Solusi Profesional Layanan Jasa Hukum Yang Komprehensif Untuk Masyarakat WCA LAWFIRM
Kami Memiliki Lisensi Advokat Yang Dapat Menangani Kasus Hukum di Seluruh Wilayah Indonesia”
KASUS PERDATA / TUN
❖ Gugatan Wanprestasi
❖ Gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum)
❖ Gugatan Cerai
❖ Gugatan Gono-Gini
❖ Gugatan Hak Asuh Anak
❖ Gugatan Sengketa Kepemilikan
❖ Gugatan Perkara Hubungan Industrial / Ketenagakerjaan
❖ Gugatan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (PTUN)
❖ Gugatan antar organ internal Perseroan Terbatas (PT)
❖ Gugatan antar organ internal Yayasan.
KASUS PIDANA
❖ Tindak Pidana Korupsi
❖ Tindak Pidana Narkotika & Psikotropika
❖ Tindak Pidana Pencucian Uang
❖ Tindak Pidana ITE (Informasi Transaksi Elektronik)
❖ Tindak Pidana Pajak
❖ Tindak Pidana Perbankan
❖ Tindak Pidana Umum (KUHP) :
➢ Penggelapan
➢ Penipuan
➢ Pemalsuan Surat
➢ Penyerobotan
➢ Pencemaran Nama Baik
➢ Dan lain-lain.
KASUS KEPAILITAN
❖ Kuasa Hukum Pemohon / Termohon PKPU
❖ Kuasa Hukum Pemohon / Termohon Pailit
❖ Kuasa Hukum Kreditor
❖ Kuasa Hukum Debitor
❖ Dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar