Kepada YTH,
KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA
DAN LELANG (KPKNL) PADANGSIDIMPUAN
Di Jalan Kenanga Nomor: 99, Padangsidimpuan
Provinsi Sumatera Utara, 22711.
HAL: PERMOHONAN PENUNDAAN PELAKSANAAN LELANG EKSEKUSI ATAS SERTIFIKAT HAK GUNA USAHA NOMOR: 1/SIMPANG GAMBIR DENGAN LUAS + 571 H YANG TERDAFTAR ATAS NAMA PT. PRAKARSA DHARMA MADUMA.
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan surat pemberitahuan lelang berdasarkan Surat Penetapan Lelang Nomor : S-528/KWN.02/KNL.04/2019 tertanggal 25 Oktober 2019 dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsindumpuan, oleh Pihak PT.Bank DBS Indonesia, dengan tanggal pelaksanaan hari selasa 26 November 2019, dengan ini hendak mengajukan Permohonan Penundaan Lelang Eksekusi agunan Kepada Yang Terhormat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), atas Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 1/Simpang Gambir Dengan Luas + 571 H Yang Terdaftar Atas Nama PT Prakarsa Dharma Maduma, maka berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa adapun alasan tertundanya pelaksanaan eksekusi lelang, perlu kami sampaikan antara PT Prakarsa Dharma Maduma dengan Pihak PT.Bank DBS Indonesia, harga jual melalui proses lelang tidak bisa maksimal yang dapat merugikan/memberatkan debitur.---------
- Bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 1/Simpang Gambir Dengan Luas + 571 H Yang Terdaftar Atas Nama PT Prakarsa Dharma Maduma, dalam status persidangan berupa gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Medan;-------------- ---
- Bahwa Kami masih memiliki itikad baik agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat dengan pihak kreditur;------------
- Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, demi menjamin tegaknya keadilan dan kepastian hukum kami, serta mencegah timbulnya potensi kerugian yang lebih besar, maka kami mohon penundaan pelaksanaan Lelang Eksekusi. Guna menjamin kepastian hukum kedua belah pihak (kreditur-debitur), jika tidak memenuhi jalan damai, dapat mengajukan eksekusi melalui Pengadilan Negeri (fiat Eksekusi) sesuai dengan ketentuan Pasal 224 HIR ; ----------
- Bahwa Permohonan Penundaan Pelaksanaan Lelang Eksekusi ini, Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.06/2016, tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;----------------
- Bahwa mengingat objek gugatan yang akan dilelang eksekusi tidak bersifat suka rela dari debitur dan atau pun jalan damai perjanjian bersama, namun bersifat sepihak oleh kreditur jika tetap dipaksakan, serta tidak mengindahkan surat pembelaan ini, kami akan melakukan persetujuan (perlawanan) terhadap pelaksanaan eksekusi (hak tanggungan) tersebut,melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana.-----------------------
Demikian Surat Permohonan Penundaan Pelaksanaan Lelang Eksekusi ini disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya, Kami memahami terima kasih.
Hormat Kami,
WILSON COLLING, SH MH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar