Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumat, 21 Agustus 2020

Contoh Surat Permohonan Sitajaminan (Conservatoir Beslag) Yang di Kabulkan PN Jakarta Pusat

Wilson Colling & Associates

WCA LAWFIRM











Nomor : A.015 /WCA-CB/IX/2018          Jakarta,20  September 2018



Kepada Yang Terhormat,

Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 390/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr

Di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat,

Provinsi DKI Jakarta


Perihal : Permohonan  Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Atas Barang Tidak Bergerak Milik TERMOHON Dalam Perkara Nomor  390/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr


Dengan Hormat,

Mempermaklumkan Kami yang bertanda-tangan pada bagian akhir surat permohonan ini, Para Advokat dari Kantor Hukum WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA) Professional Advocate And Legal Consultants, berkedudukan di Jalan Subur No.59, Lenteng Agung Kota Administrasi Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Juli 2018 (copy terlampir). Dalam hal ini bertindak untuk dan atas-nama Klien kami :


JEFFERY ALEXANDER SUTANTO, beralamat di Jalan Manyar Permai 9 Nomor 3-A Kav.V8/12, Rukun Tetangga 015, Rukun Warga 006, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta, untuk Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON; 


PEMOHON dengan ini bermaksud mengajukan Permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap:


[.                  , Pekerjaan Wiraswasta, Warganegara Indonesia, beralamat di Jalan Elang Laut V/22, PIK, Rukun Tetangga 4,Rukun Warga 3, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta., untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON;


Adapun Permohonan ini disampaikan PEMOHON berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa guna menjamin agar permohonan PEMOHON tidak sia-sia (illusioner) di kemudian hari, dan juga guna menjamin agar TERMOHON tidak merugikan PEMOHON dan hak pihak-pihak lainnya kemudian hari, dengan pertimbangan bahwa apabila tuntutan ganti-kerugian dalam Gugatan ini dikabulkan, TERMOHON dapat 

membayar seluruh ganti-kerugian sebagai hukuman atas perbuatannya, maka berdasarkan Pasal 226 dan Pasal 227 Herziene Inlands Reglement (“HIR”), adalah patut dan sangat beralasan jika Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara menetapkan dan meletakkan sita jaminan atas harta kekayaan TERMOHON dalam bentuk yang akan PEMOHON uraikan dibawah ini;

Bahwa berdasarkan hasil penelusuran PEMOHON diketahui bahwasanya TERMOHON memiliki harta benda berupa benda tidak bergerak yakni:

Sebidang Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Jl.Gunung Mahameru No.41 RT 016 RW 07 Kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur Kota Medan  Provinsi Sumatera Utara  sebagaimana termaktub di dalam Sertifikat hak Milik No.1689 atas nama Kasim ;

Sebidang Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Jl.Ahmad Yani No.25 Lingkungan IV Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat Kota Medan Provinsi Sumatera Utara sebagaiamana termaktub di dalam Sertifikat Hak Milik No.702 atas nam Kasim;

Sebidang Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Jl.Ahmad Yani No.25 Lingkungan IV Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat Kota Medan Provinsi Sumatera Utara sebagaimana termaktub di dalam Sertifikat hak Milik No. 703 atas nama Kasim;

Sebidang Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Jl.Sentosa Kelurahan Puji Mulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara,sebagaimana termaktub di dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.28 atas nama Kasim

Sebidang Rumah Toko Yang berlokasi di Jl. Stasiun Dalam No.31 Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat Kota Medan Provinsi sumatera Utara  sebagaimana termaktub di dalam sertifikat Hak Milik No.1426 atas nama Kasim;

Berdasarkan hal-hal yang PEMOHON telah diuraikan diatas, maka PEMOHON dengan ini memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara kiranya berkenan untuk:

Menerima dan mengabulkan Permohonan Sita Jaminan yang diajukan oleh PEMOHON untuk seluruhnya atas:

Sebidang Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Jl.Gunung Mahameru No.41 RT 016 RW 07 Kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur Kota Medan  Provinsi Sumatera Utara  sebagaimana termaktub di dalam Sertifikat hak Milik No.1689 atas nama Kasim ;

Sebidang Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Jl.Ahmad Yani No.25 Lingkungan IV Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat Kota Medan Provinsi Sumatera Utara sebagaiamana termaktub di dalam Sertifikat Hak Milik No.702 atas nama Kasim;

Sebidang Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Jl.Ahmad Yani No.25 Lingkungan IV Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat Kota Medan Provinsi Sumatera Utara sebagaimana termaktub di dalam Sertifikat hak Milik No. 703 atas nama Kasim;

Sebidang Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Jl.Sentosa Kelurahan Puji Mulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara,sebagaimana termaktub di dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.28 atas nama Kasim

Sebidang Rumah Toko Yang berlokasi di Jl. Stasiun Dalam No.31 Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat Kota Medan Provinsi sumatera Utara  sebagaimana termaktub di dalam sertifikat Hak Milik No.1426 atas nama Kasim;

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diajukan oleh PEMOHON untuk seluruhnya atas:

Sebidang Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Jl.Gunung Mahameru No.41 RT 016 RW 07 Kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur Kota Medan  Provinsi Sumatera Utara  sebagaimana termaktub di dalam Sertifikat hak Milik No.1689 atas nama Kasim ;

Sebidang Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Jl.Ahmad Yani No.25 Lingkungan IV Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat Kota Medan Provinsi Sumatera Utara sebagaiamana termaktub di dalam Sertifikat Hak Milik No.702 atas nama Kasim;

Sebidang Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Jl.Ahmad Yani No.25 Lingkungan IV Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat Kota Medan Provinsi Sumatera Utara sebagaimana termaktub di dalam Sertifikat hak Milik No. 703 atas nama Kasim;

Sebidang Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Jl.Sentosa Kelurahan Puji Mulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara,sebagaimana termaktub di dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.28 atas nama Kasim

Sebidang Rumah Toko Yang berlokasi di Jl. Stasiun Dalam No.31 Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat Kota Medan Provinsi sumatera Utara  sebagaimana termaktub di dalam sertifikat Hak Milik No.1426 atas nama Kasim;

Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar menunjuk dan menugaskan Jurusita pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi yang memenuhi persyaratan untuk melakukan, melaksanakan dan/atau menjalankan Sita Jaminan atas:

Sebidang Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Jl.Gunung Mahameru No.41 RT 016 RW 07 Kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur Kota Medan  Provinsi Sumatera Utara  sebagaimana termaktub di dalam Sertifikat hak Milik No.1689 atas nama Kasim ;

Sebidang Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Jl.Ahmad Yani No.25 Lingkungan IV Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat Kota Medan Provinsi Sumatera Utara sebagaiamana termaktub di dalam Sertifikat Hak Milik No.702 atas nama Kasim;

Sebidang Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Jl.Ahmad Yani No.25 Lingkungan IV Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat Kota Medan Provinsi Sumatera Utara sebagaimana termaktub di dalam Sertifikat hak Milik No. 703 atas nama Kasim;

Sebidang Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Jl.Sentosa Kelurahan Puji Mulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara,sebagaimana termaktub di dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.28 atas nama Kasim

Sebidang Rumah Toko Yang berlokasi di Jl. Stasiun Dalam No.31 Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat Kota Medan Provinsi sumatera Utara  sebagaimana termaktub di dalam sertifikat Hak Milik No.1426 atas nama Kasim;

Memerintahkan TERMOHON untuk tunduk terhadap Penetapan Sita Jaminan;

Membebankan biaya Permohonan a quo kepada PEMOHON.

Demikianlah Permohonan Sita Jaminan PEMOHON ajukan kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 390/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr atas barang tidak bergerak milik TERMOHON sebagaimana PEMOHON uraikan diatas, demi tercapainya kepastian hukum dan keadilan, untuk dan atas perhatian serta kerjasamanya Kami ucapkan terima kasih.


Hormat Kami,

Kuasa Hukum PEMOHON

Law Office Wilson Colling & Associates


Wilson Colling, S.H., M.H.

Silahkan untuk menghubungi WCALAW FIRM, Bagi anda yang membutuhkan pendapat hukum, konseling hukum serta nasihat hukum.

Wilson Colling, S.H., M.H.| Professional Advocate And Legal Consultants |
Layanan Jasa Hukum Yang Komprehensif Untuk Masyarakat Disini di LAWFIRM WCA | ⚖️📲 ▶️+6281315211206⚖️

Tidak ada komentar:

Posting Komentar