Wikipedia

Hasil penelusuran

Rabu, 06 Januari 2021

DRAF KESIMPULAN TERGUGAT 1

 

KESIMPULAN TERGUGAT I

Dalam Perkara Perdata Nomor 138/Pdt.G/2017/PN.SMG

 

 

ANTARA:

 

PT. MERDEKA GRAHA INDO

 

- - - - - - - - - - - - - - - - - - - -

 

TERGUGAT I

 

 

MELAWAN

 

 

PT. Jaya Perkasa Investama

 

- - - - - - - - - - - - - - - - - - - -

 

PENGGUGAT

 

 

 

==================================================================

 

Jakarta, 20 Maret 2018

 

 

 

Kepada Yang Terhormat,

Majelis Hakim Perkara 138/Pdt.G/2017/Pn.SMG

Pengadilan Negeri Semarang

Jalan Siliwangi No. 512, Kembangarum,

Semarang, Jawa Tengah.

 

 

Dengan hormat,

Mempermaklumkan  saya Wilson Colling, S.H., M.H., Advokat pada kantor hukum WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA) Professional Advocate And Legal Consultants, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum Tergugat I, hendak menyampaikan kesimpulan dalam Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum  Nomor: 138/Pdt.G/2017/Pn.SMG, dengan uraian sebagai berikut:---

 

Perlu Tergugat I jelaskan terlebih dahulu bahwasanya Kesimpulan ini diajukan setelah diajukan dan disampaikannya: 1) Jawaban-jawaban secara tertulis,  2) Bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat I dengan Penggugat yang telah diperiksa dihadapan Majelis Hakim; 3) Saksi-Saksi yang diajukan Tergugat I dengan Penggugat dipersidangan, 4) Fakta hukum yang telah terbukti dalam persidangan, sebagaimana Tergugat I uraiakan di bawah ini:


1)     Gugatan tertanggal 22 Maret 2017, yang telah diajukan oleh Penggugat di Kepaniteraan Pengadilan Negeri  Semarang pada tanggal 30 Maret 2017 dibawah Nomor Registrasi Perkara 138/Pdt.G/2017/PN.SMG (disebut dengan “Gugatan”);-------------

2)     Perbaikan Para Pihak di dalam Posita dan Petitum pada Gugatan dalam Perkara 138/Pdt.G/2017/PN.SMG tanggal 30 Maret 2017 (disebut dengan “Perbaikan”);-------------

3)     Jawaban TERGUGAT I tertanggal 10 Oktober 2017 yang telah diajukan TERGUGAT I di dalam persidangan, (selanjutnya disebut dengan “Jawaban Tergugat I”);---------

4)     Replik PENGGUGAT atas Jawaban TERGUGAT I tertanggal 17 Oktober 2017 yang telah diajukan PENGGUGAT di dalam persidangan (disebut dengan“Replik untuk Tergugat I”); --------

5)     Duplik TERGUGAT I tertanggal 24 Oktober 2017 yang telah diajukan TERGUGAT I di dalam persidangan (selanjutnya disebut dengan “Duplik Tergugat I”); --------

6)     Dokumen yang diajukan Penggugt sebagai bukti-bukti, sebagaimana dinyatakan dalam Daftar Bukti Penggugat tertanggal 31 Oktober 2017 (selanjutnya disebut dengan “Daftar Bukti Penggugat”), sebagai berikut:----

 

1.

BUKTI P-1

Akta Pendirian PT JAYA PERKASA INVESTAMA

2.

BUKTI P-2              

Perjanjian Kerjasama tertanggal 24 Mei 2011

3.

BUKTI P-3   

Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 04 Mei 2011

4.

BUKTI P-4   

Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 20 Mei 2011                                                                                              

5.

BUKTI P-5   

Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanpa tanggal dan tahun

6.

BUKTI P-6   

Rekening Koran bulan Mei Tahun 2011

7.

BUKTI P-7

Rekening Koran bulan Juni Tahun 2011

8.

BUKTI P-8

Rekening Koran bulan Juli Tahun 2011

9.

BUKTI P-9

Perjanjian Jual Beli tertanggal 31 Juli 2015 antara Agus Triharto Soegiarto selaku Direktur PT Jaya Perkasa Investama dengan Satrio Yudiarto selaku Pembeli

10.

BUKTI P-10

Bukti Pembayaran melalui transfer dan kwitansi pembayaran atas nama Satrio Yudiarto selaku Pembeli

11.

BUKTI P-11

Bukti Pembayaran secara kliring dan kwitansi pembayaran yang benar atas nama Ami Yapri selaku Pembeli

12.

BUKTI P-12 

Bukti Pembayaran dengan bilyet giro dan kwitansi pembayaran yang benar atas nama dr. Mulyono selaku Pembeli

13.

BUKTI P-13

Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 01586, dengan tanggal penerbitan sertifikat 13 Februari 2007, nama pemegang hak terakhir PT Jaya Perkasa Investama

 

Seluruhnya disebut dengan “Bukti Penggugat”.

 

7)     Dokumen yang diajukan sebagai bukti-bukti Tergugat I, sebagaimana dinyatakan dalam Daftar Bukti Tergugat I tertanggal 07 November 2017 (selanjutnya disebut dengan “Daftar Bukti Tergugat I” sebagai berikut;----

 

1.

BUKTI T I-1

Akta Pendirian PT MERDEKA GRAHA INDO

2.

BUKTI T I-2              

Perjanjian Kerjasama Tergugat I dengan penggugat

3.

BUKTI T I-3

Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tertanggal 04 Mei 2011

4.

BUKTI T I-4

Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tertanggal 20 Mei 2011

5.

BUKTI T I-5

Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tertanggal Tanpa Tanggal dan Tahun

6.

BUKTI T I-6

Laporan Polisi Nomor LP/479/V/2017/Bareskrim tanggal 09 Mei 2017 dengan Terlapor Eddy Soesanto Soegiarto dan Korina Widya Sari

7.

BUKTI T I -7

Rekening Koran bulan Mei tahun 2011

8.

BUKTI T I-8

Rekening Koran bulan Juni tahun 2011

9.

BUKTI T I-9

Rekening Koran bulan Juli tahun 2011

 

Seluruhnya disebut dengan “Bukti Tergugat I

 

8)     Bahwa Penggugat dalam perkara a quo telah mengajukan Saksi-Saksi yakni Saudari Endang Susanti dan Saudari Endah Kris di di dalam persidangan dan telah disumpah, selain dari pada itu Penggugat juga mengajukan saksi ahli Perdata dipersidangan yakni DR.Yunanto, S.H., M.HUM. dibawah sumpah, hal mana saksi-saksi yang diajukan Penggugat dimaksud telah memberikan masing-masing keterangan di persidangan dengan keterangan sebagaimana diuraikan dibawah ini:---------

                    

a)     Saksi Endang Susanti

 

-         Bahwa saksi menerangkan bahwasanya saksi pernah bekerja di PT Jaya Perkasa Investama terhitung sejak November 2010 sampai dengan November 2015;

-         Bahwa saksi bekerja di PT. Jaya Perkasa Investama sebagai marketing dengan tugas memonitoring semua bundel bukti yang ada di semua Perjanjian pengikatan jual beli yang ada.

-         Bahwa saksi menjelaskan proses membeli unit yaitu awalnya calon pembeli survei dahulu kemudian calon pembeli memberikan tanda jadi (uang muka) bahwasanya kemudian setelah itu dibuatkanlah PPJB. Kemudian dalam proses pembayaran dapat langsung di transfer ke rekening PT. Merdeka graha Indo (untuk Selanjutnya disebut” PT. MGI”).

-         Bahwa saksi menjelaskan jika ada pembayaran uang masuk ke rekening PT.MGI uang yang masuk otomatis termonitor di rekening PT. JPI dan uang otomatis pindah ke rekening PT. JPI

-         Bahwa saksi menjelaskan PT. MGI dan PT. JPI ada membuat perjanjian kerjasama untuk memasarkan Unit Condotel yang terletak di Perumahan Palm Hill di jalan papandayan.

-         Bahwa saksi menjelaskan tidak ada satupun pembayaran yang masuk ke rekening PT. MGI yang dibayarkan oleh TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV karena semuanya adalah klien Bapak Edi Soesanto Soegiarto.

 

b)     Saksi Endah Kris

 

-         Bahwa saksi menerangkan bahwasanya pernah bekerja di PT. MGI sebagai administrasi terhitung sejak tahun 2011 sampai dengan 2014

-         Bahwa saksi menerangkan selama bekerja, saksi memiliki tugas dan tanggungjawa untuk mencatat semua pembelian condotel, membuat kwitansi pembayaran, mengecek uang yang masuk, melaporkan ke pimpinan, memfiling PPJB yang dilakukan oleh di PT. MGI.

-         Bahwa saksi menjelaskan ada PPJB atas nama TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV yang diserahkan kepada Ibu Endang

-         Bahwa tidak ada dana yang masuk dari TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV setelah di cek rekening koran PT. MGI

-         bahwa ada PPJB lain yang disimpan Ibu Endah selain punya TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV yang mana PPJB yang lain tersebut disertakan dengan kwitansi pembayaran dan adanya pembayaran ke rekening PT. MGI

-         Bahwa saksi tidak mengenal bukti kwitansi yang dijadikan bukti oleh Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV karena tidak sama dengan kwitansi asli PT. MGI

 

c)     Saksi Ahli Perdata yakni DR.Yunanto, S.H., M.HUM

 

-         Bahwa ahli menerangkan bahwasanya wanprestasi atau cidera janji atau Ingkar janji, (diatur dalam Pasal 1236 dst KUH.Perdata) Merupakan perbuatan dimana salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian. Perbuatan tidak memenuhi kewajiban tersebut terjadi karena kesalahannya. Kesalahan ini meliputi tiga unsur : Perbuatan yang dilakukan debitur dapat disesalkan; Debitur dapat menduga akibatnya; Dapat dipertanggungjawabkan, yaitu Debitur dalam keadaan cakap. Luasnya kesalahan itu meliputi kesengajaan (arglist) dan kelalaian.

 

-         Bahwa ahli menerangkan bahwasanya PMH adalah berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan atau melanggar:

1.     Melanggar hak subyektif orang lain.

Melanggar hak subyektif orang lain berarti melanggar wewenang khusus yang diberikan oleh hukum kepada seseorang. Yurisprudensi memberi arti hak subyektif sebagai berikut : Hak-hak perorangan seperti kebebasan, kehormatan, nama baik; Hak atas harta kekayaan, hak kebendaan dan hak mutlak lainnya.

2.     Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku

Kewajiban hukum diartikan sebagai kewajiban yang berdasar hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis (termasuk dalam arti ini adalah perbuatan pidana pencurian, penggelapan, penipuan dan pengrusakan.

3.     Bertentangan dengan kaedah kesusilaan

Yaitu bertentangan dengan norma-norma moral, sepanjang dalam kehidupan masyarakat diakui sebagai norma hukum.

4.     Bertentangan dengan kepatutan yang berlaku dalam lalu lintas masyarakat terhadap diri dan orang lain.

Dalam hal ini harus dipertimbangkan kepentingan sendiri dan kepentingan orang lain dan mengikuti apa yang menurut masyarakat patut atau layak. Yang termasuk dalam kategori bertentangan dengan kepatutan adalah Perbuatan yang merugikan orang lain tanpa kepentingan yang layak; Perbuatan yang tidak berguna yang menimbulkan bahaya bagi orang lain, yang berdasarkan pemikiran yang normal perlu diperhatikan.

 

-         Menurut Pasal 1313 KUH.Perdata, perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya. Mengenai batasan atau rumusan tersebut para ahli hukum perdata berpendapat kurang lengkap, terlalu luas dan banyak mengandung kelemahan-kelemahan. Agar suatu perjanjian yang dibuat sah dan mengikat para pihak harus dipenuhi syarat-syarat perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH.Perdata, yakni adanya : Kesepakatan;  Kecakapan;  Hal tertentu; dan Sebab yang halal.

 

-         Bahwa ahli menerangkan bahwasanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan suatu perjanjian yang mendahului perjanjian jual beli tanah dan/atau bangunan (pra jual beli), yang mana jual belinya (AJB) harus dilakukan di hadapan PPAT. PPJB dibuat sebagai solusi hukum atas adanya syarat-syarat tangguh yang ditentukan oleh undang-undang. Beberapa syarat tangguh yang melatar belakangi pembuatan PPJB ini di antaranya pembayarannya belum lunas,  tanah dan bangunan masih dalam proses pensertifikatan, dsb. Apabila syarat-syarat tangguh tersebut telah dipenuhi, maka, selanjutnya penjual dan pembeli akan menandatangani akta jual beli (AJB) di hadapan PPAT

-         Sebagai suatu perjanjian, agar PPJB yang dibuat sah secara hukum dan memiliki kekuatan mengikat pada para pihak, maka harus memenuhi syarat keabsahan perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH.Perdata. Hal tersebut telah dijelaskan di No. 2 huruf a point 3.

-         Karena obyek PPJB itu menyangkut tanah dan/atau bangunan, maka PPJB tersebut harus dipenuhi adanya:

-         Kesepakatan para pihak, dalam hal ini telah terjadi kesepakatan antara pemilik yang sah atas tanah dan/atau bangunan selaku pihak calon penjual dan pihak lain yakni calon pembeli.

-         Kecakapan para pihak, dalam hal ini para pihak selain harus cakap berbuat hukum, juga harus memiliki kewenangan bertindak. Misalnya, pihak calon penjual adalah pihak yang memiliki tanah dan/atau bangunan yang sah.

-         Hal tertentu, dalam hal ini obyeknya harus jelas, yakni: hak atas tanah dan/bangunannya berupa apa, pemiliknya siapa, luasnya berapa, dsb.

-         Causa yang halal, maksudnya perjanjian tersebut dilandasi oleh sebab yang halal yang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.

-         Sebagaimana telah dijelaskan, (PPJB) merupakan suatu perjanjian yang mendahului perjanjian jual beli tanah dan/atau bangunan (pra jual beli), yang harus dilakukan di hadapan PPAT.Jadi obyeknya adalah tanah dan/bangunan.

-         Konsep dasar dalam transaksi jual beli tanah adalah terang dan tunai.Terang berarti dilakukan secara terbuka, jelas obyeknya dan jelas pemiliknya (subyeknya), lengkap surat-surat serta bukti kepemilikannya.Tunai, berarti dibayar seketika dan sekaligus. Dibayarkan pajak-pajaknya, tanda tangan jual beli, untuk kemudian diproses balik nama sertifikatnya.

-         Namun pada praktiknya, karena berbagai alasan, konsep terang dan tunai itu seringkali belum dapat dipenuhi. Belum terpenuhi bukan berarti transaksi tidak bisa dilakukan, ada instrumen lain, yaitu dengan Akta PPJB sebagai pengikat, sebagai tanda jadi transaksi jual beli tersebut, sambil menunggu hal-hal yang belum beres. Misalnya karena pembayaran belum lunas; sertifikat masih dalam proses pemecahan atau proses lainnya, belum mampu membayar pajak, atau kondisi lainnya yang legal. Atas dasar hal tersebut, maka para pihak yang dapat dan mempunyai kewenangan membuat PPJB adalah pemilik yang sah tanah dan/bangunan dengan selaku (calon) penjual dan pihak ketiga selaku (calon) pembeli.Ketentuan ini untuk memenuhi syarat kedua dari keabsahan perjanjian, yakni adanya kecakapan. Dengan demikian, pihak di luar pemilik yang sah atas tanah dan/ banguan tidak bisa bertindak sebagai pihak penjual dalam PPJB. Jika itu dilakukan maka ia bertindak seolah-olah sebagai pemilik yang sah. Dalam hal ini berarti dia tidak mempunyai kewenangan bertindak sehingga melanggar syarat kedua dari perjanjian yakni kecakapan, dan melanggar asas nemo plus, dia bertindak melebihi kewenangannya.

-         Bahwa ahli menerangkan bahwasanya Apabila PPJB dibuat dengan melanggar syarat-syarat keabsahan perjanjian sebagaimana ditentukan Pasal 1320 KUH.Perdata, dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Jika melanggar syarat subyektif sahnya perjanjian (kesepakatan dan kecakapan), maka perjanjian DAPAT DIBATALKAN, jika yang dilanggar syarat obyektif (hal tertentu, dan causa yang halal), maka perjanjian  BATAL DEMI HUKUM. Dalam hal pihak lain selain pemilik yang bertindak seolah-olah dia adalah pemilik sah atas tanah dan/atau bangunan, maka dia bertindak tanpa kewenangan yang sah, artinya dia melanggar syarat kedua sahnya perjanjian yakni kecakapan, sehingga perjanjiannya DAPAT DIBATALKAN.

-         Bahwa ahli menerangkan bahwasanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan suatu perjanjian yang mendahului perjanjian jual beli tanah dan/atau bangunan (pra jual beli), yang jual belinya (AJB) harus dilakukan di hadapan PPAT. PPJB dibuat sebagai solusi hukum atas adanya syarat-syarat tangguh yang ditentukan oleh undang-undang. Apabila syarat-syarat tangguh tersebut telah dipenuhi, maka, selanjutnya penjual dan pembeli akan menandatangani akta jual beli (AJB) di hadapan PPAT. Dengan demikian, PPJB tidak dapat disamakan dengan AJB yang merupakan bukti pengalihan hak atas tanah/bangunan dari penjual kepada pembeli.

-         Bahwa ahli menerangkan bahwasanya Berdasarkan ketentuan Pasal 1340 KUH.Perdata, yang menyatakan: Suatu perjanjian hanya berlaku antara para pihak-pihak yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat  membawa kerugian maupun keuntungan bagi pihak ketiga. Atas dasar hal tersebut tindakan pihak calon pembeli yang dirugikan menuntut atau melaporkan ke polisi pihak pemilik sah dari tanah dan bangunan yang tidak terikat sebagai pihak dalam PPJB tersebut adalah salah sasaran. Dengan demikian, tindakan tersebut masuk kualifikasi perbuatan melawan hukum.

-         Bahwa ahli menerangkan bahwasanya Pasal 584 KUH.Perdata menyatakan : Hak milik atas suatu kebendaan dapat diperoleh dengan pemilikan karena: perlekatan, daluwarsa, pewarisan dan karena penunjukan atau penyerahanberdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu. Atas dasar hal tersebut, diketahui bahwa salah satu cara untuk memperoleh hak kepemilikan suatu kebendaan bisa dengan cara penyerahan berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, yang dalam hal ini di antaranya dilakukan dengan jual beli.

 

Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, maka dengan ini Tergugat I melalui Kuasa/Wakilnya bersama ini mengajukan Kesimpulan/Konklusi dalam Perkara a quo sebagai berikut:-------------

Dalam Pokok Perkara

 

1.     Bahwa Tergugat I mohon agar setiap dan seluruh dalil Tergugat I dalam Duplik secara mutatis mutandis dianggap merupakan satu kesatuan dengan dalil dalam Jawaban Tergugat;-

 

2.     Bahwa Tergugat I menolak sebagian dalil-dalil dan uraian yang dikemukakan Penggugat dalam Gugatan dan Replik Atas Jawaban Tergugat I Dalam Perkara Nomor 138/Pdt.G/2017/PN.SMG terkecuali apabila ada hal-hal yang secara tegas diakui dalam Duplik dan Kesimpulan ini;---------

 

3.     Bahwa berdasarkan Pasal 2 Perjanjian Kerjasama antara PT. Jaya Perkasa Investama dengan PT. Merdeka Graha Indo tertanggal 24 Mei 2011  (Vide Bukti T I-2, dan Bukti P-2) sangat jelas tertulis jangka waktu berakhir Perjanjian Kerjasama adalah bulan Juni 2013, berikut Tergugat I kutip kembali ketentuan Pasal 2 Perjanjian Kerjasama antara PT. Jaya Perkasa Investama dengan PT. Merdeka Graha Indo tertanggal 24 Mei 2011(Vide Bukti T I-2, dan Bukti P-2);----------

 

Perjanjian kerja sama tersebut berlaku untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) bulan lamanya, terhitung sejak bulan Januari 2011 sehingga dengan demikian akan berakhir nanti pada bulan Juni 2013”

 

Berdasarkan kutipan Pasal 2 Perjanjian Kerjasama antara PT. Jaya Perkasa Investama dengan PT. Merdeka Graha Indo tertanggal 24 Mei 2011 (Vide Bukti T I-2, dan Bukti P-2) sudah sangat jelas Perjanjian Kerjasama antara Tergugat I dengan Penggugat secara hukum berakhir pada bulan Juni 2013 (Vide Bukti T I-2, dan Bukti P-2) sehingga sepanjang pengetahuan Tergugat I, tidak pernah Tergugat I membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV (Vide Bukti T I-3, Bukti T I-4, Bukti T I-5 dan Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5);---------

 

4.     Bahwa perlu Tergugat I sampaikan bahwasanya sepanjang pengetahuan Tergugat I, Tergugat I belum pernah menerima Pembayaran (Vide Bukti T I-7, Bukti T I-8, Bukti T I-9 dan Bukti P-6, Bukti P-7, Bukti P-8) atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli dimaksud (Vide Bukti T I-3, Bukti T I-4, Bukti T I-5 dan Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5) dari Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV sehingga berdasarkan bagian B Rumusan Hukum Kamar Perdata, Perdata Umum angka 7 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016, sebagaimana Tergugat I kutip ketentuan dimaksud;-

 

Peralihan hak atas tanah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli dan dilakukan dengan itikad baik.

 

Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Tergugat I dengan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV (Vide Bukti T I-3, Bukti T I-4, Bukti T I-5 dan Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5) secara hukum belum terjadi dengan arti kata lain Perjanjian Pengikatan Jual Beli dimaksud (Vide Bukti T I-3, Bukti T I-4, Bukti T I-5 dan Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5)  belum berlaku sehingga dalil-dalil Penggugat dalam Gugatan a quo yang meminta agar Perjanjian Pengikatan Jual Beli dimaksud (Vide Bukti T I-3, Bukti T I-4, Bukti T I-5 dan Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5) dibatalkan dan patut kiranya diterima oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara;---

5.     Bahwa sepanjang pengetahuan Tergugat I di dalam Perjanjian Jual Beli yang dilakukan sebelum bulan Juni 2013 (Vide Bukti T I-3, Bukti T I-4, Bukti T I-5 dan Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5) terdapat klausula Pasal 1266 KUHPer, berikut Tergugat I kutip kembali ketentuan Pasal 1266 KUHPer;--

 

“Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.

 

Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan.”

 

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1266 KUHPer diatas, maka dengan tidak diterimanya pembayaran (Vide Bukti T I-7, Bukti T I-8, Bukti T I-9 dan Bukti P-6, Bukti P-7, Bukti P-8) oleh Tergugat I dari Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, Perjanjian Pengikatan Jual Beli dimaksud (Vide Bukti T I-3, Bukti T I-4, Bukti T I-5 dan Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5) batal dengan sendirinya, oleh karenanya patut kiranya Majelis Hakim menerima dalil-dalil Penggugat dalam Gugatan a quo yang meminta agar Perjanjian Pengikatan Jual Beli dimaksud (Vide Bukti T I-3, Bukti T I-4, Bukti T I-5 dan Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5) dibatalkan, hal ini juga sejalan dengan keterangan Saksi Ahli Perdata dipersidangan yakni DR.Yunanto, S.H., M.HUM yang pada pokoknya menerangkan bahwasanya Perjanjian yang dibuat telah melanggar nomor-norma hukum yang berlaku dapat dibatalkan dan batal demi hukum;----

 

6.     Bahwa Tergugat I menolak sebagian dalil-dalil didalam Gugatan dan Replik Penggugat yang pada pokoknya mengatakan bahwasanya Tergugat I tetap melakukan perbuatan melawan hukum dikarenakan Tergugat I nyata-nyata terbukti tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum justru karena Tergugat I hingga pada saat mengajukan Kesimpulan a quo Tergugat I sama sekali tidak mengetahui mengenai adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli dimaksud (Vide Bukti T I-3, Bukti T I-4, Bukti T I-5 dan Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5) dan siapa yang menanda-tangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli dimaksud (Vide Bukti T I-3, Bukti T I-4, Bukti T I-5 dan Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5) termasuk Tergugat I juga sama sekali tidak pernah menerima pembayaran (Vide Bukti T I-7, Bukti T I-8, Bukti T I-9 dan Bukti P-6, Bukti P-7, Bukti P-8)  dari Tergugat II atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli dimaksud(Vide Bukti T I-3, Bukti T I-4, Bukti T I-5 dan Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5);----------

 

7.     Bahwa Penggugat menolak sebagian dalil-dalil gugatan dan replik Penggugat sebelumnya, sebab faktanya Tergugat I memang benar sama sekali tidak mengetahui adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli dimaksud (Vide Bukti T I-3, Bukti T I-4, Bukti T I-5 dan Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5), lagi pula berdasarkan keterangan Saksi Endang Susanti dan Saksi Endah Kris telah sangat jelas dan terang bahwasanya tidak ada satupun yang dapat membuktikan bahwasanya Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV pernah melakukan pembayaran kepada PT. MGI (Vide Bukti T I-7, Bukti T I-8, Bukti T I-9 dan Bukti P-6, Bukti P-7, Bukti P-8) dan Tergugat I pernah mengeluarkan bukti adanya pembayaran yang sah (Vide Bukti T I-7, Bukti T I-8, Bukti T I-9 dan Bukti P-6, Bukti P-7, Bukti P-8) yakni ada logo Tergugat I pada bukti pembayarannya (Vide Bukti T I-7, Bukti T I-8, Bukti T I-9 dan Bukti P-6, Bukti P-7, Bukti P-8), selain dari pada itu, berdasarkan keterangan Saksi Ahli Perdata dipersidangan yakni DR.Yunanto, S.H., M.HUM, juga telah dapat membuktikan bahwasanya yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan bukan Tergugat I;

 

8.     Bahwa di dalam Petitum Penggugat angka 9 (Sembilan) Replik a quo Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan bahwa agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya didasarkan atas  berdasarkan fakta-fakta yang Tergugat I uraikan tersebut diatas, maka permohonan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Voorraad) dalam Kesimpulan ini patut diterima, agar nantinya Putusan Majelis Hakim Yang Mulia pemeriksa dan pemutus dalam perkara ini, dapat dilaksanakan terlebih-dahulu, meskipun ada verzet, banding maupun kasasi terhadapnya dan Tergugat I juga telah dirugikan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV;---------

 

9.     Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terbukti bahwa Tergugat I tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum namun Perjanjian Pengikatan Jual Beli dimaksud (Vide Bukti T I-3, Bukti T I-4, Bukti T I-5 dan Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5) patut dibatalkan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara agar tidak merugikan Tergugat I dikemudian hari;-------

 

Bahwa Berdasarkan seluruh penjelasan, keterangan-keterangan, bukti-bukti dan dasar hukum-dasar hukum yang telah diuraikan diatas, Tergugat I dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perselisihan ini, untuk berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:-------------

 

DALAM POKOK PERKARA

 

1.     Menerima sebagian Gugatan Penggugat yang diregister pada Pengadilan Negeri Semarang dengan Register Perkara Nomor: 138/Pdt.G/2017/PN.SMG;-------------

 

2.     Menyatakan bahwa seluruh ketentuan Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Tergugat I dengan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;-

 

3.     Menyatakan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Tergugat I dengan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;

 

4.     Menyatakan Tergugat I tidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);-------------

 

5.     Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan tserhadapnya;-------------

 

6.     Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar seluruh biaya perkara.---

 

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, maka dengan ini Tergugat I memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara (ex aequo et bono).

 

Demikianlah Kesimpulan ini Tergugat I/Kuasa Hukumnya sampaikan kepada Mejalis Hakim Yang Terhormat, agar kiranya berkenan mengabulkan seluruh permohonan Tergugat I, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan Terimakasih.

 

 

Hormat Kami,

Kuasa Hukum Tergugat I

Law Office WILSON  COLLING & ASSOCIATES

 

 

 

 

WILSON COLLING, S.H.,M.H.

 

 #


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar