Nomor : A. 033/WCA/SMS.P/IX/2021 Jakarta, September 2021
Sifat : segera
Lampiran : 2 (dua) berkas surat
Kepada Yth,
Direktur Utama PT. PP (Persero) Tbk
Jalan Letjend TB Simatupang Nomor 57, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibu Kota 13760
HAL : SOMASI / TEGURAN PERTAMA
Dengan Hormat,
Mempermaklumkan Kami yang bertanda tangan dibawah ini, Wilson Colling, S.H., M.H., dan H. Purwanto, S.H., M.Si., masing-masing Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA) Professional Advocate And Legal Consultans, berkedudukan di Jalan Subur, Nomor 59, Lenteng Agung, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Phone (+62)81315211206), email: lawwilson86@gmail.com, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 092/SRS-GTM/IX/2021 pada tanggal 15 September 2021 (Copy Surat Kuasa Terlampir) oleh dan karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT. Gratama Consultant, selanjutnya disebut “ Klien Kami ”:-------------------------------------------------------
- Bahwa adapun pertimbangan yuridis menjadi dasar somasi/teguran kami ini adalah : sehubungan dengan Berita Acara Schedule Pembayaran pada tanggal 24 November 2020, kewajiban dan/atau piutang PT. PP (Persero) Tbk sebesar Rp.1.195.065.800,- (satu miliar seratus Sembilan puluh lima juta enam puluh lima ribu delapan ratus rupiah) yang telah jatuh tempo pelunasan, maka dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:-------------------------------
- Bahwa Klien kami memiliki hubungan hukum dengan Pihak PT.PP (Persero) Tbk, sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan proyek Transmart Rungkut, Transmart Pontianak, Transmart Malang, dan Transmart Bali, dimana berdasarkan bukti autentik nyata pihak PT. PP (Persero) Tbk, masih memiliki kewajiban/piutang kepada Klien kami (PT.Gratama Consultant) dengan nilai total sebesar Rp. 1.195.065.800,- (satu miliar seratus Sembilan puluh lima juta enam puluh lima ribu delapan ratus rupiah ) sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Schedule Pembayaran pada tanggal 24 November 2020, dengan skema penyelesaian bertahap atau cicilan yang dibuat oleh Pihak Pt. PP (Persero) Tbk, diwakili oleh Saudara Toto Setyarso selaku SM-Head Of Finance & Devisi Gedung (bukti surat terlampir);---------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan data dan keterangan dari Klien kami, Pihak PT.PP (Persero) Tbk, telah lalai dan/atau ingkar janji untuk memenuhi kewajiban/ Saudara melunasi kewajiban/piutang tersebut, sebagaimana yang telah Saudara sepakati dalam isi Surat Berita Acara Schedule Pembayaran dengan skema penyelesaian bertahap atau cicilan sebagaimana dimaksud pada angka (1) diatas ;---------------------------------------------------
- Bahwa Klien kami telah berulang kali menghubungi dan mengingatkan Saudara agar segera melaksanakan seluruh kewajiban saudara melunasi hutang-hutang dimaksud, namun Saudara tidak mematuhinya, sehingga hal ini secara nyata-nyata telah melanggar Hukum Perjanjian dan norma-norma hukum lainnya yang berlaku di Indonesia, serta hal ini juga telah menimbulkan kerugian atas hak dan kepentingan hukum Klien kami;-----------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan deskripsi yuridis diatas, dengan ini kami menyampaikan somasi/ teguran hukum kepada Direktur Utama PT. PP (Persero) Tbk, dalam kedudukan dan jabatannya telah bertindak diluar prosedur hukum, agar segera melakukan pelunasan seluruh kewajiban Saudara atau hutang-hutang tersebut kepada Klien kami dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal surat ini, secara ex officio sebagai Pejabat BUMN yang bertanggung jawab mewujudkan good governance;-------------------------------------------
- Bahwa apabila sampai dengan batas waktu yang telah diberikan saudara belum melunasi kewajiban Saudara hal terkait diatas, maka Klien kami sedang mencadangkan hak-hak hukumnya untuk MENGAJUKAN PERMOHONAN PKPU/PAILIT sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepalitan dan PKPU (KPKPU) terhadap Pihak PT. PP (Persero) Tbk;---------------------
- Bahwa kami selaku Kuasa Hukum secara arif dan bijaksana berupaya mencegah hal-hal tersebut diatas tidak terjadi karena kami masih yakin dan percaya Pihak PT.PP (Persero) Tbk, dapat menyelesaikan permasalahan hukum ini secara musyawarah mufakat tanpa ada yang dirugikan (saling menguntungkan) diantara kedua belah pihak dengan mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;------------------------
- Untuk itu kami mengundang Direktur Utama PT.PP (Persero) Tbk, (Kuasa yang sah) guna membicarakan Penyelesaian Hukum terkait dengan Berita Acara Schedule Pembayaran pada tanggal 24 November 2020, kewajiban dan/atau piutang PT. PP (Persero) Tbk sebesar Rp.1.195.065.800,- (satu miliar seratus Sembilan puluh lima juta enam puluh lima ribu delapan ratus rupiah) yang telah jatuh tempo pelunasan, besar harapan kami Pihak PT. PP (Persero) Tbk, atau yang mewakilinya (Kuasa yang sah) untuk dapat hadir pada :--------
Hari : Senin, 27 September 2021
Jam : 14.00 Wib s,d selesai
Tempat : Jl. WR. Supratman No.99, Sahid Residance R1, Tangerang Selatan, Provinsi Banten
Agenda : Penyelesaian Kewajiban/Piutang dan Pelunasan
-Mohon Konfirmasi I (satu) hari Sebelum kehadirannya melalui Phone : (+62813-1521-1206, Wilson Colling), (+620812-9384-884, H. Purwanto)
Bahwa Surat kami ini merupakan itikad baik dari Klien kami untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan dan merupakan bukti nantinya.------------------------------------------------------
Demikian Surat Somasi/Teguran ini disampaikan kepada Saudara yang bersangkutan semoga surat ini menjadi perhatian, atas pengertian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum PT. Gratama Consultant
LAW FIRM WILSON COLLING & ASSOCIATES
WILSON COLLING, S.H., M.H., H. PURWANTO, S.H., M.Si
Tembusan Yth:
1.Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2.Menteri Keuangan RI
3.PT. Gratama Consultant (Klien)
4.Arsip
======================================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar