Kepada Yth,
Direktur PT. Batu Mulia Bumindo
Di_
Jakarta
HAL : SOMASI / PERINGATAN PERTAMA TERKAIT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PHK ATAS NAMA
Dengan Hormat,
Mempermaklumkan kami yang bertanda tangan dibawah ini, Wilson Colling, S.H., M.H., dan AFRIL Tumutu, SH. masing-masing Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA) Professional Advocate And Legal Consultans, berkedudukan di Jalan Subur, Nomor 59, Lenteng Agung, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Phone (+62)81315211206), email: lawwilson86@gmail.com, berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 17 Januari 2021 (Copy Surat Kuasa Terlampir) oleh dan karenanya sah bertindak untuk dan atas nama XXXXX, selanjutnya disebut “ Klien Kami ”:---------------------------------------------------------
ISMAYANDI,......
Sehubungan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak melalui Surat Nomor: 010/M/.GRI/HRD/SKPHK/X/2021, tanggal …. 20121, perihal “Pemutusan Hubungan Kerja”, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:-------------------------------------------------
- Bahwa Klien kami terdaftar sebagai karyawan terhitung mulai tanggal 15 Januari 2014 dan di PHK pada tanggal 31 Oktober 2021 sehingga masa kerja terhitung selama 7 tahun delapan bulan , dengan gaji pokok sebesar Rp.3.000.000;------------------------------------------
- Bahwa dengan adanya PHK tersebut Klien kami tanpa diberikan pesangon ;----------------------_
- Bahwa setelah kami mencermati sesuai Pasal 156 UU/13/2003 tentang kerja Jo Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dalam Pasal 40 ayat (2) terdapat beberapa hak yang seharusnya Klien kami menerima uang pesangon yaitu: a) Uang Pesangon : masa kerja 7 tahun 8 bulan = 8 kali gaji yaitu: Rp. 21.000.000 b) Uang Penghargaan Masa Kerja: masa kerja 7 tahun 8 bulan = 3 kali gaji yaitu: Rp. 9.000.000" Total hak yang seharusnya Klien kami terima akibat dari PHK yaitu Rp.24.000.000 + Rp.9.000.000 = Rp.33.000.000 (tiga puluh tiga juta rupiah) ".............................
- Bahwa berdasarkan ketentuan dan perhitungan tersebut diatas, mohon kiranya bapak bersedia membayarkan pesangon sebesar Rp.33.000.000., (tiga puluh tiga juta rupiah ) selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak tanggal surat somasi/peringatan ini dibuat.---------------------------------------------------
- Bahwa dalam hal hingga tanggal tersebut tidak dibayarkan kepada Klien kami, maka kami menindaklanjuti penyelesaian permasalahan ini dengan melakukan upaya hukum.----------------
- Bahwa Surat kami ini merupakan itikad baik dari Klien kami untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan dan merupakan bukti nantinya.
Demikian Somasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian, terima kasih.
Jakarta, 17 Januari 2022
Hormat Kami,
Kuasa Hukum
Wilson Colling, SH.,MH.
Managing Associates
RUANG KONSULTASI
Layanan Jasa Hukum Pengacara Jakarta
Bantuan Hukum Pengacara Indonesia Hukum Indonesia
Kantor Hukum Wilson Colling And Associates
Layanan Jasa Hukum Pengacara Jakarta
Bantuan Hukum Pengacara Indonesia Hukum Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar