ANDRIANUS AIBEKOB Alias
GANDA
Nomor :
ISTIMEWA
Lamp. : 1
(satu) berkas
Perihal :
Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Kepada Yth.
Kepala Kejaksaan Negeri Weda
Yang
Mulia Bapak ARIF BUDIMAN, S.H., M.H.
di
Jalan Raya Weda Kobe KMI, Kecamatan Weda,
Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi
Maluku Utara.
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah
ini :----------------------------------------------------
ANDRIANUS AIBEKOB Alias
GANDA, laki-laki, lahir di Waijoi, pada tanggal 25 Juni 1981, beragama Kristen
Protestan, bekerja sebagi Petani, bertempat tinggal di Dusun III, Desa Sawai,
Kecamatan Weda Tengah, Kab. Halteng,Provinsi Maluku Utara-----------
Terkait
dengan Laporan Polisi Nomor Laporan
Polisi Nomor : LP/45/X/2020/Res Halteng/SPKT, (tanggal 07 Oktober 2020), terhadap Tersangka ASPENAS TOMO alias
PATI, yang telah dilimpahkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri weda tahap Ke- II,
maka : DENGAN INI MEMOHON KEPADA KEPALA
KEJAKSAAN NEGERI WEDA AGAR MENGHENTIKAN PROSES HUKUM TERHADAP TERSANGKA ASPENAS
TOMO KARENA TELAH TERJADI KESEPAKATAN PERDAMAIAN. Adapun alasan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif adalah sebagai berikut.-----------------------
1. Bahwa saat ini saya sebagai
Pelapor/orang tua korban dengan pihak Tersangka telah terjadi kesepakatan
Perdamaian dengan melibatkan pelaku,korban,keluarga besar pelaku/korban dari masing-masing pihak, dan pihak lain yang
terkait diantaranya dihadiri oleh tokah
agama (Pendeta) dan Pemerintah Desa Lelilef Sawai,untuk bersama-sama mencari
penyelesaian yang adil dengan mengedapankan pemulihan kembali pada keadaan semula;--------------------------
2. Bahwa Pihak Tersangka telah mendapatkan
hukuman secara hukum adat berdasarkan pendekatan kultur dan budaya setempat berupa denda adat
sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah), hal ini diakui dan dihormati
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18B yang berbunyi:
“…Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat berserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia,yang diatur dalam undang-undang “
3. Bahwa adapun alasan hukum lainnya Pihak
Tesangka telah menjalankan hukuman tahanan penjara di RUTAN Polres Halmahera Tengah, kurang lebih selama 20
(dua puluh) hari lamanya terhadap penahanan tersebut, menurut pemahaman saya
sebagai Pelapor/Orang Tua Korban sudah
cukup memberikan efek jera terhadap diri Tersangka atas nama ASPENAS
TOMO Alias PATI, serta menyesali seluruh perbuatanya;------------------------------------------------------
4. Bahwa bedasarkan fakta hukum tersebut
diatas, saya sebagai Pelpor/Orang tua korban,telah mengajukan Permohonan
Menarik/Mencabut Laporan Polisi Nomor : LP/45/X/2020/Res Halteng/SPKT, (tanggal 07 Oktober 2020), dengan
pertimbangan baik Pelapor maupun terlapor/ Tersangka sudah saling memaafkan dan
menyadari akan kesalahannya,bahwasanya agar perkara ini tidak dilanjutkan pada proses hukum ke tingkat
Kejaksaan Negeri Weda maupun Pengadilan Negeri Soasio Tidore, hal ini tertuang
dalam surat kesepakatan perdamaian antara Pelapor/Korban dengan pihak Pelaku/
Tersangka yang kami lampirkan dalam Permohanan ini;---------------------------------------------------------------------------------
5. Bahwa adapun alasan yang menjadi
pertimbangan hukum Menarik/Mencabut perkara ini, telah terpenuhinya asas
keadilan, asas manfaat dan kepastian hukum, sehingga masih dapat dilakukan
upaya diluar pengadilan, hal mana dimaksud untuk mengurangi penumpukannya beban
kuantitas perkara di lembaga pengadilan;-------
6. Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta
hukum tersebut diatas, saya selaku Pelapor/Orang Tuan Korban memohon kirannya yang terhormat Kepada Kepala
Kejaksaan Negeri Weda sesuai dengan kewenangan agar penghentian perkara pidana
melalui prinsip keadilan restoratif (restorative
justice), upaya yang melibatkan korban, pelaku serta tokoh masyarakat,
sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020
tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (“Perkejaksaan 15/2020”).-----------
Dengan
demikian permohonan ini saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab dan atas
segala perkenanan Kepala Kejaksaan Negeri Weda, Yang Mulia bapak ARIF BUDIMAN, S.H., M.H. mengabulkan permohonan ini, saya ucapkan terima kasih.
Lelilef Sawai. 27 November 2020
Hormat saya,
ANDRIANUS AIBEKOB alias GANDA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar