Kepada Yth:
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan
Jalan Pengadilan No.8-10, Kelurahan Petisah Tengah,Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan
Provinsi
Sumatera Utara
Perihal : Gugatan
Wanprestasi
Dengan hormat,
Mempermaklumkan kami yang bertanda-tangan pada
bagian akhir surat ini, Para Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum
WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA ) Professional
Advocate And Legal Consultants, beralamat di jalan Subur No.59, Lenteng
Agung Kota Administrasi Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal
13 Juli 2018 (copy terlampir). Dalam hal ini bertindak untuk dan atas-nama :
[A-----------------], berkedudukan di Jalan Manyar Permai 99 Nomor 3-F Kav.V11/13, RT.018, RW.007, Kelurahan Kapak Murah, Kecamatan Penjaring,
Jakarta Utara, DKI Jakarta untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
Kami sebagai PENGGUGAT, dengan ini mengajukan
Gugatan Wanprestasi/Ingkar Janji (selanjutnya disebut dengan “Gugatan”) dalam perselisihan atau
sengketa antara PENGGUGAT
dengan:
[B-----------------],
terakhir diketahui beralamat di Jalan Bukit Tinggi Delima No. 52, Kelurahan Kawan, Kecamatan Medan Utara, Medan, Sumatera
Utara untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
I;
[PT----------------], terakhir
diketahui beralamat di Jalan Bukit Tinggi Delima No. 52,
Kelurahan Kawan, Kecamatan Medan Utara, Medan, Sumatera Utara untuk selanjutnya
disebut sebagai TERGUGAT II;
PENGGUGAT terlebih dahulu menyampaikan hal-hal yang
melatar-belakangi diajukannya GUGATAN ini,
sebagai berikut:
- Bahwa sebelumnya
perlu PENGGUGAT terangkan terlebih dahulu bahwasanya TERGUGAT II memiliki
hutang kepada PENGGUGAT kurang lebih sebesar Rp.1.000.000.000.000 (satu
milyar rupiah) yang mana hutang TERGUGAT II dengan PENGGUGAT telah
memasuki jangka waktu untuk dibayarkan kepada PENGGUGAT, maka oleh
karenanya kemudian PENGGUGAT meminta secara langsung dengan terus menerus
kepada TERGUGAT II untuk segera melunasi hutang TERGUGAT II kurang lebih sebesar
Rp.1.000.000.000.000 (satu milyar rupiah) kepada PENGGUGAT yang mana atas
desakan secara langsung PENGGUGAT kepada TERGUGAT II dimaksud TERGUGAT I
yang merupakan Direktur TERGUGAT II sekaligus sebagai pemilik saham
sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) lembar saham pada TERGUGAT II, guna
mengurangi jumlah hutang TERGUGAT II kepada PENGGUGAT kemudian
TERGUGAT
I menjual kepemilikan saham TERGUGAT I pada TERGUGAT II sebanyak 210 (dua ratus
sepuluh) lembar saham kepada PENGGUGAT ;
- Bahwa sehubungan
dengan hal yang PENGGUGAT uraikan diatas kemudian antara PENGGUGAT dan
TERGUGAT I membuat Akta Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5
Juli 2018 yang dibuat dan
ditandatangani secara bersama-sama oleh PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dihadapan
Notaris Endra Taslim, S.H (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018”);
- Bahwa berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5
Juli 2018, TERGUGAT I dengan PENGGUGAT telah saling sepakat dan
mengikatkan diri untuk melaksanakan prestasi kepada PENGGUGAT tanpa
sedikitpun ada keberatan dari TERGUGAT II sehingga oleh karenanya Perjanjian
antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (untuk selanjutnya disebut “KUHPer”) dan Pasal 1338 KUHPer
serta sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 791 K/Sip/1972
tertanggal 26 Pebruari 1973, oleh karenanya menjadi sah dan mengikat
PENGGUGAT serta TERGUGAT I maupun TERGUGAT II yang sama sekali tidak
keberatan atas adanya Perjanjian Jual Beli
Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 dimaksud serta menundukan diri
secara diam-diam atas Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5
Juli 2018, hal mana terbukti bahwa sampai dengan saat ini, PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II mengakui
adanya dan telah menundukkan diri kedalamnya serta tidak membatalkan
berlakunya Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 tersebut,
demikian juga tidak adanya putusan apapun dan dari manapun yang menyatakan
bahwa Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 tersebut
batal demi hukum;
4. Bahwa Perjanjian Jual Beli Saham
Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 telah memenuhi seluruh 4 (empat) persyaratan yang
harus dipenuhi untuk dinyatakan sebagai perjanjian yang sah, sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPer,
yaitu:
(i) Sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya;
(ii) Kecakapan
untuk membuat suatu perikatan;
(iii)
Suatu hal
tertentu;
(iv)
Sebab yang
halal.
- Bahwa dalam perkara a quo, TERGUGAT I telah
bersepakat atau setuju atau seiya-sekata dengan PENGGUGAT mengenai
hal-hal yang pokok dari Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5
Juli 2018 dan selanjutnya TERGUGAT I yang telah menanda-tangani Perjanjian
Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 adalah cakap menurut hukum. Dari sudut
rasa keadilan dan kepastian hukum, TERGUGAT I yang telah
membuat dan terikat oleh Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli
2018 tanpa ada sedikitpun keberatan dari TERGUGAT II atas Perjanjian Jual
Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 tersebut, telah memenuhi syarat kecakapan dengan mempunyai kemampuan
untuk menginsyafi benar-benar akan tanggung-jawab yang dipikulnya dengan
perbuatan, setelah dirinya memahami, menyetujui Perjanjian Jual Beli Saham
Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 yang ditanda-tanganinya. Mengenai suatu
hal tertentu, yang berarti mengatur atau memperjanjikan hak dan
kewajiban PENGGUGAT dan TERGUGAT I yang sama sekali tidak pernah dibantah
oleh TERGUGAT II, dimana dalam perkara a
quo, yang menjadi salah-satu hak dan kewajiban yang diatur adalah
TERGUGAT I yakni TERGUGAT I selaku pemilik sebanyak 210 (dua ratus
sepuluh) lembar saham pada TERGUGAT II akan melaksanakan seluruh
prestasinya berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5
Juli 2018 kepada PENGGUGAT, dan terakhir, yang dimaksud
dengan sebab yang halal tiada
lain daripada isi perjanjian,
dimana dalam Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018,
PENGGUGAT menginginkan kenikmatan atau manfaat atas Perjanjian Jual Beli
Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 a
quo namun fakta setelah Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal
5 Juli 2018 ditanda-tangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I tanpa adanya
keberatan dari TERGUGAT II, kemudian PENGGUGAT mengetahui bahwasanya
TERGUGAT II memiliki banyak hutang terhadap pihak lainnya sehingga
peralihan atas saham sebagaimana dimaksud di dalam Perjanjian Jual Beli
Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 menjadi tertunda akibat adanya
tindakan TERGUGAT II yang menjaminkan saham-saham TERGUGAT II kepada pihak
lainnya termasuk saham TERGUGAT I sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) lembar
saham kepada pihak lainnya yang jelas-jelas saham TERGUGAT I sebanyak 210
(dua ratus sepuluh) lembar saham sudah dijual kepada PENGGUGAT berdasarkan
Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 yang mana
tindakan TERGUGAT II yang telah menjaminkan saham-saham TERGUGAT II kepada
pihak lainnya termasuk saham TERGUGAT I sebanyak 210 (dua ratus sepuluh)
lembar saham menimbulkan rasa kecewa dari diri PENGGUGAT;
- Bahwa berdasarkan
penjelasan-penjelasan diatas, maka Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal
5 Juli 2018 yang telah dimengerti, disetujui atau disepakati, dan telah
dilaksanakan diantara PENGGUGAT dan TERGUGAT I tanpa ada keberatan dari
TERGUGAT II, merupakan perjanjian yang sah dan mengikat secara sempurna,
selanjutnya demi hukum harus berlaku sebagai undang-undang bagi PENGGUGAT
, TERGUGAT
I maupun TERGUGAT II;
- Bahwa sudah
seharusnya PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II berkewajiban untuk
menghormati dan melaksanakan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal
5 Juli 2018, sebab ketentuan-ketentuan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11
tertanggal 5 Juli 2018, demi hukum, berlaku sebagai Undang-Undang bagi dan
antara PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
- Bahwa berdasarkan
uraian di atas, telah terang dan jelas serta menjadi fakta hukum yang
tidak terbantahkan bahwasanya baik PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II memiliki hubungan hukum dan kewenangan
bertindak secara hukum serta telah sepakat mengikatkan diri satu dengan
yang lainnya untuk melaksanakan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal
5 Juli 2018,
sehingga untuk selanjutnya syarat-syarat dan ketentuan Perjanjian
Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 berlaku sah dan mengikat
secara hukum kepada PENGGUGAT, TERGUGAT I maupun
TERGUGAT II;
- Bahwa kemudian di dalam pelaksanaan Perjanjian Jual
Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018, timbul perselisihan sehubungan
dengan Cidera Janji (“Wanprestasi”)
yang dilakukan oleh
TERGUGAT I maupun TERGUGAT II terhadap PENGGUGAT, yang dengan telah sengaja tidak mentaati dan
tidak melaksanakan syarat-syarat dan ketentuan di dalam Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal
5 Juli 2018, yaitu
terkait dengan pelaksanaan kewajiban TERGUGAT I untuk melaksanakan
prestasinya kepada PENGGUGAT sebagaimana telah ditentukan dan disepakati
oleh TERGUGAT I dalam Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5
Juli 2018 yang juga tidak dibantah oleh TERGUGAT II keberlakukannya.
PENGGUGAT telah mendapatkan ketidakadilan dan kerugian materiil dan
immateriil sebagai akibat wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan
TERGUGAT II terhadap PENGGUGAT;
- Bahwa berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 dan merujuk kepada ketentuan Pasal 118 ayat 4 HIR, maka GUGATAN WANPRESTASI ini telah memenuhi syarat kompetensi relatif proses peradilan, oleh karena itu Pengadilan Negeri Medan adalah pengadilan yang sah dan mempunyai kewenangan, baik secara absolut maupun relatif, untuk mengadili perkara ini;
A. Alasan-Alasan
Dan Dasar-Dasar Gugatan
- Bahwa berdasarkan
uraian peristiwa dan dasar hukum diatas jelas dan nyata terbukti, TERGUGAT
I dan TERGUGAT II memiliki itikad buruk dalam bentuk tidak mau melaksanakan
Prestasinya berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5
Juli 2018 kepada PENGGUGAT, padahal berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham
Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 TERGUGAT I memiliki kewajiban untuk melaksanakan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal
5 Juli 2018 kepada PENGGUGAT yang sama sekali tidak pernah dibantah oleh
TERGUGAT II, namun hingga Gugatan a
quo diajukan TERGUGAT I tidak pernah menunjukkan itikad baik dan/atau
tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagaimana diatur di dalam Perjanjian
Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 dan TERGUGAT II juga tidak
bersedia meminta TERGUGAT II melaksanakan kewajiban-kewajiban TERGUGAT I
sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal
5 Juli 2018 tetapi TERGUGAT II malah menjaminkan saham-saham
TERGUGAT II kepada pihak lainnya termasuk saham TERGUGAT I sebanyak 210
(dua ratus sepuluh) lembar saham kepada pihak lainnya yang jelas-jelas
sudah dijual kepada PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor
11 tertanggal 5 Juli 2018 yang mana tindakan TERGUGAT II yang telah saham-saham
TERGUGAT II kepada pihak lainnya termasuk saham TERGUGAT I sebanyak 210
(dua ratus sepuluh) lembar saham kepada pihak lainnya menimbulkan rasa
kecewa dari diri PENGGUGAT;
- Bahwa kemudian
PENGGUGAT mengetahui secara langsung dari TERGUGAT I maupun TERGUGAT II bahwasanya
TERGUGAT I maupun TERGUGAT II tidak bersedia melaksanakan seluruh
ketentuan sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal
5 Juli 2018 akan tetapi TERGUGAT II malah menjaminkan saham-saham TERGUGAT
II kepada pihak lainnya termasuk saham TERGUGAT I sebanyak 210 (dua ratus
sepuluh) lembar saham kepada pihak lainnya yang jelas-jelas sudah dijual
kepada PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11
tertanggal 5 Juli 2018 yang mana tindakan menjaminkan saham-saham TERGUGAT
II kepada pihak lainnya termasuk saham TERGUGAT I sebanyak 210 (dua ratus
sepuluh) lembar saham kepada pihak lainnya menimbulkan rasa kecewa dari
diri PENGGUGAT maka secara terang benderang telah terbukti bahwa tindakan TERGUGAT I maupun TERGUGAT II adalah TINDAKAN
CIDERA JANJI (WANPRESTASI)
SEBAGAIMANA DIATUR
PADA PASAL 1243 KUHPer TERHADAP KETENTUAN PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM NOMOR 11 TERTANGGAL
5 JULI 2018;
- Bahwa menurut Profesor Subekti dalam bukunya
berjudul “Hukum Perjanjian” (2005) (vide Subekti, Hukum Perjanjian,
Penerbit PT. Intermasa, Cetakan Keduapuluh satu, Jakarta 2005, halaman
45), yang digolongkan dengan tindakan-tindakan wanprestasi dapat berupa 4
(empat) macam jenis tindakan atau perbuatan, sebagai berikut:
a Tidak melakukan apa yang disanggupi akan
dilakukannya;
b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak
sebagaimana dijanjikan;
c. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat; dan
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak
boleh dilakukannya;
- Bahwa apabila
seseorang tidak melakukan apa yang dijanjikannya atau apabila seseorang
melanggar perjanjian yang telah dipahami, disetujui dan
ditanda-tanganinya, maka terhadap kelalaian atau kealpaan tersebut dapat
diberi hukuman antara lain membayar ganti-rugi kepada PENGGUGAT;
- Bahwa berdasarkan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata dan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Nomor 176 K/Sip/1959
tertanggal 16 Agustus 1959 tentang wanprestasi, yang dikutip sebagai
berikut:
“Dalam hal satu pihak tidak memenuhi perjanjian,
pihak lain - tanpa secara khusus memintakan lebih dahulu pembatalan perjanjian
- dapat secara langsung minta ganti kerugian berdasar atas terhentinya
perjanjian karena wanprestasi.”
- Bahwa dalam
perkara a quo, tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tidak melaksanakan Perjanjian
Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 berkewajiban untuk
membayarkan penggantian biaya dan seluruh kerugian kepada PENGGUGAT. Hal
mana telah secara tegas dan jelas diatur dalam ketentuan Pasal 1243 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata dan selanjutnya, PENGGUGAT juga berhak atas ganti
kerugian akibat kehilangan keuntungan yang didapatnya apabila TERGUGAT I dan
TERGUGAT II melaksanakan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5
Juli 2018 dengan itikad baik, termasuk tidak terbatas melakukan prestasinya
sebagaimana yang telah ditentukan di dalam Perjanjian Jual Beli Saham
Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018, hak PENGGUGAT mana telah diatur dalam Pasal 1246 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata, seperti dikutip sebagai berikut:
“biaya,
rugi dan bunga yang oleh si berpiutang boleh dituntut akan penggantiannya,
termasuk pada umumnya atas rugi yang telah dideritanya, dan untung yang
sedianya harus dapat dinikmatinya,…”
- Bahwa atas adanya wanpretasi
yang dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II terhadap Perjanjian
Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018, maka PENGGUGAT telah
nyata-nyata mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.210.000.000 (dua
ratus sepuluh juta rupiah) atas pembelian saham sebanyak 210 (dua ratus
sepuluh) lembar dan kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.000.000.000.000
(satu milyar rupiah) atas hutang TERGUGAT II terhadap PENGGUGAT yang
PENGGUGAT kira telah dibayarkan sebagian oleh TERGUGAT I dengan
mempergunakan saham milik TERGUGAT I pada TERGUGAT II sebanyak 210 (dua
ratus sepuluh) lembar sebagaimana tertera di dalam Perjanjian Jual Beli
Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 atau dengan kata lain PENGGUGAT
telah mengalami kerugian nyata secara keseluruhan sebesar Rp.1.210.000.000
(satu milyar dua ratus sepuluh juta rupiah) dikarenakan tindakan TERGUGAT
II yang telah menjaminkan saham-saham TERGUGAT II kepada pihak lainnya
termasuk saham TERGUGAT I sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) lembar saham
kepada pihak lainnya padahal berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor
11 tertanggal 5 Juli 2018 TERGUGAT I wajib melaksanakan prestasinya yakni
membalik nama atas saham sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) lembar saham
menjadi atas nama PENGGUGAT akan tetapi TERGUGAT II malah menjaminkan
saham-saham TERGUGAT II kepada pihak lainnya termasuk saham TERGUGAT I
sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) lembar saham kepada pihak lainnya yang
mana ketika TERGUGAT I dan PENGGUGAT membuat serta menandatangani Perjanjian
Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 TERGUGAT II sama sekali
tidak menyatakan keberatannya atas dibuatnya Perjanjian Jual Beli Saham
Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018
dimaksud atau dengan kata lain secara diam-diam TERGUGAT II juga
menundukan diri serta terikat dengan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11
tertanggal 5 Juli 2018 dimaksud layaknya TERGUGAT I yang membuat serta
menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018
bersama-sama dengan PENGGUGAT ;
- Bahwa lebih jauh lagi, PENGGUGAT juga mengalami kerugian materiil maupun
immaterial sebagai akibat wanprestasi yang dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II terhadap hak PENGGUGAT sebagaimana
ditentukan di dalam Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli
2018, kerugian mana setidaknya
dapat dirinci sebagai berikut
Kerugian Materil:
Kerugian akibat TERGUGAT I yang tidak bersedia memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham
Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 termasuk akibat adanya tindakan TERGUGAT II
yang telah menjaminkan saham-saham TERGUGAT II
termasuk saham-saham TERGUGAT I sebanyak 210 (dua ratus
sepuluh) lembar saham kepada pihak lainnya padahal sebelumnya
TERGUGAT II sama sekali tidak pernah menyatakan keberatan atas adanya Perjanjian Jual Beli Saham
Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II hingga
didaftarkannya Gugatan ini, dengan rincian sebagai berikut Kerugian akibat biaya-biaya yang harus dikeluarkan
PENGGUGAT untuk menyelesaikan permasalahannya dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II,
termasuk tapi tidak terbatas biaya konsultasi hukum dan pendampingan yang
dikeluarkan sebelum diajukannya Gugatan ini, kurang-lebih sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah);
Kerugian Immateril:
Kerugian Immateril
berupa terganggunya keuangan PENGGUGAT,
akibat dari permasalahan yang tidak kunjung selesai dan menemui jalan buntu
akan penyelesaiannya ini
yang sesungguhnya nilainya besar dan tidak dapat dihitung dengan uang, namun
apabila hendak diperhitungkan juga, maka
kerugian immateril
tersebut adalah sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Bahwa berdasarkan alasan-alasan, dasar-dasar, bukti-bukti dan
keterangan-keterangan yang sah yang diajukan PENGGUGAT, maka sangat layak,
beralasan dan telah sepatutnya, apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa
perkara dapat menerima dan mengabulkan dalil-dalil dan permohonan atau tuntutan
PENGGUGAT secara keseluruhan, sebagai berikut:
B. Permohonan Sita Jaminan
agar kepentingan PENGGUGAT dapat tetap terlindungi dan terlaksana
20.
Bahwa guna
menjamin agar permohonan PENGGUGAT tidak sia-sia (illusioner) di kemudian hari, juga guna menjamin agar TERGUGAT tidak
merugikan PENGGUGAT dan hak pihak-pihak lainnya kemudian hari, dengan
pertimbangan bahwa apabila tuntutan ganti-kerugian dalam Gugatan ini
dikabulkan, TERGUGAT I dan TERGUGAT II dapat membayar seluruh ganti-kerugian
sebagai hukuman atas perbuatannya, maka berdasarkan Pasal 226 dan Pasal 227 Herziene Inlands Reglement (“HIR”) serta dikarenakan ternyata
TERGUGAT II memiliki hutang dengan pihak lainnya dengan jaminan saham-saham TERGUGAT
II kepada pihak lainnya termasuk saham TERGUGAT I sebanyak 210 (dua ratus
sepuluh) lembar saham yang jelas-jelas telah TERGUGAT I janjikan akan dirubah
menjadi nama PENGGUGAT tanpa ada sedikitpun keberatan dari TERGUGAT II, adalah
patut dan sangat beralasan jika Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara
menetapkan dan meletakkan sita jaminan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang
berlokasi di Desa Simpang Gambir, Kecamatan Lingga Bayu, kabupaten Mandailing
Natal, Propinsi Sumatera Utara sebagaimana
termaktub di dalam Sertifikat Hak Guna Usaha tertanggal
13 Agustus 2011 atas nama TERGUGAT
I atau TERGUGAT II dan seluruh harta kekayaan TERGUGAT I maupun TERGUGAT II dalam
bentuk dan nama apapun, serta dimanapun berada, yang diketahui oleh PENGGUGAT
pada saat ini, maupun yang akan dimohonkan kemudian baik yang bergerak maupun
yang tidak bergerak;
21.
Bahwa
selain dari pada itu guna menjamin agar hak-hak PENGGUGAT dapat terlindungi
selama Gugatan ini diperiksa oleh Badan Peradilan adalah patut dan sangat
beralasan jika Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara menetapkan dan
meletakkan sita jaminan atas harta benda baik yang bergerak maupun benda yang
tidak bergerak milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang nantinya akan PENGGUGAT
ajukan dikemudian hari;
C. Permohonan Putusan Serta
Merta (Uitvoerbaar bij Voorraad).
22.
Bahwa Gugatan PENGGUGAT telah memenuhi ketentuan Pasal 180 HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung
Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), sebab telah
didasarkan pada bukti otentik dan menyangkut perjanjian
serta berdasarkan fakta-fakta yang PENGGUGAT uraikan tersebut
diatas, maka permohonan Putusan
Serta Merta
(Uitvoerbaar bij Voorraad) dalam Gugatan ini patut
diterima, agar nantinya Putusan Majelis Hakim Yang
Mulia pemeriksa dan pemutus dalam perkara ini, dapat dilaksanakan
terlebih-dahulu, meskipun ada verzet, banding maupun kasasi terhadapnya.
23.
Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan dalam
perkara a quo, maka mohon kepada
Majelis Hakim Yang Mulia pemeriksa dan pemutus dalam perkara ini untuk
menetapkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar
uang paksa (dwangsom) secara bersama-sama apabila
lalai melaksanakan seluruh isi putusan dalam perkara ini sebesar Rp.5.000.000 (lima juta Rupiah) perhari sejak didaftarkannya Gugatan
ini di kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan
hingga putusan berkekuatan hukum tetap;
D. TUNTUTAN/PETITUM
Bahwa Berdasarkan seluruh penjelasan,
keterangan-keterangan, bukti-bukti dan dasar hukum-dasar hukum yang telah diuraikan diatas, PENGGUGAT dengan
ini memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perselisihan
ini, untuk berkenan memberikan
putusan dengan amar sebagai berikut :
I.
DALAM PUTUSAN SITA JAMINAN
1.
Menerima dan mengabulkan Permohonan Sita Jaminan yang
diajukan oleh PENGGUGAT atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Desa Simpang Gambir,Kecamatan Lingga
Bayu,Kabupaten Mandailing Natal sebagaimana termaktub di dalam Sertifikat Hak
Guna Usaha tertanggal 13 Agustus 2011 atas nama TERGUGAT
I atau TERGUGAT II serta Sita Jaminan
terhadap harta kekayaan TERGUGAT I maupun TERGUGAT II yang diajukan oleh
PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.
Meletakkan Sita Jaminan atas sebidang
tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Desa Simpang Gambir, Kecamatan
Lingga Bayu,Kabupaten Mandailing Natal, Propinsi sumatera Utara sebagaimana termaktub di dalam Sertifikat Surat Ukur tertanggal 13
Agustus 2011 atas nama TERGUGAT I atau TERGUGAT II;
3.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya.
II. DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah
melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;
3. Menyatakan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal
5 Juli 2018 yang ditanda-tangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I batal demi hukum
dengan segala akibat hukumnya;
4.
Menghukum TERGUGAT I dan
TERGUGAT II secara bersama-sama untuk memberikan ganti kerugian atas seluruh
biaya-biaya yang dikeluarkan oleh PENGGUGAT atas adanya tindakan TERGUGAT II
yang telah menjaminkan saham-saham TERGUGAT II termasuk saham-saham
TERGUGAT I sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) lembar saham kepada pihak lainnya yang sebelumnya akan dipergunakan oleh TERGUGAT I
untuk mengurangi hutang TERGUGAT II kepada PENGGUGAT kurang lebih sebesar Rp.1.210.000.000
(satu milyar dua
ratus sepuluh juta rupiah);
5.
Menghukum TERGUGAT I dan
TERGUGAT II secara bersama-sama untuk membayar kepada PENGGUGAT seketika dan
sekaligus;
Kerugian Materil:
Kerugian akibat TERGUGAT I yang tidak bersedia memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham
Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 termasuk akibat adanya tindakan TERGUGAT II
yang telah menjaminkan saham-saham TERGUGAT II
termasuk saham-saham TERGUGAT I sebanyak 210 (dua ratus
sepuluh) lembar saham kepada pihak lainnya padahal sebelumnya
TERGUGAT II sama sekali tidak pernah menyatakan keberatan atas adanya Perjanjian Jual Beli Saham
Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II hingga
didaftarkannya Gugatan ini, dengan rincian sebagai berikut Kerugian akibat biaya-biaya yang harus dikeluarkan
PENGGUGAT untuk menyelesaikan permasalahannya dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II,
termasuk tapi tidak terbatas biaya konsultasi hukum dan pendampingan yang
dikeluarkan sebelum diajukannya Gugatan ini, kurang-lebih sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta
Rupiah);
Kerugian Immateril:
Kerugian Immateril
berupa terganggunya keuangan PENGGUGAT,
akibat dari permasalahan yang tidak kunjung selesai dan menemui jalan buntu
akan penyelesaiannya ini
yang sesungguhnya nilainya besar dan tidak dapat dihitung dengan uang, namun
apabila hendak diperhitungkan juga, maka
kerugian immateril
tersebut adalah sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar
Rupiah).
6.
Menyatakan
sah dan berharga Sita Jaminan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang
berlokasi di Desa Simpang Gambir, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing
Natal, Propinsi Sumatera Utara sebagaimana termaktub di dalam Sertifikat
Surat Ukur tertanggal 13 Agustus 2011
atas nama TERGUGAT I atau TERGUGAT II dan atas seluruh harta kekayaan milik TERGUGAT
I dan TERGUGAT II lainnya, dalam bentuk dan nama apapun, serta dimanapun
berada, yang diketahui oleh PENGGUGAT pada saat ini maupun yang akan diketahui
dan dimohonkan kemudian;
7.
Menghukum TERGUGAT
I dan TERGUGAT II secara bersama-sama untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 5000.000
(lima juta Rupiah) per hari atas keterlambatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melaksanakan isi
Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini;
8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar
bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya;
9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara bersama-sama untuk membayar seluruh biaya perkara;
ATAU
apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa dalam perkara ini berpendapat
lain, maka dengan ini PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang
Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara (ex aequo et bono).
Demikianlah
Gugatan Wanprestasi ini Kami ajukan kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, untuk kemudian dapat diperiksa dan diputus oleh Yang
Mulia Majelis Hakim yang bertugas dalam perkara ini. Mohon kesediaan Yang Mulia
Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk dapat menerima seluruh alasan, dalil,
keterangan, bukti dan dasar hukum yang PENGGUGAT ajukan dan mengabulkan seluruh
tuntutan yang diajukan.
Hormat
Kami,
Kuasa
Hukum PENGGUGAT
Law
Office Wilson Colling & Associates
WILSON COLLING, S.H., M.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar