Wikipedia

Hasil penelusuran

Selasa, 14 Desember 2021

DRAF SURAT KONFIRMASI PENYELESAIAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN PIUTANG TERHADAP PT. GRATAMA CONSULTANT

 Nomor : A. 035/WCA/KPK-PP/X/2021                            Jakarta, 01 Oktober  2021

Sifat : segera

Lampiran : 1 (satu) bundel dokumen Transmart Rungkut


Kepada Yth,

Direktur Utama PT. PP (Persero) Tbk 

Jalan Letjend TB Simatupang Nomor 57, Pasar Rebo,

Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibu Kota 13760


HAL: KONFIRMASI PENYELESAIAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN PIUTANG TERHADAP PT. GRATAMA CONSULTANT


Dengan Hormat,

Mempermaklumkan Kami, Wilson Colling, S.H., M.H., dan H. Purwanto, S.H., M.Si., masing-masing Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA) Professional Advocate And Legal Consultans, berkedudukan di Jalan Subur, Nomor 59, Lenteng Agung, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Phone (+62)81315211206), E-mail: lawwilson86@gmail.com, sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 092/SRS-GTM/IX/2021 pada tanggal 15 September  2021, oleh dan karenanya sah bertindak untuk dan atas nama  “ Klien Kami. ”----------------------------------------------------------

Nama Direktur....,  Dalam kedudukannya selaku Direktur perseroan PT. Gratama Consultant, sesuai Anggaran Dasar, yang berkedudukan di Jalan W R. Supratman Nomor 99, Sahid Residance R1, Ciputat Tangerang, Kota Administrasi Tangerang Provinsi Banten 

Untuk maksud tersebut diatas, kami selaku Kuasa Hukum hendak menyampaikan Konfirmasi penyelesaian kewajiban pembayaran PIUTANG terhadap PT. Gratama Consultant, berdasarkan pertimbangan  yuridis sebagaimana diuraikan dibawah ini;-

1. Bahwa sehubungan dengan Surat Somasi/Peringatan Pertama Nomor: A.033/WCA/SMS.P/IX/2021 tanggal 20 September 2021, merujuk pada Berita Acara Schedule Pembayaran pada tanggal 24 November 2020, kewajiban dan/atau piutang PT. PP (Persero) Tbk, sebesar Rp.1.195.065.800,- (satu miliar seratus Sembilan puluh lima juta enam puluh lima  ribu delapan ratus rupiah), --------------------------

2. Bahwa Kami Tim Kuasa hukum dan Klien kami (PT. Gratama Consultant), telah mengadakan pertemuan dengan Pihak PT. PP (Persero) TBK atau yang mewakili kuasanya (Kuasa yang sah) pada tanggal 27 September 2021, Pukul 14.00  Wib hingga selesai, di Kantor (PT. GC) Jalan, W R. Supratman Nomor 99, Sahid Residance R1, Tangerang Selatan , Provinsi Banten, dan kemudian di lanjutkan dengan pertemuan kedua di kantor PT.PP (PERSERO) TBK, Jalan Letjend TB Simatupang  Nomor 57, Lt.6,  Pasar Rebo, Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibu Kota 13760, pada tanggal 28 Sepember 2021, Pukul 13.00 WIB hingga selesai, dalam pertemuan tersebut melahirkan solusi penyelesaian permasalahan terkait hutang-piutang antara lain:-------------------------------------

a. Bahwa semula PT.PP (PERSERO) TBK,  BELUM membayar utang kepada Klien kami  (PT. Gratama Consultant) sesuai dengan Berita Acara Schedule Pembayaran sebesar Rp.1.195.065.800,- (satu miliar seratus Sembilan puluh lima juta enam puluh lima  ribu delapan ratus rupiah):---------------------------

b. Bahwa kemudian Sesuai hasil Rekonsiliasi Data dan KESEPAKATAN NILAI HUTANG, jumlah kewajiban piutang telah berubah per tanggal 28 September 2021 adalah sebesar Rp. 856,065.800- (delapan ratus lima puluh enam juta enam puluh lima ribu delapan ratus rupiah );--------------------------

c. Bahwa Klien meminta Pembayaran/pelunasan kewajibang/hutang  pada bulan Oktober 2021 (Disepakati oleh Saudara FAJAR. F perwakilan dari PT.PP Persero Tbk dalam minggu ke-3) seketika dan sekaligus;------------------------------------------------------

d. Bahwa Klien kami tidak terima (menolak) penyelesaian kewajiban dengan skema bertahap atau cicilan mengingat berita Acara Schedule Pembayaran yang dibuat oleh Pihak PT. PP (Persero) TBK melalui Saudara Toto Setyarso pada tanggal 24 November 2020 tidak memenuhi persyaratan (telah lalai/wanprestrasi ) yang telah disepakati;--------------------------------------------

e. Bahwa masalah Proyek Transmart Rungkut masih ada selisih senilai RP.422.950.000,- (empat ratus dua puluh dua juta Sembilan ratus lima puluh ribuh rupiah ) yang akan dilakukan rekonsiliasi  kepada TIM Project.--------------------------------------------------

3. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi bersama ternyata sampai dengan saat ini Saudara belum juga melunasi kewajiban tunggakan dalam  pelaksanaan pekerjaan proyek  Transmart Pontianak, Transmart Malang, dan Transmart Bali. Sesuai hasil Rekonsiliasi Data dan KESEPAKATAN NILAI HUTANG, jumlah kewajiban piutang per tanggal 28 September 2021 adalah sebesar Rp. 856,065.800- (delapan ratus lima puluh enam juta enam puluh lima ribu delapan ratus rupiah ) (bukti terlampir);------------------

4. Bahwa Jumlah total tersebut diatas belum termasuk pelaksanaan pekerjaan proyek tambahan bangunan 4 (empat) Lantai dan Cinema Transmart Rungkut (Masih ada Selisih  Pada Proyek Transmart Rungkut Senilai Rp. 422.950.000) akan dilakukan rekon kepada TIM Project; sesuai dokumen yang salinannya kami sertakan sebagai lampiran surat ini;----------------------------

5. Bahwa berdasarkan deskripsi yuridis diatas, dengan ini kami menyampaikan dengan segala hormat  kepada Direktur Utama PT. PP (Persero)Tbk, dalam kedudukan dan jabatannya agar segera melakukan pelunasan  seluruh kewajiban Saudara atau hutang-hutang tersebut kepada Klien kami  (PT.GC) dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal surat ini sesuai kesepakatan dengan saudara Fajar.F (perwakilan dari PT.PP Persero,Tbk), secara ex officio sebagai Pejabat Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mewujudkan good governance;--------------------------------------------------

6. Bahwa apabila sampai dengan batas waktu yang telah diberikan Saudara belum melunasi kewajiban Saudara hal terkait diatas, maka Klien kami sedang mencadangkan hak-hak hukum mengambil TINDAKAN HUKUM KEPALITAN atau PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG  sesuai  dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepalitan dan PKPU (KPKPU) terhadap PT. PP (Persero) Tbk;------------------------------------------------------------

7. Bahwa kami selaku Kuasa Hukum secara arif dan bijaksana berupaya mencegah hal-hal tersebut diatas agar tidak terjadi karena kami masih yakin dan percaya Pihak PT.PP (Persero) Tbk, dapat menyelesaikan permasalahan hukum ini secara musyawarah mufakat  tanpa ada yang dirugikan (saling menguntungkan) diantara kedua belah pihak dengan mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;-------------------------------

8. Bahwa Surat kami ini merupakan itikad baik dari Klien kami untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan dan merupakan bukti nantinya sebelum berlanjut ke proses hukum.---------------------------

Demikian Surat Konfirmasi  ini disampaikan kepada Saudara yang bersangkutan  semoga Surat ini menjadi perhatian, atas pengertian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.


Hormat Kami,

Kuasa Hukum PT. Gratama Consultant

LAW FIRM WILSON COLLING & ASSOCIATES





WILSON COLLING, S.H., M.H.,      

Tembusan Yth: 

  1. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 
  2. Menteri Keuangan RI
  3. PT. Gratama Consultant (Klien)
  4. Arsip




















Tidak ada komentar:

Posting Komentar