Wikipedia

Hasil penelusuran

Sabtu, 18 Desember 2021

Somasi (Surat Peringatan) PT.BRI (Persero),Tbk | LAWYER WCA LAWFIRM |



Nomor     :  A.027/WCA/SMS.P/VI/2021 0                                       Jakarta, 03 Juni 2021
Lampiran :  Surat Kuasa Khusus


Kepada Yth,
PIMPINAN CABANG PT. BRI (Persero) TBK GUNUNG SAHARI
Jalan Gunung Sahari Raya No.28D
Provinsi DKI Jakarta Pusat



HAL: SOMASI / TEGURAN PERTAMA

Dengan Hormat,
Mempermaklumkan Kami yang bertanda tangan dibawah ini, Wilson Colling, S.H., M.H., dan Meiry Arsyanti, S.H.,M.H., masing-masing Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA) Professional Advocate And Legal Consultans, berkedudukan di Jalan Terusan 1 Gusti Ngurah Rai, Ruko G 7,Nomor 7, Pondok Kopi, Kota Administrasi Jakarta Timur Indonesia, Phone (+62)81315211206, E-mail: lawwilson86@gmail.com, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 22 Mei 2021 (Copy Surat Kuasa Terlampir) , untuk selanjutnya disebut “Klien” dengan ini menyampaikan alasan - alasan somasi sebagai berikut:-------------
Bahwa adapun pertimbangan yuridis menjadi dasar somasi/teguran kami ini adalah : sehubungan dengan Kutipan Risalah Lelang Nomor : 331/26/2020 pada tanggal 24 November 2020, Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKNL DKI Jakarta  KPKNL Jakarta II, maka dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:--------------------
1.Bahwa Klien  kami  adalah Nasabah Debitur/pada PT. Bank Rakyat Indoneia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Gunung Sahari sebagaimana tercatat dalam Surat Penawaran Putusan Kredit (S P P K) tanggal 29 April 2009, dengan jumlah Pokok Kredit  sebesar Rp.425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu Kredit  10 (sepuluh ) tahun , dengan jenis Agunan adalah Tanah dan Bangunan seluas 200m² (dua ratus meter persegi)  yang terletak di Jalan Tipar Cakung Barat, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 08, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur dengan bukti kepemilikan Agunan adalah Sertifikat  Hak Milik  No. 00610/Cakung Barat nama pemegang MURSID;-------------------------

2.Bahwa menurut keterangan Klien kami sejak menandatangani Surat Penawaran Putusan Kredit  (S P P K) tanggal 29 April 2009 tersebut, pihak BRI dengan sengaja dan tanpa alasan  apapun tidak memberikan satu rangkap salinan foto copy Perjanjian Kredit kepada Klien kami (Debitur);-----------------------
3.Bahwa berdasarkan catatan administrasi Klien kami sejak Perjanjian Pembiayaan berlaku efektif, Klien kami (debitur) selalu tertib melakukan pembayaran angsuran hingga 97 bulan, sehingga jumlah total angsuran yang telah disetorkan kepada PT.BRI (Persero),Tbk adalah sebesar Rp.338.657.056 ( tiga ratus tiga puluh delapan juta enam ratus lima puluh tujuh ribu lima puluh enam rupiah) dan oleh karena tidak adanya kemampuan membayar yang disebabkan kondisi  keuangan perusahaan sedang tidak sehat dan diperparah lagi dengan dampak dari Pandemik Virus Corona (COVID-19), yang berdampak langsung terhadap kegiatan usaha/pekerjaan Klien kami (Debitur) semakin terpuruk;----
4.Bahwa namun Klien kami tetap memiliki itikad baik guna menyelesaikan kewajiban  pembayaran angsuran tersebut, sehingga pada tanggal 8 Juni 2020 mengajukan permohonan penyelesaian Kredit dengan cara pembayaran angsuran sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan  sebesar  Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) perbulannya mulai tanggal 29 Juli 2020 sampai lunas di tanggal 31 Januari 2021 (copy terlampir);----------------------------------------
5.Bahwa menurut keterangan dari Klien kami, atas permohonan penyelesaian tersebut diatas, pada Tanggal 31 Juli 2020 pihak Bank BRI Persero Kantor Cabang Jakarta Gunung Sahari, telah melakukan pendebetan (mutasi Kredit) dari rekening Klien kami sebesar RP. 2.000.000,- (dua juta rupiah);------------
6.Bahwa kemudian   tanpa sepengetahuan Klien kami (debitur) pihak Bank BRI Cabang Jakarta Gunung Sahari, telah melakukan Lelang Eksekusi secara sepihak  hal ini terkonfirmasi melalui pesan WhatsApp (+62811-9256-202) atas nama Ivan Agustinus S  pada Tanggal 11 September 2020, dengan rincian sebagai berikut: 
 “… Transfer Bersih Hasil Lelang Dari KPKNL – 1.432,470,000, Biaya Balai Lelang 42,975.000, Biaya daftar lelang 450,000, Total Pay Off Pinjaman 481.478,221, sisa hasil lelang yang di transfer 907,566,779 ‘’;----------------------

7.Bahwa Pada tanggal 10 Mei 2021 Pembeli Lelang (Candra), atas tanah dan bangunan tersebut, Klien kami mendapatkan Surat Somasi/Teguran melalui Kuasa Hukum terkait “…Untuk Mengosongkan dan Menyerahkan Tanah dan Bangunan Seluas 200 m² Yang Terletak Di JL. Tipar Cakung RT 001/RW 08 Kel.Cakung Barat Kec.Cakung Barat Jakarta Timur…..” bahwa dalam lampiran somasi  terkonfirmasi fakta dalam KUTIPAN RISALAH LELANG NOMOR : 331/26/2020 tanggal 24 November 2020, harga Pembelian sebesar Rp. 1. 500.000.000.00,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan tercatat  sebagi pihak penjual (Pejabat Penjual) dari PT.BRI (Persero), Tbk Kantor Cabang Jakarta Gunung Sahari atas nama Ivan Agustinus S;-----------------------------
8.Bahwa faktanya  harga pokok yang sebenarnya adalah sebesar Rp.1.500.000.000.00- (satu milyar lima ratus juta rupiah).Berdasarkan  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (28), yang seharusnya Hasil Bersih Lelang adalah Pokok Lelang dikurangi Bea Lelang Penjual dan Pembeli, dengan  asumsi rincian sebagai berikut :------------
Pokok Lelang                                  1.500.000.000,-
Biaya Lelang                                                           42.975.000,- (-)
Hasil Bersih Lelang                                           1.457.025.000,-

9.Bahwa akibat dari proses lelang eksekusi Tidak Akuntabel dan Tidak Transparan telah menyalahi subtansi hukum melanggar perintah Undang-Undang tentang Hak Tanggungan. Sehingga Klien kami sebagai Debitur mengalami kerugian yang sangat  nyata hal ini dapat dilihat pada poin 6 dan poin 7 diatas  dapat dijadikan temuan hukum. Sisa hasil lelang yang sudah  ditransfer oleh Pihak PT.BRI (Persero), terhadap Klien kami  sebesar Rp.907.566.779,- ( Sembilan ratus tujuh juta lima ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah ), yang seharusnya Rp.1.018.521.780,-( satu milyar delapan belas juta lima ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah ), maka selisih dan /atau kekurangan bayar oleh Pihak PT. BRI Cabang Jakarta Gunung Sahari adalah sebesar Rp.110.955.000,- (seratus sepuluh juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah);------------------------------------
10.Bahwa adapun hal yang perlu kami klarifikasi  kepada Saudara, bahwa segala biaya yang timbul dalam proses lelang adalah merupakan tanggung jawab Pihak Penjual dan Pembeli, bukan   membebankan biaya Bea Lelang dan Biaya Daftar Lelang  terhadap Klien kami (debitur), hal tersebut menyalahi Peraturan Menteri Keuangan  Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk  Pelaksanaan Lelang  sebagaimana dimaksud pada BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (31) yang menyatakan sebagai berikut: --
“….Bea Lelang adalah bea yang berdasarkan  peraturan perundang-undangan dikenakan kepada Penjual dan/atau Pembeli atas setiap pelaksanaan lelang, yang merupakan Penerimaan Negara bukan Pajak …”

11.Bahwa berdasarkan informasi dan fakta-fakta hukum yang kami peroleh dari Klien kami, pihak PT BRI (Persero) atau mewakilinya terdapat kekeliruan terkait  pelaksanan lelang sepihak  atas tanah dan bangunan tersebut, sehingga Klien kami dirugikan haknya atau dengan kata lain hasil Penjualan lelang dengan harga  (nilai likuidasi) yang jauh dibawah harga pasar, yang di lakukan pihak PT.BRI (Persero),Tbk atau mewakilinya hasilnya lebih kecil dari pada  tanah yang senyatanya dimiliki oleh Klien kami diantaranya sebagai berikut:-----------

  • Karena pelaksanan lelang yang tidak sesuai dengan prosedur Undang-Undang tersebut, maka Debitur mengalami kerugian sebesar : Harga Tanah dengan luas 200 m2 x RP. 17.000.000.- = Rp.3.400.000.000,- Jumlah = Rp. 3.400.000.000,-(tiga miliar empat ratus juta rupiah) 
  • Jumlah hutang tidak pasti karena Debitur tidak diberikan rincian  jumlahnya hutang yang ditetapkan oleh Kreditur (PT BRI). 
  • Debitur tidak pernah diajak musyawarah tentang harga limit dari tanah dan bangunan yang akan di lelang oleh Pihak PT BRI (Persero) Tbk Jakarta Cabang Gunung Sahari
  • Penjualan dengan harga dibawah pasar. 
  • Tidak memberi kesempatan kepada Debitur untuk menjual sendiri aset/tanah jaminan .
12.Sehingga berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum tersebut diatas, patut di duga ada pihak-pihak lain yang mencoba mengambil keuntungan dari proses lelang atas tanah dan bangunan milik Klien kami, untuk maksud tersebut guna pembelaan hak dan kepentingan hukum Klien kami, kami selaku kuasa hukum ingin meminta/memohonkan informasi namun tidak terbatas pada copy dokumen terkait Kutipan Risalah Lelang Nomor :331/26/2020, salinan atas Perjanjian Pembiayaan, Sertifikat Jaminan Hak Tanggungan, dokumen appraisal KJPP, informasi fakta- fakta hukum dan informasi pendukung lainnya terkait permasalahan  hukum sebagaimana diuraikan diatas;---------
13.Dengan ini kami beritahukan bahwa kami telah di minta oleh Klien kami untuk segera mengambil TINDAKAN HUKUM PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) sesuai  dengan Kitab Undang-Undang Hukum  (KUHPerdata) Pasal 1365 terhadap Pihak PT BRI (Persero), Pihak Pemenang Lelang (Candra) dan Pihak terkait lainnya dengan perkara ini;--------------------------------------
14.Klien kami juga akan membuat pengaduan Laporan Pidana karena berdasarkan keterangan Klien kami dan bukti-bukti atas sisa uang lelang sebesar Rp.110.955.000,- (seratus sepuluh juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) patut diduga melanggar Pasal 378 dan/ atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan,  pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan  Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) atas dugaan melanggar Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;--------------------------------------

15.Bahwa berdasarkan deskripsi yuridis diatas, dengan ini kami menyampaikan teguran hukum (somasi) kepada Pimpinan Cabang PT BRI (Persero),Tbk Kantor Cabang Jakarta Gunung Sahari, dalam kedudukan dan jabatannya telah bertindak diluar prosedur hukum atau secara melawan hukum menyetujui Penjualan aset anggunan  agar dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal surat ini, secara ex officio sebagai Pejabat BUMN yang bertanggung jawab mewujudkan good governance, dapat segera menyerahkan  atas selisih dan /atau kekurangan bayar oleh Pihak PT BRI Cabang Gunung Sahari adalah sebesar Rp.110.955.000,-( seratus sepuluh juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah);------------------
16.Bahwa menurut analisa kami selaku Kuasa Hukum berpendapat  terhadap permasalahan yang sedang dihadapi  pihak PT BRI (Persero) Tbk, atau yang mewakilinya, dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat  tanpa ada yang dirugikan (saling menguntungkan) diantara kedua belah pihak dengan mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa Surat kami ini merupakan itikad baik dari Klien Kami untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan dan merupakan bukti nantinya sebelum berlanjut ke proses hukum 

Demikian Surat Somasi  ini disampaikan agar demi hukum dapat secara bertanggung jawab, atas pengertian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih


Hormat Kami,
Kuasa Hukum Mursid




 

MEIRRY ARSYANTI, S.H.,M.H.


Tembusan

1. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur
2. Pimpinan Kantor PT BRI (Persero), Tbk
3. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
4. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
5. Kepala KPKNL Jakarta II
6. Polres Jakarta Timur
7. PT.Sumber Alfaria Trijaya, Tbk
8. Klien
9. Arsip






  



Tidak ada komentar:

Posting Komentar