 November 2017 telah berkekuatan hukum tetap  jo. Berita Acara Pelaksaan Isi Putusan /Ekesekusi: Daftar Nomor 23/2018.EKS. tanggal 3 April 2018, (Foto Copy Putusan) ----------------------------------------------------------------------------------------------lamp-11

8.      Bahwa Sdr. (W#######), sama sekali tidak menggunakan upaya hukum baik secara internal Mahkamah Partai maupun di Pengadilan Negeri yang artinya secara hukum putusan perkara a-quo telah memiliki kekuatan hukum serta  mengikat  tidak dapat dilakukan upaya hukum lain baik secara perdata maupun pidana karena perselisihan dalam pemilihan DPR RI, DPD, DPRD bersifat limitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 ayat (1)  Jo. 263 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR RI ,DPD, DPRD, yang berbunyi :---------------------------

Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu

Pasal 261 aya (1): Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan hasil penyidikannya disertai berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya laporan

Pasal 263 ayat (1): Pengadilan negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara.

9.      Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, belakangan Sdr.(W##### #####) Laporan Polisi  Nomor : LP/254/XII/2017/SKPT Polda Papua, tanggal 18 Desember 2017, atas  dugaan tindak pidana menggunakan  surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) KUHPidana,  adalah amat tidak benar dan tidak adil  menyangkut pautkan  masalah Perselisihan Pemilihan umum DPRI periode 2014-2019 yang sejatinya regulasi mengatur secara eksplisit  memiliki batas waktu atau kadaluwarsa, sehingga tidak dapat dikaitkan dengan tindak Pidana umum amat mencari-mencari, terkesan dipaksakan hanya untuk menghukum tersangka telah menyalahi prosedur hukum  melampaui batas sehingga  mencederai rasa Keadilan dan akal sehat;----------------------------------------------------------------------------------------------------

10.  Bahwa berdasarkan Pasal-Pasal tersebut diatas, tindakan kepolisian (penyidik) Polda Papua yang dilakukan terhadap diri Pemohon Etha Bulo,SH, dalam proses awal tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum secara serius dan seksama, seerta Pihak kepolisian (penyidik) tidak mengindahkan asas-asas yang diatur  dalam Pasal 261 Jo. Pasal 263 tersebut diatas, telah bergesernya pelaksanaan hukum dari tujuan yang semula diinginkan oleh pembuat  Undang-undang, dalam teori sosiologi hukum yang lazim dinamakan (pembelokan tujuan) ; 

11.  Bahwa tindakan pihak kepolisian Polda Papua sangat tidak profesional dalam menegakkan  hukum hal ini dapat merusak citra institusi kepolisian itu sendiri  dan sekaligus telah mengabaikan slogan Kapolri  PROMOTER (Profesional, Modern, Terpercaya), dan sangat berbanding terbalik dengan sikap profesionalisme penyidik kepolisian Mabes Polri yang patut ditiru oleh pihak kepolisian (penyidik) Polda Papua, dalam kaitan telah menolak  Laporan Polisi  : LP/517/IV/2018/Bareskrim, tanggal 17 April 2018, Pelapor Etha Bulo, SH, Terlapor (W#######)  atas dugaan Ijazah STTB SMA Palsu sebagaimana dimakud dalam Pasal 263 ayat (1), dengan penjelasan dan alasan hukum yang baik dan mudah dimengerti bahwa perkara yang Klien kami  laporkan kepada pihak kepolisian (penyidik) Mabes Polri  tidak dapat  diproses dikarenakan perkara yang dimaksud berifat limitatif yang diatur Undang-Undang Pemilihan Umum (UU 8/2012), (Foto Copy Laporan Polisi)--------- lamp-12

12.  Bahwa menetapkan tersangka terhadap diri Klien kami, yang masih  dalam kaitan penyelesaian  perselihan sengketa Pemilihan Umum Anggota DPRI dapil Provinsi Papua Periode 2014-2019  dikaitkan dengan tindak pidana umum,  hal ini dapat menimbulkan ketidak kepastian hukum terhadap diri Pemohon. Bahwa seharunya Pihak kepolisian (penyidik) Polda Papua dalam menegakkan hukum harus berdasarkan hukum, tidak boleh terjadi penegakan hukum  dengan cara melanggar hukum, kalau seperti ini mental aparat penegakan hukum kita, dalam etika, itu namanya halalkan segala cara untuk mencapai tujuan”,  dan ini sangat-sangat  tercela secara etis.-------------------------------


II.- MAKA BERDASARKAN FAKTA-FAKTA HUKUM YANG SEBAGAIMANA DIURAIKAN DIATAS, SECARA GARIS BESAR ADA LIMA PERMASALAHAN HUKUM YANG SANGAT PERLU DAN PENTING  HENDAK KAMI SAMPAIKAN DAN MEMOHON KEPADA YANG TERHORMAT BAPAK KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL,  antara lain:-------------

1. Bahwa  Klien kami memohon agar Laporan Polisi Nomor : LP/254/XII/2017/SKPT Polda Papua, demi keadilan dan kepastian hukum Pemohon  meminta Kepada Bapak  Kapolri melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bersikap profesional dalam kaitan laporan Polisi tersebut, guna  mengeluarkan Surat Perintah Penghentian  Penyidikan (SP3)  adapun alasan hukum bahwa permasalahan tersebut, merupakan Perselisihan Pemilihan Umum Anggota DPR RI dapil Daerah Provinsi Papua periode 2014-2019, sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak ada keberatan dan/atau upaya hukum dari yang bersangkutan Sdr. (W#### #####),  sehingga   menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan tidak ada lagi upaya hukum baik secara perdata maupun Pidana. Undang-Undang yang mengatur batas waktu yang bersifat limitatif;------------------------------

2. Bahwa dalam proses penyidikan dan penyelidikan Perkara Laporan Polisi a-quo syarat dengan kepentingan tertentu, hal tersebut dapat dibuktikan terkait dengan tempat kejadian perkara (locus delicti) di Jakarta Pusat dokumen yang menjadi objek sengketa diambil dari Kantor DPP Partai Demokrat dan digunakan di Jakarta Pusat (DPP Demokrat) Klien (Tersangka) berdomusili di Jakarta Pusat . Hal ini Pelanggaran terhadap Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang (KUHAP;--------------------------------------------------------------------------------------------------------

3. Bahwa mengacu pada peraturan perundang-undang tersebut diatas, serta bukti penolakan Laporan Polisi oleh  (penyidik) Mabes Polri dengan alasan hukum acara pemilu yang mengatur batas waktu dan/atau kadaluwarsa sejatinya Klien kami juga mendapatkan perlakuan yang sama dari Pihak (Penyidik) Polda Papua agar dapat menghentikan penyidikan atas laporan Polisi tersebut,dengan alasan hukum yang sama lewat waktu dan/ atau kadaluwarsa sesuai dengan amat Konstitusi Persamaan dihadapan  hukum atau (Equality before the law);

4. Bahwa Klien kami juga sebagai  warga negara Indonesia yang memiliki hak dan kedudukan hukum yang sama dengan  warga negara lainnya, dan sedikit besarnya telah berjasa kepada negara lebih khusus terhadap institusi kepolisian yang mana selama mengabdi sebagai anggota DPR RI dua Periode telah memperjuangkan kepentingan Polri, oleh karenanya memohon  kepada Komisi Kepolisian Nasional “memberikan perlindungan hukum” terhadap Klien kami, sesuai dengan kewenanganya mengawasi  pihak kepolisian (penyidik) Polda Papua agar fair dalam menegakan hukum wajib mengikuti ketentuan aturan hukum, guna mencegah agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang, sehingga tidak   menimbulkan ketidakpastian hukum dan mencederai rasa keadilan Klien kami;------------------------------------------------------------------------------------------------------

5. Bahwa permasalahan hukum Klien kami dengan saksi Pelapor (W##### ###### ) dalam kaitan Perselisihan pemilihan umum DPR RI, sehingga segala akibat hukum yang timbul sejatinya diterapkan asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis, yaitu aturan hukum yang lebih khusus mengesampingkan aturan hukum yang umum, sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (2) KUHPidana;----------------------------------------------------------------------------- 

III.  PERMOHONAN

1.      Atas dasar dan fakta tersebut diatas,  Klien kami Memohon Perlindungan hukum Kepada Yang Terhormat Komisi Kepolisian Nasional, untuk menggunakan kewenangannya Mengawasi Institusi Kepolisian, Khususnya dalam hal ini  Penyidik AKP LINTONG SIMAJUNTAK, SH., MH selaku Penyidik Dit Reskrimum Polda Papua agar menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak merampas hak hukum Klien kami dalam kaitan dengan  perselisihan pemilihan DPR RI terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2014, TELAH BERKUATAN HUKUM TETAP (Inkracht van Gewijsde), sehingga terhadap perkara a-quo tidak ada upaya hukum lagi oleh karenannya atas nama  kepastian hukum dan keadilan  Klien kami wajib hukumnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

2.      Mohon Kepada Bapak Kapolri melalui KOMPOLNAS, Klien kami meminta dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan  (SP3), perbuatan yang dituduhkan  terhadap Klien kami Etha Bulo, SH, sebagaimana yang tertuang  dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bukan merupakan tindak pidana umum, murni perselisihan pemilihan Umum anggota DPR RI antara Klien kami dengan saksi Pelapor (W#### ##n#i#);     

3.      Atau untuk menghindari terjadinya kekeliruan dalam penerapan hukum mohon agar di gelar perkara demi tegaknya hukum dan keadilan  di Republik Indonesia yang kita cinta ini;----------------------

 

Demikian  yang dapat kami sampaikan dalam permohonan ini,atas perhatian, bantuan dan kebijaksanaan Komisi Kepolisian Nasional, kiranya dapat mengabulkan permohonan  kami tersebut,Untuk itu kami selaku Kuasa hukum serta atas nama Klien Etha Bulo (Tersangka), mengucapkan terima kasih.

 

Hormat kami,

Kuasa Hukum Etha Bulo, SH

 


 

 

          WILSON COLLING, S.H.,M.H.                                 


Tembusan disampaikan Kepada Yth:

1.      Bapak Presiden Republik Indonesia

2.      Kepala Kepolisian Republik Indonesia

3.      Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia

4.      Irwasum Mabes Polri

5.      Kadiv.Propam Mabes Polri

6.      Karo Wassidik Mabes Polri

7.      Klien

8.      Arsip


 

 

 

 

 


 

 


Kepada Yth. 

Komisi Kepolisian Nasional

di Jalan Tirtayasa VII No.20A Kebayoran Baru

Jakarta Selatan

 

TANDA TERIMA

 

Telah diterima dari     :    WILSON COLLING & ASSOCIATES”(WCA)

Untuk                           :    Komisi Kepolisian Nasional

                                         di Jalan Tirtayasa VII No.20A Kebayoran Baru Jakarta Selatan

Nomor Surat                :    A.09/WCA-PPH/VI/2018

Perihal                         :    Permohonan Perlindungan Hukum dan Dugaan Penyimpangan Prosedur Yang Di Lakukan Oleh Polda Yang Telah Menetapkan Pemohon ETHA BULO, SH Sebagai Tersangka Atas Dugaan Tindak Pidana Menggunakan Surat Palsu

 

 

      Jakarta, …………………………………………..

 

         Yang Menyerahkan,                                                       Yang Menerima,

 

 

   _______________________                                                  _______________________

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar