Wikipedia

Hasil penelusuran

Rabu, 15 Desember 2021

SOMASI/PERINGATAN ATAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK).

 Kepada Yth,

Direktur PT. Batu Mulia Bumindo
Di_
Jakarta


 HAL :  SOMASI / PERINGATAN PERTAMA TERKAIT  PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PHK ATAS NAMA 



Dengan Hormat,

Mempermaklumkan kami yang bertanda tangan dibawah ini, Wilson Colling, S.H., M.H., dan AFRIL Tumutu, SH. masing-masing Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA) Professional Advocate And Legal Consultans, berkedudukan di Jalan Subur, Nomor 59, Lenteng Agung, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Phone (+62)81315211206), email: lawwilson86@gmail.com, berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 17 Januari  2021 (Copy Surat Kuasa Terlampir) oleh dan karenanya sah bertindak untuk dan atas nama XXXXX, selanjutnya disebut “ Klien Kami ”:---------------------------------------------------------

ISMAYANDI,......

Sehubungan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak melalui Surat Nomor: 010/M/.GRI/HRD/SKPHK/X/2021, tanggal …. 20121, perihal “Pemutusan Hubungan Kerja”, dengan ini kami  sampaikan beberapa hal sebagai berikut:-------------------------------------------------

  1. Bahwa Klien kami terdaftar sebagai karyawan terhitung mulai tanggal 15 Januari 2014 dan di PHK pada tanggal 31 Oktober 2021 sehingga masa kerja terhitung selama 7 tahun delapan bulan , dengan gaji pokok sebesar Rp.3.000.000;------------------------------------------
  2. Bahwa dengan adanya PHK tersebut Klien kami tanpa diberikan pesangon ;----------------------_
  3. Bahwa setelah kami  mencermati sesuai  Pasal 156 UU/13/2003 tentang kerja Jo Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dalam Pasal 40 ayat (2) terdapat beberapa hak yang seharusnya Klien kami menerima uang pesangon   yaitu: a) Uang Pesangon : masa kerja 7 tahun 8 bulan  = 8 kali gaji yaitu: Rp. 21.000.000  b) Uang Penghargaan Masa Kerja: masa kerja 7 tahun 8 bulan = 3 kali gaji yaitu: Rp. 9.000.000" Total hak yang seharusnya Klien kami terima akibat dari PHK yaitu Rp.24.000.000 + Rp.9.000.000 = Rp.33.000.000 (tiga puluh tiga juta rupiah) ".............................
  4. Bahwa berdasarkan ketentuan dan perhitungan tersebut diatas, mohon kiranya bapak bersedia membayarkan pesangon sebesar Rp.33.000.000., (tiga puluh tiga juta  rupiah ) selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak tanggal surat somasi/peringatan ini dibuat.---------------------------------------------------
  5. Bahwa dalam hal hingga tanggal tersebut tidak dibayarkan kepada Klien kami, maka kami menindaklanjuti penyelesaian permasalahan ini dengan melakukan upaya hukum.----------------
  6. Bahwa Surat kami ini merupakan itikad baik dari Klien kami untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan dan merupakan bukti nantinya.

Demikian Somasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian, terima kasih.

Jakarta, 17 Januari  2022

Hormat Kami,

Kuasa Hukum 


Wilson Colling, SH.,MH.

Managing Associates















RUANG KONSULTASI


Tags :


WCALAWFIRM

Layanan Jasa Hukum Pengacara Jakarta

Bantuan Hukum Pengacara Indonesia Hukum Indonesia

Restorative Justice

Kantor Hukum Wilson Colling And Associates

WCALAWFIRM

Layanan Jasa Hukum Pengacara Jakarta

Bantuan Hukum Pengacara Indonesia Hukum Indonesia

Ilmu Hukum Masyarakat Sadar Hukum

Kantor Hukum Wilson Colling And Associates

Tidak ada komentar:

Posting Komentar