SURAT KUASA KHUSUS PENETAPAN WARIS
by WCALAWFIRM | Sabtu 08 Mei 2021| Hukum Acara Perdata |
S U R A T K U A S A K H U S U S
Yang bertanda tangan dibawah ini,
XXXXXXXX, Umur 72 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Alamat di Jalan Swadaya, Nomor 12, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 001, Kelurahan Gunung Sindur, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
XXXXXXXX, Umur 62 tahun, Agama Islam. Pekerjaan Swasta, Alamat di Jalan Swadaya, Nomor 12, Rukun Tengga 002, Rukun Warga 001, Kelurahan Gunung sindur, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Untuk selajutnya disebut sebagai Para……………………………PEMBERI KUASA
Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya tersebut dibawah ini dengan memberikan kuasa kepada :
Selaku Advokat berkantor pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum WCA & Rekan, yang beralamat di Lenteng Agung Blok C, Nomor 12 Jagakarsa Jakarta Selatan.
Untuk selanjutnya disebut sebagai………………………PENERIMA KUASA
----------------------------------KHUSUS---------------------
Untuk dan atas nama Para Pemberi Kuasa memberikan advis dan bantuan hukum, serta mendampingi dan mewakili Para Pemberi Kuasa sebagai Pemohon, di Pengadilan Agama Cibinong yang berkaitan dengan permohonan penetapan waris.
Untuk keperluan tersebut, Penerima Kuasa diberikan hak dan wewenangnya sebagai berikut :
Menghadap dan menghadiri sidang di Pengadilan Agama Cibinong, serta Badan-badan kehakiman lain, Pejabat-pejabat dan Instansi terkait baik di Pemerintahan maupun swasta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Membuat dan menandatangani serta mengajukan permohonan Penetapan Waris, menyerahkan segala sesuatu kepada kebijakan hakim, menjalankan perbuatan-perbuatan atau meminta, menerima segala bentuk keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh Pemberi Kuasa, mendengarkan pembacaan putusan, meminta penetapan putusan, salinan putusan, menanda tangani surat-surat yang diperlukan, dan dapat mengambil tindakan yang penting, perlu dan berguna bagi penyelesaian perkara tersebut diatas, serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat di kerjaan oleh seorang kuasa guna tercapainya maksud dan tujuan diatas, serta melakukan upaya hukum lainnya yang dianggap baik dan perlu bagi Pemberi Kuasa sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
Surat Kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak Substitusi serta secara tegas dengan hak Retensi
Jakarta……………….................................
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
WILSON COLLING, S.H, M.H. ………….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar