Jakarta, 24 Mei 2021
Nomor : 013/WCA/JWB.SMS/V/2021
Lampiran : Surat Kuasa Khusus
Kepada Yth,
REKAN JAN UNTUNG
SITUMORANG,S.H., M.H.
Maharaja,Blok
M9, No.14,Depok
Provinsi Jawa Barat.
UP:
CHANDRA dan MIRANI HANAPI
HAL: |
JAWABAN / TANGGAPAN TERHADAP SOMASI / TEGURAN |
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama Klien kami, MURSID, beralamat di Jalan Tipar Cakung, Nomor 66, Kp. Baru, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 07, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta. Kami yang bertanda tangan dibawah ini, Wilson Colling, S.H., M.H., dan Meirry Arsyanti, S.H.,M.H., masing-masing Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA) Professional Advocate And Legal Consultans, berkedudukan di Jalan Terusan 1 Gusti Ngurah Rai, Nomor 7, Pondok Kopi, Kota Administasi Jakarta Timur Indonesia, Phone (+62)81315211206, E-mail: lawwilson86@gmail.com, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 22 Mei 2021 (Copy Surat Kuasa Terlampir) oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama “Klien Kami”-----------------------------------------------------------
Sehubungan dengan somasi yang disampaikan oleh Rekan Jan Untung Situmorang, S.H., M.H., selaku kuasa hukum dari CHANDRA dan MIRANI HANAPI, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.026/SK-JUST/V/2021 tanggal 7 Mei 2021, maka dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:--------------------------------------------
Bahwa sebelum kami menjawab atas somasi yang disampaikan oleh Rekan Jan Untung Situmorang, SH,MH., maka perlu kami sampaikan segala urusan hukum yang menyangkut Klien kami MURSID, terkait surat somasi Nomor 029/JUST/V/2021 tanggal 10 Mei 2021, dan Surat Somasi Nomor 037/JUST/V/2021 tanggal 21 Mei 2021, telah diserahkan dan dikuasakan kepada Kantor hukum kami, oleh karenanya segala korespondensi (surat-menyurat baik pos maupun elektronik) wajib dialamatkan ke Kantor hukum Kami ;------------------------------------
2. Membaca Surat Somasi terkait “…Untuk Mengosongkan dan Menyerahkan Tanah
dan Bangunan Seluas 200 m2 yang Terletak Di Jl.Tipar Cakung RT.001 RW.08 Ke.
Cakung Barat Kecamatan Cakung Jakarta Timur… “ kami menanggapi somasi
Pertama angka 1 dan 3 yang kami uraikan
sebagai berikut:
- Bahwa
perlu kami sampaikan, bahwa Klien kami tidak memiliki hubungan hukum dengan
Klien Rekan
- Bahwa
Surat Somasi Rekan terhadap Klien Kami melampaui Kewenangan yang diberikan oleh
Klien Rekan sebagaimana dimaksud dalam Surat Kuasa Khusus
- Bahwa Klien kami sama sekali tidak pernah mengalihkan (seperti menjual,menghibahkan,atau mewariskan membebani dengan Hak Tanggungan/hipotik) sebidang tanah dan bangunan dalam bentuk dan cara apapun atas tanah miliknya tersebut, kepada Klien Rekan atas nama CHANDRA dan MIRANI HANAPI
3. Bahwa Klien kami adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan Bangunan seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi), dan bangunan berada diatasnya,yang dikenal umum terletak di Jalan Tipar Cakung, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 08,Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, sesuai Sertifikat SHM Nomor 00610/Cakung Barat yang terdaftar atas nama MURSID ;---------------------------------------------
4. Bahwa berdasarkan keterangan dari Klien kami, tanah dan bangunan tersebut, sesuai fakta dan data yang dimiliki,aset miliknya saat ini di jadikan Jaminan Hak Tanggungan kepada Pihak PT. BRI (Persero), Tbk di Kantor Cabang BRI Gunung Sahari, sebagai modal usaha. Akan tetapi tanpa sepengetahuan dan persetujuan Klien kami ternyata saat ini sertifikat SHM Nomor 00610/Cakung Barat, atas nama milik Klien kami tersebut telah, diterbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah dan bangunan atas nama Klien Rekan, yang mana hal ini diketahui oleh Klien Kami melalui Surat Somasi dari Rekan ;--------------------------------------
5. Bahwa sampai dengan saat ini Pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk Kantor Cabang BRI Gunung Sahari belum juga melakukan pemberitahuan secara resmi kepada Klien kami, bahwa tanah dan bangunan tersebut telah dilakukan lelang eksekusi;
6. Bahwa Surat kami ini merupakan itikad baik dari Klien Kami untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan dan merupakan bukti nantinya sebelum berlanjut ke proses hukum ;---------------------------------------------------------
Demikian Surat
Jawaban Somasi ini disampaikan, atas pengertian dan
kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Kuasa
Hukum
MEIRRY ARSYANTI, S.H.,M.H.
Tembusan Yth :
1. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta
Timur
2. Bank BRI Persero, Tbk. Cabang BRI
Gunung Sahari
3. Klien
4. Arsip
Baca Juga: https://wcalawfirm.blogspot.com/2020/12/pengacara-terbaik-dan-terpercaya.html?m=1
https://wcalawfirm.blogspot.com/2023/01/a.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar