Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumat, 14 Mei 2021

DRAF SURAT KUASA KHUSUS ~ LAW OFFICE ... - Hukum Bicara

  

            SURAT KUASA KHUSUS 

                    (Penggugat)


Yang bertandatangan dibawah ini :

  1. Ir. MR XXXXXXXXXX, Jabatan Direktur PT. Palugada, Tempat lahir Jakarta, Tanggal 12 Juni 1971, Agama Islam, jenis Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Beralamat Jalan Kenangan, Rukun Tetangga 015 Rukun Warga 004, Desa/Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Lenteng Agung, DKI Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Palugada,selanjutnya disebut sebagai----------------------PEMBERI KUASA;

Dalam hal ini Pemberi Kuasa menentukan untuk memilih domisili hukumnya dan memberikan kuasa kepada:

WILSON COLLING, S.H.,M.H.,

Advokat/Penasihat Hukum pada LAW FIRM WILSON COLLING & ASSOCIATES, beralamat di ...Lt. 1 Jalan.... Kuningan Jakarta Selatan, Phone: 081315211206, Email:lawwilson86@gmail.com, Selanjutnya disebut sebagai--PENERIMA KUASA;

----------------------- K H U S U S ----------------------

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakilinya sebagai Penggugat dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta

                       BERLAWAN:

MR. MXXX, Pekerjaan Swasta, Tempat Lahir di Jakarta, Tanggal Lahir 06 Agustus 1974, Jenis Kelamin Laki-Laki, Bertempat tinggal di Jalan Lingkar Barat Rukun Tetangga 08 Rukun Warga  01 Kelurahan Lenteng Agung Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan. 

  • Selanjutnya Penerima Kuasa berhak sepenuhnya untuk menghadap dan menghadiri semua acara persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menerima panggilan persidangan mengajukan dan menandatangani surat-surat, mengajukan perdamaian atau menolak tawaran perdamaian, mengajukan replik, mengajukan akta/alat bukti tertulis, mengajukan saksi-saksi termasuk saksi ahli dan menolak akta/alat bukti tertulis dan saksi-saksi termasuk saksi ahli yang diajukan oleh pihak lawan, mengajukan kesimpulan, menerima putusan, menyatakan banding, kasasi, Peninjauan Kembali (PK) dan membuat serta mengajukan memori-memorinya  dan/atau kontra memori-memorinya, serta dapat berbicara seluas-luasnya dengan pihak lain yang memerlukan keterangan. Pokoknya Penerima Kuasa dapat melakukan tindakan-tindakan hukum lainnya penting dan berguna sehubungan dengan maksud kuasa ini.

Kuasa ini diberikan dengan Hak Retensi dan Hak Substitusi (melimpahkan) baik sebagian maupun seluruhnya menurut hukum, serta hak kolaborasi yakni hak untuk menarik serta melibatkan pihak lain dalam menjalankan kuasa ini, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri atas sebagian maupun maksud kuasa ini.


Jakarta, 12 Mei 2021

Penerima Kuasa,


WILSON COLLING,S.H.,M.H.,



Tidak ada komentar:

Posting Komentar