______________________________________________
KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI TUJUAN PELAKSANAAN DIVERSI PADA SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
-------------------------------------------------------------------
Oleh: Wilson Colling
WCALAWFIRM, ~ Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan restorative justice (RJ) dalam menyelesaikan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17). Kendati demikian, keputusan apakah keadilan restoratif itu diterapkan atau tidak tergantung keluarga David.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani selepas menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. Reda mengungkapkan penawaran untuk keadilan restoratif itu dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
“Kami akan tetap menawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak tergantung para pihak, khususnya keluarga korban,” jelas Reda kepada wartawan, Kamis (26/3/2023).
Akibat dari Peryataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) mendapat reaksi keras dari kalangan masyarakat apa yang ditawarkan oleh pihak Kajati DKI Jakarta. Untuk menanggapi pernyataan Kejati kita dapat melihat dari sudut pandang undang-undang perlindungan anak apakah pernyataan Kejati DKI tersebut, menyalahi ketentuan yang ada, atau memang undang-undang mensyaratkan demikian.?
PEMBAHASAN :
Dalam kasus di atas, kita harus melihat terlebih dahulu korban usia dan pelaku tindak pidana untuk menentukan peraturan perundang-undangan yang tepat dalam penanganan kasus tersebut. Indonesia sejak tahun 2002 telah memiliki undang-undang khusus (lex specialis) dalam memberikan perlindungan terhadap anak.
Selain menjamin perlindungan selama dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan terhadap Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (UU PA) juga telah memberikan jaminan hukum berupa rangkaian perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana, yaitu: bayarhabilitasi (pemulihan) baik anak dalam lembaga maupun di luar lembaga, upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari lebelisasi, pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, ntar mental, maupun sosial, dan, pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara yang telah menjadikannya sebagai korban penganiayaan
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun (delapan belas tahun), termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Merujuk pada ketentuan ini baik korban ( DO) maupun pelaku (AG) sama-sama berusia ABH.
Oleh karena itu, salam penanganan kasus
tersebut menggunakan dua undang-undang yakni: undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (UU Perlindungan Anak) dan undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak (UU Sistem Peradilan Anak), dalam penanganan anak sebagai pelaku tindak pidana.
Maka menurut hemat saya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, sudah tepat menawarkan keadilan restoratif (keadilan restoratif), terlepas dari korban keluarga korban menolak tawaran tersebut, namun pihak Kejati harus menawarkan opsi itu karena merupakan sistem peradilan anak yang mengatur demikian sebagai amanat konstitusi.
Memberikan Keadilan Restoratif, bukan dalam rangka rasionalisasi tindakan pemukulan/kekerasan yang dilakukan anak di bawah umur.
Namun dimaksudkan agar penyelesaian perkara ini, dapat dimusyawarahkan secara bersama-sama dalam menjatuhkan hukuman bagi anak pelaku tindak pidana, sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku terhadap korban, serta memberikan efek jera meskipun bukan melalui penjara. persetujuan dan persetujuan dari pihak korban menjadi wajib dalam Keadilan dipulihkan /Diversi
KESIMPULAN
Berdasarkan deskripsi yuridis di atas, kesimpulan menjadi saya, Anak merupakan amanat dari Tuhan Yang Maha Esa yang di dalam melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Hak-hak setiap anak wajib dijunjung tinggi tanpa anak tersebut meminta.
Kasus anak di bawah umur yang dibawa dalam proses peradilan adalah kasus-kasus yang serius saja, itu pun harus selalu mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, serta proses penghukuman adalah jalan terakhir (ultimum remedium) dengan tetap tidak mengabaikan hak-hak anak.
Di luar itu kasus-kasus anak dapat diselesaikan melalui mekanisme non formal yang berpedoman pada pedoman yang baku. Bentuk penanganan non formal dapat dilakukan dengan keadilan dipulihkan/diversi sebagaimana proses mediasi yang difasilitasi oleh penegak hukum pada setiap tingkat untuk mencapai keadilan restoratis yang dapat diselesaikan dengan kewajiban anak yang berhadapan dengan hukum yang mengikuti pendidikan dan atau pelatihan lembaga tertentu seperti berupa tindakan lain yang dilakukan dengan pemulihan bagi anak serta korban, ataupun jika terpaksa terjadi penghukuman hak anak tidak boleh diabaikan.
Sehingga pada akhirnya penanganan non formal dapat dilaksanakan dengan baik jika diimbangi dengan upaya menciptakan sistem peradilan yang kondusif
Sesungguhnya, diversi dapat digambarkan sebagai suatu sistem dimana fasilitator mengatur proses penyelesaian pihak-pihak yang bertikai untuk mencapai penyelesaian yang memuaskan sebagai keadilan restoratif. Tradisi dan mekanisme musyawarah mufakat merupakan wujud nyata dalam memperkuat hukum yang hidup dalam masyarakat sejak dulu. Dengan demikian, inti dari keadilan restoratif adalah penyembuhan, pembelajaran, moral, partisipasi dan perhatian masyarakat, dialog, rasa memaafkan, tanggung jawab dan membuat perubahan, semua ini merupakan pedoman bagi proses pemulihan dalam perspektif keadilan restoratif.(WCA)
---------------------------------------------------------------------
Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Kemudian diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014 (UUPA)
Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak
//_________
#lawyerlifestyle
#lawyermotivation
#wcalafirm #edukasihukum
#justice # lawyered #lawyersday
#wcalawfirm #firmahukum #lawfirmjakarta
#lawfirmjakartaselatan #kantorhukumjakarta
#kantorhukumjakartaselatan #kantorhukumindonesia
#lawyerjakarta #lawyerjakartaselatan #advokatjakarta #advokatindonesia #advokatperadi #lawyerlife#kutipanbijak
#lawyerindonesia #pengacaraindonesia
#pengacarajakarta #advokatindonesia
#kutipantokoh #queteslawyer #kutipanhukum #quoteslawyer
Tidak ada komentar:
Posting Komentar