Nomor : A.046/PPK-P/WCA/XII/2021
Perihal : Proposal Penawaran Kerjasama Profesional
Lampiran : Profile Kantor Hukum Wilson Colling & Associates
Kepada Yth:
Bapak /Ibu Pimpinan PT. Sembilan Sukses Abadi
Di-
Tempat
PROPOSAL PENAWARAN KERJASAMA PROFESIONAL
Dengan Hormat
Mempermaklumkan bersama surat ini, kami mengajukan “Penawaran Kerjasama Profesional “ Jasa Hukum Retainer Perusahaan, dengan Perusahaan (PT. SEMBILAN SUKSES ABADI) yang Bapak /Ibu Pimpin. Adapun kerjasama yang kami tawarkan adalah:
Bahwa kami menawarkan bentuk kontrak kerja berjangka, sebagai Retainer Client, dengan perusahaan Bapak/Ibu, dengan memberikan jasa profesional di bidang Hukum.
Bahwa kami akan melakukan pendampingan atau mewakili, menjadi Team Legal Perusahaan dalam menjalankan prosedural hukum, Mediasi, Beracara di Pengadilan, Lembaga Kepolisian, Proses Non Litigasi, dan sebagainya. Apabila pihak Perusahaan menghadapi komplain, penuntutan serta gugatan oleh pihak lain.
Bahwa kami akan melakukan hal-hal lain yang sekiranya perlu kami lakukan sebagai in house lawyer perusahaan dalam menghadapi baik person, swasta, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah, Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun militer, serta pihak lainnya.
Adapun tujuan kami menawarkan kerjasama profesional dibidang hukum dengan perusahaan yang Bapak/Ibu Pimpin, yaitu:
Mengingat, banyaknya masalah perusahaan yang timbul memerlukan penanganan hukum oleh seorang profesional dibidang Hukum/Advokat.
Mengingat, predikat perusahaan akan lebih baik di masyarakat dan pemerintah, apabila memiliki in house lawyer.
Mengingat, perkembangan peraturan hukum yang berlaku, penerapan hukum, dan penyelesaian masalah hukum sebuah perusahaan harus ditangani dengan profesional yaitu oleh in house lawyer perusahaan yang bersangkutan.
Jangka Waktu
Kerjasama Jasa Konsultan Hukum ini dilakukan berdasarkan perjanjian dengan jangka waktu 1 (satu) tahun, dengan waktu berkunjung ke perusahaan maksimal 2-3 jam (seminggu 2 X pertemuan), yang dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama diantara Konsultan dan Perusahaan.
Honorarium
Atas Jasa Konsultan Hukum yang diberikan, perusahaan wajib melakukan pembayaran honorarium kepada Konsultan dalam bentuk retainer fee sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) perbulan tergantung kesepakatan kedua belah pihak.
Demikian Penawaran Kerjasama Profesional ini kami buat, untuk maksud lebih menunjang kemajuan dan membantu perusahaan dalam menghadapi segala kemungkinan timbulnya masalah hukum yang kerap menghambat kinerja perusahaan. Besar harapan kami, Bapak/Ibu dapat memberikan waktu kepada kami untuk menindaklanjuti penawaran kerjasama profesional ini. Atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.
Jakarta, 16 Desember 2021
Hormat Kami
Kantor Advokat Dan Konsultan Hukum
Law Firm WILSON COLLING & ASSOCIATES
WILSON COLLING, S.H., M.H.
Managing Associates
Tidak ada komentar:
Posting Komentar