Dengan Hormat,
Mempermaklumkan kami, Wilson Colling, S.H.,M.H., dan Christian E.Sitio.,
S.H,M.H., masing-masing Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum
WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA) Professional Advocate And Legal
Consultants, yang beralamat di Jalan Terusan I Gusti Ngurah Rai Nomor 7, Pondok
Kopi Kota Administrasi DKI Jakarta Timur Indonesia, Phone, (+62) 813-1521-1206,
email : lawwilson86@gmail.com, (untuk mempermudah komunikasi terkait balasan
surat menyurat dapat menggunakan atau mengirim melalui e-mail). Berdasarkan
Surat Kuasa Khusus Nomor : HK.018/SK-K/Dir-ATM/1/2021, tanggal 20 Januari
2021 (Copy terlampir). Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Klien Kami:-----------------------
Xxxxxxx selaku Direktur PT. XXX, yang
berkedudukan di Jalan Otista 3 Komp 12 Nomor 7, Cipinang Cempedak, Kota
Administrasi DKI Jakarta Timur. Untuk Selanjutnya disebut “Klien Kami”), dengan ini
kami sampaikan sebagai berikut:------------------------
Sehubungan dengan surat pemberitahuan lelang berdasarkan Surat Penetapan Lelang Nomor
: S-2857/WKN.07/KLN/.05/19/2020 tanggal 15 Desember 2020, dari Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Wilayah Jakarta, serta diketahui, melalui
https://lelang.go.id/kantor/51/KPKNL-Jakarta V, menjadwalkan lelang eksekusi (penjualan
dimuka umum) dengan cara penawaran (closed bidding) yang akan diselenggarakan pada
tanggal 27 Januari 2021, atas Tanah dan Bangunan SHM Nomor : 4526 dengan luas 202
m² (dua ratus dua meter persegi) yang terdaftar atas nama Alfian Budiardjo dan Nona Lie
Kartini, oleh Pihak PT. Radana Bhaskara Finance Tbk. maka bersama surat ini, Klien Kami
MENYAMPAIKAN Permohonan Penundaan Pelaksanaan Lelang Kepada KEPALA
KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
JAKARTA V,berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Klien kami telah melakukan Perjanjian Pembiayaan dengan Pihak PT. Radana
Bhaskara Finance,Tbk. melalui Perjanjian Pembiayaan No. : 12100800051717, tanggal 27
Januari 2017;------------------------------------------------------
: S-2857/WKN.07/KLN/.05/19/2020 tanggal 15 Desember 2020, dari Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Wilayah Jakarta, serta diketahui, melalui
https://lelang.go.id/kantor/51/KPKNL-Jakarta V, menjadwalkan lelang eksekusi (penjualan
dimuka umum) dengan cara penawaran (closed bidding) yang akan diselenggarakan pada
tanggal 27 Januari 2021, atas Tanah dan Bangunan SHM Nomor : 4526 dengan luas 202
m² (dua ratus dua meter persegi) yang terdaftar atas nama Alfian Budiardjo dan Nona Lie
Kartini, oleh Pihak PT. Radana Bhaskara Finance Tbk. maka bersama surat ini, Klien Kami
MENYAMPAIKAN Permohonan Penundaan Pelaksanaan Lelang Kepada KEPALA
KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
JAKARTA V,berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Klien kami telah melakukan Perjanjian Pembiayaan dengan Pihak PT. Radana
Bhaskara Finance,Tbk. melalui Perjanjian Pembiayaan No. : 12100800051717, tanggal 27
Januari 2017;------------------------------------------------------
1. Bahwa pada Perjanjian Pembiayaan tersebut Klien kami seharusnya mendapatkan
Pembiayaan Multiguna sebesar Rp. 2.773.819.000,- (dua milliyar tujuh ratus tujuh
puluh tiga juta delapan ratus sembilan belas ribu rupiah) namun pada faktanya
pencairan tersebut hanya sebesar Rp. 2.698.819.000,- (dua miliyar enam ratus
Sembilan puluh delapan juta delapan ratus Sembilan belas ribu rupiah) yang mana hal
tersebut terdapat selisih sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ;-------
2. Bahwa selain dari pada itu, dalam perjanjian pembiayaan tersebut, antara Pihak PT.XXX dan Pihak PT Radana Bhaskara Finance Tbk, terjadi
permasalahan hukum sejak tahun 2018, dikarenakan tidak diberikan hak yang
seimbang sebagai konsumen sehubungan dengan tidak diberikannya salinan atas
Perjanjian Pembiayaan, Sertifikat Jaminan Hak Tanggungan, Surat Kuasa
Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), dan termasuk didalamnya bukti
pemotongan biaya antara lain : ---------------------------
- Biaya Provisi
- Biaya Notaris
- Biaya Admin
- Biaya Asuransi Kebakaran
- Biaya Asuransi Jiwa
- Biaya Jamkrindo
Salinan dokumen diatas sangat penting selain untuk administrasi keuangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib
hukumnya masing-masing pihak diberikan salinan dokumen, juga diperlukan
sehubungan dengan rencana penyelesaian atas fasilitas yang diterima oleh Pihak
PT XXXXXX
3. Bahwa Perjanjian Pembiayaan yang diberikan oleh PT XXXXX telah dikenakan biaya Jamkrindo, “ yang menurut Penjelasan atau
keterangan dari Pihak PT.Radana Bhaskara Finance Tbk, merupakan biaya
yang dikeluarkan atas jaminan tambahan untuk fasilitas yang diberikan guna
mengkaver, ketika terjadi wanprestasi oleh Pihak Debitur”---------------------------------------------------
4. Bahwa selanjutnya, Klien kami menyampaikan sampai dengan saat ini, Pihak PT Radana Bhaskara Finance Tbk, belum juga menyerahkan Polis Asuransi dan
dokumen lainnya terhadap Klien kami, masih terjadi permasalahan hukum antara
Klien kami dengan PT Radana Bhaskara Finance Tbk,, namun di lain pihak PT
Radana Bhaskara Finance Tbk sudah mengajukan permohonan eksekusi lelang tanah
dan bangunan tersebut;---------------------------------------
5. Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta yuridis yang dikemukakan diatas,
maka sangat jelas dan berdasar bahwa Klien kami mempunyai hak sebagai
konsumen dilindungi oleh hukum, sehubungan dengan Polis Asuransi atas
Asuransi Jiwa sebesar Rp.110.436.000, (seratus sepuluh juta empat ratus tiga puluh
enam ribu rupiah) yang mana hingga saat ini polis tersebut Klien kami belum terima
sama sekali. Hal ini tindakan Pihak PT. Radana Bhaskara Finance Tbk,menyimpang
dari ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
54 POJK No. 23 Tahun 2015, yang menyatakan sebagai berikut :---------------------------------------------------
1. “Perusahaan wajib menyampaikan polis asuransi kepada pemegang polis,
tertanggung, atau peserta dalam bentuk hardcopy atau digital/elektronik”;
2. “Dalam hal polis asuransi disampaikan dalam bentuk digital/elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagian polis asuransi yang berupa
ikhtisar polis tetap wajib disampaikan dalam bentuk hardcopy.”
Dengan tidak diberikan Polis Asuransi tersebut tindakan PT Radana Bhaskara
Finance Tbk patut diduga telah melakukan tindak Pidana informasi tidak benar, palsu
dan / atau menyesatkan sebagaimana yang diatur pada Pasal 75 Undang-Undang
No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang menyatakan sebagai berikut :-----------------------------
“Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau
memberikan informasi yang tidak benar, palsu dan / atau menyesatkan kepada
Pemegang Polis, Tertanggung atau Peserta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah)”
6. Bahwa oleh karenanya demi menjamin tegaknya keadilan dan kepastian
hukum bagi Klien Kami, serta mencegah timbulnya potensi kerugian
yang mungkin dialami oleh Klien Kami maka Klien Kami
MENYAMPAIKAN DAN MEMINTA kepada Kepala Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Wilayah Jakarta V, agar kiranya
bersedia untuk menunda pelaksanaan lelang atas Tanah dan Bangunan
Sertifikat Hak Milik Nomor: 4526/Dengan Luas 202 M Yang Terdaftar
Atas Nama Alfian Budiardjo dan Nona Lie Kartini
7. Bahwa berdasarkan dekskripsi yuridis diatas, dengan ini Kami menyampaikan
kepada KPKNL Wilayah Jakarta V agar secara ex officio sebagai Aparatur
Sipil Negara (ASN) yang bertanggungjawab mewujudkan Good Governance
dapat membatalkan dan/atau Penundaan Pelaksanaan Lelang tersebut,
Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 27/PMK.06/2016, tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;--------------------------------------------
8. Bahwa Klien Kami tetap mencadangkan hak-hak hukum Klien Kami melalui
Upaya Hukum baik secara perdata,Pidana maupun tata usaha Negara,
terhadap setiap tindakan PT. Radana Bhaskara Finance Tbk dan pihak
terkait lainnya ;----------------------------------------------------
Demikian Surat Permohonan ini disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya,
Kami mengucapkan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar