Wikipedia

Hasil penelusuran

Kamis, 30 Maret 2023

PENGACARA WILSON COLLING BUKA SUARA: RELOKASI WARGA DESA KAWASI TIDAK MENGAKOMODASI SEBANYAK -BANYAK ASPIRASI MASYARAKAT

 











PENGACARA WILSON COLLING BUKA SUARA:RELOKASI WARGA DESA KAWASI TIDAK MENGAKOMODASI SEBANYAK -BANYAK ASPIRASI MASYARAKAT
--------------------------------------------------------------------
Oleh:Wilson Colling


Jakarta, WCALAWFIRM ~ Salah satu Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi-Rumah Bersama Advokat) Jakarta Pusat, Pengacara Wilson Colling, S.H, M.H.,  dan juga sebagai orang obi, buka suara menilai soal rencana relokasi warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan , merupakan suatu hal yang sangat serius dan krusial. Menyangkut eksistensi dan masa depan seluruh warga Desa Kawasi. Dan bukan hanya terkait dengan kepentingan bisnis HARITA GROUP dan beberapa elit politik serta penguasa Desa Kawasi.

Oleh karena itu wajar jika sebanyak mungkin komponen masyarakat Desa Kawasi berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan pengujian. Salah satu pilihan adalah musyawarah mufakat oleh masyarakat kampung Kawasi.

Ujar Wilson, pendekatan proses konsensus untuk menentukan apakah akan merelokasi dan/atau mentransfer warga merupakan wujud nyata membuka peluang masyarakat seluas-luasnya kemungkinan untuk berpartisipasi. Dan persyaratan pemindahan itu harus tercantum dalam peraturan daerah (Perda) karena Desa Kawasi merupakan Desa tertua di Pulau Obi, tidak mudah dicabut dari akar budaya dan identitas sebagai warga Desa Kawasi.

“Saya menyayangkan relokasi warga Desa Kawasi yang hanya disetujui oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan dengan pihak Perusahaan PT Harita Group, hanya dengan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MOU) semata, tanpa menelaah peraturan, tetapi dalam proses pembahasannya tidak membuka partisipasi masyarakat secara luas- luasnya selama ini. masalah kesepakatan warga, pemerintah dan PT Harita Group dalam sosialisasi rencana relokasi."

Agar hal ini masyarakat dapat mengetahui apa alasan objektif mengapa Pemerintah dan perusahaan Harita Group melakukan relokasi Desa Kawasi tersebut, guna kepentingan hak-hak warga dan untuk mendapatkan kepastian hukum yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Terbukti banyak kritik pro dan kontra yang terjadi di kalangan masyarakat dari para elit politik dan Tokoh agama, Tokoh adat, pemerintah desa dan lintas organisasi mendatangi DPRD Halmahera Selatan, juga dari JATAM, bahkan perlawanan dari masyarakat Desa Kawasi rencana relokasi akan melakukan perlawanan.” Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Akibat tidak melibatkan masyarakat Desa Kawasi dalam rencana relokasi ketempat hunian baru, karena prosesnya tidak transparan belum ada kesepakatan, namun pembangunan rumah dan ruang publik tetap berjalan.
Bangunan itu bernama Eco Village. . Hal ini sangat merugikan penduduk Desa Kawasi, karena merampas hak-hak penduduk.

Wajar mereka menyampaikan sikapnya termasuk bila dipaksakan relokasi masyarakat akan melakukan perlawanan keras, yang tentu saja perlawanan yang dimaksud di sini adalah mempertahankan hak-hak hukum mereka tidak sebatas rumah ganti rumah semata. Ini masalah bisnis yang meraup keuntungan yang besar tidak bisa terlihat merelokasi warga tanpa alasan yang pasti.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Peradi DPC Jakarta Pusat ini mengaku, dirinya juga mendapat banyak keberatan terhadap rencana relokasi warga Desa Kawasi. Hal tersebut disampaikan langsung oleh masyarakat baik langsung maupun melalui saluran WhatsApp dan lainnya. Oleh karena itu, sebagai orang obi punya kewajiban moral menyampaikan secara terbuka terhadap Pemerintah maupun pihak Perusahaan PT Harita Group

“Suara-suara itu disampaikan langsung kepada Saya, baik dari para tokoh maupun masyarakat biasa. Mereka tidak dalam rangka memblokir investasi dengan rencana relokasi warga. Tapi karena proses rencana relokasi penuh dengan intrik dan siasat busuk pihak perusahaan PT Harita Group mengalihkan resiko kepada Pemerintah Daerah, bahwa rencana relokasi pemukiman warga Desa merupakan program pemerintah daerah, sedangkan pihak Perusahaan PT Harita Group hanya sebagai program pendidukung pemerintah
. Yang artinya proses relokasi tidak berdasarkan alasan tujuan guna menghindari hak dan kewajiban yang timbul di kemudian hari.

KESIMPULAN DAN SARANA:

Berdasarkan deskripsi tersebut di atas, maka saya sebagai putra Obi  memberikan saran agar rencana relokasi warga desa Kawasi Perlu dikaji kembali secara komprehensif melalui pendekatan sosiologis, antropologis dan akademis .

Meminta Pemerintah  Daerah  dan pihak Perusahaan PT Harita Group  secara terbuka dan kongkrit menyampaikan kepada masyarakat alasan rencana relokasi pemukiman warga Desa Kawasi.

Terkait ganti untung bukan sebatas rumah ganti rumah harus ada hak-hak lain yang perlu di pertimbangkan dan di bicara secara transparan. Ini urusan bisnis yang meraup keuntungan yang besar, bukan yayasan

Alasan Objektif : Rencana relokasi pemukiman warga karena kegiatan tambang nikel PT Harita Group yang sudah mengepung pemukiman warga Desa Kawasi sehingga hak konstitusional masyarakat terganggu yakni hidup sehat, menghirup udara segar dan lainnya telah dilanggar oleh pihak Perusahaan, maka alasan objektifnya harus di relokasi.

Jadi Pemerintah Daerah dan pihak Perusahaan PT Harita Group - jangan  membuat karangan bebas alasan relokasi karena daerah tersebut rawan gempa bumi. Ini yang namanya siasat busuk.

Tidak ada urgensi pemerintah daerah membuat program relokasi warga Desa Kawasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar