Nomor : A. 064/WCA/LW-SMS.P-I/II/2023
Sifat : segera
Lampiran : 2 (dua) berkas surat
Kepada Yth,
Saudari Raya Lina
Di Kebon Mangga No. 33, RT.003,RW.002,
Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
HAL: SOMASI / TEGURAN PERTAMA
Dengan Hormat,
Mempermaklumkan untuk dan atas nama Klien kami, SRI WAHYUNI, Perempuan, Lahir di Bojonegoro, Tanggal Lahir Tiga Belas Juni Seribu Sembilan Ratus Enam Puluh Enam ( 13-06-1966) bertempat tinggal di Jalan Brawijaya I-B,Nomor 90, Rukun Tetangga 006,Rukun Warga 002, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, sesuai Pemegang Kartu Tanda Penduduk : 3174075306660006, selanjutnya disebut “ Klien Kami. “------------------------------------------------
Kami selaku Penasehat Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada Tanggal 29 November 2022 (terlampir), dengan ini menyampaikan SOMASI/TEGURAN PERTAMA kepada Saudari Raya Lina, sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, maka dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :-------------------------------------------------------
Bahwa perlu kami sampaikan, bahwa Klien kami memiliki hubungan hukum dengan Saudari, yang mana berdasarkan bukti autentik nyata dengan penandatanganan Surat Pernyataan Perjanjian pada tanggal 8 Juni 2022, bahwa Saudari telah menerima pinjaman uang/dana sebesar Rp.786.000.000,- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah ) dari Klien kami, serta di perkuat dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengembalian Dana, Saudari berjanji dan menyanggupi sebagaimana diuraikan dibawah ini : --------------------------------
Bahwa Kemudian karena Saudari telah lalai memenuhi isi dari perjanjian tersebut di atas, Saudari berjanji akan mengembalikan uang Klien kami , pada tanggal 7 Juli 2022, berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengembalian Dana/uang sebesar Rp.786.000.000,- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah ) kepada Klien kami, yang telah jatuh tempo pengembalian ( pada tanggal 17 Juli 2022);---
Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2022, berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengembalian Dana, “Mengakui dan meminta kesempatan terakhir kepada PIHAK PERTAMA untuk mengembalikan seluruh dana penyetaan modal beserta fee nya sebesar Rp.786.000.000,- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah );---------------
Bahwa pada tanggal 9 Agustus 2022, berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengembalian Dana, Mengakui dan meminta kesempatan terakhir kepada PIHAK PERTAMA untuk mengembalikan seluruh dana penyetaan modal beserta fee nya sebesar Rp.786.000.000,- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah ), yang telah jatuh tempo pengembalian (pada tanggal 23 Agustus 2022);------------------------------
Bahwa berdasarkan data dan keterangan dari Klien kami, Saudari telah lalai dan/atau ingkar janji untuk memenuhi kewajiban/Saudari atas kesanggupan pengembalian dana/uang tesebut, sebagaimana yang telah Saudari sepakati/sanggupi dalam isi ketiga Surat Pernyataan Kesanggupan Pengembalian Dana di atas;-------------------------------------------------
Bahwa Klien kami telah berulang kali menghubungi dan mengingatkan Saudari agar segera melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran/pengembalian dana/uang tersebut, namun Saudari tidak mematuhinya, sehingga hal ini secara nyata-nyata telah Melanggar Hukum dan norma-norma hukum lainnya yang berlaku di Republik Indonesia, serta hal ini juga telah menimbulkan kerugian atas hak dan kepentingan hukum Klien kami;-------------------
Bahwa berdasarkan deskripsi yuridis diatas, dengan ini kami menyampaikan Somasi/Teguran Hukum kepada Saudari, agar segera mengembalikan dana/ uang sebesar Rp.786.000.000,- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah ), kepada Klien kami dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal surat ini ;------
Bahwa apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Saudari belum juga membayar/atau mengembalikan uang terkait di atas, maka Klien kami sedang mencadangkan hak-hak hukumnya untuk mengambil LANGKAH HUKUM atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang diatur dalam Pasal 378 Jo. Pasal 372 KUHPidana yang menyatakan:----------------------
Pasal 378 KUHP :
“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan-karangan perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, di Hukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”---------------------------------
Pasal 372 KUHP :
“Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, di Hukum karena Penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-“------------------------------------------------------------
Bahwa sebagai bukti permulaan yang akan Klien kami berikan kepada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres Metro Jakarta Selatan) adalah bukti penyerahan uang melalui transfer/ dan saksi-saksi yang mengetahui terkait dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengembalian Dana yang ditadatangani Saudari Sebagai PIHAK KEDUA;--------------------
Bahwa kami selaku Kuasa Hukum secara arif dan bijkasana berupaya mencegah hal-hal tersebut diatas, agar tidak terjadi karena kami masih yakin dan percaya Saudari dapat menyelesaikan permasalahan hukum ini secara musyawarah mufakat tanpa ada yang dirugikan (saling menguntungkan) diantara kedua belah pihak dengan mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;-------------------------------
Bahwa Surat kami ini merupakan itikad baik dari Klien kami untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan merupakan bukti nantinya sebelum berlanjut ke proses hukum (Polres Metro Jakarta Selatan)--------------------------------------------
Demikian Surat Somasi/Teguran Pertama ini disampaikan kepada Saudari yang bersangkutan semoga surat ini menjadi perhatian, atas pengertian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum SRI WAHYUNI,AW FIRM WILSON COLLING & ASSOCIATES
Wilson Colling, S.H., M.H.,
Norman Adreson Mbula, S.H.,
Tembusan Yth:
Polda Metro Jaya
Kapolres Metro Jakarta Selatan
Klien
Arsip
======================================
SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertanda tangan di bawah ini : ------------
SRI WAHYUNI, Perempuan, Lahir di Bojonegoro, Tanggal Lahir Tiga Belas Juni Seribu Sembilan Ratus Enam Puluh Enam ( 13-06-1966) bertempat tinggal di Jalan Brawijaya I-B,Nomor 90, Rukun Tetangga 006,Rukun Warga 002,Kelurahan Pulo,Kecamatan Kebayoran Baru,Jakarta Selatan,Provinsi DKI Jakarta, sesuai Pemegang Kartu Tanda Penduduk : 3174075306660006,------------
-Untuk selanjutnya disebut sebagai “PEMBERI KUASA”---------------
Dalam hal ini memilih kediaman (domisili) hukum dikantor Penerima Kuasa tersebut dibawah ini.-------------------------------------------------
DENGAN INI MENGANGKAT DAN MENYATAKAN MEMBERIKAN KUASA KEPADA:------------------------------------------------------
1. WILSON COLLING, S.H., M.H.,--------------------
2. BENEDIKTUS JEHADU, S.H., M.H.,--------------
3. NORMAN ANDRESON MBULA,S.H.-------------
4. SAFRI NAHAK,S.H.,------------------------------------
Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum WILSON COLLING & ASSOCIATES yang berkedudukan di Satrio Tower, Lantai 22 Unit 5, Jalan Prof.Dr. Satrio Kav.1.Kuningan, Kota Administrasi Jakarta Selatan-12950, Indonesia,Phone. (+62)813-15211-206, Email: lawwilson86@gmail.com, bertindak baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama.--------------------------------------Untuk selanjutnya disebut sebagai “PENERIMA KUASA.” ----------------------------------
----------------------------K H U S U S------------------------Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa guna mewakili dan/atau mendampingi kepentingan hukum PEMBERI KUASA “SRI WAHYUNI” sebagai Pelapor/Korban, dalam hal mengurus tagihan uang dan/atau menyelesaikan seluruh permasalahan hukum terkait Perjanjian Kerjasama Usaha Catering pada tanggal 8 Juni 2022 dengan Pihak RAYA LINA, yang telah jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2022, sebagai Pihak Terlapor yang beralamat di Kebon Mangga, Nomor 33,Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 002, Kelurahan Cipulir,Kecamatan Kebayoran Lama,Jakarta Selatan. Atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam (Pasal 378 KUHPidana) Jo. (Pasal 372 KUHPidana) telah menimbulkan kerugian secara materiil sebesar Rp.786.000.000,- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah ).---------------
Untuk maksud tersebut di atas, Penerima Kuasa berhak dan berwewenang penuh membuat surat-surat, membuat dan mengirimkan somasi/teguran, membuat Laporan Polisi resmi ke Penyelidik/Penyidik Kepolisian RI, terhadap pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut, mengajukan Gugatan Wanprestasi, menghadap dimuka Pengadilan, melakukan koordinasi serta negosiasi baik dengan instansi pemerintah maupun swasta serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan permasalahan tersebut, melakukan mediasi, meminta ganti kerugian, menandatangani segala surat-surat, kwitansi, menerima uang, mengadakan Perdamaian, mengadakan Pertemuan, atau pada pokoknya melakukan segala bantuan hukum yang dianggap baik dan berguna bagi kepentingan hukum Pemberi Kuasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa ada yang dikecualikan-------------------------------------------------
Demikian surat kuasa ini diberikan menurut hukum dengan Hak Substitusi baik sendiri dan atau secara bersama-sama dan dengan Hak Retensi untuk sebagian dan atau seluruhnya---------------------------------------------------
Kuasa ini diberikan di Jakarta, Pada Tanggal 29 NOvember 2022
PENERIMA KUASA, PEMBERI KUASA,
WILSON COLLING, S.H., M.H., SRI WAHYUNI
BENEDIKTUS JEHADU, S.H.,M.H.,
NORMAN ANDERSON MBULA,S.H.
SAFRI NAHAK,S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar