Wikipedia

Hasil penelusuran

Sabtu, 14 Januari 2023

DRAF SURAT KUASA KHUSUS PIDANA PASAL 378 DAN/ATAU PASAL 372 KUHPIDANA

 
































DRAF SURAT KUASA KHUSUS PIDANA PASAL 378 DAN/ATAU PASAL 372 KUHPIDANA


        SURAT KUASA KHUSUS 


Saya yang bertandatangan di bawah ini, bersama ini menerangkan dengan sebenarnya:----------------------------------------------

WASKITO PARTOWIYONO alias BING, Laki-laki, lahir di Blitar pada tanggal dua puluh April seribu sembilanratus lima puluh enam (20-04-1956) 65th, Agama Kristen, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Provinsi Jawa Barat, Jalan Batununggal Indah II Nomor 61, Rukun Tetangga 001 Rukun Warga 005, Kelurahan Mengger, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Administrasi Provinsi Jawa Barat.-----------------------------------------------------------

selanjutnya disebut sebagai “PEMBERI KUASA,” bahwa Pemberi Kuasa telah memilih tempat tetap sebagai domisili hukumnya di Law Firm WILSON COLLING & ASSOCIATES, yang berkedudukan di Satrio Tower, Lantai 22 Unit 5, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav.1, Kuningan, Kota Administrasi Jakarta Selatan 12950, Indonesia, Phone.(+62)8131521120, Email: lawwilson86@gmail.com.---------------------------

DENGAN INI MENGANGKAT DAN MENYATAKAN MEMBERIKAN SURAT KUASA KHUSUS SEPENUHNYA KEPADA:----

1. WILSON COLLING, S.H., M.H.,-----------------

2. BENEDiCTUS JEHADU , S.H., M.H.,-----------

3. NORMAN ANDERSON MBULA,S.H.----------

4. DOLAN ALWINDO COLLING, S.H.-----------

bahwa masing-masing bertindak sebagai Pengacara/Advokat/Magang, untuk dan atas nama seluruh kepentingan hukum dari PEMBERI KUASA, selanjutnya disebut sebagai “PENERIMA KUASA”.----------------------

-------------------------K H U S U S-------------------------

Bertindak untuk dan atas nama PEMBERI KUASA guna mendampingi dan membela kepentingan hukum PEMBERI KUASA sebagai Tersangka, berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/6910/X/2019/PMJ/Ditreskrimum(tanggal,28 Oktober 2019), dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dengan pihak Pelapor Yoelin Gozalie, yang sedang dalam proses hukum oleh pihak berwajib di Indonesia, (vide: Pasal 378 jo. Pasal 372 KUH. Pidana)-----------

  •  Untuk maksud tersebut diatas, bahwa kepada para PENERIMA KUASA telah diberikan hak dan wewenang sepenuhnya guna memndampingi Pemberi Kuasa dalam memenuhi panggilan pemeriksaan dan/atau memberikan keterangan dihadapan penyidikan pihak kepolisian Penyidik unit I Subditkamneg Ditreskrimum di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 55 Jakarta Selatan, yang telah melakukan penyidik dan penyidikan pendahuluan.--------------------
  •  Bahwa berdasarkan hal itu, para PENERIMA KUASA selaku Pengacara/Advokat berhak mengkonfontir ulang pemeriksaan, menolak pemeriksaan awal, dan mengajukan bukti-bukti awal yang menjadi alasan hukum bagi kepentingan Klien (tersangka), menghadap Kepala Penyidik dan pejabat Tinggi lainnya dijajaran Polda Metro Jaya maupun di Mabes POLRI dalam rangka klarifikasi atas penetapan Tersangka oleh pihak Polisi penyidik yang tidak sesuai prosedur Hukum Acara Pidana.----------
  •  Tegasnya, bahwa kepada para PENERIMA KUASA berhak untuk memberi keterangan, mengajukan Permohanan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (PERPOL) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Keadilan Restoratif, mendengar keterangan, mengajukan pertanyaan, dan memberikan jawaban, serta mengajukan dan menolak para saksi-saksi dalam konfrontasi pemeriksaan ulang atas diri Klien (Tersangka) sesuai dengan peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.---------------------------------------
  •  Kepada para PENERIMA KUASA perlu melakukan tindakan yang dibolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan KUHAP dan seluruh Peraturan Pelaksanaannya, atau segala sesuatu yang dipandang perlu untuk keperluan pembelaan Klien (Tersangka) yang wajib mesti dilaksanakan oleh para PENERIMA KUASA dalam kapasitasnya selaku Pengacara/Advokat dengan segala konsekuensinya.----------------------------------

Surat kuasa ini dibuat dengan upah (honorarium) dan Hak retensi serta dengan Hak Subtitusi kepada pihak lain yang berkompeten apabila terjadi hal-hal diluar kemampuan para pihak, kemudian ditandatangani oleh masing-masing pihak di atas kertas bermaterai cukup Rp 10.000,- (sepuluh ribu), dan dinyatakan mulai berlaku efektif sejak dibubuhkan tandatangan pada hari bulan dan tahun sebagaimana yang tertera dalam surat Kuasa ini.-----------------------------------------------------

Kuasa ini diberikan di Jakarta, Pada Tanggal 13 Januari 2023

              

PENERIMA KUASA,          PEMBERI KUASA, 


1.WILSON COLLING, S.H., M.H., WASKITO 


2.BENEDICTUS JEHADU, S.H., M.H.,


3.NORMAN ANDERSON MBULA. S.H.,


4.DOLAN ALWINDO COLLING,S.H.


























Tidak ada komentar:

Posting Komentar