Jawaban Termohon dan Gugatan Penggugat Rekonpensi
Dalam Perkara Nomor :4804/Pdt.G/2021/PA.Tgrs
Antara
Sri Aryati Binti Misyono (ALM) ------------------ Termohon/Penggugat Rekonpensi
Melawan
Ayi Nandang Taruna Bin Abidin ---------------- Pemohon/Tergugat Rekonpensi
======================================Tangerang, 24 November 2021
Kepada Yth,
Majelis Hakim Yang Memeriksa Perkara
Pengadilan Agama Tigaraksa
Di-
Tigaraksa
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Mempermaklumkan kami yang bertandatangan pada bagian akhir surat ini : Wilson Colling., S.H., M.H., Dede Haryandi., S.H., M.H., Para Advokat dan Penasihat Hukum pada kantor WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA) Professional Advocate And Legal Consultants, yang beralamat di Jl. Subur, No. 59, Lenteng Agung- Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan (12610), HP : +62 813-1521-1206, email : lawwilson86@gmail.com, yang dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 05 Oktober 2021, selanjutnya dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum : --------------------
Sri Aryati Binti Misyono (ALM), Perempuan, Warga Negara Indonesia Umur: 46 Tahun, Agama: Islam; Pekerjaan: Karyawan Swasta, Bertempat Tinggal di Perumahan Perum Bukit Tiara Blok G 3 Nomor 9 Desa Pasir Jaya Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 015, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang - Banten; selaku Temohon Konpensi dan Penggugat Rekonpensi dalam perkara tersebut diatas, dengan ini disampaikan jawaban Termohon dan Gugatan Penggugat Rekonpensi dengan uraian-uraian sebagai berikut : --------------------
DALAM KONPENSI :
- Bahwa Benar, Termohon dan Pemohon adalah Suami Isteri yang sah telah melangsungkan pernikahan pada tanggal 16 Desember 2013 dihadapan Pejabat Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tigaraksa sebagaimana terbukti dalam Buku Kutipan Akta Nikah Nomor : 1124/48/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013;--
- Bahwa benar antara Termohon dan Pemohon terakhir bertempat tinggal bersama di Desa Pasir Jaya Kec. Cikupa, mengontrak rumah pak soleh;
- Bahwa benar selama perkawinan antara Termohon dan Pemohon telah layaknya pasangan suami isteri akan tetapi belum dikaruniai keturunan (anak);
- Bahwa menanggapi posita Pemohon angka 4 dan 5 akan Termohon tanggapi sebagai berikut:-----------
4.1. Bahwa Pada pokoknya dalil permohonan Pemohon terkait percekcokan yang selalu menyalahkan Termohon adalah tidak benar. Bahwa yang benar adalah sikap Pemohon yang kasar dan cenderung tidak menghargai Termohon merupakan pemicu dari keretakan rumah tangga Termohon dan Pemohon, lagi pula Pemohon tidak bertanggung jawab atas keuangan dalam rumah tangga yang mana Pemohon tidak memberikan seluruh penghasilannya untuk dikelola oleh Termohon selaku ibu rumah tangga. Dengan demikian terbukti menurut hukum yang salah serta yang memicu pertengkaran dan percekcokan adalah Pemohon sendiri, sehingga terjadi kontradiksi dalam dalil permohonan Pemohon;-----------------------------------------------------
5. Bahwa menanggapi posita Pemohon angka 6 akan Termohon tanggapi sebagai berikut:---------------------------------------------------------
5.1. Bahwa perginya Termohon karena ucapan yang menyakitkan hati Termohon, sehingga perginya Termohon dari kediaman bersama dalam bahasa hukum “diusir” oleh Pemohon dengan demikian dalil Pemohon angka 6 yang menyatakan Termohon pergi meninggalkan tempat tinggal bersama tanpa seijin Pemohon adalah tidak benar, yang benar adalah Pemohon mengusir Termohon, oleh karena itu indikasi Pemohon menuduh nusyuz kepada Termohon tidak beralasan menurut hukum dan haruslah ditolak; ---------
6. Bahwa menanggapi posita Pemohon angka 7 sampai dengan 9 akan Termohon tanggapi sebagai berikut:------------------------------
6.1. Bahwa oleh karena pemicu pertengkaran dan percekcokan adalah Pemohon sendiri dengan demikian hak-hak Termohon yang merupakan kewajiban Pemohon harus dipenuhi sebelum membacakan ikrar talak, yang akan Termohon sampaikan dalam gugatan Rekonpensi yang akan diurai dibawah ini;----
DALAM REKONPENSI :
1. Bahwa dalil-dalil yang termuat dalam konpensi yang ada relevansinya dengan dalil-dalil Gugatan Rekonpensi ini secara mutatis mutandis mohon terulang kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Rekonpensi ini;---------------
2. Bahwa pada prinsipnya Termohon/Penggugat Rekonpensi apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini tetap mengabulkan dan memberi ijin kepada Pemohon/Tergugat Rekonpensi, untuk mengucapkan ikrar talak maka Termohon/Penggugat Rekonpensi mengajukan tuntutan – tuntutan sebagai akibat terjadinya perceraian ini menurut hukum, berupa :-------------------------------------------
2.1. Biaya nafkah selama iddah. Bahwa oleh karena Pemohon/Tergugat Rekonpensi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagaimana terbukti dalam Surat Ijin Cerai No. 800/283-DPPP/2021, disamping Pemohon/Tergugat Rekonpensi sebagai PNS, yang sudah mempunyai golongan cukup tinggi, Pemohon/Tergugat Rekonpensi seorang pengusaha yang sukses dibidang transportasi darat yaitu memiliki rental mobil ambulan yang armadanya berjumlah sekitar 5 unit, yang mana usaha tersebut bisa menghasilkan pemasukan puluhan juta dalam satu bulan, dengan demikian Termohon/Penggugat Rekonpensi menuntut uang selama masa iddah sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta juta rupiah) x 3 ( tiga bulan) = Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah); ----------
2.2. Bahwa lamanya perkawinan Termohon/Penggugat Rekonpensi dan Pemohon/Tergugat Rekonpensi sudah berusia 8 (delapan) tahun ditambah penghasilan Pemohon/Tergugat Rekonpensi yang sangat besar sebagaimana yang sudah dijelaskan oleh Termohon/Penggugat Rekonpensi sebagaimana posita 2.1. tersebut diatas, maka sangat adil baik untuk Termohon/Penggugat Rekonpensi dan Pemohon/Tergugat Rekonpensi maka layak dan patut menurut hukum apabila Termohon/Penggugat Rekonpensi meminta uang mut’ah sebesar Rp. 700.000.000,- ( tujuh ratus juta rupiah) dengan demikian layak dan beralasan hukum apabila Pemohon/Tergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar uang mut’ah sebagaimana tersebut diatas;---------------------------------------------
3. Bahwa oleh karena sejak Termohon/Penggugat Rekonpensi di usir oleh Pemohon/Tergugat Rekonpensi sejak bulan September 2020 hingga Oktober 2021, Pemohon/Tergugat Rekonpensi tidak memberikan nafkah kepada Termohon/Penggugat Rekonpensi seperti selayaknya ketika perkawinan tersebut masih harmonis yaitu tiap bulannya kurang lebih Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perbulan, dengan demikian sangat beralasan menurut hukum apabila Pemohon/Tergugat Rekonpensi dihukum untuk memberikan nafkah terhutang (madliyah) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) x 14 bulan, dengan total yaitu sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah);----------------------------------------
4. Bahwa oleh karena iddah, mut’ah dan nafkah terhutang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pemohon/Tergugat Rekonpensi sebagai konsekuensi hukum atas permohonan cerai talak yang diajukannya, maka baralasan hukum apabila gugatan Penggugat Rekonpensi dikabulkan untuk seluruhnya;--------------------------------------------------
Bedasarkan hal – hal yang telah diuraikan diatas, maka Penggugat Rekonpensi (Termohon) mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :-----------------------------------------------
DALAM KONPENSI :
1. Menolak Permohonan Cerai Talak Pemohon untuk seluruhnya; ATAU apabila Majelis Hakim tetap mengabulkan permohonan cerai talak Pemohon, maka;
DALAM REKONPENSI :
1. Mengabulkan gugatan Termohon/Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
2. Menghukum Pemohon/ Tergugat Rekonpensi membayar uang selama iddah sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta juta rupiah) x 3 ( tiga bulan) = Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), kepada Termohon/Penggugat Rekonpensi; ------------------------------------------------
3. Menghukum Pemohon/Tergugat Rekonpensi membayar uang mut’ah sebesar Rp. 700.000.000,- ( tujuh ratus juta rupiah), kepada Termohon/Penggugat Rekonpensi; ---
4. Menghukum Pemohon/Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah terhutang kepada Termohon/Pengggat Rekonpensi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) x 14 bulan = sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah); kepada Termohon/Penggugat Rekonpensi.-------------------------------------------------
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
- Menyatakan biaya menurut hukum.
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat Rekonpensi
(Termohon) mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Hormat Kami;
Kuasa Hukum Termohon/Penggugat Rekonpensi
Wilson Colling., S.H., M.H., Dede Haryandi., S.H., M.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar